KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa terpanjatkan ke Hadirat-Nya, atas
berkat, rahmat, dan bimbingan-Nya, penulis telah dapat menyelesaikan Tugas ini.
Penulis menyadari bahwa selama dalam penyusunan tugas ini
penulis banyak mendapatkan bantuan dan dorongan baik moril maupun materil dari
berbagai pihak, semoga Tuhan melipat gandakan kebaikannya. Pada kesempatan ini
penulis mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya dan sekaligus penghargaan
kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan tugas masih banyak
kekurangan baik dari segi cara penulisan maupun materi kajiannya. Untuk itu
penulis mengharapkan saran dan kritik ataupun masukan yang bersifat membangun
untuk perbaikan tugas kedepan.
Akhir kata, semoga
tugas ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak dan semoga
Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, ilmu yang bermanfaat, serta ridha-Nya
kepada kita. Amin Ya Rabbal ‘aalamin.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indikasi
keberhasilan otonomi daerah adalah adanya peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin
maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah. Keadaan tersebut hanya akan tercapai apabila daerah
dapat mengelola pemerintahannya dengan diantaranya adalah Administrasi
Keuangan. Sistem pengelolaan Keuangan yang
baik akan memberikan manfaat pada efektivitas pelayanan public dengan pemberian
pelayanan yang tepat sasaran, meningkatkan mutu pelayanan publik, biaya
pelayanan yang murah karena hilangnya inefisiensi dan penghematan dalam
penggunaan resources, alokasi belanja
yang lebih berorientasi pada kepentingan publik, dan meningkatkan public costs
awareness sebagai akar pelaksanaan pertanggung jawaban publik.
Pemberian
otonomi yang luas dan desentralisasi yang sekarang ini dinikmati pemeirntah
daerah Kabupaten dan Kota, memberikan jalan bagi pemerintah daerah untuk
melakukan pembaharuan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan anggaran
daerah. Kemunculan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 telah melahirkan paradigma baru
dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Dalam pengelolaan
keuangan daerah, paradigma baru tersebut berupa tuntutan untuk melakukan
pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik (public
oriented). Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat
laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
B. Rumusan Masalah
1.
Administrasi Pendapatan Dan Belanja
Keuangan
2. Menyiapkan
bukti laporan keuangan
3. Administrasi
gaji dan upah
C. Tujuan
Menguraikan semua tentang Administrasi
Pendapatan dan Belanja Keuangan, Menyiapkan Bukti Laporan Keuangan dan Administrasi
Gaji dan Upah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Administrasi
Pendapatan Dan Belanja Keuangan
1. Pendapatan Daerah
a.
Pengertian Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah merupakan semua penerimaan uang melalui
rekening kas umum daerah dengan menambah ekuitas dana yang menjadi hak daerah
dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Pendapatan daerah dirinci dalam urusan pemerintahan daerah, organisasi,
kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan.
Pendapatan daerah terdiri atas:
·
Pendapatan
Asli Daerah (PAD);
·
Dana
Perimbangan; dan
·
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan daerah, selain PAD dan Dana Perimbangan, adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang
meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Hibah yang merupakan bagian dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang
Sah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari
pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang
tidak mengikat.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang “Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah” memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam
perpajakkan dan retribusi dan di iringi tanggung jawab daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan pada masyarakat. Tujuannya untuk
meningkatkan akutanbilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan
pemerintahan guna memperkuat otonomi daerah.
Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi
daerah berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu :
1. Pemberian kewenangan pemungutan
pajak daerah dan retribusi daeaarah tidak memebebani rakyat dan relatif netral
terhadap fiscal nasional.
2. Jenis pajak dan retribusi yang
dipungut oleh daerah hanya yangditetapkan dalam undang-undang.
3. Pemberian kewenangan kepada daerah
dalam menetapkan tariff pajak daerah dengan batas tarif minimum dan maxsimun
yang ditetapkan dalam undang-undang.
