Sabtu, 08 Desember 2018

MAKALAH PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) & SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)

MAKALAH
PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) & SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
Dosen Pengampu : Siti Reuni Inayati, SE., M.Ak
DISUSUN OLEH

NAMA KELOMPOK
1.     ENDRAYANI
2.     L. ABDUL MALIK
3.     MELIS ASRIANI
4.     MINAWATI
5.     M. RIZAL ARIF
6.     SENIATI AGUS ROHANA
7.     YULIANA RIANTI

UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI
TAHUN 2018

KATA PENGANTAR

Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.



















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ................................................................
A.      Latar Belakang ............................................................................
B.       Rumusan Masalah .......................................................................
C.       Tujuan Masalah ...........................................................................
BAB II PEMBAHASAN .................................................................
A.       Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA......................................
B.        Teknis Penyusunan RKA ............................................................
C.        Rencana Kerja dan Anggaran SKPD .........................................
D.       Siklus Anggaran SKPD ..............................................................
E.        Contoh Formulir RKA-SKPD ....................................................
BAB III PENUTUP .........................................................................
A.       Kesimpulan .................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................














BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran. RKPD merupaka penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi makro daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) untuk selanjutnya Renja SKPD dijabarkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penyusunan RKA merupakan kewajiban setiap SKPD dalam rangka mendanai program dan kegiatan yang berada di lingkungan SKPD tersebut. Usulan anggaran program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA tersebut dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu pendekatan yang digunakan dalam rangka penyusunan RKA adalah pendekatan anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja, merupakan pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran /hasil dari program/kegiatan yang akan atau telah dicapai dengan kuantitas dan kualitas yang mengacu pada Rencana Kerja SKPD Tahun 2017. Setiap dana yang dianggarkan dalam rangka melaksanakan program/kegiatan, indikator kinerjanya harus terukur secara jelas, direpresentasikan berupa tolok ukur kinerja serta target/sasaran yang memenuhi aspek keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan disiplin anggaran serta memberikan manfaat pada masyarakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
F.      Jelaskan Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA
G.    Jelaskan Teknis Penyusunan RKA !
H.    Apa yang dimaksud Rencana Kerja dan Anggaran SKPD !
I.       Bagaimana Siklus Anggaran SKPD ?
J.       Berikan contoh Formulir RKA-SKPD !

C.    TUJUAN
1.      Menjelaskan Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA
2.      Menjelaskan Teknis Penyusunan RKA
3.      Menjelaskan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
4.      Menjelaskan Siklus Anggaran SKPD
5.      Memberikan contoh Formulir RKA-SKPD




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA
1.      Prosedur Penyusunan RKA
RKA-SKPD dan RKA-PPKD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang memuat rencana target pendapatan dan rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian obyek pendapatan dan belanja dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya sebagai dasar penyusunan APBD.
RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, belanja menurut program dan kegiatan serta memuat informasi tentang urusan pmerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.
RKA-PPKD merupakan dokumen rencana kerja dan anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku SKPKD. RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, serta rincian belanja tdak langsung yang terdiri dari belanja bunga, subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/ Pemdes/Parpol dan Belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
a)      Proses Penyusunan RKA
1)      Prosedur Penyusunan RKA-SKPD
a.       RKA-SKPD dibuat oleh Kepala SKPD mengacu kepada Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
b.      Berdasarkan surat edaran gubernur, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dan kepala SKPKD menyusun RKA-PPKD
c.       Dalam penyusunan RKA dilengkapi dengan daftar rincian program dan kegiatan dan dokumen pendukung lainnya.
d.      RKA-SKPD disusun menggunakan bantuan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD)
e.       Untuk program dan kegiatan yang didanai dari DAK dibuat dalam RKA tersendiri
f.       SKPD menyusun rancangan anggaran kas bulanan dan triwulan bersamaan dengan penyusunan RKA untuk mempermudah input ke dalam SIPKD

Gbr.1 bagan alir penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD
               












B.     Teknis Penyusunan RKA
1.      Pendapatan Daerah
Tata cara pencantuman anggaran pendapatan pada RKA-SKPD dan RKA-PPKD adalah sebagai berikut:
a)   Pendapatan Asli Daerah
·         Menampung penganggaran penerimaan kas umum daerah pada SKPD pemungut berupa pajak darah, retribsi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
·         Pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditransfer langsung ke kas daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan pada SKPKD
·         Retribusi daerah, komisi, potongan, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dibawah penguasaan pengguna anggaran/pengguna barang dianggarkan pada SKPD
b)   Dana Perimbangan
·         Pendapatan yang besumber dari dana perimbangan dianggarkan oleh SKPD pada RKA PPKD berdasarkan Perpres, apabila PEraturan yang mengatur alokasi pendapatan belum ada maka target pendapatan berdasarkan tahun sebelumnya.
c)   Lain – lain pendapatan yang sah
·         Pendapatan yang dianggarkan oleh SKPKD pada RKA – PPKD.
2.      Belanja Daerah
a)      Belanja tidak langsung
Dianggarkan sebesar jumlah plafon anggaran sementara belanja tidak langsung masing-masing SKPD yang tercantum dalam rancangan PPAS Tahun Anggaran 2017 dengan perhitungan sebagai berikut :
Gaji dan Tunjangan Pegawai dihitung berdasarkan jumlah pegawai SKPD dikali 14 bulan ditambah acress 2,5%
b)      Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

c)      Belanja      Penerimaan      Lainnya untuk Gubernur/Wakil Gubernur berupa Penunjang operasional Gubernur/Wakil Gubernur dianggarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
d)     Perhitungan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan pengelompokan tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan          kemampuan keuangan daerah. (PP 21/2007), dianggarkan pada pos Sekrtariat DPRD.
e)      Tambahan Penghasilan PNS diberikan kepada Pegawai Negri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam rangka prestasi kerja motivasi kerja dan kesejahteraan umum pegawai berdasarkan pertimbangan objektif, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah.
Bentuk tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan telah disetujui oleh DPRD.
f)       Gaji dan Tunjangan agar dihitung dengan cermat, untuk menghindari kekurangan gaji atau sisa yang cukup besar pada akhir tahun anggaran.
g)      Iuran BPJS Kesehatan dihitung sebesar 3% dari jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga.
h)      Iuran  BPJS  Ketenagakerjaan  dihitung  sebesar  0,54% dari jumlah Gaji Pokok Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% dan Jaminan Kematian sebesar 0,3%
i)        Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Pempinan dan Anggota DPRD dihitung sebesar 3% dari gaji pokok/uang representasi dan tunjangan keluarga serta dialokasikan pada rincian obyek iuran BPJS kesehatan. Penyediaan anggaran di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD.
j)        Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Hibah dan Bansos dalam bentuk uang, Belanja Bagi Hasil kepada Kab/kota, Bantuan keuangan kepada pemerintah kab/kota/pemdes/parpol dan belanja tidak terduga dianggarkan pada SKPKD.
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial berupa uang dianggarkan berdasarkan yang tercantum pada rancangan PPAS dan telah diveifikasi oleh SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur dan dirinci penerima dan nominal bantuannya.
k)      Penganggaran belanja bagi hasil kepada Kab/Kota berdasarkan targt Pajak yang ditetapkan sebagai pendapatan.
l)        Penganggaran Bantuan keuangan kepada pemerintah Kab/kota/pemdes dan parpol berdasarkan yang telah tercantum dalam KUA-PPAS
m)    Belanja Bagi Hasil Pajak dianggarkan dengan memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah TA. 2017. sesuai ketentuan yang berlaku dan memperhitungkan kekurangan tahun anggaran sebelumnya.
n)      Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam APBD TA. 2017.
o)      Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dianggarkan pada Belanja Bantuan Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
p)      Apabila terdapat selisih lebih antara plafon anggaran sementara belanja tidak langsung dalam rancangan PPAS dengan perhitungan belanja, maka selisih lebih tersebut digunakan untuk menurunkan defisit anggaran.
q)      Apabila terdapat selisih kurang antara plafon anggaran sementara belanja tidak langsung dalam rancangan PPAS dengan perhitungan belanja, maka selisih kurang tersebut akan diperhitungkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
3.      Belanja langsung
a)      Belanja Langsung dianggarkan sebesar nilai plafon belanja langsung masing-masing program dan kegiatan pada rancangan PPAS tahun anggaran 2017 yang dirinci ke dalam jenis belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal, obyek belanja dan rincian obyek belanja sesuai dengan kebutuhan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
4.      Belanja Pegawai
Belanja pegawai merupakan pemberian honor yang terkait dengan output kegiatan yang terdiri dari:
a)      Penganggaran Honorarium bagi PNSD;
1)      Honor pengelola keuangan daerah
2)      Honor pengelola barang dan jasa
3)      Honor  pengelola  informasi  teknologi;  honor SIPKD, LPSE, SIMBADA
4)      Honor Tim Kegiatan; honor Panitia kegiatan, Honor TAPD, TPHD, Baperjakat, TP-TGR
b)      Honorarium Pengelola Keuangan Daerah
Dianggarkan pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran kegiatan Administrasi Keuangan (Program 01) untuk 12 bulan dengan klasifikasi sebagai berikut :
1)      Koordinator Pengeloaan Keuangan Daerah
2)      BUD
3)      Kuasa BUD
4)      Pengguna Anggaran
5)      Kuasa Pengguna Anggaran
6)      Pejabat Penatausahan Keuangan (PPK-SKPD)
7)      Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
8)      Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
9)      Bendahara Penerimaan
10)  Bendahara Pengeluaran
11)  Bendahara Barang
12)  Pengurus/Penyimpan Barang
13)  Kepala Ruang
14)  Bendahara Penerimaan Pembantu
15)  Bendahara Pengeluaran Pembantu
16)  Staf Pengelola Keuangan pada Bendahara Pengeluaran maksimal 4 orang
17)  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan rutin/operasional SKPD maksimal 4 orang
·            Plafond   Honorarium   PPTK   berdasarkan Pagu Kegiatan yang Tertinggi.
·            Penganggaran honorarium berdasarkan klasifikasi sebagaimana huruf a s.d huruf q di atas tidak diperkenankan dianggarkan dalam program lainnya, kecuali honorarium untuk PPTK yang dapat dianggarkan dalam kegiatan diluar program 01.
·            Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk bukan Kuasa Pengguna Anggaran, honorarium dianggarkan pada kegiatan yang bersangkutan.
c)      Honorarium Pegawai Non PNS dianggarkan sebagai berikut :
1)      Tenaga Honorer untuk menunjang operasional kantor : Satpam, Penjaga Malam, Pengemudi, Petugas kebersihan dan pramubakti dianggarkan pada kegiatan Jasa Pelayanan Penunjang dan Pengelolaan Administrasi Perkantoran.
2)      Tenaga Honorer yang menunjang upaya pelayanan kesehatan dianggarkan pada kegiatan Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan.
3)      Tenaga Honorer (Tenaga Honorer Teknis) yang dipekerjakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Fungsi SKPD; Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi Hutan, dan tenaga teknis lainnya dianggarkan pada kegiatan yang ada korelasinya dengan tugas tenaga honorer dimaksud dan disesuaikan dengan beban kerja pada kegiatan tersebut.
·         Penganggaran honorarium tersebut di atas huruf a s/d c dianggarkan 13 bulan
·         Penganggaran honorarium untuk Tenaga Honorer selain huruf a s/d c adalah 12 bulan atau disesuaikan dengan lamanya pelaksanaan kegiatan dimaksud.
5.      Belanja Barang dan Jasa
a)      Penganggaran perjalanan
1.      Perjalanan dinas pada kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan koordinasi, konsolidasi ke dalam daerah diuraikan dengan rincian:
·         Uang Harian (tahun)
·         Biaya Transpor (tahun)
·         Biaya Penginapan (tahun)
2.      Perjalanan dinas pada kegiatan lainnya agar diuraikan dengan rincian
·         Uang Harian (diuraikan berdasarkan jabatan/eselon/golongan/non PNS)
·         Biaya Transpor (OT)
·         Biaya Penginapan (OH)
b)      Uang  saku  diberikan  kepada  peserta  yang mengikuti kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/FGD/ Kegiatan sejenis yang tidak menggunakan biaya perjalanan dinas dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa, objek belanja uang saku
c)      Uang yang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa
d)     Penganggaran untuk pengadaan barang (temasuk aset tetap) yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun berkenaan, dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan yang diuraikan pada jenis belanja barang dan jasa

·         Penganggaran barang dimaksud sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan (full costing).
e)      Plafon biaya Pemeliharaan rutin Kendaraan Dinas/operasional roda 4 untuk 1 (satu) unit per tahun maksimal sebesar: Rp. 35.200.000,00 (kendaraan Operasional) dan Rp. 44.800.000,00 (kendaraan dinas Eselon II) dengan perincian sebagai berikut :
1.      Jasa Servis/Oli Rp. 5.000.000,00
2.      Penggantian suku cadang Rp. 6.000.000,00 c. BBM :
·         Untuk kendaraan operasional 200 liter x Rp.8.000,00 x 12 bulan = Rp.19.200.000,00
·         Untuk kendaraan Eselon II 300 liter x Rp.8.000,00 x 12 bulan = Rp. 44.800.000,00
3.      Ban : 4 buah x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
4.      Accu Rp. 1.000.000,00
5.      Pajak Kendaraan sesuai ketetapan pajak
·         Penganggaran BBM untuk kendaraan lainnya/khusus (ambulance, mobil patroli, mobil SAMSAT keliling, mobil pemadam kebakaran, mobil perpustakaan keliling dan lain-lain) dianggarkan pada kegiatan yang sesuai penggunaaan kendaraan tersebut.
6.      Belanja Modal
a.       Belanja modal yang dialokasikan harus sesuai dengan rencana kebutuhan barang (RKB) daerah yang telah disampaikan kepada DPPKAD (Bidang Asset).
b.      Komponen belanja modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga belanja asset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, seperti;
·         Biaya transportasi, biaya uji coba dan lain-lain
·         Belanja perjalanan dinas dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya.
·         Biaya konsultan perencana, konsultan pengawas dan pengembangan prangkat lunak (software) harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBD sebagai belanja modal dan bukan sebagai belanja barang dan jasa.
c.       Komponen belanja modal tanah, antara lain:
·         Pembebasan tanah
·         Pembayaran honor tim pengadaan tanah
·         Pembuatan sertifikat tanah
·         Pengurugan dan pematangan tanah
·         Pengukuran tanah
·         Perjalanan dinas pengadaan tanah
C.    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD         
Dasar pedoman penyusunan RKA-SKPD Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penggaran berdasarkan prestasi , Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun  anggaran berikutnya  dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.    
1)      Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran  dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
2)      Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal 
3)      Standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Penyiapan Raperda APBD
1)      RKA-SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada PPKD 
2)      RKA-SKPD selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah.
3)      Pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon  anggaran  sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja dan standar pelayanan minimal.
Penetapan APBD
Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Penetapan rancangan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya,  Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubenur bagi kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
D.    Siklus  Anggaran SKPD
1.      Pelaksanaan Anggaran SKPD
Penyiapan Dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
a.       PPKD paling lambat 3 (tiga ) hari kerja setelah  APBD ditetapkan memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD.
b.      Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang dicapai, fungsi, program, kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan  dana  tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Penatausahaan Keuangan SKPD 
2.      Bendahara  Penerimaan
Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya, penatausahaan menggunakan buku kas umum, buku pembantu per rincian obyek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian,  Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
PAD pada  dasarnya diterima oleh SKPD termasuk SKPD yang mengelola keuangan daerah, PPKD menerima SPJ dari bendahara penerimaan melalui PPK-SKPD, dan menerima nota kredit berikut STS dari Bank.  PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertranggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD.
3.      Bendahara Pengeluaran ; 
Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD, Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, berdasarkan SPD bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD, SPP dimaksud  terdiri dari :
a.        SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
b.        SPP Ganti Uang (SPP-GU)
c.        SPP Tambahan Uang (SPP-TU)
d.       SPP Langsung (SPP-LS)
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP dilakukan bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam  pencairan dana sesuai dengan kebutuhan uang, Dokumen SPP dimaksud terdiri dari :
1)        Surat pengantar SPP-UP/GU/TU atau LS
2)        Ringkasan SPP-UP/GU/TU atau LS
3)        Rincian SPP-UP/GU/TU atau LS
4)        Salinan SPD
5)        Draf surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang dimintya tidak  dipergunakan untuk keperluan selain uang yang diminta saat pengajuan uang.
6)        Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
7)        Dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum
Perintah Membayar
Penerbitan SPM paling lama 2 (Dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP, penolakan penerbitan SPM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, SPM yang telah diterbitkan selanjutnya diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
Penatausahaan pengeluaran perintah membayar sebagimana dimaksud dilaksanakan oleh PPK-SKPD, Setelah tahun anggaran berakhir, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
4.      Pencairan Dana
BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran  agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
a.         Kelengkapan dokumen SPM-UP untuk penerbitan  SP2D adalah surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
b.         Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D
1)        Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran
2)        Surat pernyataan pertanggungjawabanbendahara pengeluaran periode sebelumnya.
3)        Ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah  dan lengkap
4)        Bukti atas penyetoran PPN/PPh    
c.         Kelengkapan dokumen SPM-TU untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggungjawab pengga anggaran/kuasa pengguna anggaran
d.        Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D ; 
1)              Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
2)              Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persaratan yang ditetapkan.
5.      Pertanggungjawaban Pengguna Dana
Bendahara secara administrarif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang  persediaan/ganti uang persediaan /tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui  PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Adapun dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup :
a.        buku kas umum
b.        ringkasan pengeluaran per rincian proyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran  dari setiap rincian obyek
c.        bukti atas penyetoran PPN/PPh 
d.       register pentutupan kas

6.      Akuntansi Keuangan Daerah pada SKPD
Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampaidengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilaksanakan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Yang dilaksanakan oleh PPK-SKPD. 
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup ;
a.        Surat tanda bukti pembayaran
b.        STS
c.        Bukti transfer
d.       Nota kredit  bank


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Teknis Penyusunan RKA terdiri dari :
1.      Pendapatan Daerah
2.      Belanja Daerah
3.      Belanja langsung
4.      Belanja Pegawai
5.      Belanja Barang dan Jasa
6.      Belanja Modal
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD         
1.      Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran  dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
2.      Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal 
3.      Standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Penyiapan Raperda APBD










DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/28362826/PEDOMAN_PENYUSUNAN_RKA-SKPD_RKA_PPKD
https://www.banyumaskab.go.id/read/15540/siklus-anggaran-satuan-kerja-perangkat-daerah#.W_yq8NSF4rg


MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...