Senin, 22 Februari 2016

MAKALAH PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                            
DAFTAR ISI                                          
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                            
B.     Rumusan Masalah                       
C.     Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.        Pelaku Dan Peran Ekonomi Indonesia
B.        Peran BUMN           
C.        Peran BUMS
D.        Peran Koperasi         
E.         Koperasi Sebagai Soko Guru           
F.         Perkembanga Koperasi di Indonesia                                                
BAB IIIPENUTUP
A.    Kesimpulan                                    
B.     Kritik dan Saran               
DAFTAR PUSTAKA













BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Perkembangan ekonomi di Indonesia semakin tahun semakin berkembang. Sejak masa orde lama hingga saat sekarang ini masa reformasi. Peran dan pelaku ekonomi pun tidak terlepas dengan kata ekonomi. Karena di dalam eknomi terdapat adanya kebutuhan yang akan dicapai untuk sebuah kepuasan.
Pelaku ekonomi seperti Rumah tangga konsumsi, Rumah Tangga Produksi /RTP /Perusahaan, Pemerintahan, Masyarakat Luar Negeri, yang dimana semuanya berperan di dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.
Di Indonesia sendiri ada beberapa lembaga yang bisa membangkitkan perekonomian, seperti Peran BUMN, Peran BUMS, dan Koperasi, yang dimana di dalamnya terdapat anggaran-anggaran yang disesuaikan untuk membantu perekonomian Indonesia.
Tanpa adanya peran dari kegiatan ekonomi tersebut. Maka perekonomian Indonesia tidaklah bisa sempurna untuk mensejahterakan rakyat yang menjadi tujuan utama dalam pembentukan perekonomian yang sempurna’
B.       RUMUSAN MASALAH
1.            Peran pelaku ekonomi
2.            Peran BUMN
3.            Peran BUMS
4.            Peran Koperasi
5.            Koperasi sebagai soko guru
6.            Perkembangan koperasi di Indonesia
C.      TUJUAN
1.            Memberikan pengetahuan tentang peran dan sebagainya dalam pereokonmian Indonesia







BAB II
PEMBAHASAN


A.  PELAKU DAN PERAN EKONOMI INDONESIA
1.      Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1)      Konsumen
2)      Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1)      Alam
2)      Tenaga kerja
3)      Modal
4)      Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1)      Alam                 : sewa tanah
2)      Tenaga kerja    : upah/gaji
3)      Modal               : bunga modal
4)      Skill/keahlian                : laba
2.      Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1)      Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2)      Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3)      Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3.      Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1)              Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a.       Pengaturan ekonomi secara langsung
Contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b.      Pengaturan ekonomi secara tidak langsung
Contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2)              Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3)              Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4.      Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1)            Perdagangan
2)            Pertukaran tenaga kerja
3)            Penanaman modal
4)            Pemberian pinjaman
5)            Pemberian bantuan



B.  PERAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah atau negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMN dan BUMD didirikan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.      Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan:
-  Bertujuan untuk melayani masyarakat
-  Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
-  Merupakan bagian dari departemen pemerintah
-  Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh perjan:
Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian.
2.      Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM. Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas.
Contoh PERUM :
-  Perusahaan umum kereta api
-  PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia

-  PERUM Pengadilan
-  PERUM Perumahan umum Nasional
3.      Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba atau keuntungan.
Ciri-ciri PT:
o  Tujuannya lebih besar (dominan) untuk mencari laba
o  Biasanya berbentuk PT
o  Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
o  Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
o  Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
o  Dipimpin dewan direksi
o  Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
§  PT Pos Indonesia
§  PT Pelni
§  PT Perkebunan
§  PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
§  PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
§  PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau  seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.  Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

C.  BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi


Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
-            Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara
-            Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat
-            Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor
-            Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
-            Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk Perusahaan swasta
Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.       Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.      Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.       Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.      Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.       Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.       Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.      Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
       Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan.
1.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
a.      Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.


Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:
1)   organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
2)   kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,
3)   keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
4)   pajaknya rendah (low tales),
5)   rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas penting,
6)   ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
7)   dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
8)   keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan badan usaha perseorangan:
1)      tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
2)      besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
3)      kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),
4)      kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
5)      kerugian akan ditanggung sendiri.
b.      Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya:
1)      kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
2)      pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,
3)      setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
4)      keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
5)      kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
Adapun kekurangan firma antara lain:
1)      terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,
2)      keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah,
3)      akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
4)      perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
c.       Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1)      sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
2)      sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
d.      Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

e.       Badan Usaha Koperasi
Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
D.  FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
1.      Pengertian Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-       Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi
-       Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
-       Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
-       Gerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi
2.      Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.
1)      Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciriciri sebagai berikut.
a)      Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
b)      Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
c)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
d)     Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
e)      Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
f)       Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
2)      Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a)      Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
b)      Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
c)      Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
d)     Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e)      Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
f)       Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
3.      Jenis-jenis Koperasi
a.      Menurut usaha pokoknya
Koperasi konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga ringan.
Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menhasilkan barang dan jasa bersama-sama.
4.      Koperasi menurut lapangan usahanya
o   Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
o   Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
o   Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
o   Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
o   Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
o   Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi
5.      Koperasi menurut unit usahanya:
-       Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
-  Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
6.      Menurut tingkatannya
Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD
Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Pusat koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
2.      Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia



b.      Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.    Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1)      Modal sendiri koperasi berasal dari:
·         simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
·         simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
·         dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan,
·         hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain  yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
2.    Modal pinjaman dapat berasal dari
o   anggota,
o   koperasi lainnya dan atau anggotanya,
o   bank dan lembaga keuangan lainnya,
o   penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
o   sumber lainnya yang sah.
c.       Mengidentifikasi pokok-pokok perkoperasian di Indonesia
1.    Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b.      gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c.       padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d.      timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e.       bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f.       pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g.      tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h.      warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
1.    Landasan koperasi Indonesia
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
d.      Tujuan koperasi
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
7.      Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah sebagai berikut:
-  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
   usaha  masing-masing anggota
-  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
8.      Keaggotaan koperasi
a.    Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b.    Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c.    Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
d.   Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan Anggran dasa
e.    Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
f.     Keanggotaan koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
g.    Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h.    Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
1.    Kewajiban-kewajiban anggota koperasi :
a.    Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
b.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.    Hak-hak anggota koperasi:
a.       Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b.      Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c.       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
d.      Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta
e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar



















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah atau negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional. Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.  Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.











DAFTAR PUSTAKA

Krisnamukti, Bayu. 2003. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, Bogor:Pusat Studi Pembangunan IPB.
Hamid, Edy Suandi. 2005. Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Deliarnov.1995. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Utama.



MAKALAH
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
OLEH :


NAMA      : FEBRINA ANILIA
KELAS     : XI – IPS 3




SMAN 1 MASBAGIK



                                              KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah.. Puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala rahmat dan hidayah-Nya. Segala pujian hanya layak kita aturkan kepada Allah SWT. Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta petunjuk-Nya yang sungguh tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang penulis beri judul ”PELAKU EKONOMI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”.
Dalam penyusuna makalah ini, penulis mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan rasa berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada mereka, kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, moril, dan kepercayaan yang sangat berarti bagi penulis.
Berkat dukungan mereka semua kesuksesan ini dimulai, dan semoga semua ini bisa memberikan sebuah nilai kebahagiaan dan menjadi bahan tuntunan kearah yang lebih baik lagi. Penulis tentunya berharap isi makalah ini tidak meninggalkan celah, berupa kekurangan atau kesalahan, namun kemungkinan akan selalu tersisa kekurangan yang tidak disadari oleh penulis.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi. Akhir kata, penulis mengharapkan agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...