BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran
perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah
tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi.
Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan
dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai
cerminan pertumbuhan ekonomi.
Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan
dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tarif listrik dan
bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti
perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga
dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana
anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber
ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i)
harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah
yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga;
dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka
keenam unsure diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan
APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.
Penerimaan dan pengeluaran untuk anggaran negara lazim disebut pendapatan dan
belanja.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk
mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola
perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut
keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini,
DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu
lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar dapat secara
efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola
perekonomian negara dengan baik.
Dalam
rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah diintrodusir Reformasi Manajemen
Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut mendapatkan landasan hukum yang kuat
dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1
Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan dari makalah ini yaitu untuk mengetahui peranan dan fungsi APBN dalam
pengalokasian sumber-sumber pendapatan suatu Negara untuk mensejahterakan
kehidupan masyarakat dan bangsa dan Negara.
1.
Pengertian Ruang Lingkup APBN
2.
Mengetahui
berbagai bentuk Struktur dan susunan
APBN
3.
Dapat
mengetahui tentang Prinsip-prinsip dalam APBN
4.
Bagaimanakah
bentuk Anggaran pendapatan dan
pengeluaran Negara
5.
Mengetahui
Tentang Surplus Dan Keseimbangan dalam APBN
C.
Tujuan
Tujuan yang ingin di capai dalam penulisan makalah ini yaitu dapat
memberikan suatu solusi yang tepat agar di dalam suatu Negara bisa memberikan
wujud yang nyata dalam pengolahan dana dan pengalokasian sumber – sumber
pendapatan Negara atau pengeluaran Negara, jadi kami sebagai penyusun makalah
ini sangat berharap sekali agar prekonomian Negara kita ini tidak mengalami
keterpurukan dan masyarakat Indonesia bisa hidup dengan sejahtera
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan Ruang Lingkup APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk
Pasal 12 UU No. 1/2004.
tentang
Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.
Hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b.
Kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
c.
Penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Semua
penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal
12 ayat (2) UU No. 1/2004)Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN
selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai
tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Marettahun
berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian
dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU
No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Sebagaimana
ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003,anggaran adalah alat
akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas,
pengeluaran anggaran hendaknya dapatdipertanggungjawabkan dengan menunjukkan
hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari
dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem
penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk
memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai
instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untukmewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
Merujuk
Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya,
serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi
mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Ø Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
1.
Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat
dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan
jembatan, jalan, dan taman umum.
2.
Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk
kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
3.
Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN)
berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara
teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang
di terapkan, Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN)
berfungsi sebagai stabilisator.
Ø Struktur Dan Susunan APBN
Struktur
APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan
primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah
menguba komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar
statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
1.
Pendapatan
Negara dan Hibah.
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan
Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain
itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya
alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total
penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya
Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system
penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap
sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
2.
Belanja
Negara.
Belanja
negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta
dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No.
17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga
tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan
dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan
untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
3.
Defisit
dan Surplus.
Defisit
atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran
yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi
pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran
defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama
lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit
anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan
umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total
penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum
adalah total penerimaan dikurangi
belanja termasuk pembayaran bunga.
4.
Pembiayaan.
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran.
Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan dalam
negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang
merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran
cicilan pokok utang luar negerI.
Ø Prinsip-prinsip Dalam APBN
1. Prinsip Anggaran APBN
2. Prinsip Anggaran dinamis
3. Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi
digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun
berdasarkan prinsip anggaran defisit.
a.
Prinsip
Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada
anggaran defisit ditentukan
·
Pinjaman
LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
·
Defisit
anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran Defisit
PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN +
Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan :
PNH =
pendapatan negara dan hibah
BN
= belanja negara
DA =
defisit Anggaran
PbDN= pembiayaan DN
PkDN= Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN= pembiayaan LN
PPLN= penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang
luar Negeri
BLN
= bantuan luar negeri
Anggaran Berimbang
PDN
– PR = TP
DAP
= AP – TP
Keterangan :
PDN =
Pendapatan DN
PR = Pengeluaran Rutin
TP = Tabungan Pemerintah
DAP = Defisit
Anggaran Pembangunan
AP = Anggaran Pembangunan
b.
Prinsip
Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran
dinamis relatif.
·
Anggaran
bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat.
·
Anggaran
bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan
pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
c.
Prinsip
Anggaran Fungsional
·
Anggaran
fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai
anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk
membiayai anggaran belanja rutin.
·
Prinsip
ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam
pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar
negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas
anggaran.
Ø Instrumen
Kebijakan Fiskal
a.
Pembiayaan
fungsional
·
Pengeluaran
pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap
pendapatan nasional.
·
Pajak
dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan
pemerintah.
·
Pinjaman dipakai sebagai alat untuk
menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
b.
Pengeluaran
Anggaran
·
Pengeluaran
pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai
kestabilan ekonomi.
·
Dalam
jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa
depresi digunakan anggaran defisit
Ø Analisis
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal secara umum diarahkan pada empat sasaran utama :
a.
Menciptakan stimulus
fiskal
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan
manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan
administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan.
b.
Memperkuat Basis
Penerimaan
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan
administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan
pajak, seperti penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN.
c.
Mendukung Program
Rekapitalisasi Perbankan
Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan
perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam
APBN.
d.
Mempertahankan Prinsip
Pembiayaan Defisit
·
Pemerintah
tetap mempertahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit
anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
·
Pemerintah
tetap mengupayakan pinjaman dari luar negeri, yang diperboleh dari lembaga
keuangan internasional seperti bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara
sahabat secara bilateral, terutama dalam kerangka CGI.
Ø Surat Utang Negara (SUN)
Pada tahun 2002 pemerintah memberlakukan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN). Sebelum
undang-undang ini disahkan, istilah Surat Utang Negara lebih dikenal sebagai “obligasi
pemerintah”. Beberapa point yang penting mengenai
SUN adalah :
a. Tema pokok UU SUN adalah memberikan
“standing appropriation”, yaitu jaminan pemerintah kepada pasar untuk
membayar semua kewajiban pokok dan bunga utang yang timbul akibat penerbitan
SUN.
b. Surat Utang Negara terdiri dari
Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
semacam T-Bills di AS dan Obligasi Negara (ON).
Catatan
:
·
SPN
merupakan SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto (mirip SBI)
·
ON
merupakan SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/ atau
pembayaran bunga secara diskonto
c. Tujuan penerbitan SUN adalah :
·
Membiayai
defisit APBN
·
Menutup
kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan
dan pengeluaran pada rekening kas negara dalam satu tahun anggaran
·
Mengelola portofolio utang negara.
B.
Kebijakan
Anggaran Defisit
Sejak Indonesia ditimpa sejumlah gejolak ekonomi eksternal,
pemerintah akhirnya memastikan revisi APBN 2008 lebih awal dari waktu biasanya,
bulan Juli. Salah satu perubahan pokok terletak pada peningkatan defisit
anggaran dari 1,7% PDB menjadi 2% PDB. Selain defisit, beberapa asumsi dan
target makro ekonomi dipastikan mengalami revisi seperti pertumbuhan ekonomi,
inflasi, lifting minyak, harga minyak mentah, dan lain-lain.
Pada dasarnya terdapat tiga gejolak eksternal yang berimbas
pada perekonomian Indonesia.
Pertama, lonjakan
drastis harga minyak mentah dunia hingga sempat menyentuh level psikologis USD
100 per barel. Beruntunglah, harga minyak kembali turun dan berfluktuasi di
posisi USD 80-90 per barel. Namun, angka ini tergolong masih tinggi dari harga
normal yaitu kisaran USD 60 per barel, atau sesuai asumsi APBN 2008, sehingga
subsidi BBM yang dibiayai APBN tetap membengkak.
Kedua, lonjakan harga internasional beberapa produk dan
bahan pangan, salah satunya kedelai yang mengalami kenaikan dramatis hingga di
atas 100%. Masalahnya, beberapa produk dan bahan pangan yang harganya melonjak,
sebagian diimpor untuk memenuhi kekurangan produksi domestik. Dalam kondisi
krisis pangan, lonjakan harga ini mendorong pemerintah meningkatkan anggaran
subsidi pangan yang juga dibiayai APBN.
Ketiga, perlambatan ekonomi Amerika Serikat, terutama
disebabkan efek multiplier (ganda) krisis kredit macet perumahan. Krisis ini
berlangsung lebih lama, melebihi prediksi ahli ekonomi, sebab respon positif
pasar terhadap kebijakan pemerintah berupa pengucuran dana miliaran dolar dan
penurunan suku bunga utama Bank Sentral AS, tidak banyak berarti. Dengan
demikian, perbankan di AS masih ragu-ragu mengucurkan kredit untuk menghindari
kerugian bila bernasib sama dengan kredit perumahan. Tidak optimalnya perbankan
menjalankan fungsi intermediasi membuat beberapa sektor usaha yang bergantung
pada kredit jadi stagnan, dan akhirnya berpengaruh pada perlambatan ekonomi.
Padahal, perekonomian AS merupakan penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi
dunia. Karena itu, bila ekonomi AS melambat, secara langsung menurunkan
rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia. Kondisi Indonesia yang makin terintegrasi
dengan perekonomian dunia yang dijalin melalui perdagangan internasional, tidak
bisa dimungkiri tidak mengalami perlambatan pertumbuhan ekspor, sehingga ikut
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Fenomena pertama dan kedua merupakan penyebab utama
membengkaknya belanja, seiring peningkatan subsidi. Subsidi BBM diperkirakan
meningkat dari Rp 45,8 triliun menjadi Rp 116,8 triliun dan subsidi listrik
meningkat dari Rp 29,8 triliun menjadi Rp 54,2 triliun. Untuk menjaga
stabilitas harga pangan dalam negeri, anggaran subsidi pangan Rp 7,2 triliun di
APBN tentu jauh di bawah kebutuhan stabilisasi, sehingga dibutuhkan tambahan
anggaran yang tidak sedikit.
Karena itu, dalam revisi APBN 2008, pemerintah mengusulkan
kenaikan defisit APBN dari rencana awal Rp 73,3 triliun atau 1,7% PDB menjadi
Rp 87,3 triliun atau 2% PDB. Penerimaan negara naik dari Rp 781,3 triliun
menjadi Rp 823,3 triliun. Sedangkan belanja negara juga meningkat dari Rp 854,6
triliun menjadi Rp 910,6 triliun.
Dengan demikian,
pembengkakan belanja terus terjadi meski revisi plus sembilan langkah
penyelamatan APBN diimplementasikan. Sembilan langkah tersebut adalah
optimalisasi perpajakan, PNBP, dan dividen BUMN; penggunaan dana cadangan APBN;
penghematan dan penajaman prioritas belanja kementerian/lembaga negara;
perbaikan parameter produksi dan subsidi BBM dan listrik; program hemat energi
dan efisiensi di Pertamina dan PLN; pemanfaatan dana kelebihan di daerah;
penerbitan obligasi dan optimalisasi pinjaman program; pengurangan beban pajak
komoditas pangan strategis; penambahan subsidi pangan. Namun, dampak lebih
parah lagi bila langkah-langkah tersebut tak diimplementasikan. Diperkiran
defisit membengkak menjadi 4,2% PDB atau Rp 185,4 triliun.
Defisit anggaran terjadi bila belanja pemerintah melebihi
penerimaan. Selisih atau kelebihan belanja dari penerimaan sama jumlahnya
dengan besarnya defisit. Dengan demikian, besaran defisit selalu sama dengan
utang pemerintah yang dibutuhkan untuk menutupi belanja. Peningkatan jumlah
defisit anggaran sampai batas tertentu, biasanya proporsi PDB, secara teoritis
dibenarkan. Sebab dalam suatu siklus, perekonomian tidak selalu mengalami
posisi di mana penerimaan di atas belanja, apalagi bila terdapat gejolak
ekonomi eksternal seperti saat ini. Namun, defisit yang terlalu berlebihan
dikhawatirkan mengancam stabilitas keuangan negara, seperti kejadian di AS,
sehingga pasar kurang percaya pada kemampuan fiskal pemerintah. Di negara
berkembang, biasanya batas aman defisit tidak melebihi 3% PDB.
Posisi APBN sebagai alat penyelamat perekonomian dari
gejolak eksternal harus benar-benar dioptimalkan. Meski sifatnya jangka pendek,
harapannya APBN tetap mampu menjalankan tiga fungsi utamanya yakni stabilisasi,
alokasi, dan distribusi. Karena itu, kebijakan anggaran dengan peningkatan
defisit merupakan langkah paling tepat saat ini. Namun, letak masalah yang
kerapkali disoroti adalah sumber pembiayaan. Akumulasi utang pemerintah dari
domestik dan asing telah menjadi masalah tersendiri bagi perekonomian. Apalagi
bila si kreditor mensyaratkan ikut campur tangan pada perumusan kebijakan
pemerintah. Trauma atas penyakit utang yang dimunculkan rezim orde baru,
nampaknya akan menggeser sumber pembiayaan defisit pada penerbitan obligasi
atau surat utang pemerintah. Langkah ini dinilai lebih aman, bisa dikontrol,
dan lepas dari intervensi kreditor.
Di tengah gejolak eskternal, harapan kita agar langkah yang
ditempuh pemerintah merupakan yang terbaik buat kesehatan keuangan negara dan
keberlanjutan pembangunan ekonomi. Bagaimanapun juga, perekonomian Indonesia
yang makin terintegrasi dengan dunia memang menjadi risiko tersendiri bila
terjadi gejolak seperti saat ini. Sebagai negara ekonomi kecil, Indonesia tidak
punya kuasa mengentikan gejolak yang layaknya badai yang siap memporak-porandakan
perekonomian. Namun, kita tetap punya kuasa memperkokoh “rumah” ekonomi yang
dibangun oleh multi landasan, salah satunya melalui kebijakan fiskal yang
ditopang APBN.
C.
Surplus Dan Seimbang
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan
pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya,
penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000,
Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan
dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan
APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary
balance) dan keseimbangan umum (overall balance).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk
pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja
termasuk pembayaran bunga.
Jadi di sini yang di maksud dengan keseimbangan surplus
dapat di nilai dari penerimaan suatu Negara dengan belanjah pemerintah yang
sama-sama akan mencapai titik keseimbangan antara penerimaan dan belanjah
Negara. Kita dapat menilai hasil dari suatu proses pengimplementasikan semua
peranan struktur dan sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai orang yang
mengatur dan menjalankan suatu prekonomian Negara yang baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa dalam APBN
(anggara pendapatan belanja Negara), adalah hasil dari perencanaan yang berupa
daftar mengenai bermacam-macam kegiatan
terpadu,baik yang menyakut penerimaan maupun pengeluarannya yang dinyatakan dalam satuan uang dalam
jangkah waktu tertentu,biasanya adalah satu tahun.
B.
Saran
Dalam perencanaan pembagunan yang tercermin dalam APBN
mempengaruhi rencana-rencana sector swasta dan menyakinkan lembaga-lembaga lain
mengenai apa yang akan ditempuh oleh Negara yang bersangkutan (Indonesia)
dimasa mendatang, serta yang lebih penting lagi adalah bahwa pemerintah yang
bersangkutan lebih efesien dalam mengambil keputusan dimasa mendatang.
Di sini juga kami mengharapkan kepada teman-teman pembaca
atau pun di lain pihak agar memberikan suatu masukan atau hal-hal yang
berkaitan dalam penulisan makalah ini, karena disini kami membutuhkan kritik
dan saran untuk membangun atau memberikan motivasi ke depanya agar dalam
pembuatan makalah selanjutnya bisa sempurna.
DAFTAR
PUSTAKA
MAKALAH
A
P B N
NAMA
KELOMPOK
v IMRON HADI
v ABDUL GANI
v SAPOAN HADI
v DENY IRAWAN
v ARI PUTRA BUDIMAN
KELAS
: XI – IPS
SMA
MUHAMMADIYAH
TP.
2015
tujuan di bentuknya apbn knp tidak di jelaskan?
BalasHapusmaaf gan... karena hanya itu materi yang saya terima dalam pembuatannya...
Hapusizin copas referensi buat tugas yang sama
BalasHapusoke
Hapus