DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pelaku
Dan Peran Ekonomi Indonesia
B.
Peran
BUMN
C.
Peran
BUMS
D.
Peran
Koperasi
E.
Koperasi
Sebagai Soko Guru
F.
Perkembanga
Koperasi di Indonesia
BAB
IIIPENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Kritik
dan Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Perkembangan ekonomi di Indonesia semakin tahun semakin
berkembang. Sejak masa orde lama hingga saat sekarang ini masa reformasi. Peran
dan pelaku ekonomi pun tidak terlepas dengan kata ekonomi. Karena di dalam
eknomi terdapat adanya kebutuhan yang akan dicapai untuk sebuah kepuasan.
Pelaku ekonomi seperti Rumah tangga konsumsi, Rumah Tangga
Produksi /RTP /Perusahaan, Pemerintahan, Masyarakat Luar Negeri, yang dimana
semuanya berperan di dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.
Di Indonesia sendiri ada beberapa lembaga yang bisa
membangkitkan perekonomian, seperti Peran BUMN, Peran BUMS, dan Koperasi, yang
dimana di dalamnya terdapat anggaran-anggaran yang disesuaikan untuk membantu
perekonomian Indonesia.
Tanpa adanya peran dari kegiatan ekonomi tersebut. Maka
perekonomian Indonesia tidaklah bisa sempurna untuk mensejahterakan rakyat yang
menjadi tujuan utama dalam pembentukan perekonomian yang sempurna’
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Peran
pelaku ekonomi
2.
Peran
BUMN
3.
Peran
BUMS
4.
Peran
Koperasi
5.
Koperasi
sebagai soko guru
6.
Perkembangan
koperasi di Indonesia
C.
TUJUAN
1.
Memberikan
pengetahuan tentang peran dan sebagainya dalam pereokonmian Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. PELAKU
DAN PERAN EKONOMI INDONESIA
1.
Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah
tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi
adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor
produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk
menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan
barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari
keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam
dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2.
Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang
bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan
jasa
2) Pengguna faktor produksi :
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu
pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3.
Pemerintahan
Pemerintahan
mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan
tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi
melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1)
Pengatur
: mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak
merugikan masyarakat
a. Pengaturan ekonomi secara langsung
Contoh
: perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif,
penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b. Pengaturan ekonomi secara tidak
langsung
Contoh
: pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan
pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan
kemiskinan
2)
Konsumen
: membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3)
Produsen
: menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi :
pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata
kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan
Deregulasi
: upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4.
Masyarakat Luar Negeri
Peranan
masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1)
Perdagangan
2)
Pertukaran
tenaga kerja
3)
Penanaman
modal
4)
Pemberian
pinjaman
5)
Pemberian
bantuan
B. PERAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka
didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang
modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah atau negara. Badan
usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya
milik pemerintah daerah disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMN dan BUMD
didirikan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam rangka
mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan
perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani
kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus
pegawai negeri sipil
Ciri-ciri
perjan:
- Bertujuan untuk melayani masyarakat
- Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
- Merupakan bagian dari departemen pemerintah
- Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal
ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh
perjan:
Perusahaan
jawatan kereta api dan jawatan penggadaian Sejak tahun 1991, perusahaan berubah
status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan
penggadaian berubah menjadi perum penggadaian.
2.
Perusahaan umum (PERUM)
Perum
merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan
umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri
PERUM. Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari
laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas.
Contoh PERUM
:
- Perusahaan umum kereta api
- PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
- PERUM Pengadilan
- PERUM Perumahan umum Nasional
3.
Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan
perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan
Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba atau keuntungan.
Ciri-ciri
PT:
o
Tujuannya
lebih besar (dominan) untuk mencari laba
o
Biasanya
berbentuk PT
o
Sebagian
besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi
memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
o
Pemerintah
sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
o
Tidak
dapat fasilitas negara secara khusus
o
Dipimpin
dewan direksi
o
Pimpinan
dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh
perusahaan yang berbentuk PT:
§ PT Pos Indonesia
§ PT Pelni
§ PT Perkebunan
§ PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
§ PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
§ PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan
usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha
milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh
pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan
pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi
di daerah yang bersangkutan. Contoh
perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan
Daerah (BPD).
C. BADAN
USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan
wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan
koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
-
Menggali
dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara
-
Membantu
pemerintah memenui kebutuan masyrakat
-
Meningkatkan
penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor,
impor
-
Membantu
mempercepat pertumbuan ekonomi
-
Meningkatkan
lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk Perusahaan swasta
Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat
berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan
perusahaan perseorangan
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat
memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan
BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
Di Indonesia terdapat beragam jenis
badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam
perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan
maupun persekutuan.
1.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan
badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk
badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
dan koperasi.
a.
Badan Usaha Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh
satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan
bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan
antara lain:
1) organisasinya yang mudah (easy of
organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
2) kebebasan bergerak (freedom of
action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya
merupakan kata terakhir,
3) keuntungan jatuh pada seorang
(retention of all profits)
4) pajaknya rendah (low tales),
5) rahasia perusahaan lebih terjamin
(secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas
penting,
6) ongkos organisasinya rendah (low
organization cost),
7) dapat mengambil keputusan dengan
cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
8) keuntungan yang besar akan menambah
dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan badan usaha perseorangan:
1) tanggung jawab pimpinam tidak
terbatas (unlimited liability),
2) besarnya modal terbatas (limitazian
on capital),
3) kelangsungan hidup atau kontinuitas
tidak terjamin (lack of continuity),
4) kecakapan pimpinan sangat terbatas,
artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
5) kerugian akan ditanggung sendiri.
b.
Badan Usaha Firma
Firma
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota
memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu
tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka
seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya:
1) kebutuhan akan modal lebih mudah
terpenuhi,
2) pengelolaan perusahaan dapat
dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,
3) setiap risiko dipikul bersama-sama
sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
4) keputusan yang diambil lebih baik
karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
5) kemampuan untuk mencari kredit lebih
besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
Adapun kekurangan firma antara lain:
1) terdapat kemungkinan timbulnya
perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,
2) keputusan yang diambil kurang cepat,
karena harus menunggu musyawarah,
3) akibat tindakan seorang anggota,
akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
4) perusahaan dikatakan bubar apabila
salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
c.
Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang
atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai
sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1) sekutu aktif atau sekutu bekerja
/sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
2) sekutu pasif atau sekutu tidak
bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya
menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya
persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan
kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain
yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer
seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
d.
Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan
mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau
lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan
PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman),
serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT
berbentuk badan hukum.
e.
Badan Usaha Koperasi
Sesuai
dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas
kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
D. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Menurut UU
No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang mengangkut kehidupan koperasi
- Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
- Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
- Gerakan koperasi adalah keseluruan
organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju
tercapainya cita-cita bersama koperasi
2.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun
ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan
permodalannya.
1)
Berdasarkan kepemilikannya, koperasi
mempunyai ciriciri sebagai berikut.
a) Koperasi adalah milik orang seorang
dan badan hukum koperasi.
b) Kewenangan dan kebijakan koperasi
ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
c) Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
d) Pengelolaan koperasi dan usahanya
sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
e) Semua kewajiban dan risiko yang
terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
f) Mempunyai perangkat organisasi yang
terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
2)
Berdasarkan fungsinya, koperasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a) Sebagai salah satu lembaga
perekonomian masyarakat.
b) Sebagai tulang punggung perekonomian
negara.
c) Sebagai dinamisator dan stabilisator
perekonomian masyarakat dan negara.
d) Sebagai lembaga produktif untuk
memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e) Sebagai lembaga ekonomi untuk
meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
f) Sebagai partner kerja pemerintah
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
3.
Jenis-jenis Koperasi
a.
Menurut usaha pokoknya
Koperasi konsumsi: koperasi dengan
tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga
anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
Koperasi kredit/koperasi simpan
pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam
untuk para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan
ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga ringan.
Koperasi produksi : adalah koperasi
yang usahanya untuk menhasilkan barang dan jasa bersama-sama.
4.
Koperasi menurut lapangan usahanya
o
Koperasi
pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian,seperti palawija,
pertanian sawah dan ladang
o
Koperasi
peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan
sapi, ayam,dll
o
Koperasi
perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
o
Koperasi
nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para
nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
o
Koperasi
industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
o
Koperasi
jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti
koperasi angkutan dan koperasi asuransi
5.
Koperasi menurut unit usahanya:
- Koperasi serba usaha (Multy Purpose
Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha,
misalnya KUD dan KSU
- Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
- Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
6.
Menurut tingkatannya
Koperasi
primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20
orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD
Koperasi
sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi
sekunder dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Pusat koperasi: merupakan koperasi
yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di
kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
2. Gabungan koperasi: merupakan
koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat
kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia
b.
Berdasarkan permodalannya, koperasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.
Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1) Modal sendiri koperasi berasal dari:
·
simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
·
simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib
dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
·
dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan,
·
hibah
atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak
mengikat.
2.
Modal pinjaman dapat berasal dari
o
anggota,
o
koperasi
lainnya dan atau anggotanya,
o
bank
dan lembaga keuangan lainnya,
o
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya,
o
sumber
lainnya yang sah.
c.
Mengidentifikasi pokok-pokok
perkoperasian di Indonesia
1.
Lambang Koperasi mengandung arti
sebagai berikut :
a.
rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda menggambarkan usaha karya
yang terus menerus dari golongan koperasi
c. padi dan kapas menggambarkan
kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d. timbangan menggambarkan keadilan
sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e. bintang perisai menggambarkan
landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan
koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g. tulisan koperasi Indonesia
menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h. warna dasar merah putih
menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
1.
Landasan koperasi Indonesia
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
d.
Tujuan koperasi
Menurut UU
no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan
makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
7.
Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992
tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah sebagai berikut:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
8.
Keaggotaan koperasi
a. Anggota koperasi merupakan pemilik
dan sekaligus pengguna jas koperasi
b. Keanggotaan koperasi dicatat dalam
buku daftar anggota
c. Anggota koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
d. Koperasi dapat memiliki anggota luar
biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan
Anggran dasa
e. Keanggotaan koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
f. Keanggotaan koperasi adapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam
Anggaran dasar
g. Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindah tangankan
h. Setiap anggota koperasi mempunyai
kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran
Dasar
1.
Kewajiban-kewajiban anggota koperasi
:
a. Mematui Anggaran Dasar (AD)dan
anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalamrapat
anggaota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Hak-hak anggota koperasi:
a. Menyadari, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam rapat anggota
b. Memilih dan atau dipilih menjadi
anggota pengirus atau pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan dalam anggaran dasar
d. Mengemukakan saran atau pendapat
kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Rumah
tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Perusahaan adalah
suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan
untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Sebagai
realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar atau
seluruhnya milik pemerintah atau negara. Badan usaha milik pemerintah pusat
disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah
disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
BUMS/perusahaan
suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan
kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional. Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional. Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Negara
Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini
termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian
yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah
KOPERASI. Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
DAFTAR PUSTAKA
Krisnamukti, Bayu. 2003. Pengembangan
Lembaga Keuangan Mikro, Bogor:Pusat Studi Pembangunan IPB.
Hamid, Edy
Suandi. 2005. Ekonomi Indonesia.
Yogyakarta: UII Press.
Deliarnov.1995.
Perkembangan Pemikiran Ekonomi.
Jakarta: Raja Grafindo Utama.
http://www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf (17-Oktober-2014).
http://dinkopumkm.grobogan.go.id/artikel/62-harapan-koperasi-sebagai-soko-guru-ekonomi.html (17-Oktober-2014).
MAKALAH
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
OLEH :
NAMA :
FEBRINA ANILIA
KELAS :
XI – IPS 3
SMAN 1 MASBAGIK
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillah.. Puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala
rahmat dan hidayah-Nya. Segala pujian hanya layak kita aturkan kepada Allah
SWT. Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
petunjuk-Nya yang sungguh tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang penulis beri judul ”PELAKU EKONOMI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”.
Dalam penyusuna makalah ini, penulis mendapat banyak bantuan
dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan rasa berterimakasih
yang sebesar-besarnya kepada mereka, kedua orang tua dan segenap keluarga besar
penulis yang telah memberikan dukungan, moril, dan kepercayaan yang sangat
berarti bagi penulis.
Berkat dukungan mereka semua kesuksesan ini dimulai, dan
semoga semua ini bisa memberikan sebuah nilai kebahagiaan dan menjadi bahan
tuntunan kearah yang lebih baik lagi. Penulis tentunya berharap isi makalah ini
tidak meninggalkan celah, berupa kekurangan atau kesalahan, namun kemungkinan
akan selalu tersisa kekurangan yang tidak disadari oleh penulis.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi. Akhir kata, penulis
mengharapkan agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.