Senin, 22 Februari 2016

MAKALAH DINAMIKA INDONESIA KONSEP GEOPOLITIK



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Negara Indonesia Sesuai Konsep Geopolitik
Istilah geopolitik berasal dari dua pengertian,yaitu geo yang berarti bumi, dan politik,yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.Sebagai acuan bersama,geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel sebagaimana dikutip oleh Noor MS Bakry mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography),selain itu Rudolf
Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.Dengan demikian,geopolitik dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan politik suatu negara yang memanfaatkan geografi sebagai basis penguasaan ruang hidup demi terjaminnya kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan negara yang bersangkutan.
2.    Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.Dengan kata lain,bangsa Indonesia ingin dapat menjamin kepentingan bangsa dan negara di tengah-tengah dinamika pergaulan internasional.Bagi bangsa Indonesia kepentingan nasional yang paling dasar adalah persatuan dan kesatuan nasional,identitas (jati diri) bangsa,serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.Istilah geopolitik untuk bangsa Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh Ir. Soekarno,pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Berdasarkan pidato tersebut,wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke,yang terletak antara dua samudera dan dua benua.Kesatuan antara bangsa Indonesia dengan wilayah tanah air itulah yang membentuk semangat dan wawasan kebangsaan,yaitu sebagai bangsa yang bersatu.Rasa kebangsaan Indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib,jiwa untuk bersatu dan kehendak untuk bersatu serta adanya kesatuan wilayah yang sebelumnya,bernama Nusantara.Konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia.Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/ kekuasaan.Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
3.    Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Wawasan nusantara merupakan penjabaran dari nilai cinta tanah air dengan segala aspek kehidupan di dalamnya yang merupakan satu kesatuan dalam bidang ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Pancasila sebagai landasan visual dari adanya wawasan nusantara mengandung arti bahwa wawasan nusantara mengajak atau menggugah kesadaran bagi segenap komponen bangsa, para pemimpin bangsa, profesional, para pakar/cendikiawan, ilmuwan dan penyelenggara pemerintahan baik di pusat maupun daerah untuk memandang dalam persepsi yang sama tentang 6 (enam) konsep “Batu Bangun” wawasan nusantara yang meliputi:
  • Konsep persatuan dan kesatuan, mengandung makna segenap komponen bangsa untuk bersatu padu karena bangsa Indonesia yang heterogen dan majemuk serta hidup di dalam wilayah kepulauan NKRI.
  • Konsep Bhineka Tunggal Ika, mengajak segenap komponen bangsa bahwa keanekaragaman suku,etnis,agama,spesifikasi daerah adalah realita yang harus di dayagunakan untuk memajukan bangsa dan negara.
  • Konsep kebangsaan,mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang kebangsaan Indonesia,bahwa bangsa Indonesia lahir karena adanya kehendak segenap komponen bangsa yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang heterogen dan majemuk untuk bersatu,memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita dan tujuan untuk hidup bersama dan hidup dalam wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Konsep Negara Kebangsaan,menggugah kesadaran segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konsep negara kebangsaan mengedepankan prinsip satu kesatuan wilayah
  • Konsep Negara Kepulauan,mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang negara kepulauan,yaitu sebagai kawasan laut yang ditaburi pulau-pulau. Untuk itu wilayah laut harus di pandang sebagai media pemersatu bangsa.
  • Konsep Geopolitik, mengajak seluruh komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konstelasi geografi Indonesia,yang posisi strategis Indoneisa antara dua kawasan besar dunia (Samudra Hindia dan Pasifik) dengan sumber kekayaan alamnya merupakn suatu potensi bila bangsa dan masyrakat Indonesia bisa memanfaatkan dan menjadi kerawanan jika bangsa dan masyarakat Indoensia tidak mampu memanfaatkan dan menjaganya.
4.    Unsur-Unsur Wawasan Nusantara
1.    Wadah
a.    Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.   Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c.    Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.    Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.    Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.    Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a.    Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1.      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2.      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.      Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.    Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1.      Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2.      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3.      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4.      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan
5.      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6.      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.    Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
·       Tujuan wawasan nusantara
Pada dasarnya tujuan dari wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana telah dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yakni:
Ø  Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melidungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ø  Memajukan kesejahteraan umum.
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.




4.      Implementasi wawasan nusantara
1.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik
Dalam kehidupan politik ini akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang lebih sehat nan dinamis. Hal tersebut tampak di dalam wujud pemerintahan yang aspiratif, kuat serta terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi ini akan terciptanya tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan dan meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan merata dan adil. Di lain sisi, Implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan sikap tanggung jawab pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat tiap daerah secara timbal balik dan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) itu sendiri.
3.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap lahir dan batin yang mampu untuk menerima, mengakui dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus menjadi karunia dari Sang Pencipta.
Implementasi Sosial Budaya ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan agama, suku, asal daerah atau bahkan kepercayaan serta golongan berdasar status sosialnya.
4.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan HanKam
Dalam kehidupan hankam akan menumbuhkembangkan rasa kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang nantinya apabila diterapkan akan membentuk sikap Bela Negara dalam diri tiap Warga Negara Indonesia.

B.  Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan Indonesia
1.      Konsep nkri menurut uud 1945
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk Republik.”Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda,yaitu satu nusa,satu bangsa,satu bahasa persatuan,satu tanah air yaitu Indonesia.Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.Istilah Nusantara dalam ketentuan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu,baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1),Pasal 18 ayat (1),Pasal 18B ayat (2),Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
2.      Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan.Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa dalam tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia (2007:20 – 22) diantaranya adalah:
Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC,India,dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembanagunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya,seperti adat istiadat,bahasa,agama,kesenian,dan sebagainya. Perbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai-berai, namun justru merupakan potensi untuk mnengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar.Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita teteap satu pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan ideologi,politik,ekonomi, sosial budaya,dan hankam.
Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama,yaitu Indonesia; sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama,yaitu sejarah Indonesia.Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya,bukan dari mana asal daerahnya.
Memiliki tata krama atau keramahtamahan,sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab,terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke Indonesia.
Letak wilayahnya yang amat strategis, yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya),Sumatra (Danau Toba),Jawa Barat (Pantai Pangandaran,Pantai Carita,Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragamann flora dan faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain.
3.      Konsep Negara Federal Dalam Konteks NKRI
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik serta digunakan untuk mengorganisasikan suatu Negara demi penegakan kekuasayannya atas suatu komunitas politik. Federal adalah kata sifat (Adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari Bahasa Belanda, Federatie berasal dari Bahasa latin foeduratio yang artinya perjanjian. Federasi pertama dari arti ini adalah perjanjian dari pada kerajaan Romawi dengan suku bangsa. Jerman yang lalu menetap di Provinsi Belgia, kira – kira pada abad ke – 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja. Dalam federasi atau Negara serikat (Bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka seagai keseluruhan. Federasi adalah Negara. Anggota – anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota – anggota federasi disebut Negara-bagian, yang di dalam Bahasa asing dapat dinamakan deelstaat, state, canton atau linder. Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa Negara bagian bekerja sama dan membentuk Negara kesatuan. Masing – masing Negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap Negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Federasi mungkin multietnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Rusia, dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
4.      Perbandingan Konsep NKRI Dengan Federal
1.      Negara Kesatuan
Negara ini juga disebut negara Unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari pada beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam negara tersebut.
Sistem Desentralisasi
Tetapi kadang-kadang di dalam negara kesatuan ini diadakan pembagian daerah, di mana dalam tiap-tiap daerah itu terdapat organisasi kenegaraan yang tegak sendiri. Pembagian daerah tersebut misalnya pembagian dalam daerah-daerah : Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan yang pada tiap-tiap daerah tersebut mempunyai pemerintahan sendiri, yang di sebut pemerintah daerah. Tetapi kita harus ingat bahwa pemerintahan daerah ini tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang yang tertinggi mengenai apapun dalam lapangan pemerintahan. karena dalam tingkat terakhir dan tertinggi putusan-putusan dalam lapangan pemerintahan itu yang wewenang mengadakan adalah pemerintahan pusat.
Negara kesatuan yang menyelenggarakan pembagian daerah seperti tersebut di atas disebut negara kesatuan yang didesentralisasikan. Sedangkan sebaliknya negara kesatuan yang tidak meyelenggarakan pembagian daerah disebut negara kesatuan yang disentralisasikan, tetapi negara biasanya juga mengadakan pembagian daerah dalam daerah-daerah administrasi.
2.      Negara Federasi
Negara federasi adalah negara yang tersusun dari pada beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping itu, negara-negara tersebut masing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkanitu yaitu : urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintahan federal, adalah urusan-urusan yang menyangkut  kepentingan-kepentingan bersama dari pada semua negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan pertahanan dan sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai terjadi kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan, karena itu adalah menentukan hidup-matinya negara tersebut.
Maka tepatlah kiranya kalau  Dicy menggambarkan negara federasi itu sebagai suatu perakalan untuk mengadakan suatu peraduan antara kesatuan dan kekuatan nasional dengan pengertian bahwa negar-negara bagian itu masih tetap memiliki hak-haknya.
Seperti telah dikatakan di atas, bahwa negara federasi itu addalah negara yang terdiri atas penggabungan dari  pada beberapa negara yang semula berdirisendiri. Oleh karena itu di dalam negara federasi tersebut kita dapat adanya dua macam pemerintahan yaitu,
1.      Pemerintahan federal. Ini adalah yang merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya, atau       pemerintahan ikatannya, atau pemerintahan pusatnya
2.      Pemerintah negara bagian.
Jadi negara-negar itu yang semula berdiri sendiri, di dalam negara federasi tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerjasama antar negar-negara tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan di samping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari pada negara-negara bagian itu sendiri.
Ikatan kerjasama itu dapat bersifat erat, tetapi dapat juga bersifat agak renggang, yang hampir menyerupai perjanjian multilateral. dan memang pada hakekatnya hubungan negara-negara di dalam negara federasi itu berdasarkan perjanjian saja, yang ada suatu waktu mungkin dapat di putuskan. Dan berdasarkan sifat hubungan ini, tegasnya sifat hubungan antara pemerintah negara federal dengan negara-negara bagian, maka negara federasi itu dapat di bedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a.       Negara Serikat
b.      Perserikatan Negara.

















BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Negara Indonesia Sesuai Konsep Geopolitik ?
2.      Bagaimana Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan Indonesia ?

C.      Tujuan
1.      Menjelaskan Negara Indonesia Sesuai Konsep Geopolitik
2.      Menguraikan Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan Indonesia

















BAB III
KESIMPULAN

Istilah geopolitik berasal dari dua pengertian,yaitu geo yang berarti bumi, dan politik,yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.Sebagai acuan bersama,geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel sebagaimana dikutip oleh Noor MS Bakry mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography),selain itu Rudolf
Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.Dengan demikian,geopolitik dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan politik suatu negara yang memanfaatkan geografi sebagai basis penguasaan ruang hidup demi terjaminnya kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan negara yang bersangkutan.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk Republik.”Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda,yaitu satu nusa,satu bangsa,satu bahasa persatuan,satu tanah air yaitu Indonesia.Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.Istilah Nusantara dalam ketentuan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR----------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI----------------------------------------------------------------------------------------
BAB I PENDAHULUAN------------------------------------------------------------------------
A.    Latar Belakang----------------------------------------------------------------------------
B.     Rumusan Masalah------------------------------------------------------------------------
C.    Tujuan --------------------------------------------------------------------------------------
BAB II PEMBAHASAN-------------------------------------------------------------------------
A.    Negara Indonesia Sesuai Konsep Geopolitik -------------------------------------
B.     Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan Indonesia -----------------------------
BAB III KESIMPULAN-------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA-----------------------------------------------------------------------------


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah.. Puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala rahmat dan hidayah-Nya. Segala pujian hanya layak kita aturkan kepada Allah SWT. Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta petunjuk-Nya yang sungguh tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang penulis beri judul ”DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA SESUAI KONSEP NKRI DILIHAT DARI KONTEKS GEOPOLITIK  ”.
Dalam penyusuna makalah ini, penulis mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan rasa berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada mereka, kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, moril, dan kepercayaan yang sangat berarti bagi penulis.
Berkat dukungan mereka semua kesuksesan ini dimulai, dan semoga semua ini bisa memberikan sebuah nilai kebahagiaan dan menjadi bahan tuntunan kearah yang lebih baik lagi. Penulis tentunya berharap isi makalah ini tidak meninggalkan celah, berupa kekurangan atau kesalahan, namun kemungkinan akan selalu tersisa kekurangan yang tidak disadari oleh penulis.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi. Akhir kata, penulis mengharapkan agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



MAKALAH
DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA SESUAI KONSEP NKRI DILIHAT DARI KONTEKS GEOPOLITIK 
OLEH :
NAMA KELOMPOK
1.   SUPIYANTI
2.   FEBRINA ANILIA
3.   MUH. FADORI
4.   TANZIL RAMDANI

KELAS     : XI – IPS 3



SMAN 1 MASBAGIK

2 komentar:

  1. Baik Sistematik kami berterimakasih, pesan kembangkan variabel dan evaluasi, trims ! sallam dari Guru- guru !

    BalasHapus

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...