BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia tidak asing dengar
istilah masa Orde Lama, Orde Baru dan orde reformasi. Orde Lama identik dengan
kepemimpinan Soekarno, Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikanOrde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Sedangkan, masa reformasi yaitu masa sekarang ini masa
globalisasi dengan segala unsur kebudayaan yang bebas keluar masuk suatu
negara.
Pancasila yang menjadi dasar ideologi negara dan sebagai
pemersatu bangsa Indonesia sudah tentu mempunyai peranan penting dalam
perjalanan bangsa ini, pada hakikatnya keputusan tentang pancasila juga harus
sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
asas tunggal pancasila ?
2.
Bagaimana sejarah
asas tunggal pancasila ?
3.
Bagaimana kedudukan
asas tunggal pancasila ?
4.
Bagaimana
jalannyna pelaksanaan asas tunggal pancasila ?
5.
Apa saja landasan
asas tunggal pancasila ?
6.
Bagaimana pro
dan kontra terhadap asas tunggal pancasila ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian asas tunggal pancasila
2.
Untuk
mengetahui sejarah asas tunggal pancasila
3.
Untuk
mengetahui kedudukan asas tunggal pancasila
4.
Untuk
mengetahui jalannyna pelaksanaan asas tunggal pancasila
5.
Untuk
mengetahui landasan asas tunggal pancasila
6.
Untuk
mengetahui pro dan kontra terhadap asas tunggal pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asas Tunggal Pancasila
Asas Tunggal
Pancasila adalah penyeragaman dalam bidang ideologi yang dilakukan pemerintah
Orba. Anggapan dasar Orba bahwa perbedaan ideologi adalah sumber perpecahan
Bangsa. Asas Tunggal Pancasila dimaksudkan agar stabilitas politik dan keamanan
nasional sebagai faktor terpenting bagi pembangunan nasional dapat terwujud.
Oleh karena itu semua kekuatan sosial-politik dipaksa mengubah dasarnya dengan
Pancasila. Tentunya
munculnya istilah atau kebijakan Asas Tunggal Pancasila disebabkan situasi
politik yang berkembang pada masa Orde Baru.
B.
Sejarah Asas Tunggal
Pancasila
Tahun
1966 merupakan tahun lahirnya pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Soeharto. Kemunculan Orde Baru dilatar belakangi oleh berbagai peristiwa,
terutama yang terjadi pada enam tahun terakhir dibawah rezim Orde Lama.
Pemerintahan Orde Lama yang dipimpin Soekarno dengan Demokrasi Terpimpin dan
proyek Nasakomnya, telah digoyang oleh antagonisme politik, kekacauan sosial
dan kritis ekonomi dalam kehidupan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Orde
Baru membedakan dirinya sendiri dari Orde Lama dengan mendefinisikan diri
sebagai:
1.
Sebuah tatanan negara
dan bangsa yang didasarkan atas pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsisten.
2.
Sebuah tatanan yang
berusaha mewujudkan citacita kemerdekaan, yaitu keadilan dan kemakmuran rakyat
Indonesia berdasarkan Pancasila.
3.
Sebuah tatanan yang
bercita-cita membangun sistem negara dan masyarakat berdasarkan UUD, demokrasi
dan hukum.
4.
Sebuah tatanan hukum
dan tatanan pembangunan.
C.
Kedudukan
Asas Tunggal Pancasila
Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang
telah hidup jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka. Dirumuskan oleh para pendiri
bangsa dengan semangat mempersiapkan dasar dari sebuah negara merdeka, Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, maka Pancasil dimana terdapat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar secara resmi menjadi Dasar negara Republik
Indonesia. Dengan Pancasila dijadikan Dasar Negara, maka mengandung konsekuensi
logis bahwa Pancasila dengan sifat dan hakikat nilainya harus menjadi dasar
dari tata penyelenggaraan Negara Indonesia.
Dari awal kemerdekaan, kedudukan Pancasila terus mengalami
dinamika. Pada tahun 1949 dengan ditetapkanya UUD RIS, tahun 1950 dengan
UUD Sementara, tahun 1959 dengan kembali pada UUD 1945 dengan konsepsi
Demokrasi hingga padan tahun 1966 dengan semangat pelaksanaan Pancasila secara
murni dan konsekuen oleh rezim yang menyebut dirinya “Orde Baru”. Dinamika dari
awal kemerdekaan hingga pada tahun 1966an dianggap Pancasila tidak dilaksanakan
secara murni dan konsekuen, terutama di tahun 1959 dengan Demokrasi
Terpimpinnya. Terlebih pada periode 1959 – 1965 terdapat upaya menggabungkan
Pancasila dengan Ideologi yang secara jelas berlawanan dengannya hingga
berujung pada pembrontakan G30S/PKI.
Berpijak dari pandangan ketidakmurnian dan
ketidakkonsekuenan pelaksanaan Pancasila sebelum tahun 1966, rezim Orde Baru
pimpinan Jendral Soeharto yang menggantikan rezim Orde Lama pimpinan Ir.
Soekarno berjalan dengan semangat pelaksanaan Pancasila yang murni dan
konsekuen. Dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang banyak dikeluarkan oleh
rezim Orde Baru berkaitan dengan pelaksanaan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, sebaga ideologi, sebagai
pandangan hidup, sebagai pedoman di masyarakat benar-benar diupayakan sekuat
tenaga oleh rezim Orde Baru. Ekaprasetia Panca Karsa (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila atau P4) dan Asas Tunggal Pancasila merupakan contoh dari
kebijakan Orde Baru berkaitan dengan pelaksanaan Pancasila secara murni dan
konsekuen.
Kebijakan Ekaprasetia Panca Karsa terdapat dalam Tap MPR
No.II/MPR/1978, dimana dijelaskan pada pasal satu “Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila ini tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai Dasar
Negara, dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila Dasar Negara sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan
Penjelasannya”. Kemudian pada pasal dua “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap
penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat
dan utuh”. Hal ini menjelaskan bahwa rezim Orde Baru berusaha memberikan
pedoman bagi masyarakat untuk melaksanakan Pancasila. Akan tetapi, perlu
dicermati keadaanya berbeda pada selanjutnya.
Sebagai sebuah dasar negara dengan konsekuensi logisnya,
rezim Orde Baru mempertegas kedudukan Pancasila, berkaitan dengan pertai
politik dan organisasi masyarakat. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No
8/1985 dan Undang-Undang No 3/1985, dimana menyatakan bahwa Partai Politik dan
Golongan Karya serta Organisasi Masyarakat harus berasaskan Pancasila sebagai
satu-satunya asas. Asas yang dimaksud disini adalah asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbagsa dan bernegara.
D.
Pelaksanaan
Asas Tunggal Pancasila
Situasi kondisi yang digambarkan di atas, menjadikan
Presiden Orde Baru mulai secara tegas dan keras terhadap setiap ‘kekuatan’ yang
tidak mau menerima Pancasila sebagai ideologi. Dan mencanangkan tentang asas
tunggal Pancasila yang artinya tidak ada dasar lain selain Pancasila dalam
parpol maupun organisasi masyarakat (orma). Hal ini tercantum pada UU No.
3 tahun 1985 tentang ditetapkannya Pancasila sebagai asas Partai Politik. Tidak
lama setelah dikeluarkannya UU No. 3 tahun 1985, Orde Baru kembali mengeluarkan
kebijakan mengenai Pancasila sebagai asas tunggal untuk organisasi-organisasi
kemasyarakatan melalui UU No. 8 tahun 1985. Organisasi masyarakat diberi waktu
dua tahun untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Tanggal 27 Maret dan 16 April 1980, Presiden Suharto
mengeluarkan peringatan tersebut melalui pidatonya pada Rapim ABRI di
Pekanbaru. Dia mengatakan bahwa sebelum Orde Baru, Pancasila telah diancam oleh
ideologi-ideologi lain, seperti Marxisme, Leninisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme
dan agama. Setiap organisasi di negara ini harus menerima Pancasila sebagai
ideologi, sehingga merupakan keharusan bahwa angkatan bersenjata mendukung
kelompok-kelompok yang membela dan mengikuti Pancasila. Soeharto, bahkan
mengisyaratkan agar ABRI harus mendukung Golongan Karya (Golkar), sebagai
konsekuensi dukungan atas pemerintahan yang membela Pancasila. ABRI dengan
demikian harus berdiri di atas politik. Menurut David Jenkis, Soeharto dan
kroninya di ABRI merasa bahwa jika militer ‘netral’ dalam pemilu, maka partai
Islam (PPP) akan mengalahkan Golkar. Dari pidato-pidato Soeharto, Islam jelas
digambarkan sebagai ancaman terhadap Pancasila, karena itu netralitas ABRI sama
saja dengan membahayakan Pancasila.
Dalam pidato tahunannya di depan DPR, 16 Agustus 1982,
Presiden Soeharto menegaskan lagi bahwa “seluruh kekuatan sosial dan politik
harus menyatakan bahwa dasar ideologi mereka satu-satunya adalah Pancasila.”
Pernyataan ini makin menegaskan adanya proses hegemoni ideologi, sesuatu yang
belum pernah ada dalam sejarah Indonesia sebelumnya, dimana negara mampu
menggunakan hegemoni ideologi seefektif yang dilakukan Orde Baru.
Dengan demikian, perjalanan panjang Orde Baru pada dasarnya
didasarkan pada keinginan untuk ‘menguatkan’ dan ‘menancapkan’ ideologi
Pancasila sebagai satu-satunya ideologi sah negara. Dengan ‘berlindung’ dibalik
ideologi Pancasila, Orde Baru yang didukung kino-kinonya (ABRI, Golkar dan
Birokrasi) menjadi kekuatan ‘luar’ biasa di negara Indonesia, tanpa dapat
disentuh oleh kekuatan manapun. Sebab, setiap kekuatan di
luar mainstream ‘negara’ saat itu akan dianggap sebagai merongrong
ideologi Pancasila. Setelah ideologi komunisme mampu ditumpas, maka Soeharto
masih menganggap ada kekuatan lain yang ‘berbahaya’, yaitu yang datang dari
kekuatan Islam.
Ditetapkannya Pancasila sebagai asas tunggal pada
perkembangan selanjutnya adalah semakin memperjelas arah kepentingan politik
negara dengan menggunakan ideologi Pancasila. Semua
organisasi, apapun bentuk dan jenisnya, harus mencantumkan Pancasila sebagai
asas dalam anggaran dasarnya.
E.
Landasan Asas Tunggal Pancasila
1.
UU No. 8 Tahun 1985 dan UU No. 3 Tahun
1985
Pada
saat itu (Orde baru) ideologi yang dianut adalah Pancasila, sehingga siapapun
orang yang memunculkan ideology baru akan ditekan dan ditindas, seakan-akan
semua yang dilakukan oleh pemerintah pada masa itu demi melanggengkan
kedudukakannya. terbukti dengan dikeluarkannya UU No. 3 tahun 1985, dan Orde
Baru kembali mengeluarkan kebijakan mengenai Pancasila sebagai asas tunggal untuk
organisasi-organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 8 tahun 1985. Yang itu
diatur dalam Pasal 2 (1) UU No. 8 Tahun 1985 yang berbunyi “Organisasi
Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas”. Organisasi
masyarakat diberi waktu dua tahun untuk menjadikan Pancasila sebagai
satu-satunya asas. Banyak Ormas yang melakukan penolakan, sehingga banyak hal
yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan Islam termasuk tindakan represif.
2. Peraturan
yang dibuat oleh Pemerintah Orde Baru yaitu :
Berdasarkan
SU MPR 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) dan UU
No. 3 tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya yang menjadikan
Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.Ø
UU No. 3 tahun 1985, Orde Baru kembali mengeluarkan kebijakan mengenai Pancasila sebagai asas tunggal untuk organisasi-organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 8 tahun 1985. Organisasi masyarakat diberi waktu dua tahun untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asasØ
UU No. 3 tahun 1985, Orde Baru kembali mengeluarkan kebijakan mengenai Pancasila sebagai asas tunggal untuk organisasi-organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 8 tahun 1985. Organisasi masyarakat diberi waktu dua tahun untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asasØ
F.
Pro Dan
Kontra Terhadap Asas Tunggal Pancasila
1) Syarikat
Islam dan Orde Baru
Pada
masa Orde Baru hanya ada tiga partai Islam yang bertahan, yakni PSII,NU dan
Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah). Pembentukan Parmusi (Partai Muslimin Indonesia)
diharapkan memberikan sesuatu yang baru bagi politik Islam. Tapi keterlibatan
pemerintah dalam proses pembentukannya menghambat partai tersebut melakukan
kegiatan-kegiatan atau mengambil kebijakan-kebijakan politik yang independen.
Dalam
rangka memulihkan kembali demokrasi di dalam negeri, pemilihan umum pertama
diadakan pada tanggal 3 Juli 1971. Dalam pemilu ini, partai-partai Islam
terdiri dari PSII, NU, Perti dan Parmusi, artai-partai non Islam dan sekuler
yakni PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai Murba, dan IPKI dan Golkar didukung
Pemerintah, saling bersaing.
2) Kebijakan
Pembangunan/Politik
·
Pengumuman rancangan Undang-undang Perkawinan
pada tahun 1973, yang menimbulkan protes sangat dahsyat dari hampir semua
organisasi Islam, karena rancangan yang dibuat pemerintah benar-benar
mengabaiakn ajaran Islam.
·
Pembangunan tempat-tempat perjudian,
“lokalisasi”, dan melegalisasikam perjudian “terselubung” melalui pungutan uang
lotre olah raga yang biasa disebut Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
·
Larangan memakai Jilbab di sekolah menengah.
·
Program keluarga berencana yang tidak
memperhatikan ajaran Islam.
·
Maraknya penjualan minuman keras, dan pemberian
izin secara bebas oleh pemerintah untuk membangun kilang-kilang arak.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asas Tunggal
Pancasila adalah penyeragaman dalam bidang ideologi yang dilakukan pemerintah
Orba
Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang
telah hidup jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka. Dirumuskan oleh para pendiri
bangsa dengan semangat mempersiapkan dasar dari sebuah negara merdeka, Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Landasan Asas Tunggal Pancasila
1.
UU No. 8 Tahun 1985 dan UU No. 3 Tahun
1985
2.
Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah
Orde Baru
DAFTAR PUSTAKA
http://yeninewblogger.blogspot.com/2016/10/asas-tunggal-pancasila.html
https://zsupardyiholes.wordpress.com/2016/04/20/makalah-membaca-kritis-asas-tunggal-pancasila/
MAKALAH
ASAS
TUNGGAL PANCILA
Disusun
Oleh
KELOMPOK
4
Ø SRI ULANDARI
Ø RINA APRIANA
Ø VIRA NOVITA DEWI
Ø RUFKA MARIANA
INSTITUT
AGAMA ISLAM HAMZANWADI
KATA PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena
anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana
telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang
memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang
positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan
materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi
bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa
penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
i
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................
DAFTAR ISI .......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................
A. Latar
Belakang .........................................................................................
B. Rumusan
Masalah.....................................................................................
C. Tujuan .......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................
A.
Pengertian
Asas Tunggal Pancasila ..........................................................
B.
Sejarah Asas
Tunggal Pancasila ...............................................................
C.
Kedudukan Asas
Tunggal Pancasila ........................................................
D.
Jalannyna Pelaksanaan
Asas Tunggal Pancasila .......................................
E.
Landasan Asas
Tunggal Pancasila ............................................................
F.
Pro Dan
Kontra Terhadap Asas Tunggal Pancasila ..................................
BAB III PENUTUP.............................................................................................
A.
Kesimpulan................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................
ii
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar