Selasa, 03 Desember 2019

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan Taiwan, korupsi dikenal dengan nama yum cha. India menyebut korupsi dengan istilah baksheesh. Di Filipina, korupsi dinamai dengan lagaydan. Malaysia menyebut korupsi sebagai resuah. Semua istilah tersebut memiliki pengertian yang variatif, namun pada umumnya merujuk pada kegiatan ilegal yang berlaku di luar sistem yang formal. Namun, tidak semua istilah tersebut secara spesifik mendefinisikan diri sebagai sebuah pengertian hukum dari praktek korupsi. Istilah-istilah tersebut juga belum memberikan gambaran mendalam mengenai dampak luas dari praktek korupsi. Istilah lokal yang dianggap paling mendekati pengertian korupsi secara mendalam adalah yang berlaku di Thailand, yaitu istilah gin muong, yang secara literal berarti nation eating. Pengertian dari istilah gin muong menunjukkan adanya kerusakan yang luar biasa besar terhadap kehidupan suatu bangsa akibat dari adanya perilaku praktik korupsi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi korupsi ?
2.      Bagaimana membangun budaya antikorupsi melalui dunia pendidikan ?
3.      Apa saja kajian pendidikan agama islam ?
4.      Bagaimana penguatan mental anti korupsi ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui definisi korupsi
2.      Mengetahui membangun budaya antikorupsi melalui dunia pendidikan
3.      Mengetahui kajian pendidikan agama islam
4.      Mengetahui penguatan mental anti korupsi



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Korupsi
Kata “KORUPSI” merupakan serapan, atau diambil dari bahasa Latin “corruptio” atau  “corruptus" yang artinya adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Sedangkan di negara tetangga Malaysia, mereka menyebutnya dengan “RESUAH” dimana kata itu merupakan serapan atau diambil dari bahasa Arab  “risywah”, yang menurut kamus umum Arab-Indonesia artinya ialah korupsi.
Namun Risywah (suap) secara terminologis artinya adalah pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, perbuatan ini termasuk dosa.
B.     Membangun Budaya Antikorupsi Melalui Dunia Pendidikan
Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar diberantas bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu, sangat sulit mendekteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Salah satu cara atau langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat adalah memberikan informasi  serta perlunya edukasi akan nilai anti korupsi yang disampaikan melalui jalur pendidikan, sebab pendidikan merupakan satu instrumen perubahan yang mengedepankan cara damai, menjauhkan diri dari tarik menarik politik pragmatis, relatif sepi dari caci maki dan hujatan sosial, berawal dari pembangkitan kesadaran kritis serta sangat potensial untuk bermuara pada pemberdayaan dan transformasi masyarakat berdasarkan model penguatan inisiatif manusiawi dan nuraniah untuk suatu agenda perubahan sosial.
Education is a mirror society, pendidikan adalah cermin masyarakat. Artinya, kegagalan pendidikan berarti kegagalan dalam masyarakat. Demikian pula sebaliknya, keberhasilan pendidikan mencerminkan keberhasilan masyarakat. Pendidikan yang berkualitas akan menciptakan masyarakat yang berkualitas pula.
Sebagai upaya pemberantasan korupsi, pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kini berjuang keras menangkap pelaku korupsi. Namun upaya pemberantasan dengan menangkap pelaku korupsi dirasa belum cukup.  Sosialisasi   pemberantasan korupsi tidak cukup sekedar memberi pemahaman apa itu korupsi.
Ada satu hal yang tidak kalah penting dalam pemberantasan korupsi, yakni  pencegahan korupsi. Pencegahan menjadi bagian penting dalam program pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, pencegahan korupsi harus diajarkan disetiap jenjang pendidikan. Mengapa demikian? sebab, pertama, korupsi hanya dapat dihapuskan dari kehidupan kita secara berangsur-angsur. Kedua, pendidikan untuk membasmi korupsi sebaiknya berupa persilangan (intersection) antara pendidikan watak dan pendidikan kewarganegaraan. Ketiga, pendidikan untuk mengurangi korupsi harus berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk mendorong setiap generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi.
Sangat mungkin korupsi dihapus melalui sektor pendidikan, apabila kita bersungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi dari berbagai aspek kehidupan, bukan hanya pada tingkat lembaga atau organisasi–organisasi yang besar, tetapi juga pada tingkat interaktif sesama manusia termasuk dalam proses belajar dari generasi muda.
Hal ini dimungkinkan karena korupsi termasuk pelanggaran moral  oleh sebab itu merupakan tanggung jawab moral dari pendidikan nasional untuk memberantasnya. Selain itu proses pendidikan merupakan proses pembudayaan. Jika korupsi telah menjadi kebudayaan dalam diri masyarakat Indonesia, maka adalah tanggung jawab moral dari pendidikan nasional untuk membenahi pendidikan nasionalnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Supaya pendidikan anti korupsi tumbuh sejak dini, keterlibatan pendidikan formal dalam upaya pencegahan korupsi sebenarnya bukanlah hal baru. Justru memiliki kedudukan strategis-antisipatif. Upaya pencegahan budaya korupsi dimasyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat anti korupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku anti korupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan.
Pendidikan anti korupsi adalah perpaduan antara pendidikan nilai dan pendidikan karakter. Sebuah karakter yang dibangun diatas landasan kejujuran, integritas dan keluhuran. Pendidikan anti korupsi bagi anak-anak perlu ditanamkan sejak usia dini sebab mereka juga mempunyai potensi berlaku negatif. Misalnya mengambil barang milik orang lain tanpa memberi tahu pemiliknya. Secara psikologis, sifat ini dimiliki tiap anak. Hanya terealisasinya memerlukan syarat-syarat tertentu. Jika sejak usia dini anak tidak dididik dengan baik, sifat negatif itu akan muncul. Secara akademik dan psikologis hal itu dibenarkan, tetapi jika dibiarkan akan berakibat fatal.
Yang perlu diingat adalah bahwa pendidikan selalu membawa implikasi individual dan sosial. Secara individual, pendidikan adalah sarana untuk mengembangkan potensi, baik potensi jasmani, rohani, maupun akal. Pendidikan yang baik pastilah dapat mengembangkan potensi manusia tersebut secara bertahap menuju kebaikan dan kesempurnaan.
Secara sosial, pendidikan merupakan proses pewarisan kebudayaan, berupa nilai-nilai perilaku dan teknologi. Semua itu diharapkan dapat diwariskan kepada generasi muda agar kebudayaan masyarakat senantiasa terpelihara dan berkembang. Tentu saja pewarisan budaya tidak dalam konotasi yang pasif, tetapi berupaya untuk melahirkan generasi yang mampu berkreasi untuk mengembangkan kebudayaan agar lebih maju dan berkembang kearah yang lebih positif.
Secara singkat, dunia pendidikan memiliki tugas mulia untuk mencetak generasi-generasi bangsa yang anti korupsi. Penanaman nilai-nilai anti korupsi sangat mungkin dan efektif apabila dilakukan dilembaga pendidikan dimana anak-anak masih berada dalam usia dini. Dalam masa ini, anak sedang berproses membentuk karakter (character building). Pendidikan anti korupsi dapat digunakan untuk menanamkan kejujuran dan semangat tidak menyerah untuk mencapai kebaikan dan kesuksesan.
Sikap anti korupsi perlu ditanamkan kepada anak-anak sejak usia dini. Harapannya, setelah mereka dewasa (terutama jika menjadi pejabat) tidak akan menyelewengkan uang rakyat atau uang negara. Mereka tidak akan berlaku materialistik, hedonistik, ataupun melakukan hal-hal lain yang tidak terpuji.
Sektor pendidikan formal di Indonesia, dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah preventif Pencegahan tersebut secara tidak langsung dapat dilakukan melalui dua pendekatan (approach), yaitu:
1.      Menjadikan peserta didik menjadi target
2.      Menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidakpermissive  to corruption.
Gerakan anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini kepada anak didik, agar generasi muda penerus bangsa tumbuh menjadi SDM berkualitas serta memiliki moral yang terpuji. Inilah yang biasanya disebut dengan “memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya”.
C.    Kajian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Islam, mencoba menampilkan model pendidikan anti korupsi dalam Pendidikan Agama Islam (PAI). Pendidikan anti korupsi yang dimaksud disini adalah program pendidikan anti korupsi yang secara konsepsional disisipkan pada mata pelajaran yang sudah ada disekolah dalam bentuk perluasan tema yang sudah ada dalam kurikulum dengan menggunakan pendekatan kontekstual pada pembelajaran anti korupsi, yaitu dengan model pendidikan anti korupsi integratif-inklusif dalam Pendidikan Agama Islam. Proses pendidikan harus menumbuhkan kepedulian sosial-normatif, membangun penalaran objektif, dan mengembangkan perspektif universalpada individu.
Bagaimana cara mensosialisasikan anti koruspi pada anak sejak dini? Salah satu jawabanya adalah mengajarkan sikap jujur dan bertanggung jawab kepada diri sendiri. Orang tua atau guru harus menjadi teladan bagi anak atau siswanya. Dalam pembelajaran, diperlukan prinsip modeling. Artinya, siswa atau anak dengan mudah akan melakukan suatu perilaku tertentu melalui proses peniruan pada sang model. Model ini bisa siapapun, apakah itu orang tua, guru, maupun orang-orang yang dikaguminya.
Dengan mengintegrasikan nilai-nilai ini kedalam kehidupan/proses belajar anak, diharapkan anak mampu berkembang menjadi pribadi yang lebih baik, dan akhirnya akan bersikap anti koruptif. Penanaman nilai ini tidak sebatas pada  mata pelajaran, tetapi perlu diberikan di semua lini pendidikan. Nilai ini hendaknya selalu direfleksikan kedalam setiap proses pembelajaran baik yang bersifat intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
Pendidikan harus mampu menjadi benteng moral. Sikap-sikap yang seharusnya ditanamkan adalah nilai-nilai anti korupsi seperti jujur dan bertanggung jawab. Sikap jujur dan bertanggung jawab dapat dikembangkan melalui kegiatan-kegiatan yang beragam. Seperti mengajak siswa membayar zakat, sedekah, infak dan lain sebagainya. Dengan cara tersebut, akan mencegah mereka menjadi manusia yang  materialistik dan hedonistik, yang membuat hidupnya hanya ingin menumpuk harta, termasuk dengan cara yang tidak halal.
1.      Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan anak didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa dan berahlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya Al Qur’an dan Hadits melalui bimbingan, pengajaran dan latihan (Junaedi, 2010)
Pendidikan Agama Islam adalah bagian integral dari pendidikan nasional sebagai suatu keseluruhan. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 ayat 1 menjelaskan bahwa, “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain pendidikan agama.” Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk anak menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berahlak mulia.
Sementara fungsi pengajaran agama Islam adalah untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta membiasakan anak berahlak mulia. Menurut Zakiyah Daradjat (1989), fungsi pendidikan agama Islam, sebagai berikut :
a.       Menanamtumbuhkan rasa keimanan yang kuat
b.      Menumbuhkembangkan kebiasaan dalam melakukan amal ibadah, amal saleh dan ahlak yang mulia.
c.       Menumbuhkembangkan semangat untuk mengolah alam sekitar sebagai anugerah Allah SWT.
Dengan demikian, pendidikan agama di sekolah adalah sebagai salah satu bentuk pengembangan kemampuan siswa dalam meningkatkan pemahaman keagamaan, yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT serta kemuliaan ahlak.
2.      Tujuan Pendidikan Agama Islam
Secara umum, tujuan pendidikan agama Islam adalah untuk membentuk anak yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, serta berahlak mulia. Berdasarkan tujuan tersebut, ada beberapa dimensi yang hendak ditingkatkan dan dituju oleh pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yaitu sebagai berikut, Pertama, dimensi keimanan anak terhadap ajaran Islam. Kedua, dimensi pemahaman atau penalaran anak terhadap ajaran Islam. Ketiga, dimensi penghayatan atau pengalaman batin yang dirasakan anak dalam menjalankan ajaran agama. Keempat, dimensi pengalaman, dalam arti bagaimana ajaran Islam yang telah diimani, dipahami, dan dihayati atau diinternalisasi oleh anak itu mampu menumbuhkan motivasi dalam dirinya untuk menggerakkan, mengamalkan dan menaati ajaran agama Islam dan nilai-nilainya dalam kehidupan pribadi seta mengaktualisasikan dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
3.      Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama Islam diberikan pada sekolah umum dan sekolah agama (madrasah), baik negeri maupun swasta. Adapun ruang lingkup bahan pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terfokus pada aspek struktur program sekolah yang meliputi :
a.       Aqidah, yaitu pikiran yang harus diimani oleh manusia, dari situlah segala tindakan dan tingkah laku bersumber
b.      Al-Qur’an Hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti merupakan sumber akidah, ibadah, muamalah dan ahlak
c.       Ahlak, yaitu aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan lainnya.
d.      Fiqih, merupakan sistem norma  yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia dan lainnya. Hubungannya dengan Allah diatur dalam ibadah seperti taharah, sholat, zakat, puasa dan haji
e.       Tarikh (Sejarah Islam) merupakan perjalanan kehidupan umat manusia yang terpilih dari masa ke masa (Junaedi, 2010)
Dunia pendidikan sebagai salah satu pilar yang sangat penting dalam membangun manusia juga merasa bertanggung jawab akan fenomena menjamurnya korupsi dilembaga pemerintahan dan masyarakat. Pemikiran pentingnya untuk memasukkan materi pendidikan anti korupsi dalam kurikulum sudah seharusnya dapat diakomodasi pemerintah. Pendidikan dengan demikian harus mampu menjadikan dirinya sebagai salah satu instrumen perubahan yang mampu melakukan empowerment dan transformation bagi masyarakat melalui berbagai program yang mencerminkann adanya inisiatif perbaikan sosial. Melalui pendekatan ini, berbagai bentuk patalogi sosial berupa penyimpangan praktek-praktek kehidupan sosial kemasyarakatan seperti korupsi dapat dianalisis dan kemudian dicari solusinya.
Penggunaan metode pendidikan Islam yang berhubungan dengan pendidikan antikorupsi yang perlu dipahami adalah bagaimana seorang guru dapat menguasai hakekat metode dan relevansinya dengan tujuan utama pendidikan islam, yaitu terbentuknya pribadi yang beriman yang senantiasa siap sedia mengabdi kepada Allah SWT. Metode yang dipakai Al-Qur’an adalah menggunakan ayat yang indah. Menurut Fadil Al-jamali (1995) metode pendidikan dalam Al-Qur’an itu bermacam-macam, diantaranya dengan perbuatan, menyentuh hati dengan perasaan, menggunakan logika, dengan pertanyaan, cerita, nasehat, kata-kata hikmah, perumpamaan, dan lain-lain.
Model pembelajaran antikorupsi di sekolah umum yang dapat diaplikasikan oleh guru di antaranya model integrated learning yaitu mengintegrasikan materi ke dalam semua mata pelajaran yang ada di sekolah. Integrated learning yang dimaksud yaitu pengembangan materi PAI, diantaranya nilai-nilai islami dalam kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan amanah, kerja keras, istikamah, ikhlas, kesabaran, yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran seperti IPA, IPS, Biologi, Matematika,
Pola kurikulum pendidikan yang sistematik dan terpadu serta terintegrasi ke dalam  setiap mata pelajaran akan mampu membuat anak mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi, termasuk sanksi yang akan diterima kalau melakukan korupsi. Karena semua komponen pendidikan merasa bertanggung jawab terhadap berhasil tidaknya pendidikan anti korupsi tersebut.
Di atas dapat dilihat bahwa pelajaran PAI yang di dalamnya ada materi pendidikan anti korupsi, sebagai inti yang bisa masuk pada semua mata pelajaran. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan tahu sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.

D.    Penguatan Mental Anti Korupsi
Dampak negatif di era globalisasi ini adalah krisis kepribadian. Dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di suatu negara yang menyuguhkan kemudahan, kenikmatan, dan kemewahan akan menggoda kepribadian seseorang. Nilai kejujuran, kesederhanaan, kesopanan, kepedulian sosial mudah terkikis. Untuk itu sangat mutlak diperlukan bekal pendidikan agama agar ketika dewasa tidak akan menjadi manusia yang berkepribadian rendah, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kurikulum dan pembelajaran Pendidikan Agama Islam sebaiknya dirancang untuk mengantarkan anak kepada peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta pembentukan akhlak yang mulia. Keimanan dan ketakwaan serta kemuliaan akhlak sebagaimana yang tertuang dalam tujuan pendidikan, dapat dicapai jika anak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh dan benar terhadap ajaran islam, sehingga terinternalisasi dalam penghayatan dan kesadaran untuk melaksanakannya dengan benar. Dengan demikian, pembelajaran PAI yang dirancang seharusnya dapat mengantarkan anak kepada pengetahuan dan pemahaman yang utuh  dan seimbang antara penguasaan ilmu pengetahuan agama Islam dengan kemampuan pelaksanaan ajaran serta pengembangan nilai-nilai akhlakul karimah (berprilaku dengan sifat-sifat terpuji).
1.      Nilai-nilai Islami Dalam Kejujuran yang Terintergrasi dengan Pelajaran Matematika
Kejujuran adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan benar. Kejujuran berkaitan dengan kebenaran sebuah nilai. Dalam kontek korupsi, kejujuran menjadikan seseorang tidak akan terdorong untuk melakukan korupsi. Kesempatan dan peluang mungkin saja terbuka lebar, tetapi orang yang jujur, akan menggunakan suara hati nuraninya untuk bertindak dengan benar. Kejujuran adalah etika yang menjadi komitmen manusia secara global menuju satu kemanusiaan, satu peradaban, dan satu masa depan.
Seorang guru matematika tidak hanya menerangkan bahwa 1 + 1 = 2, akan tetapi, bagaimana guru matematika tersebut menghubungkan pelajaran matematika dengan nilai-nilai kejujuran. Oleh karena itu, nilai-nilai islami tentang kejujuran dapat dimasukkan oleh seorang guru matematika ke dalam pelajaran yang diampunya.
2.      Nilai-nilai Islami Dalam Keadilan yang Terintegrasi dengan Pelajaran IPA
Adil dalam Islam memiliki suatu basis ilahiah, berakal dalam moralitas sehingga prinsip pertama adil ujud pengabdian manusia kepada sifat Allah (al-adl). Artinya, dapat menetapkan sesuatu pada tempatnya. Sifat adil artinya suatu sifat yang teguh, kukuh, yang tidak memihak kepada seseorang atau golongan. Berlaku adil dapat dikelompokkan menjadi empat. Berlaku adil kepada Allah, diri sendiri, orang lain, dan mahluk lain. Dalam kontek pendidikan arti korupsi hendaknya setiap pelayan masyarakat berlaku adil kepada sesama, tidak memandang dari penampilan, dan semua harus dilayani  adil. Jangan sampai melayani seseorang karena kedekatan atau karena ada amplop.
Manusia dalam hidupnya harus mempertimbangkan aspek moral dan keadilan. Aspek moral dan akhlak sangat diperlukan saat manusia menjalankan fungsinya sebagai mahluk sosial dan ekonomi. Penggunaan moral dan akhlak serta keadilan dapat menghindarkan terjadinya pemenuhan kebutuhan dengan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, guru IPS dapat memberikan pengetahuan yang terintegrasi kepada nilai-nilai keadilan dalam pelajaran yang diampunya.
3.      Nilai-nilai Islami Tanggung Jawab dan Amanah yang Terintegrasi dengan Pelajaran Ekonomi
Tanggung jawab adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah (al-wakiil). Tanggung jawab merupakan kerja moral atas perintah kepemimpinan. Sebesar apapun kepemimpinan itu harus dijiwai dengan rasa tanggung jawab sebagai pemanggul amanah. Amanah adalah segala sesuatu yang dipercayakan kepada manusia, baik yang menyangkut hak dirinya, hak orang lain maupun hak Allah. Dengan kata lain, hadirnya suatu kekuatan dalam dirinya, baik ia sebagai pemimpim, sebagai guru, maupun sebagai anak, dalam memelihara kemantapan rohaninya untuk berada dijalannya. Ia tidak berkeluh kesah ketika ditimpa musibah, tidak melampaui batas ketika mendapat kesenangan, serta  tidak berkhianat kepada Allah SWT.
Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, anak diberi tanggungg jawab mengelola dana kegiatan olah raga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab anak terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin untuk menyukseskan kegiatan olah raga. Contoh lain ketika diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan peringatan hari besar Islam (PHBI), ia melaksanakan dengan baik tanpa menilep uang iuran PHBI sedikitpun. Ia melaksanakan dengan penuh tanggung jawab, karena rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan dan menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.
Peran guru Ekonomi menanamkan nila-nilai islami tentang tanggung jawab dan amanah, sebab menyangkut hajat orang banyak dan amanah terhadap hak-hak publik. Hal itu dikarenakan mengurangi sesuatu yang bukan haknya sama halnya dengan korupsi terhadap hak-hak orang lain.
4.      Nilai-nilai Islami Dalam Mengutamakan Kerja Keras yang Terintegrasi dengan Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Mengutamalan kerja keras merupakan karakter seseorang yang lebih mengedepankan usaha yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan sesuatu dari pada berharap. Karakter kerja keras lahir dari kesadaran bahwa kehudupan di dunia bersifat sementara. Ada hal yang lebih utama, yaitu kehidupan akherat yang abadi. Inilah sebetulnya yang harus ditanamkan kepada anak kita di sekolah maupun di rumah.
Inti dari pelajaran olah raga adalah kerja keras dan optimisme. Oleh karena itu, dalam kontek kesadaran anti korupsi, melalui pelajaran olah raga ini, seorang guru harus mengajarkan kepada anak tentang kerja keras, ketekunan untuk berlatih. Dengan memiliki karakter kerja keras, seseorang tidak akan dengan mudah terjerumus melakukan tindakan korupsi. Kerja keras merupakan etos kerja islami yang berniilai ibadah. Guru olah raga melalui melalui internalisasi nilai-nilai islami dalam kerja keras, secara khusus dapat membantu pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.
5.      Nilai-nilai Islami Dalam Istikamah yang Terintegrasi dengan Pelajaran IPA
Istiqomah adalah bersifat teguh atau keteguhan berpegang kepada sesuatu yang diyakini kebenarannya, dan dia tidak mau mengubah keyakinannya itu dalam keadaaan bagaimanapun. Baik ia dalam keadaaan susah maupun dalam keadaan senang, atau dalam keadaan sendiri maupun dalam keadaan beramai-ramai dengan orang lain. Jadi, istikamah adalah teguh pendirian. Sikap istikamah ini akan memberikan ciri khas kepada pribadi yang melakukannya dan menyebabkan orang lain menyegani dan menaruh rasa hormat.
Orang mencapai derajat istikamah dapat dilihat dari sikap hidupnya yang kuat dan jeas, baik ketika mendapatkan kesenangan, maupun ketika mendapat musibah. Ia menjadi manusia yang tangguh yang tidak mudah terombang ambing oleh berbagai arus kehidupan yang melandanya. Ia teguh dalam tindakannya sesuai cara dan jalan kebenaran yang diyakininya.
Melalui pendidikan IPA, anak dapat memahami betapa agung dan perkasanya Allah, yang telah menciptakan alam semesta ini dalam keadaan tertib sesuai dengan hukum-hukumnya. Guru IPA menerangkan tentang hujan. Hujan dapat memberikan kesuburan terhadap tanah dan tidak membeda-bedakan turunnya akan dimana dan kepada siapa. Baik itu orang beriman atau tidak beriman. Artinya guru IPA menanamkan nilai-nilai islami tentang istikamah.
6.      Nilai-nilai Islami Dalam Ikhlas yang Terintegrasi dengan pelajaran Pendidikan Kewaranegaraan
Ikhlas artinya bersih, murni, dan tidak bercampur dengan yang lain. Sementara ikhlas menurut istilah adalah ketulusan hati dalam melaksanakan sesuatu amal yang baik, semata mata Allah. Apabila bila pekerjaan dilakukan denga ikhlas (tulus hati) tidak akan terasa berat, betapapun pekerjaan itu sangat sulit. Jadi, ikhlas ialah mengerjakan sesuatu dengan lillah.
Betapa perjuangan para pendiri negara ini dengan gigih memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara untuk terbebas dari penjajahan. Dalam pikiranfounding father, tidak ada sedikit pun ingin memperkaya diri. Pemikiran yang ada adalah bagaimana keluar dari kuku penjajah dan kemudian merdeka. Oleh karena itu, guru PPKN dapat menyuguhkan materi tentang hakikat dan makna proklamasi kemerdekaan. Merdeka dalam arti yang sesungguhnya, termasuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang banyak, yaitu korupsi. Disinilah peran guru PPKN menginternalisasi nilai-nilai islami tentang ikhlas. Dalam konsep ikhlas terdapat tekanan kuat untuk kepentingan bersama menjadi unsur utama. Sebaliknya dalam tindakan dan tingkah laku korupsi, kepentingan diri sendiri mencuat tinggi, sedangkan untuk kepentingan orang lain sangat merosot tajam.
7.      Nilai-nilai Islami Dalam Kesabaran yang Terintegrasi dengan Pelajaran Bahasa Indonesia
Sabar adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah (al sobru). Kesabaran adalah menahan diri, dan bersikap teguh dengan agama apabila muncul dorongan nafsu yang mengajaknya untuk menyimpang. Sabar adalah kekuatan jiwa dan hati dalam menerima berbagai persoalan hidup yang berat, yang menyakitkan dan membahayakan diri baik secara lahir maupun batin. Konsep ajaran tentang sabar tidak menunjukkan pada kondisi mental yang pasif apalagi negatif, tetapi menunjukkan pada sikap mental yang penuh fitalitas dalam disiplin memegang teguh kebenaran.
Guru Bahasa Indonesia pun berperan dalam membentuk kesadaran antikorupsi melalui pelajaran yang diampunya, dalam materi “menceritakan pengalaman yang mengesankan”. Setiap orang pasti mempunyai pengalaman, baik yang menyenangkan maupun yang menyedihkan dan menjengkelkan. Nah, ketika mengalami pengalaman yang menjengkelkan atau menyedihkan, seorang guru Bahasa Indonesia memberikan pengertian bahwa sabar adalah solusi yang terbaik dalam menghadapi kejengkelan atau peristiwa yang tidak menyenangkan. Dalam kontek kesadaran anti korupsi, seorang guru memberikan penekanan bahwa kesabaran adalah menahan diri, dan bersikap teguh dengan agama apabila muncul dorongan nafsu yang mengajaknya untuk menyimpang, yakni tindakan melakukan korupsi.
Dengan adanya pendidikan antikorupsi ini,  diharapkan akan lahir generasi tanpa korupsi sehingga di masa yang akan datang tercipta Indonesia yang bebas dari korupsi. Harapan awal tentunya ini akan berdampak langsung pada lingkungan sekolah, yaitu pada semua elemen pendidikan, seperti kepala sekolah, guru, karyawan dan anak. Lingkungan sekolah akan menjadi pionir bagi pemberantasan korupsi dan akan merembet ke semua aspek kehidupan bangsa demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Pendidikan Agama Islam antikorupsi, tidak cukup hanya sampai disini. Pembelajaran antikorupsi harus memiliki basis teologis. Nilai-nilai ajaran Islam juga perlu ditekankan dan dikontekstualisasikan secara lebih dan ekstra. Misalnya saja dengan mensosialisasikan hadist-hadist anti korupsi seperti hadist tentang menjaga amanah. Amanah diyakini sebagai benteng anti korupsi yang sangat kuat. Jika benteng amanah telah rusak, maka yang lain pun akan rusak. Rasulallah SAW bersabda tentang pentingnya jujur dan menjaga amanah :
Nabi bersabda: “ Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara berdusta, jika berjanji ingkar, jika dipercaya berkhianat.” (HR. Bukhari).
Hadits ini sangat tegas dan lugas bahwa kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab adalah tanda-tanda pokok keimanan yang harus dipelihara. Tanpa ketiga hal tersebut, walaupun telah memperbanyak ibadah ritual, seseorang layak disebut munafik. Betapa banyak orang yang berjanji ketika kampanye politik, bersumpah ketika hendak memangku sebuah jabatan, berpidato berapi-api dalam sambutan pelantikan, tetapi semuanya hanya tinggal janji, sumpah palsu dan omong kosong. Kursi kekuasaan seringkali membuat orang lupa pada janji dan sumpah jabatan yang disaksikan orang banyak serta disaksikan oleh Allah SWT. Harta berlimpah seringkali membutakan mata, menulikan telinga, dan menumpulkan akal budi, sehingga kepercayaan publik yang dibangun sejak lama pun dikorbankan.
Tindakan korupsi sangat bertentangan dengan prinsip amanah dan kejujuran yang diajarkan dalam agama. Lebih jelas lagi, Rasulallah SAW berpesan tentang akibat pelanggaran atau penyalahgunaan amanah, yaitu sebuah kerusakan total sistem kehidupan masyarakat. Pernyataan Rasulallah SAW ini terbukti ketika banyak pejabat pemegang amanah menyeleweng, semua sistem sosial kemasyarakatan lambat laun menjadi rusak.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulallah SAW bersabda: “Jika amanah disia-siakan, maka tungguhlah kehancuran.” Kemudian dinyatakan: “bagaimana maksud amanah disia-siakan itu?” Rasul menjawab: “Jika suatu perkara (amanat/pekerjaan) diserahkan pada orang yang tidak ahli (professional), maka tungguhlah saat kehancuran.” (HR. Bukhari).
Dari hadist diatas, hubungan antara amanah dan keahlian sangatlah erat.  Jika keduanya hilang, maka kehancuran akan mengancam. Dan salah satu faktor yang dapat merusak amanah dan profesionalitas adalah suap. Seseorang yang sebelum menjabat, mungkin tantangan berlaku jujur mungkin tidak berat. Namun ketika sudah menjabat/ menduduki jabatan tertentu, tawaran suap sulit dihindari. Disinilah amanah seorang pejabat diuji.
Dalam hadist lain, Rasulallah SAW menegaskan hubungan iman dengan amanah dan kaitan ketat amanah dengan pemenuhan janji. “Tidak beriman (tidak sempurna iman) orang yang tidak menjaga amanah dan tidak beragama (tidak sempurna agama) seseorang yang tidak menepati janjinya.” (HR. Ahmad)
Hadist diatas menjelaskan bahwa iman harus dibuktikan dengan sikap amanah dalam interaksi sosial.Tanpa sikap amanah, iman menjadi rusak sehingga rasa aman menjadi hilang. Lebih jelasnya, jika kecurangan dan korupsi disemua lini, iman dan amanah sudah tidak ada, maka keamanan menjadi problem yang sulit dikendalikan. Akhirnya, kejahatan merajalela dan hukumpun tidak berdaya, karena jika amanah telah tiada, maka hukum dan keadilan dapat diperjualbelikan. Selanjutnya, rusaklah tata kehidupan masyarakat dan sendi-sendi bangsa negara.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kata “KORUPSI” merupakan serapan, atau diambil dari bahasa Latin “corruptio” atau  “corruptus" yang artinya adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Kajian Pendidikan Agama Islam
Bagaimana cara mensosialisasikan anti koruspi pada anak sejak dini? Salah satu jawabanya adalah mengajarkan sikap jujur dan bertanggung jawab kepada diri sendiri. Orang tua atau guru harus menjadi teladan bagi anak atau siswanya. Dalam pembelajaran, diperlukan prinsip modeling. Artinya, siswa atau anak dengan mudah akan melakukan suatu perilaku tertentu melalui proses peniruan pada sang model. Model ini bisa siapapun, apakah itu orang tua, guru, maupun orang-orang yang dikaguminya.















DAFTAR PUSTAKA

https://afidburhanuddin.wordpress.com/2015/09/30/pengertian-korupsi/
https://bundet.com/extra/detail/pengertian-korup-korupsi-koruptor-dan-contohnya
1533999423
http://ilmuuntukibadah.blogspot.com/2016/12/bab-5-pendidikan-agama-sebagai
proses.html



MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI



Disusun Oleh
KELOMPOK 11

WIDYA PITASWARI
WELLY AYU NABILA
YUNIARTI
ZIADAH FARWAZI









UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI
2019
KATA PENGANTAR

Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .........................................................................................
DAFTAR ISI .......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................
A.    Latar Belakang .........................................................................................
B.     Rumusan Masalah.....................................................................................
C.     Tujuan .......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................
A.    Definisi Korupsi........................................................................................
B.     Membangun Budaya Antikorupsi Melalui Dunia Pendidikan..................
C.     Kajian Pendidikan Agama Islam...............................................................
D.    Penguatan Mental Anti Korupsi
BAB III PENUTUP.............................................................................................     
A.    Kesimpulan................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................



4 komentar:

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...