BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang
korupsi. Di China, Hong Kong dan Taiwan, korupsi dikenal dengan nama yum cha. India
menyebut korupsi dengan istilah baksheesh. Di Filipina, korupsi dinamai dengan lagaydan. Malaysia
menyebut korupsi sebagai resuah. Semua istilah tersebut memiliki pengertian
yang variatif, namun pada umumnya merujuk pada kegiatan ilegal yang berlaku di
luar sistem yang formal. Namun, tidak semua istilah tersebut secara spesifik
mendefinisikan diri sebagai sebuah pengertian hukum dari praktek korupsi.
Istilah-istilah tersebut juga belum memberikan gambaran mendalam mengenai
dampak luas dari praktek korupsi. Istilah lokal yang dianggap paling mendekati
pengertian korupsi secara mendalam adalah yang berlaku di Thailand, yaitu
istilah gin muong, yang secara literal berarti nation eating.
Pengertian dari istilah gin muong menunjukkan
adanya kerusakan yang luar biasa besar terhadap kehidupan suatu bangsa akibat
dari adanya perilaku praktik korupsi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
definisi korupsi ?
2.
Bagaimana
membangun budaya antikorupsi melalui
dunia pendidikan ?
3. Apa
saja kajian pendidikan agama islam ?
4. Bagaimana
penguatan mental anti korupsi ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui definisi korupsi
2. Mengetahui membangun budaya antikorupsi melalui dunia pendidikan
3. Mengetahui kajian pendidikan agama islam
4. Mengetahui penguatan mental anti korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Korupsi
Kata “KORUPSI” merupakan serapan,
atau diambil dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus" yang
artinya adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap,
tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Sedangkan di negara tetangga Malaysia, mereka menyebutnya
dengan “RESUAH” dimana kata itu merupakan serapan atau diambil dari bahasa
Arab “risywah”, yang menurut kamus umum Arab-Indonesia artinya ialah
korupsi.
Namun Risywah (suap) secara terminologis artinya adalah
pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan
perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan
Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum,
perbuatan ini termasuk dosa.
B. Membangun Budaya
Antikorupsi Melalui Dunia Pendidikan
Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar diberantas bahkan
hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan
pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu, sangat sulit mendekteksinya
dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan
bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
itu sendiri.
Salah satu cara atau langkah yang harus dilakukan oleh
pemerintah maupun masyarakat adalah memberikan informasi serta perlunya
edukasi akan nilai anti korupsi yang disampaikan melalui jalur pendidikan,
sebab pendidikan merupakan satu instrumen perubahan yang mengedepankan cara
damai, menjauhkan diri dari tarik menarik politik pragmatis, relatif sepi dari
caci maki dan hujatan sosial, berawal dari pembangkitan kesadaran kritis serta
sangat potensial untuk bermuara pada pemberdayaan dan transformasi masyarakat
berdasarkan model penguatan inisiatif manusiawi dan nuraniah untuk
suatu agenda perubahan sosial.
Education
is a mirror society, pendidikan adalah cermin
masyarakat. Artinya, kegagalan pendidikan berarti kegagalan dalam masyarakat.
Demikian pula sebaliknya, keberhasilan pendidikan mencerminkan keberhasilan
masyarakat. Pendidikan yang berkualitas akan menciptakan masyarakat yang
berkualitas pula.
Sebagai
upaya pemberantasan korupsi, pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) kini berjuang keras menangkap pelaku korupsi. Namun upaya
pemberantasan dengan menangkap pelaku korupsi dirasa belum cukup.
Sosialisasi pemberantasan korupsi tidak cukup sekedar memberi pemahaman
apa itu korupsi.
Ada satu
hal yang tidak kalah penting dalam pemberantasan korupsi, yakni
pencegahan korupsi. Pencegahan menjadi bagian penting dalam program
pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, pencegahan korupsi harus diajarkan
disetiap jenjang pendidikan. Mengapa demikian? sebab, pertama, korupsi hanya dapat
dihapuskan dari kehidupan kita secara berangsur-angsur. Kedua, pendidikan untuk membasmi
korupsi sebaiknya berupa persilangan (intersection) antara pendidikan watak dan pendidikan kewarganegaraan. Ketiga, pendidikan untuk mengurangi
korupsi harus berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk mendorong setiap
generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi.
Sangat
mungkin korupsi dihapus melalui sektor pendidikan, apabila kita bersungguh-sungguh
bertekad memberantas korupsi dari berbagai aspek kehidupan, bukan hanya pada
tingkat lembaga atau organisasi–organisasi yang besar, tetapi juga pada tingkat
interaktif sesama manusia termasuk dalam proses belajar dari generasi muda.
Hal ini
dimungkinkan karena korupsi termasuk pelanggaran moral oleh sebab itu
merupakan tanggung jawab moral dari pendidikan nasional untuk memberantasnya.
Selain itu proses pendidikan merupakan proses pembudayaan. Jika korupsi telah
menjadi kebudayaan dalam diri masyarakat Indonesia, maka adalah tanggung jawab
moral dari pendidikan nasional untuk membenahi pendidikan nasionalnya dalam
upaya pemberantasan korupsi.
Supaya
pendidikan anti korupsi tumbuh sejak dini, keterlibatan pendidikan formal dalam
upaya pencegahan korupsi sebenarnya bukanlah hal baru. Justru memiliki
kedudukan strategis-antisipatif. Upaya pencegahan budaya korupsi dimasyarakat
terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi
pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat anti korupsi yang patut
menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku anti korupsi
melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan.
Pendidikan
anti korupsi adalah perpaduan antara pendidikan nilai dan pendidikan karakter.
Sebuah karakter yang dibangun diatas landasan kejujuran, integritas dan
keluhuran. Pendidikan anti korupsi bagi anak-anak perlu ditanamkan sejak usia
dini sebab mereka juga mempunyai potensi berlaku negatif. Misalnya mengambil
barang milik orang lain tanpa memberi tahu pemiliknya. Secara psikologis, sifat
ini dimiliki tiap anak. Hanya terealisasinya memerlukan syarat-syarat tertentu.
Jika sejak usia dini anak tidak dididik dengan baik, sifat negatif itu akan
muncul. Secara akademik dan psikologis hal itu dibenarkan, tetapi jika
dibiarkan akan berakibat fatal.
Yang perlu
diingat adalah bahwa pendidikan selalu membawa implikasi individual dan sosial.
Secara individual, pendidikan adalah sarana untuk mengembangkan potensi, baik
potensi jasmani, rohani, maupun akal. Pendidikan yang baik pastilah dapat
mengembangkan potensi manusia tersebut secara bertahap menuju kebaikan dan
kesempurnaan.
Secara
sosial, pendidikan merupakan proses pewarisan kebudayaan, berupa nilai-nilai
perilaku dan teknologi. Semua itu diharapkan dapat diwariskan kepada generasi
muda agar kebudayaan masyarakat senantiasa terpelihara dan berkembang. Tentu
saja pewarisan budaya tidak dalam konotasi yang pasif, tetapi berupaya untuk
melahirkan generasi yang mampu berkreasi untuk mengembangkan kebudayaan agar
lebih maju dan berkembang kearah yang lebih positif.
Secara
singkat, dunia pendidikan memiliki tugas mulia untuk mencetak generasi-generasi
bangsa yang anti korupsi. Penanaman nilai-nilai anti korupsi sangat mungkin dan
efektif apabila dilakukan dilembaga pendidikan dimana anak-anak masih berada
dalam usia dini. Dalam masa ini, anak sedang berproses membentuk karakter (character
building). Pendidikan anti korupsi dapat digunakan untuk menanamkan
kejujuran dan semangat tidak menyerah untuk mencapai kebaikan dan kesuksesan.
Sikap anti
korupsi perlu ditanamkan kepada anak-anak sejak usia dini. Harapannya, setelah
mereka dewasa (terutama jika menjadi pejabat) tidak akan menyelewengkan uang
rakyat atau uang negara. Mereka tidak akan berlaku materialistik, hedonistik,
ataupun melakukan hal-hal lain yang tidak terpuji.
Sektor
pendidikan formal di Indonesia, dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan
pencegahan korupsi. Langkah preventif Pencegahan tersebut secara tidak langsung
dapat dilakukan melalui dua pendekatan (approach), yaitu:
1. Menjadikan
peserta didik menjadi target
2. Menggunakan
pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidakpermissive
to corruption.
Gerakan
anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini kepada anak didik, agar generasi muda
penerus bangsa tumbuh menjadi SDM berkualitas serta memiliki moral yang
terpuji. Inilah yang biasanya disebut dengan “memberantas korupsi sampai ke
akar-akarnya”.
C. Kajian
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan
Islam, mencoba menampilkan model pendidikan anti korupsi dalam Pendidikan Agama
Islam (PAI). Pendidikan anti korupsi yang dimaksud disini adalah program
pendidikan anti korupsi yang secara konsepsional disisipkan pada mata pelajaran
yang sudah ada disekolah dalam bentuk perluasan tema yang sudah ada dalam
kurikulum dengan menggunakan pendekatan kontekstual pada pembelajaran anti
korupsi, yaitu dengan model pendidikan anti korupsi integratif-inklusif dalam Pendidikan Agama Islam.
Proses pendidikan harus menumbuhkan kepedulian sosial-normatif, membangun
penalaran objektif, dan mengembangkan perspektif universalpada individu.
Bagaimana
cara mensosialisasikan anti koruspi pada anak sejak dini? Salah satu jawabanya
adalah mengajarkan sikap jujur dan bertanggung jawab kepada diri sendiri. Orang
tua atau guru harus menjadi teladan bagi anak atau siswanya. Dalam
pembelajaran, diperlukan prinsip modeling. Artinya, siswa atau anak dengan
mudah akan melakukan suatu perilaku tertentu melalui proses peniruan pada sang
model. Model ini bisa siapapun, apakah itu orang tua, guru, maupun orang-orang
yang dikaguminya.
Dengan
mengintegrasikan nilai-nilai ini kedalam kehidupan/proses belajar anak,
diharapkan anak mampu berkembang menjadi pribadi yang lebih baik, dan akhirnya
akan bersikap anti koruptif. Penanaman nilai ini tidak sebatas pada mata
pelajaran, tetapi perlu diberikan di semua lini pendidikan. Nilai ini hendaknya
selalu direfleksikan kedalam setiap proses pembelajaran baik yang bersifat
intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
Pendidikan
harus mampu menjadi benteng moral. Sikap-sikap yang seharusnya ditanamkan
adalah nilai-nilai anti korupsi seperti jujur dan bertanggung jawab. Sikap
jujur dan bertanggung jawab dapat dikembangkan melalui kegiatan-kegiatan yang
beragam. Seperti mengajak siswa membayar zakat, sedekah, infak dan lain
sebagainya. Dengan cara tersebut, akan mencegah mereka menjadi manusia
yang materialistik dan hedonistik, yang membuat hidupnya hanya ingin
menumpuk harta, termasuk dengan cara yang tidak halal.
1.
Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana
dalam menyiapkan anak didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani,
bertakwa dan berahlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber
utamanya Al Qur’an dan Hadits melalui bimbingan, pengajaran dan latihan
(Junaedi, 2010)
Pendidikan Agama Islam adalah bagian integral dari
pendidikan nasional sebagai suatu keseluruhan. Dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 ayat 1 menjelaskan bahwa,
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain pendidikan
agama.” Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk
membentuk anak menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, serta berahlak mulia.
Sementara fungsi pengajaran agama Islam adalah untuk
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta membiasakan anak
berahlak mulia. Menurut Zakiyah Daradjat (1989), fungsi pendidikan agama Islam,
sebagai berikut :
a.
Menanamtumbuhkan rasa keimanan yang kuat
b.
Menumbuhkembangkan kebiasaan dalam melakukan
amal ibadah, amal saleh dan ahlak yang mulia.
c.
Menumbuhkembangkan semangat untuk mengolah
alam sekitar sebagai anugerah Allah SWT.
Dengan demikian, pendidikan agama di sekolah
adalah sebagai salah satu bentuk pengembangan kemampuan siswa dalam
meningkatkan pemahaman keagamaan, yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan
terhadap Allah SWT serta kemuliaan ahlak.
2.
Tujuan Pendidikan Agama Islam
Secara umum, tujuan pendidikan agama Islam
adalah untuk membentuk anak yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, serta
berahlak mulia. Berdasarkan tujuan tersebut, ada beberapa dimensi yang hendak
ditingkatkan dan dituju oleh pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yaitu
sebagai berikut, Pertama, dimensi keimanan anak terhadap ajaran Islam. Kedua, dimensi pemahaman atau
penalaran anak terhadap ajaran Islam. Ketiga, dimensi penghayatan atau pengalaman batin yang dirasakan anak
dalam menjalankan ajaran agama. Keempat, dimensi pengalaman, dalam arti bagaimana ajaran Islam yang telah
diimani, dipahami, dan dihayati atau diinternalisasi oleh anak itu mampu
menumbuhkan motivasi dalam dirinya untuk menggerakkan, mengamalkan dan menaati
ajaran agama Islam dan nilai-nilainya dalam kehidupan pribadi seta
mengaktualisasikan dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama Islam diberikan pada sekolah
umum dan sekolah agama (madrasah), baik negeri maupun swasta. Adapun ruang
lingkup bahan pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terfokus pada aspek
struktur program sekolah yang meliputi :
a.
Aqidah, yaitu pikiran yang harus diimani oleh
manusia, dari situlah segala tindakan dan tingkah laku bersumber
b.
Al-Qur’an Hadits merupakan sumber utama
ajaran Islam, dalam arti merupakan sumber akidah, ibadah, muamalah dan ahlak
c.
Ahlak, yaitu aspek sikap hidup atau
kepribadian hidup manusia, bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia dan lainnya.
d.
Fiqih, merupakan sistem norma yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia dan lainnya.
Hubungannya dengan Allah diatur dalam ibadah seperti taharah, sholat, zakat,
puasa dan haji
e.
Tarikh (Sejarah Islam) merupakan perjalanan
kehidupan umat manusia yang terpilih dari masa ke masa (Junaedi, 2010)
Dunia pendidikan sebagai salah satu pilar
yang sangat penting dalam membangun manusia juga merasa bertanggung jawab akan
fenomena menjamurnya korupsi dilembaga pemerintahan dan masyarakat. Pemikiran
pentingnya untuk memasukkan materi pendidikan anti korupsi dalam kurikulum
sudah seharusnya dapat diakomodasi pemerintah. Pendidikan dengan demikian harus
mampu menjadikan dirinya sebagai salah satu instrumen perubahan yang mampu
melakukan empowerment dan transformation bagi
masyarakat melalui berbagai program yang mencerminkann adanya inisiatif
perbaikan sosial. Melalui pendekatan ini, berbagai bentuk patalogi sosial
berupa penyimpangan praktek-praktek kehidupan sosial kemasyarakatan seperti
korupsi dapat dianalisis dan kemudian dicari solusinya.
Penggunaan metode pendidikan Islam yang
berhubungan dengan pendidikan antikorupsi yang perlu dipahami adalah bagaimana
seorang guru dapat menguasai hakekat metode dan relevansinya dengan tujuan
utama pendidikan islam, yaitu terbentuknya pribadi yang beriman yang senantiasa
siap sedia mengabdi kepada Allah SWT. Metode yang dipakai Al-Qur’an adalah
menggunakan ayat yang indah. Menurut Fadil Al-jamali (1995) metode pendidikan
dalam Al-Qur’an itu bermacam-macam, diantaranya dengan perbuatan, menyentuh
hati dengan perasaan, menggunakan logika, dengan pertanyaan, cerita, nasehat,
kata-kata hikmah, perumpamaan, dan lain-lain.
Model pembelajaran antikorupsi di sekolah
umum yang dapat diaplikasikan oleh guru di antaranya model integrated learning yaitu mengintegrasikan materi
ke dalam semua mata pelajaran yang ada di sekolah. Integrated learning yang dimaksud yaitu
pengembangan materi PAI, diantaranya nilai-nilai islami dalam kejujuran,
keadilan, tanggung jawab dan amanah, kerja keras, istikamah, ikhlas, kesabaran,
yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran seperti IPA, IPS, Biologi,
Matematika,
Pola kurikulum pendidikan yang sistematik dan
terpadu serta terintegrasi ke dalam setiap mata pelajaran akan mampu
membuat anak mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi,
termasuk sanksi yang akan diterima kalau melakukan korupsi. Karena semua
komponen pendidikan merasa bertanggung jawab terhadap berhasil tidaknya
pendidikan anti korupsi tersebut.
Di atas dapat dilihat bahwa pelajaran PAI
yang di dalamnya ada materi pendidikan anti korupsi, sebagai inti yang bisa
masuk pada semua mata pelajaran. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang
sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan tahu sanksi yang
akan diterima jika melakukan korupsi.
D. Penguatan
Mental Anti Korupsi
Dampak
negatif di era globalisasi ini adalah krisis kepribadian. Dengan kemajuan
teknologi dan ilmu pengetahuan di suatu negara yang menyuguhkan kemudahan,
kenikmatan, dan kemewahan akan menggoda kepribadian seseorang. Nilai kejujuran,
kesederhanaan, kesopanan, kepedulian sosial mudah terkikis. Untuk itu sangat mutlak
diperlukan bekal pendidikan agama agar ketika dewasa tidak akan menjadi manusia
yang berkepribadian rendah, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kurikulum
dan pembelajaran Pendidikan Agama Islam sebaiknya dirancang untuk mengantarkan
anak kepada peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta
pembentukan akhlak yang mulia. Keimanan dan ketakwaan serta kemuliaan akhlak
sebagaimana yang tertuang dalam tujuan pendidikan, dapat dicapai jika anak
memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh dan benar terhadap ajaran islam,
sehingga terinternalisasi dalam penghayatan dan kesadaran untuk melaksanakannya
dengan benar. Dengan demikian, pembelajaran PAI yang dirancang seharusnya dapat
mengantarkan anak kepada pengetahuan dan pemahaman yang utuh dan seimbang
antara penguasaan ilmu pengetahuan agama Islam dengan kemampuan pelaksanaan
ajaran serta pengembangan nilai-nilai akhlakul karimah (berprilaku dengan sifat-sifat terpuji).
1.
Nilai-nilai Islami Dalam Kejujuran yang
Terintergrasi dengan Pelajaran Matematika
Kejujuran adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan benar. Kejujuran berkaitan dengan kebenaran sebuah nilai. Dalam kontek
korupsi, kejujuran menjadikan seseorang tidak akan terdorong untuk melakukan
korupsi. Kesempatan dan peluang mungkin saja terbuka lebar, tetapi orang yang
jujur, akan menggunakan suara hati nuraninya untuk bertindak dengan benar.
Kejujuran adalah etika yang menjadi komitmen manusia secara global menuju satu
kemanusiaan, satu peradaban, dan satu masa depan.
Seorang guru matematika tidak hanya menerangkan bahwa 1 +
1 = 2, akan tetapi, bagaimana guru matematika tersebut menghubungkan pelajaran
matematika dengan nilai-nilai kejujuran. Oleh karena itu, nilai-nilai islami
tentang kejujuran dapat dimasukkan oleh seorang guru matematika ke dalam
pelajaran yang diampunya.
2.
Nilai-nilai Islami Dalam Keadilan yang
Terintegrasi dengan Pelajaran IPA
Adil dalam Islam memiliki suatu basis ilahiah, berakal
dalam moralitas sehingga prinsip pertama adil ujud pengabdian manusia kepada
sifat Allah (al-adl). Artinya, dapat menetapkan sesuatu pada tempatnya. Sifat adil
artinya suatu sifat yang teguh, kukuh, yang tidak memihak kepada seseorang atau
golongan. Berlaku adil dapat dikelompokkan menjadi empat. Berlaku adil kepada
Allah, diri sendiri, orang lain, dan mahluk lain. Dalam kontek pendidikan arti
korupsi hendaknya setiap pelayan masyarakat berlaku adil kepada sesama, tidak
memandang dari penampilan, dan semua harus dilayani adil. Jangan sampai
melayani seseorang karena kedekatan atau karena ada amplop.
Manusia dalam hidupnya harus mempertimbangkan aspek moral
dan keadilan. Aspek moral dan akhlak sangat diperlukan saat manusia menjalankan
fungsinya sebagai mahluk sosial dan ekonomi. Penggunaan moral dan akhlak serta
keadilan dapat menghindarkan terjadinya pemenuhan kebutuhan dengan menghalalkan
segala cara. Oleh karena itu, guru IPS dapat memberikan pengetahuan yang
terintegrasi kepada nilai-nilai keadilan dalam pelajaran yang diampunya.
3.
Nilai-nilai Islami Tanggung Jawab dan Amanah
yang Terintegrasi dengan Pelajaran Ekonomi
Tanggung jawab adalah wujud pengabdian manusia kepada
sifat Allah (al-wakiil). Tanggung jawab merupakan kerja moral atas perintah
kepemimpinan. Sebesar apapun kepemimpinan itu harus dijiwai dengan rasa
tanggung jawab sebagai pemanggul amanah. Amanah adalah segala sesuatu yang
dipercayakan kepada manusia, baik yang menyangkut hak dirinya, hak orang lain
maupun hak Allah. Dengan kata lain, hadirnya suatu kekuatan dalam dirinya, baik
ia sebagai pemimpim, sebagai guru, maupun sebagai anak, dalam memelihara
kemantapan rohaninya untuk berada dijalannya. Ia tidak berkeluh kesah ketika
ditimpa musibah, tidak melampaui batas ketika mendapat kesenangan, serta
tidak berkhianat kepada Allah SWT.
Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas.
Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, anak diberi tanggungg
jawab mengelola dana kegiatan olah raga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab anak
terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin untuk menyukseskan kegiatan olah
raga. Contoh lain ketika diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan
peringatan hari besar Islam (PHBI), ia melaksanakan dengan baik tanpa menilep
uang iuran PHBI sedikitpun. Ia melaksanakan dengan penuh tanggung jawab, karena
rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju
kedewasaan dan menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.
Peran guru Ekonomi menanamkan nila-nilai islami tentang
tanggung jawab dan amanah, sebab menyangkut hajat orang banyak dan amanah
terhadap hak-hak publik. Hal itu dikarenakan mengurangi sesuatu yang bukan
haknya sama halnya dengan korupsi terhadap hak-hak orang lain.
4.
Nilai-nilai Islami Dalam Mengutamakan Kerja
Keras yang Terintegrasi dengan Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan
Kesehatan
Mengutamalan kerja keras merupakan karakter seseorang
yang lebih mengedepankan usaha yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan sesuatu
dari pada berharap. Karakter kerja keras lahir dari kesadaran bahwa kehudupan
di dunia bersifat sementara. Ada hal yang lebih utama, yaitu kehidupan akherat
yang abadi. Inilah sebetulnya yang harus ditanamkan kepada anak kita di sekolah
maupun di rumah.
Inti dari pelajaran olah raga adalah kerja keras dan
optimisme. Oleh karena itu, dalam kontek kesadaran anti korupsi, melalui pelajaran
olah raga ini, seorang guru harus mengajarkan kepada anak tentang kerja keras,
ketekunan untuk berlatih. Dengan memiliki karakter kerja keras, seseorang tidak
akan dengan mudah terjerumus melakukan tindakan korupsi. Kerja keras merupakan
etos kerja islami yang berniilai ibadah. Guru olah raga melalui melalui
internalisasi nilai-nilai islami dalam kerja keras, secara khusus dapat
membantu pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.
5.
Nilai-nilai Islami Dalam Istikamah yang
Terintegrasi dengan Pelajaran IPA
Istiqomah adalah bersifat teguh atau keteguhan berpegang
kepada sesuatu yang diyakini kebenarannya, dan dia tidak mau mengubah
keyakinannya itu dalam keadaaan bagaimanapun. Baik ia dalam keadaaan susah
maupun dalam keadaan senang, atau dalam keadaan sendiri maupun dalam keadaan
beramai-ramai dengan orang lain. Jadi, istikamah adalah teguh pendirian. Sikap
istikamah ini akan memberikan ciri khas kepada pribadi yang melakukannya dan
menyebabkan orang lain menyegani dan menaruh rasa hormat.
Orang mencapai derajat istikamah dapat dilihat dari sikap
hidupnya yang kuat dan jeas, baik ketika mendapatkan kesenangan, maupun ketika
mendapat musibah. Ia menjadi manusia yang tangguh yang tidak mudah terombang
ambing oleh berbagai arus kehidupan yang melandanya. Ia teguh dalam tindakannya
sesuai cara dan jalan kebenaran yang diyakininya.
Melalui pendidikan IPA, anak dapat memahami betapa agung
dan perkasanya Allah, yang telah menciptakan alam semesta ini dalam keadaan
tertib sesuai dengan hukum-hukumnya. Guru IPA menerangkan tentang hujan. Hujan
dapat memberikan kesuburan terhadap tanah dan tidak membeda-bedakan turunnya
akan dimana dan kepada siapa. Baik itu orang beriman atau tidak beriman.
Artinya guru IPA menanamkan nilai-nilai islami tentang istikamah.
6.
Nilai-nilai Islami Dalam Ikhlas yang
Terintegrasi dengan pelajaran Pendidikan Kewaranegaraan
Ikhlas artinya bersih, murni, dan tidak bercampur dengan
yang lain. Sementara ikhlas menurut istilah adalah ketulusan hati dalam
melaksanakan sesuatu amal yang baik, semata mata Allah. Apabila bila pekerjaan
dilakukan denga ikhlas (tulus hati) tidak akan terasa berat, betapapun
pekerjaan itu sangat sulit. Jadi, ikhlas ialah mengerjakan sesuatu dengan
lillah.
Betapa perjuangan para pendiri negara ini dengan gigih
memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara untuk terbebas dari penjajahan.
Dalam pikiranfounding father, tidak ada sedikit pun ingin memperkaya
diri. Pemikiran yang ada adalah bagaimana keluar dari kuku penjajah dan
kemudian merdeka. Oleh karena itu, guru PPKN dapat menyuguhkan materi tentang
hakikat dan makna proklamasi kemerdekaan. Merdeka dalam arti yang sesungguhnya,
termasuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang banyak, yaitu korupsi.
Disinilah peran guru PPKN menginternalisasi nilai-nilai islami tentang ikhlas.
Dalam konsep ikhlas terdapat tekanan kuat untuk kepentingan bersama menjadi
unsur utama. Sebaliknya dalam tindakan dan tingkah laku korupsi, kepentingan
diri sendiri mencuat tinggi, sedangkan untuk kepentingan orang lain sangat
merosot tajam.
7.
Nilai-nilai Islami Dalam Kesabaran yang
Terintegrasi dengan Pelajaran Bahasa Indonesia
Sabar adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah
(al sobru). Kesabaran adalah menahan diri, dan bersikap teguh dengan
agama apabila muncul dorongan nafsu yang mengajaknya untuk menyimpang. Sabar
adalah kekuatan jiwa dan hati dalam menerima berbagai persoalan hidup yang
berat, yang menyakitkan dan membahayakan diri baik secara lahir maupun batin.
Konsep ajaran tentang sabar tidak menunjukkan pada kondisi mental yang pasif
apalagi negatif, tetapi menunjukkan pada sikap mental yang penuh fitalitas
dalam disiplin memegang teguh kebenaran.
Guru Bahasa Indonesia pun berperan dalam membentuk
kesadaran antikorupsi melalui pelajaran yang diampunya, dalam materi “menceritakan
pengalaman yang mengesankan”. Setiap orang pasti mempunyai pengalaman, baik
yang menyenangkan maupun yang menyedihkan dan menjengkelkan. Nah, ketika
mengalami pengalaman yang menjengkelkan atau menyedihkan, seorang guru Bahasa
Indonesia memberikan pengertian bahwa sabar adalah solusi yang terbaik dalam
menghadapi kejengkelan atau peristiwa yang tidak menyenangkan. Dalam kontek
kesadaran anti korupsi, seorang guru memberikan penekanan bahwa kesabaran
adalah menahan diri, dan bersikap teguh dengan agama apabila muncul dorongan
nafsu yang mengajaknya untuk menyimpang, yakni tindakan melakukan korupsi.
Dengan adanya pendidikan antikorupsi ini,
diharapkan akan lahir generasi tanpa korupsi sehingga di masa yang akan datang
tercipta Indonesia yang bebas dari korupsi. Harapan awal tentunya ini akan
berdampak langsung pada lingkungan sekolah, yaitu pada semua elemen pendidikan,
seperti kepala sekolah, guru, karyawan dan anak. Lingkungan sekolah akan
menjadi pionir bagi pemberantasan korupsi dan akan merembet ke semua aspek
kehidupan bangsa demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Pendidikan Agama Islam antikorupsi, tidak cukup hanya
sampai disini. Pembelajaran antikorupsi harus memiliki basis teologis.
Nilai-nilai ajaran Islam juga perlu ditekankan dan dikontekstualisasikan secara
lebih dan ekstra. Misalnya saja dengan mensosialisasikan hadist-hadist anti
korupsi seperti hadist tentang menjaga amanah. Amanah diyakini sebagai benteng anti korupsi yang sangat kuat.
Jika benteng amanah telah rusak, maka yang lain pun akan rusak. Rasulallah SAW
bersabda tentang pentingnya jujur dan menjaga amanah :
Nabi bersabda: “ Tanda-tanda orang munafik
ada tiga: jika berbicara berdusta, jika berjanji ingkar, jika dipercaya berkhianat.” (HR. Bukhari).
Hadits ini sangat tegas dan lugas bahwa kejujuran,
keterbukaan, dan tanggung jawab adalah tanda-tanda pokok keimanan yang harus
dipelihara. Tanpa ketiga hal tersebut, walaupun telah memperbanyak ibadah
ritual, seseorang layak disebut munafik. Betapa banyak orang yang berjanji
ketika kampanye politik, bersumpah ketika hendak memangku sebuah jabatan,
berpidato berapi-api dalam sambutan pelantikan, tetapi semuanya hanya tinggal
janji, sumpah palsu dan omong kosong. Kursi kekuasaan seringkali membuat orang
lupa pada janji dan sumpah jabatan yang disaksikan orang banyak serta
disaksikan oleh Allah SWT. Harta berlimpah seringkali membutakan mata,
menulikan telinga, dan menumpulkan akal budi, sehingga kepercayaan publik yang
dibangun sejak lama pun dikorbankan.
Tindakan korupsi sangat bertentangan dengan prinsip
amanah dan kejujuran yang diajarkan dalam agama. Lebih jelas lagi, Rasulallah
SAW berpesan tentang akibat pelanggaran atau penyalahgunaan amanah, yaitu
sebuah kerusakan total sistem kehidupan masyarakat. Pernyataan Rasulallah SAW
ini terbukti ketika banyak pejabat pemegang amanah menyeleweng, semua sistem
sosial kemasyarakatan lambat laun menjadi rusak.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulallah SAW
bersabda: “Jika amanah disia-siakan, maka tungguhlah kehancuran.” Kemudian
dinyatakan: “bagaimana maksud amanah disia-siakan itu?” Rasul
menjawab: “Jika suatu perkara (amanat/pekerjaan) diserahkan pada orang yang
tidak ahli (professional), maka tungguhlah saat kehancuran.” (HR. Bukhari).
Dari hadist diatas, hubungan antara amanah dan keahlian
sangatlah erat. Jika keduanya hilang, maka kehancuran akan mengancam. Dan
salah satu faktor yang dapat merusak amanah dan profesionalitas adalah suap.
Seseorang yang sebelum menjabat, mungkin tantangan berlaku jujur mungkin tidak
berat. Namun ketika sudah menjabat/ menduduki jabatan tertentu, tawaran suap
sulit dihindari. Disinilah amanah seorang pejabat diuji.
Dalam hadist lain, Rasulallah SAW menegaskan hubungan
iman dengan amanah dan kaitan ketat amanah dengan pemenuhan janji. “Tidak beriman (tidak sempurna iman) orang yang tidak menjaga
amanah dan tidak beragama (tidak sempurna agama) seseorang yang tidak menepati
janjinya.” (HR. Ahmad)
Hadist diatas menjelaskan bahwa iman harus dibuktikan
dengan sikap amanah dalam interaksi sosial.Tanpa sikap amanah, iman menjadi
rusak sehingga rasa aman menjadi hilang. Lebih jelasnya, jika kecurangan dan
korupsi disemua lini, iman dan amanah sudah tidak ada, maka keamanan menjadi
problem yang sulit dikendalikan. Akhirnya, kejahatan merajalela dan hukumpun
tidak berdaya, karena jika amanah telah tiada, maka hukum dan keadilan dapat
diperjualbelikan. Selanjutnya, rusaklah tata kehidupan masyarakat dan
sendi-sendi bangsa negara.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kata “KORUPSI” merupakan serapan, atau diambil dari bahasa
Latin “corruptio” atau “corruptus" yang artinya adalah kebusukan,
keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian.
Kajian
Pendidikan Agama Islam
Bagaimana
cara mensosialisasikan anti koruspi pada anak sejak dini? Salah satu jawabanya
adalah mengajarkan sikap jujur dan bertanggung jawab kepada diri sendiri. Orang
tua atau guru harus menjadi teladan bagi anak atau siswanya. Dalam
pembelajaran, diperlukan prinsip modeling. Artinya, siswa atau anak dengan
mudah akan melakukan suatu perilaku tertentu melalui proses peniruan pada sang
model. Model ini bisa siapapun, apakah itu orang tua, guru, maupun orang-orang
yang dikaguminya.
DAFTAR
PUSTAKA
https://afidburhanuddin.wordpress.com/2015/09/30/pengertian-korupsi/
https://bundet.com/extra/detail/pengertian-korup-korupsi-koruptor-dan-contohnya
1533999423
http://ilmuuntukibadah.blogspot.com/2016/12/bab-5-pendidikan-agama-sebagai
proses.html
MAKALAH
PENDIDIKAN
AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI
Disusun
Oleh
KELOMPOK
11
WIDYA
PITASWARI
WELLY
AYU NABILA
YUNIARTI
ZIADAH
FARWAZI
UNIVERSITAS
GUNUNG RINJANI
2019
KATA PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena
anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana
telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang
memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang
positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan
materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi
bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa
penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................
DAFTAR ISI .......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................
A. Latar
Belakang .........................................................................................
B. Rumusan
Masalah.....................................................................................
C. Tujuan .......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................
A.
Definisi
Korupsi........................................................................................
B.
Membangun
Budaya Antikorupsi Melalui Dunia Pendidikan..................
C.
Kajian
Pendidikan Agama Islam...............................................................
D.
Penguatan
Mental Anti Korupsi
BAB III PENUTUP.............................................................................................
A.
Kesimpulan................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................