BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Hak-hak asasi
manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di
dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan
fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman
hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang
pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang
dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pancasila baik
sebagai Dasar Negara maupun sebagai ideologi bangsa banyak mendapat sorotan.
Pada tatanan faktual misalnya selalu digeneralisasi bahwa adanya
penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan bentuk lainnya,
dianggap sebagai bukti ketidakberdayaan ideologi Pancasila dalam mengatasi
berbagai masalah bangsa yang timbul dalam era reformasi sekarang dan pengaruh
kehidupan global. Pancasila juga mendapat sorotan dari para penulis dari
berbagai disiplin ilmu. Meskipun demikian, pada dasarnya semua menyadari bahwa
Pancasila memuat sejumlah nilai dasar (sistem nilai universal) yang melandasi
Hak Asasi Manusia dan tidak dapat dipisahkan dari cita rakyat Indonesia.
Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian HAM
?
2.
Apa
makna hak asasi manusia ?
3.
Bagaimana
ciri-ciri HAM ?
4.
Apa
saja kewajiban asasi manusia ?
5.
Bagaimana
substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam pancasila ?
6.
Apa
saja jenis kasus pelanggaran hak asasi manusia ?
7.
Apa
upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia ?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian HAM
2.
Mengetahui
makna hak asasi manusia
3.
Mengetahui
ciri-ciri HAM
4.
Mengetahui
kewajiban asasi manusia
5.
Mengetahui
substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam pancasila
6.
Mengetahui
kasus pelanggaran hak asasi manusia
7.
Mengetahui
upaya penegakan hak asasi manusia (HAM)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM
Hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
B. Makna Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai
berikut.
1.
Hak Untuk Hidup
Setiap orang berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup
tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Setiap orang berhak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
atas kehendak yang bebas.
3. Hak
Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak
untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak Memperoleh
Keadilan
Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang
jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak Atas
Kebebasan Pribadi
Setiap orang bebas
untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka
umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih
kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6.
Hak Atas Rasa Aman
Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa
aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak Atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak
mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum
serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang juga berhak atas
pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi
melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak Turut
Serta Dalam Pemerintahan
Setiap warga negara
berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil
yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan
pemerintahan.
9. Hak Wanita
Seorang wanita
berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berhak
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya
terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10.
Hak Anak
Setiap anak berhak
atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta
memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak
dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
C. Ciri-ciri HAM
HAM memiliki beberapa ciri khusus,
yaitu sebagai berikut:
1)
Hakiki (ada pada setiap diri manusia
sebagai makhluk Tuhan).
2)
Universal, artinya hak itu berlaku
untuk semua orang.
3)
Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)
Tak dapat dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak.
D. Kewajiban Asasi Manusia
Kerja
bakti merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban asasi manusia
|
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian,
kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban
yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya
hak asasi manusia.
E.
Substansi
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam
Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai
kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga
negara maupun bukan warga negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila
dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas
hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1.
Hak
dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat
kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut
bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta
nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat
pada kelangsungan hidup negara.
2.
Hak
dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan
penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya
lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai
instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan
nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional
mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai
dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga
dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan
perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai
berikut.
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b.
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut
terdapat Piagam HAM Indonesia.
Ø Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Ø Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ø Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ø Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik.
Ø Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya.
c.
Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d.
Ketentuan
dalam Keputusan Presiden (Kepres).
Ø Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ø Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun
1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan untuk Berorganisasi.
Ø Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun
2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri
Makassar.
Ø Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun
2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ø Keputusan Presiden Nomor Nomor 40
Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia
Tahun 2004 - 2009
3.
Hak
dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi
nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai
praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan
dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut
dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Hak asasi manusia
dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan
instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila
setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
F.
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian
tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan,
perampokan yang disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu,
mungkin saja kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci
maki oleh majikannya karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang
dihardik oleh teman-temannya, dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan
peristiwa pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor
berikut.
a.
Faktor
internal, yaitu
dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku
pelanggar HAM,
b.
Faktor
eksternal yaitu
faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
2.
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah
telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai HAM namun pelanggaran
HAM tetap selalu ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi
kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal, sudah sangat jelas
bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban
untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus
pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1.
Kerusuhan
Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36
orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap
kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2.
Penyerbuan
kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima
orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim
terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang
terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3.
Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4
(empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini
memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa
divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6
tahun.
4.
ragedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa
tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999
yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5.
Penculikan
aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di
antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
G.
Upaya
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan
HAM
Semua negara di dunia sepakat untuk
menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang universal
melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi
manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi,
kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan memengaruhi
sikap dan perilaku hidup berbangsa.
Pemerintah Indonesia dalam proses
penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya
sebagai berikut.
Ø Pembentukan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor
50 Tahun 993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan
pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara
lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih
oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa
jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Ø Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa
peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia,
seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin
kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
Ø Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor
26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM
berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan
maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum,
keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Ø Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu
tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam
proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan
mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor
penyebabnya tidak muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan
dihilangkan.
Ø Membangun Harmonisasi Hak dan
Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya,
sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya. Misalnya, dalam proses
pembelajaran di sekolah, kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik
dalam sebuah pelajaran apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak
kalian kerjakan. Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah
apabila tidak menampilkan kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat dipastikan
antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan
atau diseimbangkan oleh setiap orang.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai
berikut.
1. Hak Untuk Hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3. Hak Mengembangkan Diri
4. Hak Memperoleh Keadilan
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
6. Hak Atas Rasa Aman
7. Hak Atas Kesejahteraan
8. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
9. Hak Wanita
10. Hak Anak
HAM memiliki beberapa ciri khusus,
yaitu sebagai berikut:
1.
Hakiki (ada pada setiap diri manusia
sebagai makhluk Tuhan).
2.
Universal, artinya hak itu berlaku
untuk semua orang.
3.
Permanen dan tidak dapat dicabut.
4. Tak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
DAFTAR
PUSTAKA
http://pknsmaadventdoyobaru.blogspot.com/2018/05/harmonisasi-hak-dan
kewajiban-asasi.html
http://wiyulyanto123.blogspot.com/2017/08/makalah-hak-asasi-manusia
dalam.html
MAKALAH
HARMONISASI, HAK DAN
KEWAJIBAN MANUSIA
DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Disusun Oleh:
NAMA KELOMPOK
KELAS : XII-IPA
TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020
KATA
PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah
dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana
telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang
memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang
positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan
materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari
kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi bahasanya.
Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis
harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................
DAFTAR ISI .......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................
A. Latar Belakang..........................................................................................
B. Rumusan Masalah.....................................................................................
C. Tujuan........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................
A.
Pengertian
HAM.......................................................................................
B.
Makna
hak asasi manusia..........................................................................
C.
Ciri-ciri
HAM............................................................................................
D.
Kewajiban
asasi manusia...........................................................................
E.
Substansi
hak dan kewajiban asasi manusia dalam pancasila....................
F.
Kasus
pelanggaran hak asasi manusia.......................................................
G.
Upaya
penegakan hak asasi manusia (HAM)............................................
BAB III PENUTUP.............................................................................................
A.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................