KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik
Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada
kita semua. Sholawat dan salam tercurah kepada Nabi Agung
Muhammad SAW atas segala limpahan rahmat-Nya dan yang kita tunggu –
tunggu safa’atnya di akhirat, sehingga mampu menyelesaikan
tugas makalah ini. Dalam makalah ini kami akan membahas
tentang
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
dan bermanfaat kepada pembaca. Penyusun sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini
masih jauh dari sempurna dan mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu,
Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar
Belakang
Hingga saat ini mungkin sudah tidak
terhitung berapa jumlah tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Berbagai
tindak pidana pun dilakukan mulai dari pemerkosaan, pencurian motor,
perampokkan, ranjau paku, pencurian. Para pelaku pun tak merasa bersalah dengan
apa yang meraka lakaukan kepada orang lain. Betapa kejamnya hati mereka yang
mementingkan dirinya sendiri.
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas
disebut seorang kriminal. Biasanya yang
dianggap kriminal adalah seorang pencuri,pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun
begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda
dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Berbagai cara yang dilakukan
pemerintah guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pun kurang
berhasil untuk menghentikan atau mengurangi tindak criminal yang terjadi
Indonesia. Mulai dari menambah undang – undang sampai memperketat patrol, tapi
para npelaku criminal pun tah gentar dan tak takut mengeejakan niat buruknya
itu.
Hasil dari
penelitian ini memberikan beberapa manfaat, antara lain :
ü Meningkatkan
rasa waspada dan selalau hati – hati dimana pun berada.
ü Mengoptimalkan segala cara untuk mengurangi
atau bahkan menghentikan tindakan kriminalitas .
ü Mengaktifkan peran serta orang
tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
ü Selektif terhadap budaya asing
yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
ü Menjaga kelestarian dan
kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan
multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
I.2
Identifikasi Masalah
Dari latar
belakang yang telah disampaikan, maka identifikasi masalah yang dapat penulis
sampaikan antara lain :
a. Masalah kriminalitas di Indonesia.
b. Sebab – Sebab terjadinya tindak
kriminal.
c. Jenis – jenis tindak kriminal
yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.
d. Jenis – jenis tindak kriminal
yang sering terjadi di lingkungan remaja Indonesia.
e. Akibat yang ditimbulkan para pelaku kriminalitas di Indonesia.
f. Solusi mengurangi tindakan
kriminal.
I.3 Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang dan identifikasi masalah, maka perumusan
masalahnya adalah
1.
Apa
itu kriminalitas?
2.
Apa
saja sebab – sebab terjadinya kriminalitas?
3.
Apa
saja jenis – jenis tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat
Indonesia?
4.
Apa
saja jenis – jenis tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat
Indonesia?
5.
Apa
akibat yang ditimbulkan tindakan kriminal terhadap kehidupan bermasyarakat di
Indonesia?
6.
Bagaimana
solusi yang tepat untuk menghentikan tindakan kriminal di Indonesia?
I.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah penyampaian tinjauan penyebab, akibat dan solusi tindak kriminialitas.
Tujuan dari karya tulis ini adalah untuk menyampaikan bahwa kriminalitas terjadi
bukan karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Maka dari itu disetiap
tempat dan setiap keadaan kita wajib waspada guna menjaga diri kita dari tindak
kriminal.
I.5 Metode Penelitian
Metode penelitian yang penulis
gunakan yaitu metode observasi tidak langsung yaitu penulis mencari bahan –
bahan dalam karya ilmiah ini dari buku dan dari internet. Jadi, kami hanya
menggunakan satu metode saja karena terbatasnya waktu pengerjaan yang terlalu
singkat.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata
“crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan
pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang
dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri,pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda
dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Arti
hukum menurut Immanuel Kant sendiri yaitu : “noch suchen die yuristen eine definition zu
ihrem begriffe von recht”. (L.j Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum,Pradnya
Paramita,Jakarta,1981,hlm.13)
Selama kesalahan seorang
kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas
dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya
terbukti. Pelaku tindak kriminal yang
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Pengertian kriminalitas menurut
Beberapa para ahli
1. Menurut M.v.T
Kejahatan (rechtdeliten) yaitu
perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan
pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan tata hukum.
2. R. Susilo
·
Secara
yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku
yang bertentangan dengan undang-undang.
·
Secara
sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku
yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat
yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam
masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat
dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda
dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy dan B.
Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap
perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi
masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut
dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah
laku yang patut dari seorang warga negaranya
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang
sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa
pemberian penderitaan.
6. Teori ³ Labelling´ (Edwin M.
Lemert).Seseorang menyimpang karena adanyaproses
³labelling´ (pemberian julukan,cap, etiket, atau merek) yang
diberikanmasyarakat kepada seseorang. Prosesini
syarakat.
II.2 Bentuk-Bentuk
Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal umumnya
dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang
berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan,
pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak
lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak
kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan
kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan
sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan
yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti
pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan,
penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak
milik orang lain).
Menurut Light, Keller dan
Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu:
Violent offenses atau kejahatan yang disertai
dengan kekerasan pada orang lain, seperti pembunuhan, penganiayaan,
pemerkosaan, dan lain sebagainya. 2) Property offenses atau
kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain, seperti perampasan, pencurian
tanpa kekerasan, dan lain sebagainya. Sementara itu Light, Keller, dan Callhoun dalam
bukunya yang berjudul Sociology (1989) membedakan kejahatan
menjadi empat tipe, yaitu crime without victim, organized
crime, white collar crime, dan corporate crime.
1) White Collar Crime (Kejahatan Kerah
Putih)
Kejahatan ini mengacu pada kejahatan
yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal
pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan,
manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.
2) Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa
Korban)
Kejahatan tidak menimbulkan
penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan.
Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan
secara sukarela.
3) Organized Crime (Kejahatan
Terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara
terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk
mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan
menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian,
perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain
sebagainya.
4) Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama
organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian.
Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini
menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik,
kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.
II. 3 Klasifikasi Jenis Kejahatan
1. Klasifikasi Kejahatan
Berdasarkan Dampaknya
Kejahatan berdampak luas
Kejahatan dalam klasifikasi ini
merupakan kejahatan berat yang berdampak pada skala luas (berdampak pada orang
banyak). Misalnya: bom Bali, USA menyerang Irak, penyebaran susu bermelamin
Kejahatan berdampak lokal
Kejahatan dalam klasifikasi ini
merupakan kejahatan yang dampaknya dalam skala kecil yaitu berdampak perorangan
dan keluarga. Misalnya: perampokan, pembunuhan, pemerkosaan.
Kejahatan korbannya diri
sendiri
Kejahatan dalam klasifikasi
ini, korbannya adalah pelaku itu sendiri. Misalnya: bunuh diri dan masokis
(menyiksa diri sendiri)
Kejahatan yang tidak ada
korbannya
Kejahatan dalam klasifikasi ini
misalnya adalah prostitusi, togel, mencontek.
2. Klasifikasi Kejahatan
Berdasarkan Jenis Objek Sasaran
Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah
istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan
massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu
kejahatan penyerangan terhadap yang lain yang mana objek sasarannya adalah
manusia. Misalnya: pembunuhan, pembasmian, perbudakan, pemerkosaan,
penganiayaan terhadap kelompok lain.
Kejahatan perang
Kejahatan perang, objek sasarannya
adalah lawan perang yang merupakan suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan
hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik
militer maupun sipil, meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang
telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk
pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah
mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu
sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang
Kejahatan politik
Kejahatan politik itu meliputi
state crime dan yang bukan state crime, sedangkan dalam berbagai definisi
dijelaskan bahwa kejahatan negara dikatakan identik dengan kejahatan politik
yakni berupa tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti melanggar
ketertiban umum, terorisme, subversive (menggulingkan ideologi negara),
mengganggu keamanan negara dan lainnya. Objek sasaran politik adalah Negara.
Kejahatan harta benda
Kejahatan harta benda objek
sasarannya adalah harta benda. Misalnya perampokan dan pencurian.
3. Klasifikasi Kejahatan
Berdasarkan Cara yang digunakan
Kejahatan yang menyakiti orang
lain
Kejahatan dengan menggunakan
cara yang menyakiti orang lain. Misalnya pembunuhan
Kejahatan dengan kekerasan
Kejahatan dengan menggunakan
cara-cara kekerasan. Misalnya merampok tas dengan kasar.
Kejahatan dengan kelembutan
Kejahatan dengan menggunakan
cara-cara yang halus tanpa menyakiti. Misalnya mencuri menggunkan gendam
(hipnotis)
Kejahatan dengan Media
Kejahatan dengan menggunakan
media informasi sebagai cara untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan media
informasi yang lagi marak saat ini. Misalnya kejahatan pembobolan ATM dengan
menggunakan internet dan adanya layanan primbon sms dengan cara ketik REG (spasi)
Primbon, hal ini secara tidak langsung merupakan penipuan karena biaya mahal
yaitu 2000 rupiah setiap info yang diberikan operator
II.4 Sebab - Sebab
Tindakan Kriminal
Pada umumnya penyebab kejahatan
terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
a. Pendapat bahwa kriminalitas
itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
b. Pendapat bahwa kriminalitas
merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
c. Pendapat yang menggabungkan,
bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun
karena sifat atau bakat si pelaku.
Bagi Bonger, bakat merupakan
hal yang konstan atau tetap, dan lingkungan adalah faktor variabelnya dan
karena itu juga dapat disebutkan sebagai penyebabnya.
Pandangan bahwa ada hubungan
langsung antara keadaan ekonomi dengan kriminalitas biasanya mendasarkan pada
perbandingan statistik dalam penelitian. Selain keadaan ekonomi, penyebab di
luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat gaji dan upah, pengangguran, kondisi
tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama. Banyak penelitian yang sudah
dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku untuk
melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian dilakukan dengan cara
statistic yang disebut dengan ciminostatistical investigation.
Bagi para penganut aliran bahwa
kriminalitas timbul sebagai akibat bakat si pelaku, mereka berpandangan bahwa
kriminalitas adalah akibat dari bakat atau sifat dasar si pelaku. Bahkan
beberapa orang menyatakan bahwa kriminalitas merupakan bentuk ekspresi dari
bakat. Para penulis Jerman mengatakan bahwa bakt itu diwariskan. Pemelopor
aliran ini, Lombroso, yang dikenal dengan aliran Italia, menyatakan sejak lahir
penjahat sudah berbeda dengan manusia lainnya, khususnya jika dilihat dari ciri
tubuhnya. Ciri bukan menjadi penyebab kejahatan melainkan merupakan
predisposisi kriminalitas. Ajaran bahwa bakat ragawi merupakan penyebab
kriminalitastelah banyak ditinggalkan orang, kemudian muncul pendapat bahwa
kriminalitas itu merupakan akibat dari bakat psikis atau bakat psikis dan bakat
ragawi.
Adapun Penyebab Kriminalitas
menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Kemiskinan
merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
2.
Kesempatan
untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
3.
Kehendak
bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial
(Voltaire & Rousseau, 1700-an)
4.
Atavistic
trait atau Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku
kriminal ( Cesare Lombroso,
1835-1909)
5.
Hukuman
yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
Tindak kriminal juga dapat
terjadi karena :
1.
Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2.
Perbedaan ideologi politik
3.
Kepadatan dan komposisi penduduk
4.
Perbedaan distribusi kebudayaan
5.
Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6.
Mentalitas yang labil
7.
faktor dasar seperti faktor biologi,
psikologi, dan sosioemosional
II.5 Hubungan Kriminalitas dengan
Berbagai Gejala
a. Kriminalitas dan Jenis Kelamin
Angka statistik menunjukkan
bahwa jumlah wanita yang dijatuhi pidana lebih rendah daripada pria. Angka
statistik ini menunjuk pada perbuatan delik secara umum. Namun bila perbuatan
delik sudah dikhususkanm kemungkinan angka statistik perbandingan pelaku delik wanita
dengan pria akan bertambah porsi bagi wanitanya. Misalnya saja dalam delik
abortus.
Telah banyak penjelasan
mengenai kenyataan ini dan dapat dikelompokkan dalam tiga kategori antara lain:
· Sebenarnya kriminalitas yang
dilakukan oleh wanita jauh lebih tinggi dari angka yang adaHal tersebut
dikarenakan masih banyaknya dark number yaitu
anka kejahatan yang tidak dicatat karena sesuatu hal. Contohnya dalam kasus
abortus, kasus ini kebanyakan akan ditutup-tutupi dan disembunyikan baik oleh
korban maupun keluarganya. Selain hal tersebut, kaum pria cenderung memiliki
sifat gentleman yaitu berusaha melindungi wanita. Ketika terdapat wanita yang
melakukan kejahatan, pria merasa perlu melindunginya.
· Kondisi lingkungan bagi wanita
ditinjau dari segi kriminologi lebih menguntungkan daripada kondisi bagi pria
· Jika dibandingkan dengan pria,
partisipasi wanita lebih sedikit dalam kegiatan masyarakat sehingga dapat
mengurangi konflik yang dapat mengarah pada kriminalitas.
· Sifat wanita sendiri membawa
pengaruh rendahnya kriminalitas
· Faktor fisik wanita yang lemah
kurang cocok untuk delik-delik agresi
b. Kriminalitas dan Cacat Tubuh
Cacat tubuh dibedakan antara
yang diderita sejak kelahirannya dan yang diperoleh dalam perjalanan hidupnya.
Cacat tubuh yang memungkinkan menjadi faktor kriminogen antara lain:
· Wajah
· Tuli
· Buta
c. Kriminalitas dan Umur
Di masa anak-anak, statistic
kriminalitas tidak dapat diikuti dengan tegas, karena banyak kejahatan yang
dilakukan oleh anak tidak dipidana namun hanya diberitahukan kepada orang tua.
Jenisnya bisanya berupa pencurian sederhana, perusakan barang, atau pencurian
karena disuruh oleh orang lain.
Masa remaja adalah masa
peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Di masa ini frekensi kejahatan tinggi
terjadi konflik antara harapan dan kenyataan. Macam kejahatannya dapat berawal
dari pencurian biasa sampai dengan pencurian dengan kekerasan.
Awal masa dewasa adalah
lanjutan dari masa remaja. Frekuensi kriminalitas masih tetap tinggi walaupun
sedikit lebih rendah jika dibandingkan pada masa remaja.Macam kriminalitas
berupa pencurian yang lebih canggih, penggelapan, dan seksualitas.
Pada Masa Dewasa Penuh
kejahatan yang dilakukan cenderung pada yang lebih menggunakan akal dan pikiran
dari pada kekuatan fisik. Frekuensinya menurun namun kualitasnya meningkat.
Macam kriminalitasnya banyak ditujukan pada kekayaan seperti penggelapan,
pemalsuan, dan penipuan.
Pada masa usia lanjut, kekuatan
fisik maupun psikis sudah mulai menurun. Produktivitas juga menurun. Karena
penghasilan menurun, dorongan untuk melakukan delik terhadap kekayaan ada
kecenderungan meningkatnamun dengan cara anak-anak.
4.
Keadaan
Ekonomi, Lapangan Kerja, dan Rekreasi
Kemelaratan miningkatkan kejahatan.
Bahkan kemelaratanlah yang menyebabkan kejahatan. Kemunduran kemakmuran baik
secara individu maupun pada kelompok dapat meningkatkan tingkat kriminalitas.
Kemelaratan sebenarnya bukanlah
satu-satunya faktor yang menimbulkan konflik dan faktor kriminogen. Ketika
sebuah masyarakat terisolasi yang penghidupannya menurut masyarakat lain
dianggap rendah, akan dapat tetap hidup tenang jika norma dalam masyarakat
tersebut tidak berubah dan tidak ada kesenjangan diantara mereka. Jurang
perbedaan dalam hal keadaan ekonomi dapat menjadi faktor kriminogen.
II.6 Akibat dari tindakan
kriminalitas
1. Kerugian materi
Hal ini bisa terjadi jika tindakan
kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan
penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
2. Traumav
Trauma bisa terjadi pada seseorang
yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti
dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
3. Cacat tubuh dan tekanan mentalv
Hal ini bisa saja terjadi jika suatu
tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika
seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan
criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan
penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
4. Kematianv
Kematian terjadi jika tindakan
criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat
berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari
oleh beberapa motif.
II.7 Cara penanganan tindakan
kriminalitas
Kriminalitas tidak bisa
dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui
tindakan-tindakan pencegahan.
a) Hukuman. Selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera
pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk
dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi
tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
b) Penghilang
Model melalui tayangan media massa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan
nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c) Membatasi
Kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan
membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu
masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi
kesempatan untuk mencuri.
d) Jaga diri Jaga diri dengan
ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak
kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat. Cara-cara di atas memang
tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya saja akan tepat bila diterapkan
kasus per kasus.
e) Dengan
membuka layanan masyarakat , dengan adanya hal ini polisi atau pihak – pihak
yang brtanggung jawab bisa lebih tau apa keluhan masyarakat secara langsung
dari masyarakat itu sendiri dan bisa membuat pihak yang bertanggung jawab
tersebut lebih mengenal daerah yang rawan akan tindakan criminal.Misalnya
bersedia bertindak atau melapor pada yang berwajib apabila menjadi korban suatu
tindakan kriminal atau melihat langsung suatu kriminalitas.
f) Kesadaran
untuk ikut membantu mencegah tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan
pengawasan pengadaan dana untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak
terjadinya satu tindakan yang tidak di ingin kan oleh masyarakat.
Dan ada cara lain yang dapat
dilakukan guna menangani tindakan kriminal yaitu:
1.
Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil
kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
2.
Mengaktifkan peran serta orang tua dan
lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
3.
Selektif terhadap budaya asing yang masuk
agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
4.
Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai
norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural;
seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
II.8 Manfaat dari terjadinya
tindakan kriminal
1. menegaskan nilai-nilai
kultural dan norma-norma yang ada di masyarakat,
2. menciptakan kesatuan sosial
dengan menciptakan dikotomi ‘kami’ dan ‘mereka’,
3. mengklarifikasi
batasan-batasan moral,
4. perilaku menyimpang boleh jadi
merupakan pernyataan sikap individu yang menentang terhadap tujuan dan norma
dalam kelompok.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Ø Tindak kriminal adalah tindakan
yang melanggar norma dan nilai sosial serta merupakan salah satu bentuk
penyimpangan sosial karena merugikan orang lain serta dirinya sendiri.
Ø Kriminalitas tidak hanya
merugikan orang lain dan diri sendiri tetapi juga merugikan negara serta
mengganggu stabilitas negara.
Ø Beberapa tindak kriminal yang sering dilakukan para pelaku
kriminal yaitu perampokkan,pencurian,pencopetan,pemerkosaan dan korupsi. Semua
tindakan itu dilakukan oleh para pelaku kriminal dengan berbagai sebab
diantaranya yaitu akibat himpitan ekonomi yang memaksa mereka melakukan itu
semua. Memang mereka tidak memikirkan dampak yang diakibatkan dari apa yang
mereka buat,mereka hanya memikirkan dirinya sendiri.
Ø Akibat yang ditimbulkan dari
tindak kriminal yaitu kerugian materi yang salah satunya disebabkan oleh pencurian, trauma berat yang salah satunya disebabkan
oleh perampokan menggunakan senjata,cacat tubuh yang salah satunya disebabkan oleh tindak pemerkosaan, atau
bahakan menyebabkankematian yang salah satunya disebabakan
oleh tindak mutilasi.
Ø Penanganan atau solusi agar
tindak kriminalitas ini yaitu salah satunya dengan cara memberikan hukuman yang
tidak pandang pangkat,jabatan atau status sosial dan memberikan hukuman yang
pantas dengan apa yang mereka lakukan, agar para pelaku tindak kriminal jera
dana tak akan mengulangi tindakan kriminalitas. Penulis rasa cara itu paling
efektif guna mengurangi tindak kriminal.
Ø Dari kejadian tindak kriminal
kita dapat mendapatkan pelajaran yaitu kita bisa mengambil bahwa dalam
melakukan apapun dan dalam keadaan apapun kita harus bisa lebih waspada dan
berhati-hati. Dan kita lebih bisa menegaskan norma – norma yang berlaku di
masyarakat.
Ø Jadi intinya kriminalitas itu
bisa terjadi bukan karena niat dari pelaku tetapi jaga karena adanya kesempatan
maka dari itu kita harus bisa tidak memberikan kesempatan pada pelaku kriminal
untuk bertindak.
III.2 Saran-Saran
Ø Seharusnya para penegas hukum
dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu
atau memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang
seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
Ø Di televisi – televisi
semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita
berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua”
artinya disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya
malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah
satu tayang seperti reportase investigasi inilah yang dimaksud.
Ø Kita sebagai masyarakat yang
cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan
selalu waspada dimanapun kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya
karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
Ø Memasang slogan – slogan di
spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus berhati –
hati dan berwaspada.
DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH
KRIMINALITAS
O
L
E
H
NAMA
KELOMPOK :
1.
AHMAD
RAMLI TAMIM
2.
DENI
AMRIADI
KELAS : X
IPS
SMA MUHAMMADIYAH MASBAGIK
TP.
2016/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar