MAKALAH
GOOD AND CLEAN GOVERNANCE
O
L
E
H
NAMA :
KELAS :
KATA PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena
anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana
telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang
memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang
positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan
materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi
bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa
penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. LATAR BELAKANG.......................................................................................... 1
B. RUMUSAN MASALAH...................................................................................... 1
C. TUJUAN ............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 2
A.
Untuk
mengetahui pengertian Good and Clean Governance ........................... 2
B.
Untuk
menjelaskan prinsip-prinsip pokok Good and Clean Governance ...... 2
C.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksu Good and Clean Governance dan kontrol Sosial 9
D.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja
Birokrasi Pelayanan Publik .................................................................................................. 10
E.
Untuk
mengetahui apa Manfaat Adanya Good Governance ........................... 11
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 13
A. Kesimpulan............................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Good
and Clean Governance sering di gunakan sebagai standar sistem goodlocal.
Gooodandcleargovernance di katakan baik untuk mengamati praktek demokrasi dalam
suatu negara. Para pemegang jabatan publik harus dapat mempertangungjawabkan
kepada publik apa yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik.
Seorang presiden Gebernur, Bupati, Wali Kota, anggota DPR dan MPR dan pejabat
politik lainnya harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih kebijaksanaan
X, bukan kebijaksanaan Y, mengapa memilih menaikkan pajak ketimbang melakukan
efesiensi dalam pemerintahan dan melakukan pemberantasan korupsi sekali lagi
apa yang di lakukan oleh pejabat publik harus terbuka dan tidak ada yang di
tutup untuk di pertanyakan oleh public
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Good and Clean Governance ?
2.
Jelaskan Prinsip-Prinsip Pokok Good and Clean
Governance !
3.
Apa yang dimaksu Good and Clean Governance dan
kontrol Sosial ?
4.
Apa yang dimaksud Tata Kelola Kepemerintahan yang
Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik ?
5. Apa Manfaat
Adanya Good Governance ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian Good and Clean
Governance
2.
Untuk menjelaskan prinsip-prinsip pokok Good and
Clean Governance
3.
Untuk mengetahui apa yang dimaksu Good and Clean
Governance dan kontrol Sosial
4.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud Tata Kelola
Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
5. Untuk
mengetahui apa Manfaat Adanya Good Governance
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Good and Clean Governance
1. Good Governance
Istilah good governance
memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah
laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk
mewujudkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari. Dalam konteks
ini, pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan
semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah
(lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate.
2.
Pengertian
Clean Governance
Clean governance berarti
pemerintahan yang bersih yaitu model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur,
transparan dan bertanggung jawab. Jadi pemerintahan yang bersih yaitu
pemerintahan yang terbuka terhadap public dan bebas dari permasalahanKorupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pemerintahan yang bersih akan membuat rakyat percaya terhadap pemerintah
sehingga tidak ada saling curiga antara rakyat kepada pemerintah.
B.
Prinsip
– Prinsip Pokok Good and Clean Governance
1. Partisipasi
Pengertian ini tidak ditemui dalam
UU No. 28 Tahun 1999, tetapi kalau dipahami misi UU No. 22 Tahun 1999 maka
partisipasi masyarakat adalah hal yang hendak diwujudkan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Dengan ringkas Sukardi (2000) menterjemahkan partisipasi
sebagai upaya pembangunan rasa keterlibatan masyarakat dalam berbagai
proses yang dilakukan oleh pemerintah. Pendapat ini adalah upaya melibatkan
masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dalam teori pengambilan
keputusan semakin banyak partisipasi dalam proses kelahiran sebuah politik maka
dukungan akan semakin luas terhadap kebijaksanaan tersebut (Dunn, 1997). Hal
ini dapat dipahami karena kecenderungan ke depan pemerintah yang mempunyai
peranan terbatas dapat mempercepat pembangunan masyarakat.
Konsep partisipasi tentu sejalan
dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan
kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau
lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan
keputusan, rencana, atau kebijakan. Dalam pelayanan publik, partisipasi tidak
hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui birokrat yang kemudian membuat
kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan diberikan, tetapi juga harus
melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya
dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah melalui
pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator dan katalisator yang
memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.
Tujuan utama dari adanya partisipasi
sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam
suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang
terlibat dan terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebihkepada pengharapan akan
tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang
diberikan oleh birokrat selama ini. Masyarakat terlibat baik dalam bentuk
perencanaan untuk mengedepankan keinginan terhadap pelayanan publik, perumusan
ataupun pembuatan kebijakan, serta juga sebagai pengawas kinerja pelayanan.
Adapun criteria yang perlu dipenuhi dalam pengaplikasian pendekatan
partisipatif ini (Lijan Poltak Sinambela, 2006), menyangkut :
a. Pelibatan seluruh stake holder untuk
setiap arena perumusan dan penetapan kebijakan.
b. Penguatan institusi-institusi
masyarakat yang legitimate untuk menyuarakan seluruh aspirasi yang berkembang.
c. Penciptaan proses-proses politik
yang negosiatif untuk menentukan prioritas atas collective agreement.
d. Mendorong pemberdayaan masyarakat
melalui pembelajaran kolektif sebagai bagian dari proses demokrasi
2. Penegak Huhum(rule of law)
Rule of low berarti penegakan hukum
yang adil dan tanpa pandang bulu, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti
adanya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994), supremasi hukum mengandung
arti :
1. Suatu tindakan hukum hanya sah
apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas
legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan
umum benarbenar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar
dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principlesof natural
justice)
2. Ada jaminan yang melindungi hak-hak
setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan
pemerintah atau pihak lainnya. Asas penegakan hukum adalah pengelolaan
pemerintahan yang profesional harus didukung oleh penegakan hukum yang
berwibawa.
Sehubungan
dengan hal tersebut, realisasi wujud good and clean governance, harus
diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
a. Supremasi hukum,
Yakni
setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan
aturan yang jelas dan tegas, dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta
independen. Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya tindakan pemerintah
atas dasar diskresi (tindakan sepihak berdasarkan pada kewenangan yang dimilikinya).
b. Kepastian hukum,
Bahwa
setiap kehidupan berbangsa bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti,
tidak duplikatif dan tidak bertentangan antara suku ,
agama dan lainnya.
c. Hukum yang responsif,
Yakni
aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu
mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d. Penegakan hukum yang konsisten dan
nondiskriminatif, yakni penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang
bulu. Untuk itu, diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas moral dan
bertanggung jawab terhadap kebenaran hukum.
e. Independensi peradilan,
Yakni
peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya.
3. Transparansi (transparency)
Adanya transparansi
/ keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri. Dalam organisasi swasta,
keterbukaan informasi bukanlah suatu hal yang menjadi harus. Banyak hal yang
dirasa harus dirahasiakan dari publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak.
Sementara itu, organisasi publik yang bergerak atas nama publik mengharuskan
adanya keterbukaan agar dapat menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan
begini, akan terlihat bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi
tersebut.
Menurut
penjelasan Pasal 3 angka 4 UU No. 28 tahun 1999 prinsip transparan
diartikan sebagai berikut :
“Asas
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur,dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara”.
Dari
pengertian tersebut terlihat bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang
benar dan jujur tentang penyelenggaraan negara. Ini adalah peran serta
masyarakat secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
bersih. Secara lebih jelas peran serta masayarakat ini ditentukan dalam PP No.
68 Tahun 1999. Dalam Pasal 2 ayat (1) dikatakan peran serta masyarakat untuk
mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
a.
hak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara;
b.
hak
memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
c.
hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
penyelenggaraan negara.
4. Responsif (responsive)
Asas
responsif adalah dalam pelaksanaan prinsip-prinsip goodandcleangovernance bahwa
pemerintah harus cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat, harus memehami kebutuhan masyarakat, harus proaktif
mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat. Birokrat harus dengan segera
menyadari apa yang menjadi kepentingan public (publicinterest) sehingga cepat
berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus
cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
Masyarakat
adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa disamakan secara keseluruhan dan
pada saatnya akan merasakan suatu kebosanan dengan hal yang stagnan atau tidak
ada perubahan, termasuk dalam pemberian pelayanan. Masyarakat selalu akan menuntut
suatu proses yang lebih mudah/simple dalam memenuhi berbagai kepentingannya.
Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan segera mampu membaca apa yang menjadi
kebutuhan publik.
Sesuai
dengan asas responsif, setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika, yakni
etika individual dan sosial.
1. Kualifikasi etika individual
menuntut pelaksana birokrasi pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan
layolitas profesional.
2. Etika sosial menuntut mereka agar
memiliki sensitivitas terhadap berbagai kebutuhan publik
5. Berorientasi pada kesepakatan
(concensusorientation)
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para aktor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatifdimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
Cara
pengambilan keputusan konsensus, selain dapat memuaskan semua pihak atau
sebagian besar pihak, cara ini akan mengikat sebagian besar komponen yang
bermusyawarah dan memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk
melaksanakan keputusan tersebut.
Semakin
banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif,
maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili.
Semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap
kebijakan-kebijakan umum, maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya,
dan akuntabilitas pelaksanaannya dapat semakin dipertanggungjawabkan.
6.
Kesetaraan
(equity)
Asas
kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas
inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil
dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis
kelamin, dan kelas social.
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep
keadilan masih terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia.
Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi
7.
Efektivitas
(effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberipelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.Pemerintahan
yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien
( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang
dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi
umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan
semua masyarakat
8.
Akuntabilitas
(accountability)
Asas
akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat
yang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat
public dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral,
maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
Dalam
pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah
prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersebut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaimana dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik menjadi
sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan. Hal ini tentunya
disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun,
ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi
kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik. Menurut Turner dan Hulme
(Mardiasmo, 2002), menerapkan akuntabilitas memang sangatlah sulit, bahkan
lebih sulit dalam memberantas korupsi. Akuntabilitas saat ini menjadi konsep
utama yang harus diterapkan dalam organisasi publik dalam mendongkrak kinerja
mereka tentunya. Tuntutan akan akuntabilitas tidak hanya menekankan pada
tanggung gugat secara vertikal dalam arti antara bawahan terhadap atasan,
tetapi juga secara horisontal yang berarti terhadap masyarakat. Elwood
(Mardiasmo,2002) menyatakan bahwa ada empat dimensi akuntabilitas yang harus
dipenuhi dalam organisasi sektor publik, yang juga termasuk birokrasi, yakni :
1) Akuntabilitas kejujuran dan
akuntabilitas hukum
2) (accountabilityforprobityandlegality)
3) Akuntabilitas Proses
(processaccountability)
4) Akuntabilitas Program (program
accountability)
5)
·Akuntabilitas
Kebijakan (policyaccountability)
9. Visi strategis (strategic vision)
Visi
strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan
datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi
goodandclengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil
saat ini, harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke
depan. Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh
kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai
visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam
pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi sosial, dan
budaya masyarakat.
C.
Good
and Clean Governance dan kontrol Sosial
Kontrol
masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik, efektif, dan bebas
dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih berdasarkan
prinsip-prinsip pokok good and clean governance , setidaknya dapat dilakukan
melalui pelaksaan prioritas program, yakni:
1.
Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan
Penguatan peran lembaga
perwakilan rakyat, MPR, DPR, dan DPRD mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan
fungsi mereka sbagai pengontrol jalannya pemerintahan.
2.
Kemandirian
lembaga peradilan
Untuk mewuudkan pemerintah yang
bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good and clean governance peningkatan
profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak
dilakukan.
3.
Profesionalitas
dan integritas aparatur pemerintah
Perubahan paradigma aparatur
negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayan rakyat) harus
dibarengi dengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran
birokrasi pemerintah.
4.
Penguatan
partisipasi masyarakat madani (civil society)
Peningkatan partisipasai
masyarakat adalah unsur penting lainnya dalam merealisasikan pemerintahan yang
baik dan berwibawa. Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan mutlak
dilakukan dan difasilitasi oleh negara (pemerintah).
5.
Peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah
Untuk merealisasikan
prinsip-prinsip clean and governance, kebijakan otonomi daerah dapat dijadikan
sebagai media transformasi perwujudan model pemerintahan yang menompang
tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.
D.
Tata
Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Ada
beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai
pengembangan dan penerapan good and governance di Indonesia. Pertama, pelayanan publik selama ini menjadi area di mana negara yang
diwakili pemerintah berinteraksi dengan leembaga nonpemerintah. Keberhasilan
dalam pelayanan publik akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap
kerja birokrasi. Kedua,pelayanan publik adalah wilayah dimana berbagai aspek good and
clean governance bisa diartikulasikan secara lebih mudah. Ketiga, pelayanan publik melibatkan
kepentingan semua unsur governance, yaitu pemerintah, masyarakat, dan mekanisme
pasar. Dengan demikian, pelayanan publik menjadi titik pangkal efetifnya
kinerja birokrasi.
Kinerja
birokrasi adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat
pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan
elemen-elemen indikator sebagai berikut ini:
1.
Indikator
masukan (inputs), adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi
mampu menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya
manusia, informasi, kebijakan dan sebagainya.
2.
Indikator
proses (process), yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan
berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan yang
diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun
nonfisik.
3.
Indikator
produk (outputs), yaitu sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari
sesuatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik.
4.
Indikator hasil (outcomes), adalah
sesuatu yang mencerminkan berfungsinya produk kegiatan pada jangka waktu
menengah (efek langsung).
5.
Indikator
manfaat (benefit), adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari
pelaksanaan kegiatan.
6.
Indikator
dampak (impacts) adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positif maupun
negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah
ditetapkan.
E. Manfaat Adanya Good Governance
1.
Mendorong
tercapainya kesinambungan pemerintahan melalui pengelolaan yang didasarkan pada
aspek transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta
kesetaraan dan kewajaran.
2.
Mendorong
timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat.
3.
Meningkatkan
kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi
nasional yang berkesinambungan
4.
Berkurangnya secara nyata praktek KKN di birokrasi yang antara lain ditunjukan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Tidak adanya manipulasi pajak;
b. Tidak adanya pungutan liar;
c. Tidak adanya manipulasi tanah;
d. Tidak adanya manipulasi kredit;
e. Tidak adanya penggelapan uang negara;dll
5.
Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yangbersifat efektif, efisien, transparan, profesional dan akuntabel :
a. Sistem kelembagaan lebih efektif, ramping, fleksibel;
b. Kualitas tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat, dan antar
pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lebih baik;
c. Sistem administrasi pendukung dan kearsipan lebih efektif dan efisien;
d. Dokumen/arsip negara dapat diselamatkan, dilestarikan, dan terpelihara
dengan baik;
6.
Terhapusnya peraturan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat
diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat :
a. Kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha (swasta)
Meningkat.
b. SDM, prasarana, dan fasilitas pelayanan menjadi lebih baik.
c. Berkurangnya hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan public.
d. Prosedur dan mekanisme serta biaya yang diperlukan dalam pelayananpublik lebih baku dan jelas.
e. Penerapan sistem merit dalam pelayanan.
f. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik.
g. Penanganan pengaduan masyarakat lebih intensif.
7.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik
8.
Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah :
a. Hukum menjadi landasan bertindak bagi aparatur pemerintah dan
masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik;
b. Kalangan dunia usaha/swasta merasa lebih aman dan terjamin ketikamenanamkan modal dan menjalankan usahanya karena ada aturan main (rule ofthe game) yang tegas, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat;
c. Tidak akan ada kebingungan di kalangan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya serta berkurangnya konflik antarpemerintahdaerahserta antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian Good and Clean
Governance
1. Good Governance
Istilah good governance
memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah
laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik
untuk mewujudkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
2.
Pengertian
Clean Governance
Clean governance berarti
pemerintahan yang bersih yaitu model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur,
transparan dan bertanggung jawab.
Prinsip – Prinsip Pokok Good
and Clean Governance
1.
Partisipasi
2.
Penegak Huhum(rule of law)
3.
Transparansi (transparency)
4.
Responsif (responsive)
5.
Berorientasi pada kesepakatan (concensusorientation)
6.
Kesetaraan (equity)
7.
Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi
(efficiency)
8.
Akuntabilitas (accountability)
9.
Visi strategis (strategic vision)
DAFTAR
PUSTAKA
Amarsuteja.blogspot.com/2013/01/good-and-clean-governance.html
Haris.
Syamsuddin. 2007. Desentralisasi & Otonomi
Daerah. Jakarta: Lipi Press
Hidayat
,Komarudin. 2010. Azra , Azyumardi. Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education). Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Leekaayoung.blogspot.com/2017/01/hi-guys-aku-pengen-share-makalah
pkn.html
Menulis-makalah.blogspot.com/2017/01/good-and-clean-governance
pengertian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar