Selasa, 13 November 2018

MAKALAH KONSEP DASAR PROFESI

 MAKALAH
KONSEP DASAR PROFESI

Disusun oleh :


NAMA KELOMPOK
1.  ROSYIDATUL AINI
2.  LILIK RUKMARDIANTI
3.  SYAIDAH WAH

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
NAHDLATUL ULAMA (STITNU)
AL-MAHSUNI DANGER
TAHUN 2018



KATA PENGANTAR

Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.





















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................
DAFTAR ISI.................................................................................................
BAB I  PENDAHULUAN............................................................................
A.    Latar Belakang .......................................................................................
B.     Rumusan Masalah...................................................................................
C.    Tujuan......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................
A.    Pengertian Profesi...................................................................................
B.     Tenaga Pendidik sebagai  Profesi..........................................................
C.    Istilah-Istilah Dalam Profesi ..................................................................
D.    Pengakuan Profesi..................................................................................
BAB III PENUTUP......................................................................................
A.    Kesimpulan..............................................................................................




















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesi menunjuk kepada suatu pekerjaan oleh pelaku agar dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Seseorang dikatakan profesional jika orang tersebut dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain, melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok bukan sekedar mengisi waktu luang dan pekerjaan tersebut menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran dan kecakapan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi jika ia lakukan full time, didasarkan panggilan hidup, terikat norma dan aturan memiliki derajat otonomi tinggi, melakukan pengembangan diri secara terus menerus, dan memiliki kode etik profesi. Tenaga pendidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat menunjang penyelenggaraan pendidikan, selain itu bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola suatu pendidikan, penitik/pengawas, peneliti, dan pengembanagn dibidang pendidikan, pustakawan laboran, dan teknisi sumber belajar

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian profesi ?
2.      Apa yang dimaksud tenaga pendidik sebagai  profesi ?
3.      Apa saja istilah-istilah dalam profesi ?
4.      Apa yang dimaksud pengakuan profesi

C.    Tujuan
            1.      Untuk mengetahui pengertian profesi
            2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud tenaga pendidik sebagai  profesi
            3.      Untuk mengetahui apa saja istilah-istilah dalam profesi
            4.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud pengakuan profes
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi
Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanankarena orang tersebut merasa terpanggiluntuk mengerjakan pekerjaan itu.
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :
1.      Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
4.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6.      Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
7.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
B.     Tenaga Pendidik sebagai  Profesi
Rakenas Depdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus penguatan, betapa guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan
Memang kualitas pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana dan faktor-faktor instrumental lainnya. Akan tetapi, semua itu pada akhirnya tergantung pada kualitas pengajaran, dan kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.
C.    Istilah-Istilah Dalam Profesi
NO.
ISTILAH
DEFINISI
1.
Profesi
·   Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
·   Secara umum, profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
2.
Profesional
·   Profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. (KBBI, 1994)
·   Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab 1 Pasal 1 ayat 4), Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
3.
Profesionalitas
·     Menurut Moch.Saifuddin Zuhri Al-Banjari, Profesionalitas adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
·     Menurut Yulfikar,   Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar – benar menguasai, sungguh- sungguh kepada profesinya. Profesionalitas adalah hal-hal yang menyangkut mutu diri profesi.
·     Secara umum, Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi yang benar-benar menguasai dan sungguh-sungguh kepada profesinya.
4.
Profesionalisme
·     Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
·     Dapat diartikan pula bahwa profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
5.
LPTK
·    Berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab 1 Pasal 1 Ayat 14 “Lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)” adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
6.
Pendidik
·    Undang- Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
·    Pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.
·  Dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal (Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di mesjid, di surau/musala, di gereja, di rumah, dan sebagainya).
7.
Peserta Didik
· Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu.
8.
Pendidikan
·  Secara etimologi kata pendidikan berasal dari kata "didik" yang mendapat  awalan "pe" dan akhiran "an" , maka jadilah kata pendidikan. Dari Bahasa Yunani, pendidikan berasal dari kata ”pedagogi” yaitu  kata ”paid”  yang artinya anak dan ”agogos” yang artinya membimbing,  sehingga pedagogi dapat diartikan sebagai ”ilmu dan seni membimbing anak”.
·    Menurut UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional,  pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana  belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta  ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
9.
Kependidikan
·    Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen,konselor, pamong belajar,instruktur serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
10.
Tenaga Kependidikan
·      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20  tahun 2003 Bab 1 Ayat 1)
11.
Satuan pendidikan
·      Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
·      Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Bab 1Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
·      Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan. (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).
12.
Guru
·    Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 ayat 1: Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
13.
Guru profesional
·    Pengertian guru profesional adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
14.
Belajar
·    Belajar adalah sebuah proses perubahan di dalam kepribadian manusia dan perubahan tersebut ditampakkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku seperti peningkatan kecakapan, pengetahuan, sikap, kebiasaan, pemahaman, ketrampilan, daya pikir, dan kemampuan-kemampuan yang lain.

15.

Mengajar
·      
Mengajar adalah suatu aktivitas yang tersistem dari sebuah lingkungan yang terdiri dari pendidikan dan peserta didik untuk saling berinteraksi dalam melakukan suatu kegiatan sehingga terjadi proses belajar dan tujuan pengajaran tercapai.
16.
Pembelajaran
·      Pembelajaran adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru sedemikian rupa, sehingga tingkah laku siswa berubah ke arah yang lebih baik. Pembelajaran bertujuan membantu siswa agar memperoleh berbagai pengalaman dan dengan pengalaman itu tingkah laku siswa yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan nilai atau norma yang berfungsi sebagai pengendali sikap dan perilaku siswa menjadi bertambah, baik kuantitas maupun kualitasnya.
17
Pebelajar
·    Berdasarkan asal-usul pembentukannya, “pebelajar” berasal dari “pe+belajar”. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa ‘belajar’ artinya berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu. Sementara, salah satu nosi ‘pe-’ adalah sebagai orang yang melakukan atau pelaku.
·    Jadi, pebelajar dapat diartikan sebagai orang yang berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu.
18.
Siswa
·    Siswa/Siswi istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Siswa adalah komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.


D.    Pengakuan Profesi
Guru sebagai suatu profesi di Indonesia masih dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession)yang tingkat kematangannya belum sampai seperti profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang belum sepenuhnya profesional. Banyak orang yang beranggapan bahwa pekerjaan guru tidak perlu diakui sebagai pekerjaan profesional. Alasan mereka adalah karena bidang pekerjaan guru dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pendidikan yang cukup dan sedikit pengalaman mengajar. Selain itu dengan dijadikan guru sebagai bidang pekerjaan profesi maka akan menambah beban negara karena jumlah guru yang sangat besar.
Pendapat di atas tentu kurang bijak. Mengingat pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang mudah karena pendidik harus memahami karakteristik peserta didik, membaca potensinya dan mengembangkanya secara optimal. Tanpa intervensi guru yang profesional potensi peserta didik akan tetap menjadi potensi dan tidak akan muncul ke permukaan. Menurut Oemar Hamalik (2009:6-7) profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistemik.
2.      Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan-tangan yang mengelola sistem pandidikan dari atas sampai ke dalam kelas harus terdiri dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3.      Sekolah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan, bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Mereka tidak cukup waktu dan kemampuan untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Itu sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran guru diakui sebagai suatu profesi.
4.      Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5.      Sebagai konsekuensi logis pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki komepetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
Munculnya pengakuan guru menjadi sebagai pekerjaan profesional tentu didasari alasan tertentu. Alasan tersebutlah yang mendorong masyarakat melakukan profesionalisasi pekerjaan guru. Menurut Mukhtar (2009:125) ada 3 (tiga) alasan mendasar mengapa guru harus menjadi pekerjaan profesional, yaitu:
1.      Karena guru bertanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, beriman, bertaqwa dan berilmu pengetahuan serta memahami teknologi.
2.      Karena guru bertanggung jawab bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Menyiapkan seorang pelajar untuk menjadi seorang pemimpin masa depan. Student today leader tomorrow.
3.      Karena guru bertanggung jawab atas keberlangsungan budaya dan peradaban suatu generasi. Change of attitude and behavior.
Secara yuridis pengakuan secara pekerjaan profesional diawali dengan keluarnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 39 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Pasal 39 tersebut di sambut dengan Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan Profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Desember 2004, setelah dua bulan beliau dilantik. Satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 15 Desember 2005 diterbitkanlah UU Nomor 14  Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk memperkuat pengakuan guru sebagai tenaga profesional.

















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Rakenas Depdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus penguatan, betapa guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan
Memang kualitas pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana dan faktor-faktor instrumental lainnya. Akan tetapi, semua itu pada akhirnya tergantung pada kualitas pengajaran, dan kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.














DAFTAR PUSTAKA

http://arifin-meaningoflife.blogspot.com/2012/12/profesi-guru-dan-pengakuannya.html
http://byvrening.blogspot.com/2015/02/definisi-istilah-istilah-dalam-profesi.html
http://rahmawatialmajid.blogspot.com/2017/02/makalah-konsep-dasar-profesi-keguruan.html

http://kumpulanmakalah94.blogspot.com/2016/03/konsep-dasar-profesi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...