MAKALAH
BERPAKAIAN
SESUAI DENGAN KETENTUAN SYARIAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
DISUSUN
OLEH
NAMA KELOMPOK
KELAS :
TAHUN
2018
KATA PENGANTAR
Sembah
sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya
jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini,
penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana telah memakan waktu dan
pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memberikan bantuannya, yang
secara langsung merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis ketika
menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan materi untuk menyusun
makalah ini.
Namun
penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik
dari segi penyajian materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu saran dan
kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk
melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN ................................................................
A. Latar Belakang ............................................................................
B. Rumusan Masalah
.......................................................................
C. Tujuan Masalah ...........................................................................
BAB II
PEMBAHASAN .................................................................
A.
Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah
dan
Menutup Aurat......................................................................
B.
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah ......................
Berbusana
Muslim/Muslimah.......................................................
C.
Batasan Aurat Pria dan Wanita...................................................
D.
Mempraktikkan Adab Berpakaian Dalam Kehidupan
Sehari-Hari
BAB III PENUTUP .........................................................................
A. Kesimpulan .................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tren berbusana muslimah di
kalangan perempuan Indonesia beberapa tahun terakhir ini merupakan fenomena
yang menggembirakan. Tentu hal ini sangat berbeda dengan kondisi sebelumnya.
Semangat perempuan Indonesia untuk mengenakan jilbab hampir dapat dijumpai di
semua area publik, baik di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan
swasta. Fenomena ini merupakan dampak positif media yang memberikan informasi
tentang para aktris atau public figure lainnya yang menyadari
pentingnya melaksanakan salah satu ajaran Islam mengenai menutup aurat.
Namun demikian, jika perilaku
berbusana muslimah hanya disebabkan tren dan bukan karena kesadaran keagamaan
yang memerintahkan kaum hawa dalam menutup aurat, dikhawatirkan akan dapat
mencederai ajaran Islam itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
?
2. Jelaskan
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah !
3. Sepertia
apa batasan Aurat Pria dan Wanita ?
4. Bagaimana
cara mempraktikkan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa Makna Busana Muslim/Muslimah
dan Menutup Aurat
2. Untuk
menjelaskan Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana
Muslim/Muslimah
3. Untuk
mengetahui batasan Aurat Pria dan Wanita
4. Untuk
mengetahui cara mempraktikkan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
E.
Memahami
Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1.
Makna Aurat
Menurut
bahasa, aurat berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat
berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika
digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya.
Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan
mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal
dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2.
Makna
Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi,
jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan
kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan
istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal
dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada
hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal
pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya.Pakaian adalah barang
yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian
juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai
oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah.
Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian
wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya,
guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia
berada.
Perintah
menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara
bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama
kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat
seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33: 32-33).
Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak
berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S.
a-Ahzāb/33:53).
Selanjutnya,
karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan
rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila
hendak keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah
Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi
Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri
orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau
berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
F.
Ayat-ayat
Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1.
Q.S. al-Ahzab/33:59
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah
untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun,
Maha Penyayang.”
a.
Kandungan Q.S.
al-Ahzāb/33:59
Dalam ayat ini, Rasulullah saw.
diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian
wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk
memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan
perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak
diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia
adalah seorang mukminah yang baik.
Pesan al-Qur’ān ini datang
menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama
para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada
masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka
melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.
Islam begitu melindungi
kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi.
Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut
ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita,
mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya.
Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan
selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan
terangkat kedua-duanya.” (Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam
kitab Adabul Mufrad)
2.
Q.S. An-Nur/24:31
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka
menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam)
mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua)
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua
kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
a.
Kandungan Q.S.
an-Nur/24:31
Dalam ayat ini, Allah Swt.
berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga
kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan
menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan
kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan
dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan
dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang
beriman, berikut penjelasannya.
Pertama, menjaga pandangan.
Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja.
“Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus,
si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis
yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang
terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada
Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam
hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa
Dawa’ karya Ibnul Qayyim).
Panah yang dimaksud adalah
pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain.
Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qurān memerintahkan agar menjaga pandangan
ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya
banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan
merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram,
Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau
mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya),
karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang
terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan
oleh Syaikh al-Albani).
Kedua, menjaga kemaluan. Orang
yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga pandangannya. Hal
ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa
menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting
dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan
hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua,
istri/ suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara
kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka
miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa
mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S.
al-Ma’ārij/70:29-31)
Allah Swt. sangat melaknat
orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik
dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh
Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya,
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S.
alIsrā’/17:32).
Ketiga, menjaga batasan aurat
yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt.
memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya
kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan
memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah
suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang
laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.
Di samping ketiga hal di atas,
Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup
namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan
menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja
dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk
bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan
berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung.
3.
Hadis
dari Ummu ‘Atiyyah
Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami
untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig,
wanitawanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang
sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan
dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di
antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab,
‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim)
a. Kandungan Hadis
Kandungan hadis di atas adalah
perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi shalat ‘idul
Fitri dan ‘idul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang
dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup
mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan shalat berjama’ah
seperti yang lain. Wanita yang tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari
wanita lain.
Hal ini menunjukkan pentingnya
dakwah/khutbah kedua shalat ‘idain. Kandungan
hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan
Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud
menyombongkan diri.
G.
Batasan
Aurat Pria dan Wanita
Ada berbagai aturan dan ketentuan
dalam berpakaian yang syar’i. Ada beberapa merupakan hal yang disepelekan, namun
ternyata hal tersebut penting.
1)
Bagi Laki Laki :
Ø Menggunakan pakaian menutupi tubuh,
terutama bagian pusar hingga lutut
Ø Berpakaian tidak ketat
Ø Tidak menggunakan perhiasan, justru
dianjurkan menggunakan parfum. karena perhiasan laki laki adalah perhiasan yang
non wujud
Ø Pakaian tidak mencolok
Ø Sebaiknya berpakaian yang bersih,
enak dilihat dan tidak menimbulkan kecurigaan, serta berpenampilan sopan dan
sewajarnya seperti lelaki
2)
Bagi Perempuan
Ø Menggunakan pakaian yang menutupi
seluruh tubuh, kecuali muka &telapak tangan, bukan tangan.
Ø Menutupi dada dengan memanjangkan
jilbab ke dada. Meski dada telah ditutupi oleh pakaian, namun tetap harus
ditutup lagi oleh jilbab. Dan juga menutupi pundak dengan memanjangkannya
Ø Tidak berpakaian ketat, tidak transparan,
apalagi seronok, maka dari itu wanita diharuskan menggunakan rok hingga lebih
dari mata kaki. Dan bila transparan, gunakan 2 lapis kain penutup.
Ø Untuk wanita sebaiknya tidak
menggunakan parfum, justru disarankan menggunakan perhiasan berupa warna dan
pakaian (namun tidak berlebihan). Dikarenakan parfum dapat menimbulkan syahwat
bagi laki laki yang menciumnya. Namun diperbolehkan menggunakannya jika untuk
menghilangkan bau badan. Karena bau badan pun bisa menimbulkan syahwat bagi
lawan jenis yang menciumnya
Ø Berpakaian sewajarnya, enak dilihat,
dan tidak menimbulkan kecurigaan
Ø Untuk berjilbab, ikatan rambut tidak
boleh menonjol dan terlihat pada jilbab. Hal ini dikarenakan sama saja seperti
menunjukan bentuk dan jumlah dari rambut tersebut
H.
Mempraktikkan Adab Berpakaian Dalam Kehidupan
Sehari-Hari
Untuk mebiasakan diri mempraktikkan
adab berpakaian secara Islami, hendaklah terlebih dahulu untuk [erhatikan hal
berikut ini :
1)
Ingat
kepada Allah dan Rasulullah selalu
2)
Mulai
berlatih dari hal yang kecil hingga hal yang besar
3)
Ingat
akan bahaya yang didapat jika berpakaian tidak benar
4)
Ingat
sama orang terdekat dan orang tua kita. Kasihan sama mereka, jika kamu berbuat
hal yang menimbulkan dosa terus menerus bisa bisa menjerumuskan mereka
5)
Tanamkan
keimanan yang kuat dalam hati, agar niat niat yang baik tidak tergoyahkan
6)
Yakinkan
dalam hati bahwa menutup aurat bagi seorang muslim dan muslimah adalah wajib
hukumnya, sehingga akan mendapat dosa bagi yang meninggalkannya
7)
Tanamkan
keyakinan bahwa Islam tidak bermaksud memberatkan umatnya dalam berpakaian,
bahkan sebaliknya memberikan kebebasan dan perlindungan bagi harkat dan
martabat umatnya.
8)
Tanamkan
rasa bangga telah berpakaian sesuai ajaran Islam, sebagai perwujudan keimanan
yang kuat dri diri seorang muslim/muslimah
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut bahasa, aurat
berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang
artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya
dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak
baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam,
aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena
perintah Allah Swt.
Secara etimologi,
jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan
kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan
istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal
dengan istilah veil.
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis
tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1) Q.S. al-Ahzab/33:59
2) Q.S. An-Nur/24:31
3) Hadis dari Ummu ‘Atiyyah
Batasan Aurat Pria dan Wanita
1)
Bagi Laki Laki :
Ø Menggunakan pakaian menutupi tubuh,
terutama bagian pusar hingga lutut
Ø Berpakaian tidak ketat
Ø Tidak menggunakan perhiasan, justru
dianjurkan menggunakan parfum. karena perhiasan laki laki adalah perhiasan yang
non wujud
Ø Pakaian tidak mencolok
Ø Sebaiknya berpakaian yang bersih,
enak dilihat dan tidak menimbulkan kecurigaan, serta berpenampilan sopan dan
sewajarnya seperti lelaki
3)
Bagi Perempuan
Ø Menggunakan pakaian yang menutupi
seluruh tubuh, kecuali muka &telapak tangan, bukan tangan.
Ø Menutupi dada dengan memanjangkan
jilbab ke dada. Meski dada telah ditutupi oleh pakaian, namun tetap harus
ditutup lagi oleh jilbab. Dan juga menutupi pundak dengan memanjangkannya
Ø Tidak berpakaian ketat, tidak
transparan, apalagi seronok, maka dari itu wanita diharuskan menggunakan rok
hingga lebih dari mata kaki. Dan bila transparan, gunakan 2 lapis kain penutup.
Ø Untuk wanita sebaiknya tidak
menggunakan parfum, justru disarankan menggunakan perhiasan berupa warna dan
pakaian (namun tidak berlebihan). Dikarenakan parfum dapat menimbulkan syahwat
bagi laki laki yang menciumnya. Namun diperbolehkan menggunakannya jika untuk
menghilangkan bau badan. Karena bau badan pun bisa menimbulkan syahwat bagi
lawan jenis yang menciumnya
Ø Berpakaian sewajarnya, enak dilihat,
dan tidak menimbulkan kecurigaan
Ø Untuk berjilbab, ikatan rambut tidak
boleh menonjol dan terlihat pada jilbab. Hal ini dikarenakan sama saja seperti
menunjukan bentuk dan jumlah dari rambut tersebut
DAFTAR
PUSTAKA
http://nandapradika.blogspot.com/2014/07/adab-berpakaian-yang-sesuai-syariat.html
http://xxx-myzoners.blogspot.com/2013/12/berpakaian-yang-sesuai-dengan-syariat.html
http://pendidikanislam95.blogspot.com/2017/03/berpakaian-sesuai-dengan-ketentuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar