Sabtu, 17 November 2018

MAKALAH BERPAKAIAN SESUAI DENGAN KETENTUAN SYARIAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

MAKALAH
BERPAKAIAN SESUAI DENGAN KETENTUAN SYARIAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI








DISUSUN OLEH

NAMA KELOMPOK

KELAS     :


TAHUN 2018








KATA PENGANTAR

Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ................................................................
A.      Latar Belakang ............................................................................
B.       Rumusan Masalah .......................................................................
C.       Tujuan Masalah ...........................................................................
BAB II PEMBAHASAN .................................................................
A.       Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah
dan Menutup Aurat......................................................................
B.        Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah ......................
Berbusana Muslim/Muslimah.......................................................
C.        Batasan Aurat Pria dan Wanita...................................................
D.       Mempraktikkan Adab Berpakaian Dalam Kehidupan Sehari-Hari        
BAB III PENUTUP .........................................................................
A.       Kesimpulan .................................................................................
DAFTAR PUSTAKA         













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tren berbusana muslimah di kalangan perempuan Indonesia beberapa tahun terakhir ini merupakan fenomena yang menggembirakan. Tentu hal ini sangat berbeda dengan kondisi sebelumnya. Semangat perempuan Indonesia untuk mengenakan jilbab hampir dapat dijumpai di semua area publik, baik  di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan swasta. Fenomena ini merupakan dampak positif media yang memberikan informasi tentang para aktris atau public figure lainnya yang menyadari pentingnya melaksanakan salah satu ajaran Islam mengenai menutup aurat.
Namun demikian, jika perilaku berbusana muslimah hanya disebabkan tren dan bukan karena kesadaran keagamaan yang memerintahkan kaum hawa dalam menutup aurat, dikhawatirkan akan dapat mencederai ajaran Islam itu sendiri.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat ?
2.      Jelaskan Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah !
3.      Sepertia apa batasan Aurat Pria dan Wanita ?
4.      Bagaimana cara mempraktikkan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
2.      Untuk menjelaskan Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
3.      Untuk mengetahui batasan Aurat Pria dan Wanita
4.      Untuk mengetahui cara mempraktikkan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN

E.     Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1.      Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat  berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan  lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2.      Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah  khimar,  dan  bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya.Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana.  Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S. a-Ahzāb/33:53).
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak  keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
F.      Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1.      Q.S. al-Ahzab/33:59
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
a.      Kandungan Q.S. al-Ahzāb/33:59
Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.
Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.
Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat kedua-duanya.” (Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
2.      Q.S. An-Nur/24:31
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
a.      Kandungan Q.S. an-Nur/24:31
Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.
Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim).
Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qurān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani).
Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/ suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)
Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. alIsrā’/17:32).
Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat.  Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.
Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat  dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung. 
3.      Hadis dari Ummu ‘Atiyyah
Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanitawanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim)
a.      Kandungan Hadis
Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi shalat ‘idul Fitri dan ‘idul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan shalat berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain.
Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua shalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.
G.    Batasan Aurat Pria dan Wanita
Ada berbagai aturan dan ketentuan dalam berpakaian yang syar’i. Ada beberapa merupakan hal yang disepelekan, namun ternyata hal tersebut penting.
1)      Bagi Laki Laki :
Ø  Menggunakan pakaian menutupi tubuh, terutama bagian pusar hingga lutut
Ø  Berpakaian tidak ketat
Ø  Tidak menggunakan perhiasan, justru dianjurkan menggunakan parfum. karena perhiasan laki laki adalah perhiasan yang non wujud
Ø  Pakaian tidak mencolok
Ø  Sebaiknya berpakaian yang bersih, enak dilihat dan tidak menimbulkan kecurigaan, serta berpenampilan sopan dan sewajarnya seperti lelaki
2)      Bagi Perempuan
Ø  Menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh, kecuali muka &telapak tangan, bukan tangan.
Ø  Menutupi dada dengan memanjangkan jilbab ke dada. Meski dada telah ditutupi oleh pakaian, namun tetap harus ditutup lagi oleh jilbab. Dan juga menutupi pundak dengan memanjangkannya
Ø  Tidak berpakaian ketat, tidak transparan, apalagi seronok, maka dari itu wanita diharuskan menggunakan rok hingga lebih dari mata kaki. Dan bila transparan, gunakan 2 lapis kain penutup.
Ø  Untuk wanita sebaiknya tidak menggunakan parfum, justru disarankan menggunakan perhiasan berupa warna dan pakaian (namun tidak berlebihan). Dikarenakan parfum dapat menimbulkan syahwat bagi laki laki yang menciumnya. Namun diperbolehkan menggunakannya jika untuk menghilangkan bau badan. Karena bau badan pun bisa menimbulkan syahwat bagi lawan jenis yang menciumnya
Ø  Berpakaian sewajarnya, enak dilihat, dan tidak menimbulkan kecurigaan
Ø  Untuk berjilbab, ikatan rambut tidak boleh menonjol dan terlihat pada jilbab. Hal ini dikarenakan sama saja seperti menunjukan bentuk dan jumlah dari rambut tersebut
H.    Mempraktikkan Adab Berpakaian Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Untuk mebiasakan diri mempraktikkan adab berpakaian secara Islami, hendaklah terlebih dahulu untuk [erhatikan hal berikut ini :
1)       Ingat kepada Allah dan Rasulullah selalu
2)       Mulai berlatih dari hal yang kecil hingga hal yang besar
3)       Ingat akan bahaya yang didapat jika berpakaian tidak benar
4)       Ingat sama orang terdekat dan orang tua kita. Kasihan sama mereka, jika kamu berbuat hal yang menimbulkan dosa terus menerus bisa bisa menjerumuskan mereka
5)       Tanamkan keimanan yang kuat dalam hati, agar niat niat yang baik tidak tergoyahkan
6)       Yakinkan dalam hati bahwa menutup aurat bagi seorang muslim dan muslimah adalah wajib hukumnya, sehingga akan mendapat dosa bagi yang meninggalkannya
7)       Tanamkan keyakinan bahwa Islam tidak bermaksud memberatkan umatnya dalam berpakaian, bahkan sebaliknya memberikan kebebasan dan perlindungan bagi harkat dan martabat umatnya.
8)       Tanamkan rasa bangga telah berpakaian sesuai ajaran Islam, sebagai perwujudan keimanan yang kuat dri diri seorang muslim/muslimah























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Menurut bahasa, aurat  berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan  lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah  khimar,  dan  bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil.
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1)      Q.S. al-Ahzab/33:59
2)      Q.S. An-Nur/24:31
3)      Hadis dari Ummu ‘Atiyyah
Batasan Aurat Pria dan Wanita
1)      Bagi Laki Laki :
Ø  Menggunakan pakaian menutupi tubuh, terutama bagian pusar hingga lutut
Ø  Berpakaian tidak ketat
Ø  Tidak menggunakan perhiasan, justru dianjurkan menggunakan parfum. karena perhiasan laki laki adalah perhiasan yang non wujud
Ø  Pakaian tidak mencolok
Ø  Sebaiknya berpakaian yang bersih, enak dilihat dan tidak menimbulkan kecurigaan, serta berpenampilan sopan dan sewajarnya seperti lelaki


3)      Bagi Perempuan
Ø  Menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh, kecuali muka &telapak tangan, bukan tangan.
Ø  Menutupi dada dengan memanjangkan jilbab ke dada. Meski dada telah ditutupi oleh pakaian, namun tetap harus ditutup lagi oleh jilbab. Dan juga menutupi pundak dengan memanjangkannya
Ø  Tidak berpakaian ketat, tidak transparan, apalagi seronok, maka dari itu wanita diharuskan menggunakan rok hingga lebih dari mata kaki. Dan bila transparan, gunakan 2 lapis kain penutup.
Ø  Untuk wanita sebaiknya tidak menggunakan parfum, justru disarankan menggunakan perhiasan berupa warna dan pakaian (namun tidak berlebihan). Dikarenakan parfum dapat menimbulkan syahwat bagi laki laki yang menciumnya. Namun diperbolehkan menggunakannya jika untuk menghilangkan bau badan. Karena bau badan pun bisa menimbulkan syahwat bagi lawan jenis yang menciumnya
Ø  Berpakaian sewajarnya, enak dilihat, dan tidak menimbulkan kecurigaan
Ø  Untuk berjilbab, ikatan rambut tidak boleh menonjol dan terlihat pada jilbab. Hal ini dikarenakan sama saja seperti menunjukan bentuk dan jumlah dari rambut tersebut











DAFTAR PUSTAKA

http://nandapradika.blogspot.com/2014/07/adab-berpakaian-yang-sesuai-syariat.html
http://xxx-myzoners.blogspot.com/2013/12/berpakaian-yang-sesuai-dengan-syariat.html

http://pendidikanislam95.blogspot.com/2017/03/berpakaian-sesuai-dengan-ketentuan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...