TUGAS PKWn
GEOPOLITIK INDONESIA & WAWASAN
NUSANTARA
Di susun oleh
Nama : FARIDA SEPTIANA
NIM : 032401S16440
PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes)
HAMZAR LOMBOK TIMUR NTB
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, yang
telah memberikan rahmat dan hidayah sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Geopolitik
Indonesia”.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW,
penulisan ini bertujuan untuk memahami Politik di Indonesia.
Merupakan suatu harapan pula, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca, khususnya untuk penulis, kritik dan saran dari pembaca
akan sangat perlu untuk memperbaiki dalam penulisan makalah dan akan diterima
dengan senang hati. Serta semoga makalah ini tercatat menjadi motivator bagi
penulis untuk penulisan makalah yang lebih baik dan bermanfaat. Aamiin.
Mamben,
Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................... 2
1.3 Tujuan
Penulisan........................................................................................... 2
1.4 Manfaat
Penulisan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Geopolitik.................................................................................... 3
2.2.Perkembangan Teori Geopolitik................................................................... 3
2.3.Beberapa Pandangan Para Pemikir
Mengenai Geopolitik.......................... 3
2.4.Pengertian Wawasan
Nusantara.................................................................... 6
2.5.Kedudukan Wawasan
Nusantara................................................................... 7
2.6.Peranan Wawasan
Nusantara........................................................................ 8
2.7.Wawasan Nusantara Sebagai Landasan
Konsepsi Ketahanan Nasional.... 8
2.8.Wawasan Nusantara Sebagai
Pembangunan Nasional................................. 9
2.9.Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan
Pertahanan dan Keamanan Negara. 11
2.10. Wawasan Nusantara Sebagai
Wawasan Kewilayahan..................................... 12
2.11. Pengertian dan Hekikat Wawasan
Nusantara…………………………….. 14
2.12. Wawasan Nusantara sebagai
Geopolitik Indonesia……………………… 14
2.13. Teori-Teori
Geopolitik……………………………………………………… 15
2.14. Paham Geopolitik Bangsa
Indonesia……………………………………… 15
2.15. Landasan Wawasan Nusantara…………………………………………… 16
2.16. Unsur-Unsur Dasar Wawasan
Nusantara………………………………… 16
2.17. Arah Pandang Wawasan Nusantara……………………………………… 17
2.18. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Wawasan Nusantara………………… 17
2.19. Sasaran Implementasi dari Wawasan
Nusantara………………………… 19
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan........................................................................................................... 22
3.2.Saran..................................................................................................................... 23
Daftar
Pustaka........................................................................................................... 24
BAB I
PENDAHULUAN
2.1.Latar Belakang
Orang dan
tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada
di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945
dihadapan sidang BPUPKI. Oleh
karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai negara. Dalam
perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih
luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan
lain - lain.
Karena orang
dengan tempat tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang yang menjadi
hal yang menimbulkan konflik antar manusia induvidu, keluarga, masyarakat dan
bangsa hingga kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik.
Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai
kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan
politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan
dari geografi politik.
Konsep wawasan
bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir abad
XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas
geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep
politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga
tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai
pembenaran pada kosepsi ruang. Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan
nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan
nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara
Indonesia.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di
dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh
kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih
tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara
negara-negara raksasa.
Konsep wawasan
nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa
sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang
hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan geografi inilah
yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.
2.2.Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik
Indonesia ?
2. Bagaimana perkembangan geopolitik di
Indonesia ?
3. Apa yang dimaksud dengan wawasan
nusantara ?
4. Bagaimana kedudukan wawasan
nusantara di Indonesia ?
5. Bagaimana peranan wawasan nusantara
di Indonesia ?
2.3.Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia
2.
Untuk
mengetahui perkembangan geopolitik di Indonesia
3.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara
4.
Untuk
mengetahui bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia
5.
Untuk
mengetahui bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia
2.4.Manfaat Penulisan
1.
Bagi
penulis, sebagai sarana menambah pengetahuan mengenai dunia politik khususnya
tentang geopolitik
2.
Bagi
pembaca, sebagai sumber pengetahuan mengenai dunia politik selain buku-buku
pelajaran lainnya
3.
Sebagai
gambaran dan acuan agar dapat lebih baik lagi dalam menyelesaikan makalah pada
waktu yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Geopolitik
Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo”
berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti
urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu.
Dari pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih
disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada
percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna
strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta
sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun,
yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara
geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
2.2.Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian
berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi
ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_
sutau negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah
nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan
situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Adapun
geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
Kemudian, teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi
wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional
bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara,
dapat dipelajari kemana arah arah perkembangan sautu negara.
2.3.Beberapa Pandangan Para Pemikir
Mengenai Geopolitik
Sebelum membahas wawasan nasional, terlebih dahulu perlu
pembahasan tentang beberapa pendapat dari para penulis geopolitik. Semula
geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu
negara, lalu berkembang menjadi ajaran yang melegitimasi Hukum Ekspansi suatu
negara. Hal ini tidak terlepas sumbangsih pemikiran dari pada
penulis, diantaraya:
a. Teori
Geopolitik Kontinental
1.
Friedrich
Ratzel (1844-1904).
Teori yang dikemukakannya adalah teori ruang yang
dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia
menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan
ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya, bahwa bangsa
yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya
mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf
Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan
biologis yang memiliki intelektual. Dengan kekuatannya, ia mampu
mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa
pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme social.
2.
Karl
Haushofer (1869-1946).
Haushofer yang pernah menjadi atase militer
di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya di dunia. Untuk
menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia
berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia dapat dibagi atas empat kawasan benua (Pan
Region) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan merupakan
hasil penelitiannya serta dikenal pula sebagai teori Pan
Regional, yaitu:
1) Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”;
2) Autarki (swasembada);
serta
3) Dunia dibagi
empat Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nation) yang
unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan Eropa
Afrika. Dari pembagian daerah inilah, dapat diketahui percaturan politik
masalah lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer
_menjelang Perang Dunia II_ sangat besar di Jerman ataupun di Jepang. Semboyan Macht
und Erde di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei di Jepang melandasi
pembangunan kekuatan angkatan perang kedua negara tersebut menjelang Perang
Dunia II.
b. Wawasan Geopilitik
Selanjutnya masih ada beberapa
pandangan geopolitik lain, akan tetapi lebih cenderung menunjukkan kepada suatu
wawasan yaitu
1.
Wawasan
Benua
a.
Sir
Halford Mackinder
(1861-1947)
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan
benua). Dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara
lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian, tidak
mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1) Dunia terdiri
atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), serta sisanya 1/12 pulau
lainnya.
2) Daerah terdiri
atas Daerah Jantung (Heartland), terletak di pulau dunia, yaitu Rusia,
Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent)
meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur,
serta Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika, Australia,
Amerika / Benua Baru.
3) Apabila suatu
negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung, untuk itu
diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai
berikut Who rules East Europe commands the Heartland; who rules the
Heartland commands the world; Island, Who rules the world Island commands the
World.
2.
Wawasan
Bahari
a.
Sir
Walter Raleigh
(1554-1618) dan Alfred T. Mahan
(1840-1914)
Teori Kekuatan Maritim yang direncanangkan oleh Raleigh,
bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan belanda yang ditandai dengan
kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang
tidak lagi mencari emas dan sutra di Timur (Simbolon,1995 : 425).
Pada masa ini pula, lahir pemikiran hukum laut internasional
yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB).
1) Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan
menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia, karena itu
ia harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut, maka Inggris
berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
2) Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya
alam banyak terdapat di laut, maka harus dibangun armada laut yang kuat untuk
menjaganya. Menurut Mahan, di samping hal tersebut, juga perlu
diperhatikan masalah akses ke laut dan jumlah penduduk karena faktor ini juga
akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3.
Wawasan
Dirgantara
a.
Giulio
Douhet
(1869-1930) William Mitcel (1879-1936).
Awal abad XX
merupakan kebangkitan ilm pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini
mencita-citakan berdinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, disebutkan bahwa
kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan, serta kemenangan akhir
ditentukan oleh kekuatan udara.
4.
Wawasan
Kombinasi
a.
Nicholas
J. Spijkman
(1893-1943).
Teori Daerah
Batas (Rimland theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan
Haushover, terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa
Belanda yang pada dasarnya bangsa mari_tim, maka menurutnya penguasa daerah
jantung harus ada akses ke laut hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam
teorinya tersirat:
1) Dunia menurunya
terbagi empat daerah, yaitu daerah jantung (Hearland), Bulan Babit
Dalam(Rimland), Bulan Sabit Luar, dan Dunia Baru(Benua amerika);
2) Menggunakan
kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk kuasai dunia;
3) Daerah Bulan
Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar panga_ruhnya dalam percaturan
politik dunia dari pada daerah jantung; serta
4) Wilayah Amerika
yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
2.4.Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,
meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap
indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal
dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau
atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur.
Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu
benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai
diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa
tersebut tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk
kehidupannya. Oleh karena itu, apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula
masalah sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan
lingkungan bangsa tersebut. Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa
yang kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak
tertulis. Perjanjian ini tetap menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya
dituangkan menjadi ajaran doktrin dasar untuk membanngun negara yang berupa
wawasan nasional.
Wawasan nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara
yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang
disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang
meliputi kumpulan pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh
laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1. ke dalam: berlaku asas kepulauan
yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk
merealisasikan wujud tanah air;serta
2. ke luar: berlakunya asas posisi
antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari
tarikan segala penjuru.
2.5.Kedudukan Wawasan
Nusantara
Dalam sistem kehidupan
nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional Indonesia yang
urutannya sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideology
bangsa, dan dasar negara.
2.
UUD
1945 sebagai konstitusi negara.
3.
Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
4.
Ketahanan Nasional sebagai geostrategi
bangsa dan Negara Indonesia.
5.
Politik dan strategi nasional sebagai
kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan nasional.
Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar
nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam
kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
Doktrin dasar
adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan
diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan
kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang
timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
2.6.Peranan Wawasan
Nusantara
Dalam kehidupan kehidupan nasional,
Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1. Mewujudkan serta
memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek
kehidupan nasional.
2. Menumbuhkan
rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan
dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara
bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus
bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkugan yang
pada akhirnya akan merugikan bangsa.
3. Menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi
dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya
sejalan atau parallel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua
bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4. Merentang
hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
2.7.Wasantara Sebagai
Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah Wasantara
dalam pengembangannya dipandang sebagai konspsi politik ketatanegaraan dalam
upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang di
dasarkan pada pertimbangan konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat di
katakan merupakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, wawasan nusantara selanjutnya menjadi landasan penentuan
kebijaksanaan politik Negara. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, akn
banyak menghadapi tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar
negri maupun dari dalam negri sendiri. Untuk menanggulanginya,dibutuhkan suatu
kekuatan baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan itu makin tinggi
pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan yang diistilahkan ketahanan nasional
berdasarkan rangkaian pemikiran tersebut maka ketahanan nasional diartikan
sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan serta
kesatuan nasional dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional.
Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi
nasional untuk mencapai sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara
dan perlu ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara.
2.8.Wasantara
sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945
MPR wajib membuat GBHN. GBHN_masa ORBA_ menegaskan bahwa
wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara
yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Di samping itu, dengan mengutamakan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hal ini
mencakup :
1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
satu kesatuan politik, yang berarti :
a.
bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa
b.
bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai
bahasa daerah, serta memeluk/menyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat dalam
artian seluas-luasnya.
c.
bahwa
secara psikologis bangsa Indonesia harus merata satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d.
bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing dan menyerahkan bangsa menuju tujuannya.
e.
bahwa
kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan suatu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f.
bahwa
seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukun nasional yang mengabdi kepentingan nasional;serta
g.
bahwa
bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban nasional yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negri bebas dan aktif serta diabadikan pada
kepen_tingan nasional
2. Pewujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, yang berati:
a.
bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air;
b.
tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya;
serta
c.
kehiduan perekonomian di setiap wilayah
Nusantara meru_pakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama mendasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang berarti:
a.
bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
maka perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapat
tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang, serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa; serta
b.
bahwa budaya bangsa Indonesia pada
hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan
kekanyaan budaya bangsa. Kekayaan ini menjadi modal dan landasan pengembagan
budaya bangsa seluruhnya. Tentunya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain
yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, serta hasil-hasilnya dapat
dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, yang berarti:
a.
bahwa ancaman terhadap satu pulau atau
satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
Negara; serta
b.
bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Dari rangkaian
uraian di atas, dapat di simpulkan sebagai berikut.
1.
Wawasan Nusantara merupakan penjabaran
tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi
geografi, serta kebhinnekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan
kesatuan.
2.
Wawasan Nusantara merupakan pola tindak
dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.
2.9.Wasantara sebagai Wawasan
Pertahanan dan Keamanan Negara.
Wawasan
Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
Mengingat
bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah lautan dengan
pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta segala sifat dan
corak khasnya,maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi
kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi
penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan
wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya,
sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Untuk dapat
memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan
ke amanan Negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur menjadi suatu
kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan keamanan negara
mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah mana pun pada
hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.10.
Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan
Sebagai faktor
eksistensi suatu Negara, wilayah nasional perlu di tentukan batas-bataasnya
agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Oleh karena itu, pada
umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan konstitusi negara (baik
tertulis maupun tidak tertulis). Namun, UUD’45 tidak memuat secara jelas
ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam
pasal-pasalnya. Adapun
pasal-pasal yang menyebut wilayah/daerah, yaitu:
1.
Pada
pembukaan UUD’45, alinea IV di sebutkan “…seluruh tumpa darah Indonesia…”;
serta
2.
Pasal
18, UUD’45: “Pembagian daerah indnesia atas daerah besar dan kecil…”.
Untuk dapat memahami manakah yang di maksudkan dengan
wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri
pemba_hasan-pembahasan yang terjadi pada siding-sidang Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada Mei s.d. Juni 1945, yang
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Adapun pembahasan-pembahasan
tersebut bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan
oleh BPUPKI. Dalam rangkaian siding-sidang BPUPKI bulan Mei s.d. Juni 1945,
telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer
disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.
Dalam sidang-sidang ini yang patut dicatat adalah pendapat
Dr. Supomo, S.H. dan Muh.Yamin, S.H. pada 31 Mei 1945, serta Ir.Sukarno pada 1
Juli 1945.
Supomo menyatakan,antara
lain:
“Tentang syarat mutlak lain –lainnya, pertama tentang daerah,
saya mufakat dengan pendapat yang menga-takan: pada dasarnya Indonesia yang
harus meliputi batas Hindia Belanda…”.
Muh.Yamin menghendaki, antara lain:
“….. bahwa Nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa-Madura,
Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan Semenanjung Malaya, Timor dan
Papua…..Daerah kedaulatan negara Republik Indonesia ialah daerah yang delapan
yang menjadi wilayah pusaka bangsa Indonesia”.
Sokarno dalam
pidaonya, antara lain:
“…Orang dan tempat tidak dapat dipisihkan. Tidak dapat
di pisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. … Tempat itu yaitu
tanah-air. Tanah-air itu adalah satu kesatuan. Allah SWT membuat peta
dunia, meyusun peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan”
di situ. Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat
menunjukakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan…”.
Adapun yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia
adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Namun, dalam rancangan UUD atau pun dalam
keputusan PPKI tentang UUD 1945 ketentuan tentang wilayah negara Indonesia itu
tidak dicantumkan. Hal ini di jelaskan oleh ketua PPKI__Ir. Sukarno__bahwa
dalam UUD yang modern, daerah (=Wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg
RI, tt: 347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa
wilayah, tanah air, atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah
Hindia Belanda.
Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi
unsur wilayah dan kepentingan nasional, dibutuhkan ketegasan tentang batas
wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah,
tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan
internasional. Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan pancasila—dalam arti
persatuan dan kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang
daratan/pulau, lautan, serta udara angkasa di atasnya sebagai satu kesatuan
wilayah. Dari dasar inilah, laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.
Dalam
menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI meng-acu pada Aturan Peralihan
UUD’45, Pasal II—“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini”—yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda
telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordonantie
tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad
No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritiem Kringen
Ordonantie”.
Berdasarkan
ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut
dengan cara penarikan garis pangkal berdasarkan garis pasang surut, yang
dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. Ketentuan demikian itu
mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian
wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut territorial sendiri-sendiri.
Sementara itu,
di sisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut
territorial dijumpai laut bebas. Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang
menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya
kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada di luar
yuridiksi nasional. Dengan demikian, dalam kantong-kantong laut nasional
tidak berlaku hukum nasional.
2.11.
Pengertian
dan Hakikat Wawasan Nusantara
Bangsa Indonesia dalam
kehidupan negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang disebut Wawasan
Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau
dengan pengertian lengkap, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuandengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang dapat ditangkap
dari pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada kita cara
pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan bangsa Indonesia
yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi
perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat
mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan
bukanlah persatun dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan
persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya
perbedaan.
2.12.
Wawasan Nusantara
sebagai Geopolitik Indonesia
1. Geopolitik
sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi
berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas
dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah
hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa
Istilah geopolitik pertama
kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political
geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical
politic, disingkat geopolitik.
2.13.
Teori-Teori Geopolitik :
1)
Teori Geopolitik Frederich Ratzel
(1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti
organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme
yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan
subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan
maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
2)
Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922),
Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang
geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik.
Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan
dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
2.14.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa
Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia,
geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor
geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia,
geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan
memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah
tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia
memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak
dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa
bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut
dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas
dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu
Wawasan Nusantara.Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah
wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis
dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya
dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini
dinamakan Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik
bangsa Indonesia.
2.15.
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara memiliki
dua landasan yaitu :
1) Landasan
Idiil
Landasan
Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga
termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri
anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki
oleh wilayah nusantara.
2) Landasan
Konstitusional
Landasan
konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena
undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk
negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.
2.16.
Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar Wawasan
nUsantara ada 3, yaitu :
1.
Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi
ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
1.
Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan
“isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia,
sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku
dari bangsa Indonesia.
2.17.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah
Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu ke Dalam dan ke Luar.
1.
Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus
peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2.
Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar dijutukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling
hormat-menghormati. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
2.18.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah sebagai Wawasan Nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyasatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dengan demikian Wawasan
Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu, dalam menentukan segala kebijakan, keputusan,
tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara dalam negara
ada empat, yaitu :
·
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi disegala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan,
suku bangsa, atau daerah. Tujuan Wawasan Nusantara bisa dibedakan menjadi dua,
yaitu :
1)
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial”.
2)
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.19.
Sasaran Implementasi dari Wawasan
Nusantara
Dalam pelaksanaan kehidupan
nasional Indonesia, implementasi Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
1.
Kehidupan Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang politik, yaitu :
·
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan,
sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
·
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan,
persatuan, dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatic sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.
Kehidupan Bidang Ekonomi
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang ekonomi, yaitu:
·
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi
yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis
yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
·
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
3.
Kehidupan Bidang Sosial
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang sosial, yaitu:
·
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya
4.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
·
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan
harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif,
karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
·
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman
suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
·
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
1.
Kata
geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik”
berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam
bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara
yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
2.
Geopolitik
semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang
sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa
bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun
dan membina Negara. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik
dalam negara.
3.
Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat.
Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara
dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua,
yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia
4.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu,
politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam
bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi
pada strata di bawahnya.
5. Mewujudkan
serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan
lingkungannya, menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional dan merentang hubungan Internasional dalam
upaya ikut menegakkan perdamaian.
3.2.Saran
1.
Para
penulis makalah selanjutnya, untuk lebih banyak membaca dan mengumpulkan
referensi agar dapat menyempurnakan makalah dengan materi dan pembahasan yang
lebih baik lagi.
2.
Para
pembaca makalah ini, untuk lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran
khususnya materi kewarganegaraan dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan
penulis untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
:
Pendidikan
Kewarganegaraan 2012. Hartomo Media Pustaka. Jakarta
Pendidikan
Pancasila. 201. Ghalia Indonesia. Bogor
2005.
Geopolitik Indonesia, Jakarta, Dirjendikti, Makalah SUSCADOS Angkatan I 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar