MAKALAH
HAJI DAN UMROH
Oleh :
NAMA : SAKINI
KELAS : X - AGAMA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Agama Islam
bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri
manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni
sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang
beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya,
yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik
karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam
mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam
mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai
Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah
dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan
kenikmatan rohani.
Untuk
memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat
mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan
umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan
umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa definisi tentang haji dan umrah?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk memperdalam pengetahuan saya tentang materi Haji dan Umroh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haji Dan Umrah
Asal mula arti
haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau
“menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology)
berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu
pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari
ridho Allah.
Adapun umrah
menurut bahasa bermakna ‘ziarah’. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah
menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan
Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat
dilaksanakan setiap waktu.
Allah SWT telah
menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun.
Allah SWT
berfirman :
وَإِذْ
جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ
إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ
إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ
وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu
(Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah
sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada
Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf,
yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud". (Al-Baqarah :125)
Baitullah
adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahun. Lazimnya mereka
yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginannya untuk kembali lagi
yang kedua kalinya.
Maka makna Hajjul
baiti menurut syara’ ialah : mengunjungi baitullah dengan sifat yang
tertentu, di waktu yang tertentu, disertai dengan perbuatan-perbuatan yang
tertentu pula.
Para ulama
telah mengkhususkan kalimat haji untuk mengunjungi ka’bah, untuk
menyelesaikan manasik haji. (Pedoman Haji. 1998 : 2)
B.
Tujuan Haji Dan Umrah
Al-baqarah 189
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ
اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ
أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
″Mereka bertanya kepadamu tentang bulan
sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia
dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari
belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan
masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah
agar kamu beruntung″. (Al-baqarah
: 189)
فِيهِ آيَاتٌ
بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا
ۗ وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Padanya terdapat tanda-tanda yang
nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Al-imran : 97)
C.
Dasar Hukum Perintah Haji Dan Umrah
Seperti di
ketahui, dalam setiap aktivitas ibadah, ada hal-hal yang bersifat fardhu,
wajib, sunnah, dan makruh, di samping ada juga mubah (boleh-boleh saja di
kerjakan) dan haram.
Dalam ibadah
haji, fardhu adalah sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya,
maka ibadah haji tidak sah ; seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.
Wajib dalam
ibadah haji atau umrah adalah sesuatu yang jika diabaikan secara keseluruhan,
atau tidak memenuhi syaratnya maka haji atau umrah tetap sah, tetapi orang yang
bersangkutan harus melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan. Misalnya,
kewajiban melempar jumroh, bila ia diabaikan, maka ia harus diganti dengan
membayar dam (denda).
Sesuatu yang
sunnah bila dilakukan, atau sesuatu yang makruh, jika ditinggalkan dapat
mendukung kesempurnaan ibadah haji dan umrah. Sedang sesuatu yang mubah, tidak
berdampak apa pun terhadap ibadah. (Mizan. 2000 : 157-158)
D.
Syarat, Rukun Dan Wajib Haji Dan Umrah
1. Syarat-Syarat
Melakukan Haji
Adapun
syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah :
a)
Islam
b)
Baligh (dewasa)
c)
Aqil (berakal sehat
d)
Merdeka
e)
Mampu (Istitha’ah)
a) Islam
Beragama Islam merupakan
syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena
itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula
orang yang murtad.
b) Baligh
Anak kecil
tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW “Kalam
dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur
sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh”.
c) Berakal
Orang yang
tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
e) Budak tidak
wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang
dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu.
Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu
dan lain-lain
f) Mampu
(Istitha’ah) : Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan,
bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan.
Pengertiana mampu itu ada 2 macam :
1.
Mampu mengerjakan haji dengan
sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi
ke mekah dan kembalinya.
b.
Ada kendaraan yang pantas dengan
keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa.
c.
Aman perjalanannya. Artinya dimasa itu
biasanya orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa.
d.
Syarat wajib haji bagi perempuan,
hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya, bersama-sama dengan
suaminya, atau bersama-sama dengan perempuan yang dipercayai. (Fiqih Islam.
2001 : 204-205)
Demikian pula
kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan
tempat-tempat sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah,
masalah kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bisa dilakukan.
Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas
sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak
atau bahan bakar untuk kendaraan.
Di dalam hadist
yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat percakapan sebagai
berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan
(as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab :
Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang
dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan : Dan diisyaratkan tentang bekal
untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas
tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan
dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung
jawab orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan
(hingga sampai) sekembalinya (di tanah airnya). Dan juga diisyaratkan harus
melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat
dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak
buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh
orang tersebut). (Fath-Hul Qarib, 1991 : 30)
2. Rukun-Rukun Ibadah
Haji dan Umrah
Rukun haji dan
umrah merupakan ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan
dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah
haji atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah
sebagai berikut :
a)
Ihram
b)
Wukuf di arafah
c)
Thawaf
d)
Sa’i
e)
Bercukur
f)
Tertib
a)
Ihram
Melaksanakan
ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.Pakaian
ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak
bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta
satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat.
Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat
seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan
tetap terbuka.
b)
Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap
di Arafah, setelah condongnya matahari (ke arah Barat) jatuh pada hari ke-9
bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni
tanggal 10 dzulhijjah.
c)
Thawaf
Yang dimaksud
dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari
tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat,
dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
(kumpulanmakalahpai haji)
Macam-macam Thawaf
1.
Thawaf Qudum : yakni thawaf yang
dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2.
Thawaf Tamattu’ : yakni thawaf yang
dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
3.
Thawaf Wada’ : yakni thawaf yang
dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
4.
Thawaf Ifadhah (thawaf rukun) : yakni
thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadhah
merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
5.
Thawaf nazar.
6.
Thawaf sunnat. (Tawaf, wikipedia.org)
d)
Sa’i antara Shafa dan Marwah
Sai adalah
lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di
bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.Sai dilakukan untuk melestarikan
pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air
untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya
Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.
Dalam sa’i harus diperhatikan
ketentuan-ketentuan berikut :
a.
Sa’i mesti dilakukan setelah melakukan
thawaf, sebagaimnana yang dicontohkan Nabi.
b.
Tartib, dimulai dari shafa. Jabir
meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, ‟Kita mulai dari
tempat yang Allah memulai dengan-Nya, dan beliau memulai dari shafa hingga
selesai dari sa’inya di Marwah.”
c.
Sa’i mesti dilakukan tujuh kali dengan
ketentuan bahwa perjalanan dari shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan
berikutnya dari Marwah ke shafa pun demikian. (Materi Pendidikan Agama Islam,
2001 : 105)
e)
Tahallul
Tahallul adalah
menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena
sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai
atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
f)
Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun
dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat
wukuf.
3. Wajib Haji dan
Umrah
Wajib haji dan
umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan
umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus
mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a)
Ihram dari
miqat
Dalam
melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari
tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang
kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu
batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1.
Miqat zamani (batas waktu)
Pada konteks
(yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji,adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah
dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban).
Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka
sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.
Miqat makany (batas yang berkaitan
dengan tempat)
Untuk dimulainya
niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota
makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan.
Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka :
a. Orang yang
(datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di
(daerah) “Dzul Halifah”.
b. Orang yang
(datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya
ialah di (daerah) “Juhfah”.
c. Orang yang
(datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
d. Orang yang (datang)
dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka
miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
e. Orang yang
(datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”. (Fath-Hul
Qarib, 1991 : 35)
Ketentuan tempat (tempat makani) :
a. Makkah, miqat
(tempat ihram) orang yang tinggal di makkah, berarti orang yang tinggal di
makkah hendaklah ihram dari rumah masing-masing.
b. Zul-hulaifah,
miqat (tempat ihram) yang datang dari pihak madinah dan negeri-negeri sejajar
dengan madinah.
c. Juhfah, miqat
(tempat ihram) orang yang datang dari sebelah syam, mesir, dan negeri-negeri
yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. Juhfah nama suatu kampung di antara
makkah dan madinah, kampung itu sekarang telah rusak (roboh), kampung yang dekat
kepadanya ialah : ‟Rabigh”.
d. Yalamlam (nama
suatu bukit dari beberapa bukit tuhamah). Bukit ini, miqat orang yang datang
dari sebelah yaman, india, indonesia, dan negeri-negeri yang sejalan dengan
negeri-negeri tersebut.
e. Qarnu (nama
sebuah bukit, jauh dari makkah kira-kira 80,640 km). Bukit ini, miqat orang
yang datang dari sebelah Najdil-Yaman dan Najdil-hijaz dan orang-orang yang
datang dari negeri-negeri yang sejalan dengan itu.
f. Zatu’irqain
(nama kampung yang jauhnya dari makkah kira-kira 80,640 km). Kampung ini, miqat
orang yang datang dari iraq dan negeri-negeri yang sejalan dengan itu.
g. Adapun bagi
penduduk negeri-negeri yang diantara makkah dan miqat-miqat tersebut maka mikat
mereka negeri masing-masing. (Fiqih Islam, 1954 : 204-205)
b)
Melempar Jumrah
Wajib haji yang
ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10
Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil
atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di
daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama
jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini
menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu
akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di
jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga
disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang
wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c)
Mabit di Mudzalifah
Wajib haji yang
kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah,
sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d) Mabid di Mina
Wajib haji
keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal
11, 12, 13 Dzulhijjah.
e)
Thawaf Wada’
Thawaf Wada’
yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat
tinggalnya. (Bimbingan Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, 1989 :
44-47)
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
1. Ihram dari
tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak
ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
2. Umrah atau
haji.
E.
Hikmah Ibadah Haji Dan Umrah
Ada beberapa
hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan haji dan umrah, baik dari aspek
waktu maupun pelaksanaannya. Di antara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut
:
1.
Dalam pelaksanaan ihram, manusia
dilatih untuk dapat mengendalikan hawa nafsu, khususnya syahwat,
perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang menyenangkan dirinya (hedonis).
2.
Dalam pelaksanaan thawaf, ka’bah
merupakan simbol monoteisme (tauhid). Melakukan thawaf disekeliling ka’bah
merupakan simbol bahwa segala usaha kegiatan hidup manusia didunia ini tidak
akan pernah lepas dari pengawasan dan kekuasaan Allah. Dengan dzikir ketika
thawaf yang disertai penghayatan yang mendalam, diharapkan akan tertanam dalam
jiwa orang yang membacanya kesadaran bahwa manusia itu sangat lemah. Di sini
orang akan menganggap bahwa manusia tidak layak berlaku sombong dan angkuh.
3.
Ibadah sa’i antara Shafa dan Marwah
mengingatkan sejarah perjuangan Siti Hajar ketika mencari air. Ini
mengisyaratkan bahwa orang yang haji diharapkan memiliki etos kerja tinggi,
tidak boleh berpangku tangan, mengharap rezeki datang dari langit.
4.
Wukuf diarafah bisa disebut sebagai
malam perenungan. Arafah sendiri berarti pengalaman. Maksudnya, orang yang melakukan
haji dan umrah diharapkan dapat mengenal jati dirinya, menyadari segala
kesalahannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
5.
Melempar jumrah terkait erat dengan
kisah ibrahim ketika melempar setan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang
melakukan haji dan umrah memiliki tekad dan semangat untuk tidak terbujuk
rayuan setan yang merusak dunia ini.
6.
Bermalam di mina dan muzdalifah dan
diistilahkan malam istirahat dari rangkaian ibadah haji. Disini orang dapat
memulihkan kondisi yang sangat lelah. Ini sebagai isyarat bahwa manusia
memerlukan waktu istirahat dalam hidup ; tidak selamanya bekerja sampai
tidak ingat menjaga kondisi badan.
7.
Dalam tahallul terkadang ajaran agar
manusia mampu mengendalikan sifat pembawaannya. Tahallul diibaratkan sebagai
lampu hijau yang mengisyaratkan kendaraan boleh berjalan kembali setelah untuk
sementara diharuskan berhenti.
BAB
III
KESIMPULAN
Asal mula arti haji menurut lughah atau
arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti
haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang
tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan
ibadah haji dan umrah adalah :
1.
Islam
2.
Baligh (dewasa)
3.
Aqil (berakal sehat
4.
Merdeka
5.
Mampu (Istitha’ah)
DAFTAR
PUSTAKA
http://irmafitroturrohmah.blogspot.co.id/
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillah.. Puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala
rahmat dan hidayah-Nya. Segala pujian hanya layak kita aturkan kepada Allah
SWT. Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
petunjuk-Nya yang sungguh tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang penulis beri judul ”HAJI DAN UMROH”.
Dalam penyusuna makalah ini, penulis mendapat banyak bantuan
dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan rasa berterimakasih
yang sebesar-besarnya kepada mereka, kedua orang tua dan segenap keluarga besar
penulis yang telah memberikan dukungan, moril, dan kepercayaan yang sangat
berarti bagi penulis.
Berkat dukungan mereka semua kesuksesan ini dimulai, dan
semoga semua ini bisa memberikan sebuah nilai kebahagiaan dan menjadi bahan
tuntunan kearah yang lebih baik lagi. Penulis tentunya berharap isi makalah ini
tidak meninggalkan celah, berupa kekurangan atau kesalahan, namun kemungkinan
akan selalu tersisa kekurangan yang tidak disadari oleh penulis.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi. Akhir kata, penulis
mengharapkan agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haji Dan Umrah
B.
Tujuan Haji Dan Umrah
C.
Dasar Hukum Perintah Haji Dan Umrah
D.
Syarat, Rukun Dan Wajib Haji Dan Umrah
E.
Hikmah Ibadah Haji Dan Umrah
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
your information is help ful, thank you!
BalasHapushttp://www.shafira-tours.com/