Selasa, 30 Juli 2019

MAKALAH HARMONISASI, HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai ideologi bangsa banyak mendapat sorotan. Pada tatanan faktual misalnya selalu digeneralisasi bahwa adanya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan bentuk lainnya, dianggap sebagai bukti ketidakberdayaan ideologi Pancasila dalam mengatasi berbagai masalah bangsa yang timbul dalam era reformasi sekarang dan pengaruh kehidupan global. Pancasila juga mendapat sorotan dari para penulis dari berbagai disiplin ilmu. Meskipun demikian, pada dasarnya semua menyadari bahwa Pancasila memuat sejumlah nilai dasar (sistem nilai universal) yang melandasi Hak Asasi Manusia dan tidak dapat dipisahkan dari cita rakyat Indonesia. Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian HAM ?
2.      Apa makna hak asasi manusia ?
3.      Bagaimana ciri-ciri HAM ?
4.      Apa saja kewajiban asasi manusia ?
5.      Bagaimana substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam pancasila ?
6.      Apa saja jenis kasus pelanggaran hak asasi manusia ?
7.      Apa upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian HAM
2.      Mengetahui makna hak asasi manusia
3.      Mengetahui ciri-ciri HAM
4.      Mengetahui kewajiban asasi manusia
5.      Mengetahui substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam pancasila
6.      Mengetahui kasus pelanggaran hak asasi manusia
7.      Mengetahui upaya penegakan hak asasi manusia (HAM)















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.     Makna Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut.
1.      Hak Untuk Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.      Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
3.      Hak Mengembangkan Diri 
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.      Hak Memperoleh Keadilan
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5.      Hak Atas Kebebasan Pribadi
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6.      Hak Atas Rasa Aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak Atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8.      Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9.      Hak Wanita
Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10.  Hak Anak
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
C.    Ciri-ciri HAM
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)      Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2)      Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3)      Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)      Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
D.    Kewajiban Asasi Manusia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQfwk3ElabmyyK9MTapvJii951jbwlFzJX6QIMBfrdTpxo7ZHI7Hu8R7egXekyTuNczAjIymAb3-Vmu_857-K8Kl3VtIK1RlUpAzuzFVq65rpfD5Au0ZM32szXxhuR5XyF4Zlx7T5PKRE/s320/Picture1III.jpg
Kerja bakti merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban asasi manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
E.     Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.  Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1.      Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
2.      Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
Ø  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Ø  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ø  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ø  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Ø  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
c.       Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d.      Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
Ø  Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ø  Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
Ø  Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
Ø  Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi  Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ø  Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana  Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
3.      Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila  Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
F.     Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.      Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, perampokan yang disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya, dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.      Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM,
b.      Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
2.      Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal, sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1.      Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2.      Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3.      Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4.      ragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5.      Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
G.    Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
1.      Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua negara di dunia sepakat untuk menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan memengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. 
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.
Ø  Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ø  Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
Ø  Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

2.      Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Ø  Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. 
Ø  Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya. Misalnya, dalam proses pembelajaran di sekolah, kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik dalam sebuah pelajaran apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak kalian kerjakan. Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah apabila tidak menampilkan kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut.
1.      Hak Untuk Hidup
2.      Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.      Hak Mengembangkan Diri 
4.      Hak Memperoleh Keadilan
5.      Hak Atas Kebebasan Pribadi
6.      Hak Atas Rasa Aman
7.      Hak Atas Kesejahteraan
8.      Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
9.      Hak Wanita
10.  Hak Anak
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1.      Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2.      Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3.      Permanen dan tidak dapat dicabut.
4.      Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.



DAFTAR PUSTAKA

http://pknsmaadventdoyobaru.blogspot.com/2018/05/harmonisasi-hak-dan
kewajiban-asasi.html
http://wiyulyanto123.blogspot.com/2017/08/makalah-hak-asasi-manusia
dalam.html



MAKALAH
HARMONISASI, HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA
DALAM PERSPEKTIF PANCASILA




















Disusun Oleh:

NAMA KELOMPOK



KELAS : XII-IPA





TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020




KATA PENGANTAR

Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
















 




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .........................................................................................
DAFTAR ISI .......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................
A.    Latar Belakang..........................................................................................
B.     Rumusan Masalah.....................................................................................
C.     Tujuan........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................
A.    Pengertian HAM.......................................................................................
B.     Makna hak asasi manusia..........................................................................
C.     Ciri-ciri HAM............................................................................................
D.    Kewajiban asasi manusia...........................................................................
E.     Substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam pancasila....................
F.      Kasus pelanggaran hak asasi manusia.......................................................
G.    Upaya penegakan hak asasi manusia (HAM)............................................
BAB III PENUTUP.............................................................................................
A.    Kesimpulan    
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................







MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...