4. Pemerintahan daerah dapat tidak
memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam UUD sesuai kebijakan
pemerintah daerah.
5. Pengawasan pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah dilakukan secara refentif dan korektif.
b.
Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerha
(PAD)
Kelompok
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
1. Pajak daerah
2. Retribusi daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang di pisahkan
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Sedangkan
jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek
pendapatan yang mencakup:
1. Bagian laba atas penyertaan modal
pada perusahaan milik daerah / BUMD
2. Bagian laba atas penyertaan modal
pada perusahaan milik pemerintahan / BUMN
3. Bagian laba atas penyertaan moda
pada perusahaan milik swasta / kelompok usaha masyarakat.
Jenis
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan
penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah,retribusi daerah
dan hasil pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek
pendapatan yang mencakup:
1. Hasil penjuallan kekayaan daerah
yang tidak dipisahkan
2. Jasa giro
3. Pendapatan bunga
4. Penerimaan atas tuntuttan ganti
kerugian daerah
5. Penerimaan komisi,potongan atau
bentuk lain sebagai akibat dari penjuallan atau pengadaan barang atau jasa oleh
daerah
6. Penerimaan keutungan dari selisih
nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
7. Pendapatan denda atas keterlambatan
pelaksanan pekerjaan
8. Pendapatan denda pajak
9. Pendapatan denda retribusi
10. Pendapatan hasil eksekusi dan
jaminan
11. Pendapatan dari pengembalian
12. Fasilitas social dan fasilitas umum
13. Pendapatan dari penyelenggaraan
pendidikkan dan pelatihan
14. Pendapatan dari angsuran penjualaan
c.
Dasar Hukum PAD
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 18A,
pasal 18 B, pasal 20 ayat 2, pasal 22 D, dan pasal 23A UUD 1945
2. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang
“Pemerintah Daerah”
3. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang
“Perimbangan Keuangan Pusat Daerah”
4. UU Nomor 28 tahun 2009 tentang
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
5. Peraturan daerah yang mengatur
mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
2. Belanja Keuangan
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam
penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
“Keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang
dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Menurut UU No. 17 tahun 2003 Keuangan Daerah/Negara adalah semua dan kewajiban Daerah/Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapay dijadikan milik
negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Adapun
ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
1.
hak
daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
2.
kewajiban
daerah untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah dan
membayar tagihan pihak ketiga;
3.
penerimaan
daerah;
4.
pengeluaran
daerah;
5.
kekayaan
daerah yang dikelola sendiri
atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta
hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan
pada perusahaan daerah; dan
6.
kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Rangka
a.
Sistem Informasi Keuangan Daerah
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) adalah suatu
fasilitas yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan untuk mengumpulkan,
melakukan validasi, mengolah, menganalisis data, dan menyediakan informasi
keuangan daerah dalam rangka merumuskan kebijakan dalam pembagian dana
perimbangan, evaluasi kinerja keuangan daerah, penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta memenuhi kebutuhan lain, seperti
statistik keuangan Negara
SIKD ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sumber informasi
bagi sistem informasi keuangan daerah terutama adalah laporan informasi APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1999, yaitu:
informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah dan informasi mengenai kinerja
keuangan daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam rangka
desentralisasi.
Tujuan
penyelenggaraan SIKD adalah:
a.
membantu
Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah;
b.
membantu
menyediakan data dan informasi kepada Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah (PKPD) pacla Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
c.
membantu
Menteri Keuangan dan instansi terkait IainnYa dalam melakukan evaluasi kinerja
keuangan daerah, penyusunan RAPBN, dan kebutuhan lain seperti statistik
keuangan negara;
d.
membantu
pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakar keuangan dan menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dar Belanja Daerah (RAPBD), pemerintahan, dan pembangunan
di Daerah.
b.
Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa
1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,
pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran.
Pada dasarnya, siklus anggaran terdiri atas empat tahap,
yaitu:
1.
Tahap
persiapan dan penyusunan anggaran;
2.
Tahap
ratifikasi;
3.
Tahap
implementasi; dan
4.
Tahap
pelaporan dan evaluasi.
B.
Menyiapkan
bukti laporan keuangan
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan
suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk
menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari
proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
·
Neraca
·
Laporan
Laba rugi
·
Laporan
Perubahan Ekuitas
·
Laporan
perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau
laporan arus dana
·
Catatan
dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari
laporan keuanga
Neraca
1. Staffel (Report Form). Bentuk staffel sering disebut dengan
bentuk laporan, yaitu menempatkan harta pada bagian atas neraca dan utang
dengan modal di bagian bawahnya.
2. Scontro (T-Account Form). Bentuk skontro, artinya menyusun
harta pada sisi kiri dan utang pada sisi kanan atau sebelahmenyebelah
Laporan Laba Rugi
1. Multiple Step. Penyusunan laporan laba-rugi dalam
bentuk ini disusun secara bertahap mulai dari kelompok pendapatan dan beban
usaha, pendapatan luar usaha
dan beban luar usaha. Sampai dengan kelompok pendapatan lain-lain dan beban lain-lain. Bentuk multi step ini banyak digunakan di perusahaan dagang atau perusahaan industri.
dan beban luar usaha. Sampai dengan kelompok pendapatan lain-lain dan beban lain-lain. Bentuk multi step ini banyak digunakan di perusahaan dagang atau perusahaan industri.
2. Single Step. Dalam bentuk single step semua
jenis pendapatan (pendapatan usaha, dan pendapatan luar usaha dan pendapatan
lain-lain) disusun dan dijumlahkan dalam satu kelompok. Kemudian disisihkan
dengan jumlah semua jenis beban. Selisih jumlah pendapatan dengan jumlah beban
merupakan saldo (sisa) laba atau saldo (sisa) rugi. Bentuk ini banyak digunakan
dalam perusahaan jasa
Laporan Perubahan Modal
Laporan Arus Kas
C.
Administrasi
gaji dan upah
1.
Kompensasi
Kompensasi
adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan
tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa berupa fisik maupun non fisik dan
harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai dengan pengorbanan yang
telah diberikannya kepada organisasi / perusahaan tempat ia bekerja.
2.
Teori Upah
Teori tentang
pembentukan harga (pricing) dan pendayagunaan input (employment)
disebut teori produktivitas marginal (marginal productivity theory),
lazim juga disebut teori upah (wage theory). Produktivitas marginal
tidak terpaku semata-mata pada sisi permintaan (demand side) dari pasar
tenaga kerja saja. Suatu perusahaan kompetitif yang membeli tenaga kerja di
suatu pasat kompetitif sempurna akan menyerap tenaga kerja sampai ke suatu
titik dimana tingkat upah sama dengan nilai produk marginal (VMP).
3.
Metode pembayaran gaji / upah
Metode pembayaran dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
Ø Menurut waktu
lamanya mereka bekerja
Dalam sistem
ini pekerja dibayar menurut jumlah waktu yang digunakan untuk bekerja, biasanya
dalam bentuk pembayaran harian, mingguan atau bulanan.
Ø Menurut output
atau prestasi yang mereka berikan
Metode
kompensasi atau pembayaran yang didasarkan atas output, biasanya dapat dianggap
sebagai bentuk-bentuk insentif daripada kompensasi
Ø Kombinasi dari
keduanya
Banyak
metode-metode tentang pembayaran upah yang dikemukakan oleh para ahli, tetapi
pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama yaitu agar dapat memberikan kepuasan
pada kedua belah pihak yaitu baik pegawainya maupun organisasi tempat pegawai
itu bekerja. Bagi organisasi dia dapat mencapai sasaran-sasarannya dengan
metode pembayaran yang digunakan, sedangkan bagi pegawainya dia dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya terutama kebutuhan pokoknya.
Jika sulit
untuk menentukan metode mana yang paling baik karena semua metode yang ada adalah baik dan
mempunyai tujuan yang sama tergantung kondisi organisasi dan tujuan manajemennya
masing- masing.
4.
Mengelola Administrasi Gaji Dan Upah
Dalam
Perusahaan Manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi dua
golongan yaitu Gaji dan Upah. Sistem pnggajian dan pengupahan dalam Perusahaan
Manufaktur melibatkan Departemen Personalia dan Umum, Departemen Keuangan dan
Departemen Akuntansi.
Ø Departemen
Personalia dan Umum
Departemen ini
bertanggung jawab dalam pengangkatan karyawan, penetapan jabatan, penetapan
tarif gaji dan upah, promosi dan penurunan pangkat, mutasi karyawan, penghentian
karyawan dan pekerjaannya, dan penetapan berbagai tunjangan kesejahteraan
karyawan serta penghitungan gaji dan upah serta berbagai tunjangan
kesejahteraan karyawan.
Ø Departemen
Kuangan
Departemen ini
bertanggung jawab terhadap keluarnya uang yang digunakan untuk membayar gaji
dan upah / atas pelaksanaan pembayaran gaji dan upah serta berbagai tunjangan
kesejahteraan karyawan yang telah dihitung, diminta dan ittapkan oleh Bagian
Deprtemen Personalia dan Umum.
Ø Departemen
Akuntansi
Departemen ini
bertanggung jawab atas pencatatan biaya tenaga kerja dan distribusi biya tenaga
kerja untuk kepentingan perhitungan Harga Pokok Prouk dan penyediaan informasi
guna pengawassan biaya tenaga kerja.
5.
Sistem Penggajian Terdiri Dari Jaringan
Prosedur
1. Prosedur pencatatan
waktu hadir
2. Prosedur
pembuatan daftar gaji
3. Prosedur
distribusi biaya gaji
4.
Prosedur pembuatan bukti kas keluar
5.
Prosedur pembayaran gaji
6.
Sistem Pengupahan Terdiri Dari Jaringan
Prosedur
1. Prosedur
pencatatan waktu hadir
2. Prosedur
pencatatan waktu kerja
3. Prosedur
pembuatan daftar upah
4. Prosedur
distribusi biaya upah
5. Prosedur
pembuatan bukti kas keluar
6. Prosedur
pembayaran upah
BAB III
KESIMPULAN
Pendapatan
daerah merupakan semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah dengan menambah
ekuitas dana yang menjadi hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu
dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dirinci dalam urusan
pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek
pendapata
Pengertian
keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai
berikut
“Keuangan
daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan
segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”
Laporan
keuangan adalah
catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang
dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://aminfadilah.blogspot.co.id/2013/05/administrasi-upahdan-gaji-tugas-mata.html
https://medianyawirat.wordpress.com/category/menyiapkan-proses-penyusunan-laporan-keuangan/
http://makalainet.blogspot.co.id/2013/10/administrasi-keuangan-daerah_31.html
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR
ISI------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
I PENDAHULUAN--------------------------------------------------------------------------
A.
Latar
Belakang------------------------------------------------------------------------------
B.
Rumusan
Masalah--------------------------------------------------------------------------
C.
Tujuan
----------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
II PEMBAHASAN---------------------------------------------------------------------------
A. Administrasi Pendapatan Dan Belanja
Keuangan--------------------------------
B. Menyiapkan bukti laporan keuangan------------------------------------------------
C. Administrasi gaji dan upah--------------------------------------------------------------
BAB
III KESIMPULAN---------------------------------------------------------------------------
DAFTAR
PUSTAKA-------------------------------------------------------------------------------
MAKALAH
ADMINISTRASI KEUANGAN
OLEH :
NAMA :
KELAS :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar