MAKALAH
KONSEP DASAR PROFESI
Disusun
oleh :
NAMA KELOMPOK
1. ROSYIDATUL AINI
2. LILIK RUKMARDIANTI
3. SYAIDAH WAH
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH
NAHDLATUL
ULAMA (STITNU)
AL-MAHSUNI
DANGER
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena
anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana
telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang
memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang
positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan
materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi
bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa
penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................
DAFTAR ISI.................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN............................................................................
DAFTAR ISI.................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN............................................................................
A. Latar
Belakang .......................................................................................
B.
Rumusan Masalah...................................................................................
C.
Tujuan......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................
A. Pengertian Profesi...................................................................................
B. Tenaga Pendidik sebagai
Profesi..........................................................
C. Istilah-Istilah Dalam Profesi ..................................................................
D. Pengakuan Profesi..................................................................................
BAB III PENUTUP......................................................................................
A. Kesimpulan..............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesi menunjuk kepada suatu pekerjaan oleh pelaku agar
dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas
sebagaimana mestinya. Seseorang dikatakan profesional jika orang tersebut dapat
mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain,
melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok bukan sekedar mengisi waktu luang dan
pekerjaan tersebut menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran dan kecakapan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi jika ia lakukan
full time, didasarkan panggilan hidup, terikat norma dan aturan memiliki
derajat otonomi tinggi, melakukan pengembangan diri secara terus menerus, dan
memiliki kode etik profesi. Tenaga pendidikan merupakan anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat menunjang penyelenggaraan pendidikan, selain itu
bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga
kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola suatu pendidikan,
penitik/pengawas, peneliti, dan pengembanagn dibidang pendidikan, pustakawan
laboran, dan teknisi sumber belajar
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
profesi ?
2. Apa yang
dimaksud tenaga pendidik sebagai profesi ?
3. Apa saja istilah-istilah
dalam profesi ?
4. Apa yang
dimaksud pengakuan profesi
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian profesi
2.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud tenaga pendidik
sebagai profesi
3.
Untuk mengetahui apa saja istilah-istilah dalam
profesi
4.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud pengakuan profes
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesi
Profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyataan bahwa
seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanankarena orang
tersebut merasa terpanggiluntuk mengerjakan pekerjaan itu.
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk
menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai
dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar
di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan
bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang
dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan
pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi bila
pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan :
1.
Melayani
masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat
(tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang melakukannya).
3.
Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari
hasil penelitian).
4.
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.
Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6.
Otonomi
dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh
orang lain).
7.
Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya
berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih
tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan
diberikan.
9.
Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam
jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata
klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter
sendiri).
B.
Tenaga
Pendidik sebagai Profesi
Rakenas Depdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi
pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya
perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus penguatan, betapa guru
mempunyai peranan yang sangat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan
Memang kualitas pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru,
melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana dan faktor-faktor instrumental
lainnya. Akan tetapi, semua itu pada akhirnya tergantung pada kualitas
pengajaran, dan kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.
C. Istilah-Istilah Dalam Profesi
NO.
|
ISTILAH
|
DEFINISI
|
1.
|
Profesi
|
· Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya
dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan
“siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
· Secara umum, profesi merupakan
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari
pelakunya.
|
2.
|
Profesional
|
· Profesional yang mempunyai makna yaitu
berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya. (KBBI, 1994)
· Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Bab 1 Pasal 1 ayat 4), Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi.
|
3.
|
Profesionalitas
|
· Menurut Moch.Saifuddin
Zuhri Al-Banjari, Profesionalitas adalah sutu sebutan terhadap kualitas
sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya.
· Menurut
Yulfikar, Profesionalitas merupakan sikap para anggota
profesi benar – benar menguasai, sungguh- sungguh kepada profesinya.
Profesionalitas adalah hal-hal yang menyangkut mutu diri profesi.
· Secara
umum, Profesionalitas merupakan sikap para anggota
profesi yang benar-benar menguasai dan sungguh-sungguh kepada
profesinya.
|
4.
|
Profesionalisme
|
· Profesionalisme merupakan
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara
terus menerus.
· Dapat diartikan pula bahwa
profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya.
|
5.
|
LPTK
|
· Berdasarkan UU No 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Bab 1 Pasal 1 Ayat 14 “Lembaga pendidikan tenaga
kependidikan (LPTK)” adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh
Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan
menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan
dan nonkependidikan.
|
6.
|
Pendidik
|
· Undang- Undang No. 20 Tahun 2003,
Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
· Pengertian yang sederhana, pendidik adalah
orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.
· Dalam pandangan masyarakat adalah orang yang
melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga
pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang
jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal
(Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di mesjid, di surau/musala, di
gereja, di rumah, dan sebagainya).
|
7.
|
Peserta Didik
|
· Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur
pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan
nonformal,
pada jenjang
pendidikan dan jenis
pendidikan tertentu.
|
8.
|
Pendidikan
|
· Secara etimologi kata pendidikan berasal dari
kata "didik" yang mendapat awalan "pe" dan akhiran
"an" , maka jadilah kata pendidikan. Dari Bahasa Yunani, pendidikan
berasal dari kata ”pedagogi” yaitu kata ”paid” yang
artinya anak dan ”agogos” yang artinya membimbing, sehingga
pedagogi dapat diartikan sebagai ”ilmu dan seni membimbing anak”.
· Menurut UU No. 20 Tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
|
9.
|
Kependidikan
|
· Kependidikan adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen,konselor, pamong
belajar,instruktur serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
|
10.
|
Tenaga Kependidikan
|
· Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 Bab 1 Ayat 1)
|
11.
|
Satuan pendidikan
|
· Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional).
· Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Bab 1Pasal 1
Angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
· Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan. (Pasal 1 Angka
8 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).
|
12.
|
Guru
|
· Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 ayat 1: Guru merupakan pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
|
13.
|
Guru profesional
|
· Pengertian guru profesional
adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang
pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah
atau di luar sekolah.
|
14.
|
Belajar
|
· Belajar adalah sebuah proses
perubahan di dalam kepribadian manusia dan perubahan tersebut ditampakkan
dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku seperti
peningkatan kecakapan, pengetahuan, sikap, kebiasaan, pemahaman, ketrampilan,
daya pikir, dan kemampuan-kemampuan yang lain.
|
15.
|
Mengajar
|
·
Mengajar adalah suatu aktivitas yang tersistem dari sebuah
lingkungan yang terdiri dari pendidikan dan peserta didik untuk saling
berinteraksi dalam melakukan suatu kegiatan sehingga terjadi proses belajar
dan tujuan pengajaran tercapai.
|
16.
|
Pembelajaran
|
· Pembelajaran adalah
suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru sedemikian rupa, sehingga tingkah
laku siswa berubah ke arah yang lebih baik. Pembelajaran bertujuan membantu
siswa agar memperoleh berbagai pengalaman dan dengan pengalaman itu tingkah
laku siswa yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan nilai atau norma yang
berfungsi sebagai pengendali sikap dan perilaku siswa menjadi bertambah, baik
kuantitas maupun kualitasnya.
|
17
|
Pebelajar
|
· Berdasarkan asal-usul
pembentukannya, “pebelajar” berasal dari “pe+belajar”. Di Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa ‘belajar’ artinya berusaha memperoleh
kepandaian atau ilmu. Sementara, salah satu nosi ‘pe-’ adalah sebagai orang
yang melakukan atau pelaku.
· Jadi, pebelajar dapat diartikan
sebagai orang yang berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu.
|
18.
|
Siswa
|
· Siswa/Siswi istilah
bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Siswa adalah komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya
diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
|
D. Pengakuan Profesi
Guru sebagai suatu profesi di Indonesia masih dalam taraf
sedang tumbuh (emerging profession)yang tingkat kematangannya belum
sampai seperti profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan sebagai profesi
yang belum sepenuhnya profesional. Banyak orang yang beranggapan bahwa
pekerjaan guru tidak perlu diakui sebagai pekerjaan profesional. Alasan mereka
adalah karena bidang pekerjaan guru dapat dilakukan oleh siapa saja yang
memiliki pendidikan yang cukup dan sedikit pengalaman mengajar. Selain itu
dengan dijadikan guru sebagai bidang pekerjaan profesi maka akan menambah beban
negara karena jumlah guru yang sangat besar.
Pendapat di atas tentu kurang bijak. Mengingat pekerjaan
guru bukanlah pekerjaan yang mudah karena pendidik harus memahami karakteristik
peserta didik, membaca potensinya dan mengembangkanya secara optimal. Tanpa
intervensi guru yang profesional potensi peserta didik akan tetap menjadi
potensi dan tidak akan muncul ke permukaan. Menurut Oemar Hamalik (2009:6-7)
profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas. Sejumlah rekomendasi
dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Peranan
pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang
bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak
mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus
sebagai tujuan pembangunan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh
orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka
pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan,
tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki
oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana
dan sistemik.
2.
Hasil
pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi
baru dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu
generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah
kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan
ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan
akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan-tangan yang mengelola
sistem pandidikan dari atas sampai ke dalam kelas harus terdiri dari
tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3.
Sekolah
suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi
manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat
dipertanggungjawabkan, bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya.
Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja
yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah.
Mereka tidak cukup waktu dan kemampuan untuk mendidik anaknya sebagaimana yang
diharapkan. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di
tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Itu sebabnya para guru harus
dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini
hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran guru diakui sebagai
suatu profesi.
4.
Pekerjaan
guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata
berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru
harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam
hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5.
Sebagai
konsekuensi logis pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki komepetensi
profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan
demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar
sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya
telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
Munculnya
pengakuan guru menjadi sebagai pekerjaan profesional tentu didasari alasan
tertentu. Alasan tersebutlah yang mendorong masyarakat melakukan
profesionalisasi pekerjaan guru. Menurut Mukhtar (2009:125) ada 3 (tiga) alasan
mendasar mengapa guru harus menjadi pekerjaan profesional, yaitu:
1.
Karena
guru bertanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas,
beriman, bertaqwa dan berilmu pengetahuan serta memahami teknologi.
2.
Karena
guru bertanggung jawab bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Menyiapkan seorang
pelajar untuk menjadi seorang pemimpin masa depan. Student today leader
tomorrow.
3.
Karena
guru bertanggung jawab atas keberlangsungan budaya dan peradaban suatu
generasi. Change of attitude and behavior.
Secara
yuridis pengakuan secara pekerjaan profesional diawali dengan keluarnya UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 39
Ayat (2) yang menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Pasal 39
tersebut di sambut dengan Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan Profesi oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Desember 2004, setelah dua
bulan beliau dilantik. Satu tahun kemudian, yaitu pada
tanggal 15 Desember 2005 diterbitkanlah UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen untuk memperkuat pengakuan guru sebagai tenaga
profesional.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk
menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai
dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar
di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan
bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang
dan sebagainya.Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan
pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Rakenas Depdiknas setiap tahun selalu menggaris bawahi
pentingnya peningkatan profesionalisme guru. Hal ini menunjukkan besarnya
perhatian Depdiknas terhadap guru dan sekaligus penguatan, betapa guru
mempunyai peranan yang sangat penting dalam keseluruhan upaya pendidikan
Memang kualitas pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru,
melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana dan faktor-faktor instrumental
lainnya. Akan tetapi, semua itu pada akhirnya tergantung pada kualitas
pengajaran, dan kualitas pengajaran tergantung pada kualitas guru.
DAFTAR
PUSTAKA
http://arifin-meaningoflife.blogspot.com/2012/12/profesi-guru-dan-pengakuannya.html
http://byvrening.blogspot.com/2015/02/definisi-istilah-istilah-dalam-profesi.html
http://rahmawatialmajid.blogspot.com/2017/02/makalah-konsep-dasar-profesi-keguruan.html
http://kumpulanmakalah94.blogspot.com/2016/03/konsep-dasar-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar