MAKALAH
PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN
(RKA) & SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
Dosen Pengampu : Siti Reuni
Inayati, SE., M.Ak
DISUSUN OLEH
NAMA
KELOMPOK
1. ENDRAYANI
2. L. ABDUL MALIK
3. MELIS ASRIANI
4. MINAWATI
5. M. RIZAL ARIF
6. SENIATI AGUS ROHANA
7. YULIANA RIANTI
UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke
hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini
dapat terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha
semaksimal mungkin, yang mana telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak
ternilai dari semua pihak yang memberikan bantuannya, yang secara langsung
merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis ketika menghadapi
hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa
makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian
materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat
konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk melengkapi dan
menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN ................................................................
A. Latar Belakang ............................................................................
B. Rumusan Masalah
.......................................................................
C. Tujuan Masalah ...........................................................................
BAB II
PEMBAHASAN .................................................................
A. Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA......................................
B.
Teknis
Penyusunan RKA ............................................................
C.
Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD .........................................
D. Siklus Anggaran SKPD ..............................................................
E.
Contoh
Formulir RKA-SKPD ....................................................
BAB III PENUTUP .........................................................................
A. Kesimpulan .................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhitungkan
ketersediaan anggaran. RKPD merupaka penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Derah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan
kerangka ekonomi makro daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada Rencana
Kerja Pemerintah (RKP). RKPD kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana
Kerja SKPD (Renja SKPD) untuk selanjutnya Renja SKPD dijabarkan ke dalam
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penyusunan
RKA merupakan kewajiban setiap SKPD dalam rangka mendanai program dan kegiatan
yang berada di lingkungan SKPD tersebut. Usulan anggaran program dan kegiatan
yang tertuang dalam RKA tersebut dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu pendekatan yang digunakan dalam
rangka penyusunan RKA adalah pendekatan anggaran berbasis kinerja/prestasi
kerja, merupakan pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran /hasil dari
program/kegiatan yang akan atau telah dicapai dengan kuantitas dan kualitas
yang mengacu pada Rencana Kerja SKPD Tahun 2017. Setiap dana yang dianggarkan
dalam rangka melaksanakan program/kegiatan, indikator kinerjanya harus terukur
secara jelas, direpresentasikan berupa tolok ukur kinerja serta target/sasaran
yang memenuhi aspek keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi,
akuntabilitas dan disiplin anggaran serta memberikan manfaat pada masyarakat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
F. Jelaskan Prosedur Dan Teknis
Penyusunan RKA
G. Jelaskan Teknis Penyusunan RKA !
H. Apa yang dimaksud Rencana Kerja
dan Anggaran SKPD !
I. Bagaimana Siklus Anggaran SKPD ?
J. Berikan contoh Formulir RKA-SKPD !
C.
TUJUAN
1. Menjelaskan Prosedur Dan Teknis
Penyusunan RKA
2. Menjelaskan Teknis Penyusunan RKA
3. Menjelaskan Rencana Kerja dan
Anggaran SKPD
4. Menjelaskan Siklus Anggaran SKPD
5. Memberikan contoh Formulir RKA-SKPD
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA
1.
Prosedur Penyusunan RKA
RKA-SKPD dan RKA-PPKD merupakan
dokumen perencanaan dan penganggaran yang memuat rencana target pendapatan dan
rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan serta rencana
pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian obyek
pendapatan dan belanja dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya
sebagai dasar penyusunan APBD.
RKA-SKPD memuat rincian anggaran
pendapatan, belanja menurut program dan kegiatan serta memuat informasi tentang
urusan pmerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan
dicapai dari program dan kegiatan.
RKA-PPKD merupakan dokumen rencana
kerja dan anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku SKPKD. RKA-PPKD memuat rincian
pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, serta
rincian belanja tdak langsung yang terdiri dari belanja bunga, subsidi, belanja
hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota,
Belanja Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota/ Pemdes/Parpol dan Belanja tidak terduga, rincian
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
a) Proses Penyusunan RKA
1) Prosedur Penyusunan RKA-SKPD
a. RKA-SKPD dibuat oleh Kepala SKPD
mengacu kepada Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD
b. Berdasarkan surat edaran gubernur, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dan
kepala SKPKD menyusun RKA-PPKD
c. Dalam penyusunan RKA dilengkapi dengan daftar rincian program
dan kegiatan dan dokumen pendukung lainnya.
d. RKA-SKPD disusun menggunakan bantuan sistem informasi pengelolaan
keuangan daerah (SIPKD)
e. Untuk program dan kegiatan yang
didanai dari DAK dibuat dalam RKA tersendiri
f. SKPD menyusun rancangan anggaran
kas bulanan dan triwulan bersamaan dengan penyusunan RKA untuk mempermudah
input ke dalam SIPKD
Gbr.1
bagan alir penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD
B.
Teknis Penyusunan RKA
1.
Pendapatan Daerah
Tata cara pencantuman anggaran
pendapatan pada RKA-SKPD dan RKA-PPKD adalah sebagai berikut:
a)
Pendapatan
Asli Daerah
·
Menampung
penganggaran penerimaan kas umum daerah pada SKPD pemungut berupa pajak darah,
retribsi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah.
·
Pajak
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah yang ditransfer langsung ke kas daerah, dana perimbangan
dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan pada SKPKD
·
Retribusi
daerah, komisi, potongan, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, pendapatan
dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, hasil penjualan kekayaan daerah
yang tidak dipisahkan dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah
yang tidak dipisahkan yang dibawah penguasaan pengguna anggaran/pengguna barang
dianggarkan pada SKPD
b)
Dana
Perimbangan
·
Pendapatan
yang besumber dari dana perimbangan dianggarkan oleh SKPD pada RKA PPKD
berdasarkan Perpres, apabila PEraturan yang mengatur alokasi pendapatan belum
ada maka target pendapatan berdasarkan tahun sebelumnya.
c)
Lain
– lain pendapatan yang sah
·
Pendapatan
yang dianggarkan oleh SKPKD pada RKA – PPKD.
2.
Belanja Daerah
a) Belanja tidak langsung
Dianggarkan sebesar jumlah plafon anggaran sementara
belanja tidak langsung masing-masing SKPD yang tercantum dalam rancangan PPAS
Tahun Anggaran 2017 dengan perhitungan sebagai berikut :
Gaji dan Tunjangan Pegawai dihitung berdasarkan jumlah
pegawai SKPD dikali 14 bulan ditambah acress 2,5%
b) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD
dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
c) Belanja Penerimaan Lainnya untuk Gubernur/Wakil Gubernur berupa Penunjang
operasional Gubernur/Wakil Gubernur dianggarkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
d) Perhitungan tunjangan komunikasi
intensif pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan pengelompokan tunjangan
komunikasi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
(PP 21/2007), dianggarkan pada pos Sekrtariat DPRD.
e) Tambahan Penghasilan PNS diberikan
kepada Pegawai Negri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam rangka prestasi
kerja motivasi kerja dan kesejahteraan umum pegawai berdasarkan pertimbangan
objektif, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah.
Bentuk tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung dan telah disetujui oleh DPRD.
f) Gaji dan Tunjangan agar dihitung
dengan cermat, untuk menghindari kekurangan gaji atau sisa yang cukup besar
pada akhir tahun anggaran.
g) Iuran BPJS Kesehatan dihitung
sebesar 3% dari jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga.
h) Iuran BPJS
Ketenagakerjaan dihitung sebesar
0,54% dari jumlah Gaji Pokok Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja
sebesar 0,24% dan Jaminan Kematian sebesar 0,3%
i)
Penganggaran
penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta
Pempinan dan Anggota DPRD dihitung sebesar 3% dari gaji pokok/uang representasi
dan tunjangan keluarga serta dialokasikan pada rincian obyek iuran BPJS
kesehatan. Penyediaan anggaran di luar cakupan penyelenggaraan jaminan
kesehatan yang disediakan oleh BPJS tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD.
j)
Belanja
Bunga, Belanja Subsidi, Hibah dan Bansos dalam bentuk uang, Belanja Bagi Hasil
kepada Kab/kota, Bantuan keuangan kepada pemerintah kab/kota/pemdes/parpol dan
belanja tidak terduga dianggarkan pada SKPKD.
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial berupa uang dianggarkan
berdasarkan yang tercantum pada rancangan PPAS dan telah diveifikasi oleh SKPD
yang ditunjuk oleh Gubernur dan dirinci penerima dan nominal bantuannya.
k) Penganggaran belanja bagi hasil
kepada Kab/Kota berdasarkan targt Pajak yang ditetapkan sebagai pendapatan.
l)
Penganggaran
Bantuan keuangan kepada pemerintah Kab/kota/pemdes dan parpol berdasarkan yang
telah tercantum dalam KUA-PPAS
m) Belanja Bagi Hasil Pajak
dianggarkan dengan memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah TA. 2017.
sesuai ketentuan yang berlaku dan memperhitungkan kekurangan tahun anggaran
sebelumnya.
n) Bantuan Keuangan kepada
Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dianggarkan sesuai kemampuan keuangan
daerah setelah alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam APBD TA. 2017.
o) Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik dianggarkan pada Belanja Bantuan Keuangan sesuai ketentuan yang
berlaku.
p) Apabila terdapat selisih lebih
antara plafon anggaran sementara belanja tidak langsung dalam rancangan PPAS
dengan perhitungan belanja, maka selisih lebih tersebut digunakan untuk
menurunkan defisit anggaran.
q) Apabila terdapat selisih kurang
antara plafon anggaran sementara belanja tidak langsung dalam rancangan PPAS
dengan perhitungan belanja, maka selisih kurang tersebut akan diperhitungkan
dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
3.
Belanja langsung
a) Belanja Langsung dianggarkan
sebesar nilai plafon belanja langsung masing-masing program dan kegiatan pada
rancangan PPAS tahun anggaran 2017 yang dirinci ke dalam jenis belanja pegawai,
barang dan jasa serta belanja modal, obyek belanja dan rincian obyek belanja
sesuai dengan kebutuhan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
4.
Belanja Pegawai
Belanja pegawai merupakan pemberian honor yang terkait
dengan output kegiatan yang terdiri dari:
a) Penganggaran Honorarium bagi PNSD;
1) Honor pengelola keuangan daerah
2) Honor pengelola barang dan jasa
3) Honor pengelola
informasi teknologi; honor SIPKD, LPSE, SIMBADA
4) Honor Tim Kegiatan; honor Panitia
kegiatan, Honor TAPD, TPHD, Baperjakat, TP-TGR
b) Honorarium Pengelola Keuangan
Daerah
Dianggarkan
pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran kegiatan Administrasi Keuangan
(Program 01) untuk 12 bulan dengan klasifikasi sebagai berikut :
1) Koordinator Pengeloaan Keuangan
Daerah
2) BUD
3) Kuasa BUD
4) Pengguna Anggaran
5) Kuasa Pengguna Anggaran
6) Pejabat Penatausahan Keuangan
(PPK-SKPD)
7) Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
8) Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
9) Bendahara Penerimaan
10) Bendahara Pengeluaran
11) Bendahara Barang
12) Pengurus/Penyimpan Barang
13) Kepala Ruang
14) Bendahara Penerimaan Pembantu
15) Bendahara Pengeluaran Pembantu
16) Staf Pengelola Keuangan pada Bendahara
Pengeluaran maksimal 4 orang
17) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) untuk kegiatan rutin/operasional SKPD maksimal 4 orang
·
Plafond Honorarium
PPTK berdasarkan Pagu Kegiatan
yang Tertinggi.
·
Penganggaran
honorarium berdasarkan klasifikasi sebagaimana huruf a s.d huruf q di atas
tidak diperkenankan dianggarkan dalam program lainnya, kecuali honorarium untuk
PPTK yang dapat dianggarkan dalam kegiatan diluar program 01.
·
Dalam
hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk bukan Kuasa Pengguna Anggaran,
honorarium dianggarkan pada kegiatan yang bersangkutan.
c) Honorarium Pegawai Non PNS
dianggarkan sebagai berikut :
1) Tenaga Honorer untuk menunjang
operasional kantor : Satpam, Penjaga Malam, Pengemudi, Petugas kebersihan dan
pramubakti dianggarkan pada kegiatan
Jasa Pelayanan Penunjang dan Pengelolaan Administrasi Perkantoran.
2) Tenaga Honorer yang menunjang
upaya pelayanan kesehatan dianggarkan pada kegiatan
Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan.
3) Tenaga Honorer (Tenaga Honorer
Teknis) yang dipekerjakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Fungsi SKPD;
Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi Hutan, dan tenaga teknis lainnya dianggarkan
pada kegiatan yang ada korelasinya dengan tugas tenaga honorer dimaksud dan
disesuaikan dengan beban kerja pada kegiatan tersebut.
·
Penganggaran
honorarium tersebut di atas huruf a s/d c dianggarkan 13 bulan
·
Penganggaran
honorarium untuk Tenaga Honorer selain huruf a s/d c adalah 12 bulan atau
disesuaikan dengan lamanya pelaksanaan kegiatan dimaksud.
5.
Belanja Barang dan Jasa
a) Penganggaran perjalanan
1. Perjalanan dinas pada kegiatan
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan koordinasi,
konsolidasi ke dalam daerah diuraikan dengan rincian:
·
Uang
Harian (tahun)
·
Biaya
Transpor (tahun)
·
Biaya
Penginapan (tahun)
2. Perjalanan dinas pada kegiatan
lainnya agar diuraikan dengan rincian
·
Uang
Harian (diuraikan berdasarkan jabatan/eselon/golongan/non PNS)
·
Biaya
Transpor (OT)
·
Biaya
Penginapan (OH)
b) Uang saku
diberikan kepada peserta
yang mengikuti kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/FGD/
Kegiatan sejenis yang tidak menggunakan biaya perjalanan dinas dianggarkan pada
jenis belanja barang dan jasa, objek belanja uang saku
c) Uang yang diberikan kepada pihak
ketiga/masyarakat dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat
perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi dianggarkan pada Belanja Barang
dan Jasa
d) Penganggaran untuk pengadaan
barang (temasuk aset tetap) yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat
pada tahun berkenaan, dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang
diformulasikan ke dalam program dan kegiatan yang diuraikan pada jenis belanja
barang dan jasa
·
Penganggaran
barang dimaksud sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan
kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan (full costing).
e) Plafon biaya Pemeliharaan rutin
Kendaraan Dinas/operasional roda 4 untuk 1 (satu) unit per tahun maksimal
sebesar: Rp. 35.200.000,00 (kendaraan Operasional) dan Rp. 44.800.000,00
(kendaraan dinas Eselon II) dengan perincian sebagai berikut :
1. Jasa Servis/Oli Rp. 5.000.000,00
2. Penggantian suku cadang Rp.
6.000.000,00 c. BBM :
·
Untuk
kendaraan operasional 200 liter x Rp.8.000,00 x 12 bulan = Rp.19.200.000,00
·
Untuk
kendaraan Eselon II 300 liter x Rp.8.000,00 x 12 bulan = Rp. 44.800.000,00
3. Ban : 4 buah x Rp. 1.000.000,00 =
Rp. 4.000.000,00
4. Accu Rp. 1.000.000,00
5. Pajak Kendaraan sesuai ketetapan
pajak
·
Penganggaran
BBM untuk kendaraan lainnya/khusus (ambulance, mobil patroli, mobil SAMSAT
keliling, mobil pemadam kebakaran, mobil perpustakaan keliling dan lain-lain)
dianggarkan pada kegiatan yang sesuai penggunaaan kendaraan tersebut.
6.
Belanja Modal
a. Belanja modal yang dialokasikan
harus sesuai dengan rencana kebutuhan barang (RKB) daerah yang telah
disampaikan kepada DPPKAD (Bidang Asset).
b. Komponen belanja modal untuk
perolehan aset tetap meliputi harga belanja asset tetap ditambah semua biaya
lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, seperti;
·
Biaya
transportasi, biaya uji coba dan lain-lain
·
Belanja
perjalanan dinas dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset
lainnya.
·
Biaya
konsultan perencana, konsultan pengawas dan pengembangan prangkat lunak
(software) harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut
harus dianggarkan dalam APBD sebagai belanja modal dan bukan sebagai belanja
barang dan jasa.
c. Komponen belanja modal tanah,
antara lain:
·
Pembebasan
tanah
·
Pembayaran
honor tim pengadaan tanah
·
Pembuatan
sertifikat tanah
·
Pengurugan
dan pematangan tanah
·
Pengukuran
tanah
·
Perjalanan
dinas pengadaan tanah
C.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Dasar pedoman penyusunan RKA-SKPD Kepala SKPD menyusun
RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah
daerah, penganggaran terpadu dan penggaran berdasarkan prestasi , Penyusunan
RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan
dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk
program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran
berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi
kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun
berikutnya.
1)
Penyusunan RKA-SKPD
dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan
antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan
dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
2)
Penyusunan anggaran
berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja,
analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal
3)
Standar satuan harga
ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Penyiapan Raperda APBD
1)
RKA-SKPD yang disusun
oleh Kepala SKPD disampaikan kepada PPKD
2)
RKA-SKPD selanjutnya
dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah.
3)
Pembahasan oleh tim
anggaran pemerintah daerah dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD
dengan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran
sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan
dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja dan standar pelayanan
minimal.
Penetapan APBD
Penetapan APBD
Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu
pertama bulan oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama.
Penetapan rancangan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubenur bagi kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Penetapan rancangan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubenur bagi kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
D.
Siklus Anggaran SKPD
1. Pelaksanaan Anggaran SKPD
Penyiapan Dokumen Pelaksanan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
a. PPKD paling lambat 3 (tiga ) hari kerja setelah APBD
ditetapkan memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun dan
menyampaikan rancangan DPA-SKPD.
b. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang dicapai, fungsi,
program, kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan
rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang
diperkirakan
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara
penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan Penatausahaan
Keuangan SKPD
2. Bendahara Penerimaan
Bendahara penerimaan wajib
menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas
penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya, penatausahaan menggunakan buku kas
umum, buku pembantu per rincian obyek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan
harian, Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan
dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku
BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
PAD pada dasarnya diterima oleh SKPD termasuk SKPD yang mengelola keuangan daerah, PPKD menerima SPJ dari bendahara penerimaan melalui PPK-SKPD, dan menerima nota kredit berikut STS dari Bank. PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertranggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD.
PAD pada dasarnya diterima oleh SKPD termasuk SKPD yang mengelola keuangan daerah, PPKD menerima SPJ dari bendahara penerimaan melalui PPK-SKPD, dan menerima nota kredit berikut STS dari Bank. PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertranggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD.
3. Bendahara Pengeluaran ;
Setelah penetapan anggaran kas,
PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD, Pengeluaran kas atas beban
APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD,
berdasarkan SPD bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD, SPP dimaksud terdiri
dari :
a.
SPP Uang Persediaan
(SPP-UP)
b.
SPP Ganti Uang (SPP-GU)
c.
SPP Tambahan Uang
(SPP-TU)
d. SPP Langsung (SPP-LS)
Penerbitan dan pengajuan dokumen
SPP dilakukan bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam pencairan dana
sesuai dengan kebutuhan uang, Dokumen SPP dimaksud terdiri dari :
1)
Surat pengantar
SPP-UP/GU/TU atau LS
2)
Ringkasan SPP-UP/GU/TU
atau LS
3)
Rincian SPP-UP/GU/TU
atau LS
4)
Salinan SPD
5)
Draf surat pernyataan
untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang
menyatakan bahwa uang yang dimintya tidak dipergunakan untuk keperluan
selain uang yang diminta saat pengajuan uang.
6)
Batas jumlah pengajuan
SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
7)
Dana tambahan uang
tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke
rekening kas umum
Perintah Membayar
Perintah Membayar
Penerbitan SPM paling lama 2 (Dua)
hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP, penolakan penerbitan SPM
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, SPM
yang telah diterbitkan selanjutnya diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan
SP2D.
Penatausahaan pengeluaran perintah
membayar sebagimana dimaksud dilaksanakan oleh PPK-SKPD, Setelah tahun anggaran
berakhir, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM
yang membebani tahun anggaran berkenaan.
4. Pencairan Dana
BUD meneliti kelengkapan dokumen
SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar
pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
a.
Kelengkapan dokumen
SPM-UP untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggungjawab
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
b.
Kelengkapan dokumen
SPM-GU untuk penerbitan SP2D
1)
Surat pernyataan tanggungjawab
pengguna anggaran
2)
Surat pernyataan
pertanggungjawabanbendahara pengeluaran periode sebelumnya.
3)
Ringkasan pengeluaran
per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah
dan lengkap
4)
Bukti atas penyetoran
PPN/PPh
c.
Kelengkapan dokumen
SPM-TU untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggungjawab pengga
anggaran/kuasa pengguna anggaran
d.
Kelengkapan dokumen
SPM-LS untuk penerbitan SP2D ;
1)
Surat pernyataan
tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
2)
Bukti-bukti pengeluaran
yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persaratan yang ditetapkan.
5. Pertanggungjawaban Pengguna Dana
Bendahara secara administrarif
wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang
persediaan /tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Adapun dokumen laporan
pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup :
a.
buku kas umum
b.
ringkasan pengeluaran
per rincian proyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas
pengeluaran dari setiap rincian obyek
c.
bukti atas penyetoran
PPN/PPh
d. register pentutupan kas
6. Akuntansi Keuangan Daerah pada SKPD
Prosedur akuntansi penerimaan kas
pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran,
sampaidengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilaksanakan secara
manual atau menggunakan aplikasi komputer. Yang dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
Bukti transaksi yang digunakan
dalam prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup ;
a.
Surat tanda bukti
pembayaran
b.
STS
c.
Bukti transfer
d. Nota kredit bank
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Teknis Penyusunan RKA terdiri dari :
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Belanja langsung
4. Belanja Pegawai
5. Belanja Barang dan Jasa
6. Belanja Modal
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
1. Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja
dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan
keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk
efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
2.
Penyusunan
anggaran berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator
kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan
minimal
3. Standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala
daerah. Penyiapan Raperda APBD
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.academia.edu/28362826/PEDOMAN_PENYUSUNAN_RKA-SKPD_RKA_PPKD
https://www.banyumaskab.go.id/read/15540/siklus-anggaran-satuan-kerja-perangkat-daerah#.W_yq8NSF4rg