Rabu, 18 Januari 2017

MAKALAH MACAM-MACAM BANK



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Keadaan bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika dilihat dari kondisi masyarakat sekarang hamper semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan.
Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran yang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekesar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat Negara dan bahkan sampai tingkat internasional. Di Indonesia sendiri sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
1.2.  Rumumsan Masalah
a.       Uraikan apa saja yang kamu ketahui tentang Bank Sentral !
b.      Uraikan apa saja yang kamu ketahui tentang Bank Umum !
c.       Uraikan apa saja yang kamu ketahui tentang Bank BPR !
d.      Uraikan apa saja yang kamu ketahui tentang Bank Syariah !
1.3.  Tujuan
a.       Menguraikan tentang Bank Sentral
b.      Menguraikan tentang Bank Umum
c.       Menguraikan ketahui tentang Bank BPR
d.      Menguraikan tentang Bank Syariah
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.BANK SENTRAL
1.      Pengertian Bank Sentral
Bank sentral secara umum, adalah sebuah lembaga yang bertanggungjawab atas kebijakan yang berkaitan dengan keuangan (kebijakan moneter) di negara tertentu. Bank sentral juga dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah bank Indonesia.
Menurut wikipedia mengartikan bank sentral secara umum, adalah sebuah lembaga yang bertanggungjawab atas kebijakan yang berkaitan dengan keuangan (kebijakan moneter) di negara tertentu.
Bank sentral juga dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah bank Indonesia.
Secara geografis yang dinamakan bank sentral Indonesia adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah, dan provinsi yang ada di Indonesia. Bank Indonesia adalah contoh bank sentral yang ada di Indonesia.
Berdasarkan UU No.3 th. 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 1999 tentang Bank Indonesia,menjelaskan bahwa Bank Indonesia adalah suatu badan/ lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari berbagai pihak serta berdiri sendiri, baik itu pemerintah maupun pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang.
2.      Tujuan, Peran dan Tugas Bank Sentral Indonesia
a.      Tujuan dan Peran Bank Sentral
Sebagai Bank sentral Indonesia, BI memiliki tujuan pokok, yaitu memelihara dan menestabilkan nilai mata uang rupiah. Yang dimaksud mestabilkan nilai mata uang, yaitu meliputi kestabilan nilai uang terhadap uang maupun jasa yang diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan mata uang asing.



b.      Tugas Pokok Bank Sentral
Untuk mencapai tujuan tunggal Bank sentral maka pemerintah Indoensia telah mengatur tugas-tugasnya dalam UU. Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999, dijelaskan secara gamblang tugas-tugas Bank Indonesia. Diantaranya adalah:
·         Mengatur sirkulasi uang dengan cara menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia untuk mencapai tujuan bank indonesia, yaitu mencapai, menjaga, memelihara serta menstabilkan nilai uang, yang dilakukan dengan cara mengontrol dan mengendalikan jumlah uang yang beredar dan meningkatkan suku bunga.
·         Mengatur dan mendorong kelancaran sistem pembayaran dan produksi. Untuk memelihara kelancaaran pemabayaran bank Indonesia bisa mengeluarkan/memproduksi bahkan menarik uang beredar dengan menaikkan suku bunga.
c.       Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
·         Menyediakan kredit kepada pemerintah
·         Kas pemerintah berada ditangan bank sentral
·         Membantu pemerintah dalam melelang dan menjual surat-surat hutang negara
·         Mengeluarkan dan menarik uang yang beredar
·         Uang yang dikeluarkan oleh bank sentral adalah alat bayar yang sah
·         Bank sentral memiliki hak tunggal dalam mencetak dan memproduksi uang, baik itu kertas maupun logam.
d.      Tugas Dibidang Perbankan
·         Menetapkan suku bunga
·         Sebagai banker bank (banknya para bank) di Indonesia
·         Membina dan membimbing bank-bank yang ada di Indonesia
·         Mensuport dan mendorong masyarakat untuk mengerahkan danannya untuk usaha produktif
·         Mengembangkan dan memelihara kredit perbankan yang sehat
·         Mengatur, mengontrol dan memperluas jaringan dan lalu lintas pembayaran
3.      Wewenang Bank Indonesia
Dalam upaya menjalankan dan menerapkan kebijakan moneter, bank Indonesia memiliki sejumlah wewenang, diantaranya adlaah sebagai berikut:
a.       Menetapkan target-target moneter dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi nasional
b.      Mengontrol kebijakan yang berkiatan dengan keuangan dengan cara sebagai berikut:
·         penerapan kebijakan diskonto
·         penerapan cadangan wajib minimum (cas)
·         mengontrol pembiayaan dan kredit
4.      Peran Bank Indonesia
Dalam mencapai tujuan pokok, bank Indonesia memiliki 5 peran utama dalam menjaga dan menstabilkan sistem keuangan nasional, diantara perannya adalah sebagai berikut:
a.       Dengan menjalankan instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka, salah satu bagian dalam kebijakan moneter. Salah satu yang telah diterapkan di Indonesia adalah kebijakan atau politik infation targeting framework.
b.      Mengawasi dan meregulasi kinerja perbankan, untuk menciptakan lembaga keuangan yang sehat.
c.       Mengontrol dan memelihara kelancaran sisitem pembayaran.
d.      Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengakses informasi dan melaporkan pihakpihak yang diduga mengancam kestabilan moneter.
e.       Bank Indonesia sebagai leader of the last resort (LoLR) berwenang untuk menjaring dan mengamankan sistem keuangan.
2.2.BANK PERKREDITAN RAKYAT
1.      Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
2.      Fungsi BPR antara lain :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      Memberikan kredit.
c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
3.      Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat
Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat memiliki kegiatan usaha sebagai berikut.
1)       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2)       Memberikan kredit.
3)       Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4)       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
4.      Larangan Bagi BPR
Menurut pasal 14 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut.
1)       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2)       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3)       Melakukan penyertaan modal
4)       Melakukan usaha perasuransian.
5)       Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
2.3.BANK UMUM
1.   Pengertian Bank Umum
Bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito. 
Sedangkan dalam usahanya bank itu memberikan kredit jangka pendek. Bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
2.   Fungsi Bank umum
Membeli dan menjual surat-surat berharga serta menyewakan tempat penyimpanan barang berharga.
3.   Tugas Pokok Bank Umum
Menurut Pasal 6 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank umum mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut.
1)         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat, deposito, tabungan, dan produk lain yang sejenis.
2)         Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3)         Menerbitkan surat pengakuan utang.
4)         Membeli, menjual atau menjamin atas risiko bank maupun atas kepentingan nasabahnya berupa:
·         Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut
·         Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut.
·         Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
·         Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
·         Obligasi.
·         Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
·         Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
5)         Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6)         Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
7)         Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
8)         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9)         Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10)     Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11)     Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12)     Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
13)     Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sejauh tidak bertentangan dengan Undang-undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, menurut pasal 7 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank umum dapat pula:
1)        melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI);
2)        melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank antara lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
3)        melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
4)        Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan pensiun yang berlaku.
2.4.BANK SYARIAH
1.      Pengertian Bank Syariah
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Prinsip syariah
Menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Pembahasan tentang bank syariah akan dibahas lebih mendalam oleh penulis pada sub bab tersendiri di bab ini.   
3.      Prinsip Bank Syariah
Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
1.      Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
2.      Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
3.      Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
4.      Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)
4.      Tujuan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
5.      Fungsi Bank Syariah
·         Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
·         Fund atau investment manager
·         Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
·         Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
·         Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)
6.      Tugas :
1)      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro,tabungan dll. sesuai dengan prinsip syariah.
2)      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, musyakarah dll. sesuai dengan prinsip syariah
7.      Wewenang :
Dapat menetapkan fatwa di bidang syariah

BAB III
KESIMPULAN

Bank sentral secara umum, adalah sebuah lembaga yang bertanggungjawab atas kebijakan yang berkaitan dengan keuangan (kebijakan moneter) di negara tertentu. Bank sentral juga dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah bank Indonesia.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito. 
Bank syariah Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



















DAFTAR PUSTAKA

http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-fungsi-dan-tugas-pokok-bank-umum.html
http://compusstreet.blogspot.co.id/2012/03/fungsi-dan-peranan-bank-umum-bank.html
http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-fungsi-dan-tugas-bank-perkreditan-rakyat-bpr.html
http://infosiana.net/pengertian-tugas-wewenang-bank-sentral/


KATA PENGANTAR

Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.




DAFTAR ISI

KATA PENGATAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.     BANK SENTRAL
B.     BANK UMUM
C.     BANK PERKERDITAN RAKYAT
D.    BANK SYARIAH
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA


MAKALAH
BANK SENTRAL, BANK UMUM,
BANK PERKREDITAN RAKYAT & BANK SYARIAH







O
L
E
H

NAMA KELOMPOK


KELAS :


SMAN 1 MASBAGIK
2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...