KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena
atas perkenan dan izin-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah dengan judul “Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” sesuai waktu
yang telah ditetapkan.
Makalah ini dibuat untuk memberitahukan kepada para pembaca
tentang apa-apa saja yang bersangkutan dengan judul makalah kami kali ini,
misalnya seperti pengertian hak, pengertian kewajiban, macam-macam hak, bentuk
pelanggarannya, bentuk pengingkaran kewajibannya, serta cara menyelesaikannya.
Dalam pembuatan makalah ini, kami menyadari masih banyak
kekurangan baik dalam penulisan maupun tata bahasa yang membuat pembaca kurang
mengerti. Dengan ini saya mengharapkan kritik dan saran para pembaca yang
nantinya akan saya jadikan sebagai bahan perbaikan di kemudian hari.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua
dan semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dan ridho-Nya kepada kita.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI----------------------------------------------------------------------------
BAB I PENDAHULUAN--------------------------------------------------------------
A. Latar Belakang------------------------------------------------------------------
B. Rumusan Masalah---------------------------------------------------------------
C. Tujuan ---------------------------------------------------------------------------
BAB II PEMBAHASAN---------------------------------------------------------------
A.
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA--------------------------------
B.
KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA--------------------------------------------
C.
UPAYA MENCEGAH PELANGGARAN HAK DAN
PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA---------------------
BAB III PENUTUP---------------------------------------------------------------------
A. Kesimpulan ---------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA-------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sekarang ini banyak sekali orang yang melanggar hak dan
kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia baik secara sadar maupun tidak
sadar. Pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara ini dapat
merusak citra Negara itu sendiri.
Oleh karena itu kami akan membahas sedikit tentang
pelanggaran hak dan kewajiban serta cara menanggulanginya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Yang Kamu Ketahui Tentang
Pelanggaran Hak Warga Negara ?
2. Apa Saja Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ?
3.
Bagaimana Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ?
C.
Tujuan
Makalah ini disusun agar pembaca mengerti hak dan kewajiban
sebagai warga Negara serta mengerti pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
sebagai warga Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PELANGGARAN HAK
WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga
negara te rhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara
untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak
asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar
warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
a.
Hak Warga Negara Indonesia :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Ø Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
Ø Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
Ø Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
Ø Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Ø Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi,
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
Ø Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.
Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
c.
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
d.
Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada
beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada
beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada
beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak
yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara
dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD
1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara
negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan
proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan
kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak
oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak
mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada
orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain,
masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan
hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh
karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak
ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat
sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya,
didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran
yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan
hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak
dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran
pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua
warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas
menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
e.
Bentuk Pelanggaran
Hak Warga Negara
Yang termasuk
pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
Ø Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa
berdasarkan hukum.
Ø Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap
ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan
membahayakan kelangsungan pembangunan.
Ø Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap
pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu
stabilitas keamanan.
Ø Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena
takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah
(ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk
pelanggaran hak asasi warga negara.
Ø Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena
dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
f.
Contoh Hak Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik
Indonesia.
1.
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh.
7.
Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.
KASUS PELANGGARAN
HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus
mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung
tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia dalam
konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun
dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan
pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa
mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja
hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika
melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian
semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak
tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang
beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan
kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih
memihak kepada mereka.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih
mengutamakan hak - hak dari pada kewajiban – kewajiban asasi warga
negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan
orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan
merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan
hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau
dihapuskan.
1.
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Ø Bentuk
Pelanggaran Hak Warga Negara
Terdapat berbagai macam bentuk pelanggaran menurut UU yaitu :
a)
Penangkapan
dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum
b)
Pengeterapan
budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang
dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan
kelangsungan pembangunan.
c)
Pembungkaman
kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang
dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas
keamanan.
d)
Menimbulkan
rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai
oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa
aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga
negara.
Ø Kasus
Pelanggaran Hak yang terjadi di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun
kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
a)
Hukuman
Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak
lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak
luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan
yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan
rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal sepertimewakili kebenaran itusendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir
ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati
kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945
setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the
right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup
ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi
lain.
b)
Tragedi
Trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa
penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut
Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa
Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka
yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan
Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di
tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.Tragedi ini jelas merupakan
pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
c)
Pergusuran
Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga
selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi
pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota
itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk
pelanggaran Hak Warga Negara.
Beberapa yang sudah di sebutkan tadi
merupakan beberapa contoh dari sekian banyaknya kasus pelanggaran Hak di Indonesia contohnya seperti Buruh
Marsinah, dan Tragedi Tanjung Priok serta masih banyak lagi.
2.
Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga
Negara di Indonesia
Negara akan dapat berjalan dengan
baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban
dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari
negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara
dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.
Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam
konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik
Indonesia.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang
tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik,
permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus.
Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan
kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut
beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negara.
Ø Contoh
Pengingkaran Kewajiban di Indonesia
Pengingkaran kewajiban warga Negara
banyak sekali bentuknya,mulai dari yang sederhana sampai yang berat ,
diantaranya adalah :
a)
Membuang
sampah sembarangan
b)
Melanggar
aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai helm , tidak mempunyai SIM, tidak
mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
c)
Merusak
fasilitas Negara , misalnya mencorat – coret bangunan milik umum , merusak
jaringan telephon, dan sebagainya.
d)
Tidak
membayar pajak kepada Negara , seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak
kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya.
e)
Tidak
berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir
dari kegiatan siskamling.
C.
UPAYA
MENCEGAH PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
·
Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
·
Menegakkan
secara adil dan tidak diskriminatif
·
Meningkatkan
kerja sama secara harmonis
·
Memperkuat
rasa persatuan
·
Meningkatkan
rasa cinta tanah air
·
Sadar
diri akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian
khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak
sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya
suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak
warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati
warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan
hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk
mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di
negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya
untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan
dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya
bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu
berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada
beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada
beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada
beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak
yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara
dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD
1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara
negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan
proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan
kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak
oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak
mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada
orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain,
masyarakat bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://atriatrihafsari.blogspot.co.id/2015/01/pelanggaran-hak-dan-pengingkaran.html
MAKALAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN
KEWAJIBAN
OLEH
NAMA KELOMPOK
KELAS :
SMAN 1 MASBAGIK
TP. 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar