BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Keadaan
bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika dilihat dari
kondisi masyarakat sekarang hamper semua orang berkaitan dengan lembaga
keuangan.
Seperti
kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian
terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan
perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang
sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan
Eropa.
Pada
mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran yang, sehingga dalam
sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana
kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan valuta
asing (money changer).
Dalam
perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan
perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan
terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi
sekesar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang.
Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi
masyarakat, hingga tingkat Negara dan bahkan sampai tingkat internasional. Di
Indonesia sendiri sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda.
1.2. Rumumsan Masalah
a.
Uraikan apa saja yang kamu ketahui
tentang Bank Sentral !
b.
Uraikan apa saja yang kamu ketahui
tentang Bank Umum !
c.
Uraikan apa saja yang kamu ketahui
tentang Bank BPR !
d.
Uraikan apa saja yang kamu ketahui
tentang Bank Syariah !
1.3. Tujuan
a.
Menguraikan tentang Bank Sentral
b.
Menguraikan tentang Bank Umum
c.
Menguraikan ketahui tentang Bank BPR
d.
Menguraikan tentang Bank Syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.BANK SENTRAL
1. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral secara umum, adalah sebuah
lembaga yang bertanggungjawab atas kebijakan
yang berkaitan dengan keuangan (kebijakan moneter) di
negara tertentu. Bank sentral juga dapat diartikan sebagai lembaga yang
bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku
di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral
adalah bank Indonesia.
Menurut wikipedia mengartikan bank
sentral secara umum, adalah sebuah lembaga yang bertanggungjawab atas kebijakan
yang berkaitan dengan keuangan (kebijakan moneter) di
negara tertentu.
Bank sentral juga dapat diartikan
sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai
mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan
sebagai bank sentral adalah bank Indonesia.
Secara geografis yang dinamakan bank
sentral Indonesia adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki
kantor cabang di berbagai wilayah, dan provinsi yang ada di Indonesia. Bank
Indonesia adalah contoh bank sentral yang ada di Indonesia.
Berdasarkan UU No.3 th. 2004 tentang
perubahan atas UU No. 23 Th. 1999 tentang Bank Indonesia,menjelaskan bahwa Bank
Indonesia adalah suatu badan/ lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, bebas dari berbagai pihak serta berdiri sendiri, baik itu
pemerintah maupun pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang jelas-jelas
diatur dalam undang-undang.
2.
Tujuan,
Peran dan Tugas Bank Sentral Indonesia
a. Tujuan dan Peran Bank Sentral
Sebagai
Bank sentral Indonesia, BI memiliki tujuan pokok, yaitu memelihara dan
menestabilkan nilai mata uang rupiah. Yang dimaksud mestabilkan nilai mata
uang, yaitu meliputi kestabilan nilai uang terhadap uang maupun jasa yang
diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan mata uang
asing.
b. Tugas Pokok Bank Sentral
Untuk
mencapai tujuan tunggal Bank sentral maka pemerintah Indoensia telah mengatur
tugas-tugasnya dalam UU. Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999, dijelaskan secara
gamblang tugas-tugas Bank Indonesia. Diantaranya adalah:
·
Mengatur sirkulasi uang dengan cara
menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan
yang dikeluarkan oleh bank Indonesia untuk mencapai tujuan bank indonesia,
yaitu mencapai, menjaga, memelihara serta menstabilkan nilai uang, yang
dilakukan dengan cara mengontrol dan mengendalikan jumlah uang yang beredar dan
meningkatkan suku bunga.
·
Mengatur dan mendorong kelancaran sistem
pembayaran dan produksi. Untuk memelihara kelancaaran pemabayaran bank
Indonesia bisa mengeluarkan/memproduksi bahkan menarik uang beredar dengan
menaikkan suku bunga.
c.
Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
·
Menyediakan kredit kepada pemerintah
·
Kas pemerintah berada ditangan bank
sentral
·
Membantu pemerintah dalam melelang dan
menjual surat-surat hutang negara
·
Mengeluarkan dan menarik uang yang
beredar
·
Uang yang dikeluarkan oleh bank sentral
adalah alat bayar yang sah
·
Bank sentral memiliki hak tunggal dalam
mencetak dan memproduksi uang, baik itu kertas maupun logam.
d.
Tugas
Dibidang Perbankan
·
Menetapkan suku bunga
·
Sebagai banker bank (banknya para bank)
di Indonesia
·
Membina dan membimbing bank-bank yang
ada di Indonesia
·
Mensuport dan mendorong masyarakat untuk
mengerahkan danannya untuk usaha produktif
·
Mengembangkan dan memelihara kredit
perbankan yang sehat
·
Mengatur, mengontrol dan memperluas
jaringan dan lalu lintas pembayaran
3.
Wewenang
Bank Indonesia
Dalam upaya menjalankan dan menerapkan kebijakan
moneter, bank Indonesia memiliki sejumlah wewenang, diantaranya adlaah sebagai
berikut:
a.
Menetapkan target-target moneter dengan
mempertimbangkan sasaran laju inflasi nasional
b.
Mengontrol kebijakan yang berkiatan dengan keuangan
dengan cara sebagai berikut:
·
penerapan kebijakan diskonto
·
penerapan cadangan wajib minimum (cas)
·
mengontrol pembiayaan dan kredit
4.
Peran
Bank Indonesia
Dalam mencapai tujuan pokok, bank Indonesia memiliki
5 peran utama dalam menjaga dan menstabilkan sistem keuangan nasional, diantara
perannya adalah sebagai berikut:
a. Dengan
menjalankan instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka, salah satu bagian
dalam kebijakan moneter. Salah satu yang telah diterapkan di Indonesia adalah
kebijakan atau politik infation targeting framework.
b. Mengawasi
dan meregulasi kinerja perbankan, untuk menciptakan lembaga keuangan yang
sehat.
c. Mengontrol
dan memelihara kelancaran sisitem pembayaran.
d. Bank
Indonesia memiliki wewenang untuk mengakses informasi dan melaporkan pihakpihak
yang diduga mengancam kestabilan moneter.
e. Bank
Indonesia sebagai leader of the last resort (LoLR) berwenang untuk menjaring
dan mengamankan sistem keuangan.
2.2.BANK PERKREDITAN RAKYAT
1.
Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya
dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah daerah
atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
2.
Fungsi
BPR antara lain :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
d. Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia
kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
3.
Tugas
Pokok Bank Perkreditan Rakyat
Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10
tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat memiliki kegiatan usaha sebagai berikut.
1)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
2)
Memberikan kredit.
3)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan
dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4)
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
4.
Larangan Bagi BPR
Menurut pasal 14 UU Perbankan No. 10
tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut.
1) Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2) Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing
3) Melakukan
penyertaan modal
4) Melakukan
usaha perasuransian.
5)
Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
2.3.BANK UMUM
1. Pengertian Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima
simpanan dalam bentuk giro dan deposito.
Sedangkan
dalam usahanya bank itu memberikan kredit jangka pendek. Bank umum dapat
didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
2. Fungsi
Bank umum
Membeli
dan menjual surat-surat berharga serta menyewakan tempat penyimpanan barang
berharga.
3.
Tugas
Pokok Bank Umum
Menurut Pasal 6 UU Perbankan No. 10
tahun 1998, Bank umum mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut.
1)
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat, deposito, tabungan, dan produk lain yang sejenis.
2)
Menyalurkan
dana dalam bentuk kredit.
3)
Menerbitkan
surat pengakuan utang.
4)
Membeli,
menjual atau menjamin atas risiko bank maupun atas kepentingan nasabahnya
berupa:
·
Surat-surat
wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut
·
Surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut.
·
Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
·
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
·
Obligasi.
·
Surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
·
Instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
5)
Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6)
Menempatkan
dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel, cek atau sarana
lainnya.
7)
Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
pihak ketiga.
8)
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9)
Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10)
Melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
11)
Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12)
Menyediakan
pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank
Indonesia.
13)
Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sejauh tidak bertentangan dengan
Undang-undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud di atas, menurut pasal 7 UU Perbankan No. 10 tahun 1998,
Bank umum dapat pula:
1)
melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia (BI);
2)
melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank antara lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
Bank
Indonesia;
3)
melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan Bank
Indonesia; dan
4)
Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundangundangan pensiun yang berlaku.
2.4.BANK
SYARIAH
1. Pengertian
Bank Syariah
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998
bank syariah adalah Bank
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Prinsip
syariah
Menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang
No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah
antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang
dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip
sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina). Pembahasan tentang bank syariah akan dibahas lebih
mendalam oleh penulis pada sub bab tersendiri di bab ini.
3.
Prinsip
Bank Syariah
Pada
dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam
sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat
hati-hati.
1. Shiddiq, memastikan bahwa
pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi
nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta
menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang
(haram).
2. Tabligh, secara berkesinambungan
melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip,
produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak
hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu
mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
3. Amanah, menjaga dengan ketat prinsip
kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik
dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana
dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
4. Fathanah, memastikan bahwa
pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga
menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh
bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan
kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)
4.
Tujuan
Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan
demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan
yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan
bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna
menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan
membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan
ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme
perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan
perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi
keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank
tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian
pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
5.
Fungsi
Bank Syariah
·
Intermediary
agent (sama seperti bank konvensional)
·
Fund
atau investment manager
·
Penyedia
jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak
melanggar syariah
·
Pengelola
fungsi sosial (ZISWA)
·
Alat
transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)
6. Tugas :
1)
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan
berupa giro,tabungan dll. sesuai dengan prinsip syariah.
2)
Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad
mudharabah, musyakarah dll. sesuai dengan prinsip syariah
7. Wewenang :
Dapat
menetapkan fatwa di bidang syariah
BAB III
KESIMPULAN
Bank
sentral secara umum, adalah sebuah lembaga yang bertanggungjawab atas kebijakan
yang berkaitan dengan keuangan (kebijakan moneter) di
negara tertentu. Bank sentral juga dapat diartikan sebagai lembaga yang
bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku
di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral
adalah bank Indonesia.
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank
umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima
simpanan dalam bentuk giro dan deposito.
Bank syariah
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 adalah Bank
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-fungsi-dan-tugas-pokok-bank-umum.html
http://compusstreet.blogspot.co.id/2012/03/fungsi-dan-peranan-bank-umum-bank.html
http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-fungsi-dan-tugas-bank-perkreditan-rakyat-bpr.html
http://infosiana.net/pengertian-tugas-wewenang-bank-sentral/
KATA PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena
anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana
telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang
memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang
positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan
materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi
bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa
penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
ISI
KATA PENGATAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. BANK
SENTRAL
B. BANK
UMUM
C. BANK
PERKERDITAN RAKYAT
D. BANK
SYARIAH
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH
BANK SENTRAL, BANK UMUM,
BANK PERKREDITAN RAKYAT & BANK
SYARIAH
O
L
E
H
NAMA KELOMPOK
KELAS :
SMAN 1 MASBAGIK
2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar