BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara Indonesia Sesuai Konsep
Geopolitik
Istilah geopolitik berasal dari dua
pengertian,yaitu geo yang berarti bumi, dan politik,yang berarti
kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan
alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.Sebagai acuan
bersama,geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel sebagaimana dikutip oleh Noor MS Bakry
mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography),selain itu
Rudolf
Kjellen menyebut geographical
politic dan disingkat geopolitik.Dengan demikian,geopolitik dapat
diartikan sebagai sebuah kebijakan politik suatu negara yang memanfaatkan
geografi sebagai basis penguasaan ruang hidup demi terjaminnya kelangsungan
hidup dan pengembangan kehidupan negara yang bersangkutan.
2.
Konsep
Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia
menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai
pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada
kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.Dengan kata lain,bangsa
Indonesia ingin dapat menjamin kepentingan bangsa dan negara di tengah-tengah
dinamika pergaulan internasional.Bagi bangsa Indonesia kepentingan nasional
yang paling dasar adalah persatuan dan kesatuan nasional,identitas (jati diri)
bangsa,serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.Istilah geopolitik untuk
bangsa Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh Ir. Soekarno,pada pidatonya di
hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Berdasarkan pidato tersebut,wilayah
Indonesia adalah satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke,yang terletak
antara dua samudera dan dua benua.Kesatuan antara bangsa Indonesia dengan
wilayah tanah air itulah yang membentuk semangat dan wawasan kebangsaan,yaitu
sebagai bangsa yang bersatu.Rasa kebangsaan Indonesia dibentuk oleh adanya
kesatuan nasib,jiwa untuk bersatu dan kehendak untuk bersatu serta adanya
kesatuan wilayah yang sebelumnya,bernama Nusantara.Konsepsi Wawasan Nusantara
dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia.Bangsa Indonesia memiliki pandangan
sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/ kekuasaan.Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan
dan geopolitik bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai
penerapan teori geopolitik
dari bangsa Indonesia.
3. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.Wawasan nusantara merupakan penjabaran dari nilai cinta tanah air
dengan segala aspek kehidupan di dalamnya yang merupakan satu kesatuan dalam
bidang ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya dan pertahanan keamanan negara.
Pancasila sebagai landasan visual dari adanya wawasan nusantara mengandung arti
bahwa wawasan nusantara mengajak atau menggugah kesadaran bagi segenap komponen
bangsa, para pemimpin bangsa, profesional, para pakar/cendikiawan, ilmuwan dan
penyelenggara pemerintahan baik di pusat maupun daerah untuk memandang dalam
persepsi yang sama tentang 6 (enam) konsep “Batu Bangun” wawasan nusantara yang
meliputi:
- Konsep persatuan dan kesatuan, mengandung makna segenap komponen bangsa untuk bersatu padu karena bangsa Indonesia yang heterogen dan majemuk serta hidup di dalam wilayah kepulauan NKRI.
- Konsep Bhineka Tunggal Ika, mengajak segenap komponen bangsa bahwa keanekaragaman suku,etnis,agama,spesifikasi daerah adalah realita yang harus di dayagunakan untuk memajukan bangsa dan negara.
- Konsep kebangsaan,mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang kebangsaan Indonesia,bahwa bangsa Indonesia lahir karena adanya kehendak segenap komponen bangsa yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang heterogen dan majemuk untuk bersatu,memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita dan tujuan untuk hidup bersama dan hidup dalam wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Konsep Negara Kebangsaan,menggugah kesadaran segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konsep negara kebangsaan mengedepankan prinsip satu kesatuan wilayah
- Konsep Negara Kepulauan,mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang negara kepulauan,yaitu sebagai kawasan laut yang ditaburi pulau-pulau. Untuk itu wilayah laut harus di pandang sebagai media pemersatu bangsa.
- Konsep Geopolitik, mengajak seluruh komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konstelasi geografi Indonesia,yang posisi strategis Indoneisa antara dua kawasan besar dunia (Samudra Hindia dan Pasifik) dengan sumber kekayaan alamnya merupakn suatu potensi bila bangsa dan masyrakat Indonesia bisa memanfaatkan dan menjadi kerawanan jika bangsa dan masyarakat Indoensia tidak mampu memanfaatkan dan menjaganya.
4. Unsur-Unsur Wawasan Nusantara
1. Wadah
a.
Wujud
Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah
nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau
yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara
kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga
dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.
Tata
Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti
organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c.
Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.
Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin
dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a.
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di
dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
2.
Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
3.
Pemerintahan Negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1.
Satu kesatuan wilayah nusantara yang
mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2.
Satu kesatuan politik, dalam arti satu
UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3.
Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti
satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu
tertib sosial dan satu tertib hukum.
4.
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan
atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi
kerakyatan
5.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan
dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
6.
Satu kesatuan kebijakan nasional dalam
arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
3. Tata
Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi
antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan
, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga
dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek
kehidupan nasional.
·
Tujuan
wawasan nusantara
Pada
dasarnya tujuan dari wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan tujuan nasional
Bangsa Indonesia sebagaimana telah dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea keempat, yakni:
Ø Membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melidungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Ø Memajukan kesejahteraan umum.
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4.
Implementasi wawasan nusantara
1.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik
Dalam
kehidupan politik ini akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang lebih
sehat nan dinamis. Hal tersebut tampak di dalam wujud pemerintahan yang aspiratif,
kuat serta terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Dalam
kehidupan ekonomi ini akan terciptanya tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan
dan meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan merata dan adil. Di
lain sisi, Implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan sikap tanggung jawab
pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selalu memperhatikan kebutuhan
masyarakat tiap daerah secara timbal balik dan kelestarian Sumber Daya Alam
(SDA) itu sendiri.
3.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Dalam
kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap lahir dan batin yang mampu untuk
menerima, mengakui dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan
sebagai kenyataan hidup sekaligus menjadi karunia dari Sang Pencipta.
Implementasi
Sosial Budaya ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
lebih rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan agama, suku, asal daerah atau
bahkan kepercayaan serta golongan berdasar status sosialnya.
4.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan HanKam
Dalam
kehidupan hankam akan menumbuhkembangkan rasa kesadaran cinta tanah air dan
bangsa yang nantinya apabila diterapkan akan membentuk sikap Bela Negara dalam
diri tiap Warga Negara Indonesia.
B. Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan
Indonesia
1. Konsep nkri menurut uud 1945
Perubahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan
dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik
Indonesia menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip
bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk Republik.”Pasal
yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan
tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal
dengan Sumpah Pemuda,yaitu satu nusa,satu bangsa,satu bahasa persatuan,satu
tanah air yaitu Indonesia.Makna negara
Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.Istilah
Nusantara dalam ketentuan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap
mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara
kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia
dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang
majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945secara nyata mengandung semangat agar Indonesia
ini bersatu,baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang
langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima
Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1),Pasal 18 ayat (1),Pasal 18B ayat (2),Pasal 25A
dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan
pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan keberadaan
lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “….
dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
2.
Keunggulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara
Indonesia memiliki berbagai keunggulan.Keunggulan-keunggulan tersebut menurut
Dadang Sundawa dalam tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia (2007:20 – 22) diantaranya adalah:
Jumlah
dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di
dunia setelah RRC,India,dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar
merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan
mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan
pembanagunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
Memiliki
keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya,seperti adat
istiadat,bahasa,agama,kesenian,dan sebagainya. Perbedaan atau keanekaragaman
tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai-berai, namun justru merupakan
potensi untuk mnengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar.Hal ini juga
didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun
terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru
persamaannya.
Dalam
pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga
sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita teteap satu
pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan
ideologi,politik,ekonomi, sosial budaya,dan hankam.
Semangat
sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan
menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air
yang sama,yaitu Indonesia; sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa
Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia
serta memiliki sejarah yang sama,yaitu sejarah Indonesia.Dalam pergaulan yang
ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya,bukan dari mana asal daerahnya.
Memiliki
tata krama atau keramahtamahan,sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal
akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di
dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan
dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang
tidak bertanggungjawab,terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan
perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke
Indonesia.
Letak
wilayahnya yang amat strategis, yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat
Negara Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan
disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
Keindahan
alam Indonesia tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai
Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya),Sumatra (Danau Toba),Jawa Barat (Pantai
Pangandaran,Pantai Carita,Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragamann flora dan
faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa
lain.
3. Konsep Negara Federal Dalam Konteks
NKRI
Bentuk
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian
institusi politik serta digunakan untuk mengorganisasikan suatu Negara demi
penegakan kekuasayannya atas suatu komunitas politik. Federal adalah kata sifat
(Adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan
pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari Bahasa Belanda,
Federatie berasal dari Bahasa latin foeduratio yang artinya perjanjian.
Federasi pertama dari arti ini adalah perjanjian dari pada kerajaan Romawi
dengan suku bangsa. Jerman yang lalu menetap di Provinsi Belgia, kira – kira
pada abad ke – 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi
sesama, tetapi untuk bekerja sama saja. Dalam federasi atau Negara serikat
(Bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum
berstatus Negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan
dimana akan mewakili mereka seagai keseluruhan. Federasi adalah Negara. Anggota
– anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya.
Anggota – anggota federasi disebut Negara-bagian, yang di dalam Bahasa asing
dapat dinamakan deelstaat, state, canton atau linder. Dalam pengertian modern,
sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa Negara bagian
bekerja sama dan membentuk Negara kesatuan. Masing – masing Negara bagian
memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa
urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap Negara bagian
biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan
cukup bebas. Federasi mungkin multietnik, atau melingkup wilayah yang luas dari
sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi modern
termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Rusia, dan Amerika Serikat. Bentuk
pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal
sebagai federalisme.
4.
Perbandingan
Konsep NKRI Dengan Federal
1.
Negara
Kesatuan
Negara ini juga disebut negara
Unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang
tidak tersusun dari pada beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi,
melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada
negara di dalam negara. jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga
hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan
atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat
inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu
di dalam negara tersebut.
Sistem Desentralisasi
Tetapi kadang-kadang di dalam
negara kesatuan ini diadakan pembagian daerah, di mana dalam tiap-tiap daerah
itu terdapat organisasi kenegaraan yang tegak sendiri. Pembagian daerah
tersebut misalnya pembagian dalam daerah-daerah : Tingkat I, Tingkat II,
Tingkat III, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan
yang pada tiap-tiap daerah tersebut mempunyai pemerintahan sendiri, yang di
sebut pemerintah daerah. Tetapi kita harus ingat bahwa pemerintahan daerah ini
tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang yang tertinggi mengenai apapun dalam
lapangan pemerintahan. karena dalam tingkat terakhir dan tertinggi
putusan-putusan dalam lapangan pemerintahan itu yang wewenang mengadakan adalah
pemerintahan pusat.
Negara kesatuan yang
menyelenggarakan pembagian daerah seperti tersebut di atas disebut negara
kesatuan yang didesentralisasikan. Sedangkan sebaliknya negara kesatuan yang
tidak meyelenggarakan pembagian daerah disebut negara kesatuan yang
disentralisasikan, tetapi negara biasanya juga mengadakan pembagian daerah dalam
daerah-daerah administrasi.
2.
Negara
Federasi
Negara federasi adalah negara yang
tersusun dari pada beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang
kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di
samping itu, negara-negara tersebut masing ingin memiliki wewenang-wewenang
yang dapat di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan
kepada pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada
beberapa urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang
diserahkanitu yaitu : urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah
negara-negara bagian kepada pemerintahan federal, adalah urusan-urusan yang
menyangkut kepentingan-kepentingan bersama dari pada semua negara-negara
bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan
pertahanan dan sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai
terjadi kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan, karena itu adalah
menentukan hidup-matinya negara tersebut.
Maka tepatlah kiranya kalau
Dicy menggambarkan negara federasi itu sebagai suatu perakalan untuk mengadakan
suatu peraduan antara kesatuan dan kekuatan nasional dengan pengertian bahwa
negar-negara bagian itu masih tetap memiliki hak-haknya.
Seperti telah dikatakan di atas,
bahwa negara federasi itu addalah negara yang terdiri atas penggabungan
dari pada beberapa negara yang semula berdirisendiri. Oleh karena itu di
dalam negara federasi tersebut kita dapat adanya dua macam pemerintahan yaitu,
1.
Pemerintahan federal. Ini adalah yang
merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya,
atau pemerintahan ikatannya, atau
pemerintahan pusatnya
2.
Pemerintah negara bagian.
Jadi negara-negar itu yang semula
berdiri sendiri, di dalam negara federasi tersebut bergabung menjadi satu
ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerjasama antar negar-negara tersebut
demi kepentingan mereka bersama, dan di samping itu masih ada kebebasan hak-hak
kenegaraan dari pada negara-negara bagian itu sendiri.
Ikatan kerjasama itu dapat bersifat
erat, tetapi dapat juga bersifat agak renggang, yang hampir menyerupai
perjanjian multilateral. dan memang pada hakekatnya hubungan negara-negara di
dalam negara federasi itu berdasarkan perjanjian saja, yang ada suatu waktu
mungkin dapat di putuskan. Dan berdasarkan sifat hubungan ini, tegasnya sifat
hubungan antara pemerintah negara federal dengan negara-negara bagian, maka
negara federasi itu dapat di bedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a.
Negara Serikat
b.
Perserikatan Negara.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Negara Indonesia Sesuai
Konsep Geopolitik ?
2.
Bagaimana Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan
Indonesia ?
C. Tujuan
1.
Menjelaskan Negara Indonesia Sesuai Konsep
Geopolitik
2.
Menguraikan Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan
Indonesia
BAB
III
KESIMPULAN
Istilah
geopolitik berasal dari dua pengertian,yaitu geo yang berarti bumi,
dan politik,yang berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.Sebagai acuan bersama,geopolitik
dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan
dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Frederich Ratzel sebagaimana dikutip oleh Noor MS Bakry mengenalkan istilah
ilmu bumi politik (political geography),selain itu Rudolf
Kjellen
menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.Dengan
demikian,geopolitik dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan politik suatu
negara yang memanfaatkan geografi sebagai basis penguasaan ruang hidup demi
terjaminnya kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan negara yang
bersangkutan.
Perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia
sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.Pasal-pasal
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun
mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
Pasal
1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli
mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,yang
berbentuk Republik.”Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah
anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda,yaitu satu nusa,satu
bangsa,satu bahasa persatuan,satu tanah air yaitu Indonesia.Makna negara Indonesia juga dapat
dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.Istilah Nusantara dalam
ketentuan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR----------------------------------------------------------------------------
DAFTAR
ISI----------------------------------------------------------------------------------------
BAB
I PENDAHULUAN------------------------------------------------------------------------
A. Latar Belakang----------------------------------------------------------------------------
B. Rumusan Masalah------------------------------------------------------------------------
C. Tujuan --------------------------------------------------------------------------------------
BAB
II PEMBAHASAN-------------------------------------------------------------------------
A. Negara Indonesia Sesuai Konsep
Geopolitik -------------------------------------
B. Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan
Indonesia -----------------------------
BAB
III KESIMPULAN-------------------------------------------------------------------------
DAFTAR
PUSTAKA-----------------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillah.. Puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala
rahmat dan hidayah-Nya. Segala pujian hanya layak kita aturkan kepada Allah
SWT. Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
petunjuk-Nya yang sungguh tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang penulis beri judul ”DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA SESUAI KONSEP NKRI DILIHAT DARI KONTEKS
GEOPOLITIK ”.
Dalam penyusuna makalah ini, penulis mendapat banyak bantuan
dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan rasa berterimakasih
yang sebesar-besarnya kepada mereka, kedua orang tua dan segenap keluarga besar
penulis yang telah memberikan dukungan, moril, dan kepercayaan yang sangat
berarti bagi penulis.
Berkat dukungan mereka semua kesuksesan ini dimulai, dan
semoga semua ini bisa memberikan sebuah nilai kebahagiaan dan menjadi bahan
tuntunan kearah yang lebih baik lagi. Penulis tentunya berharap isi makalah ini
tidak meninggalkan celah, berupa kekurangan atau kesalahan, namun kemungkinan
akan selalu tersisa kekurangan yang tidak disadari oleh penulis.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi. Akhir kata, penulis
mengharapkan agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
MAKALAH
DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA SESUAI KONSEP NKRI DILIHAT DARI
KONTEKS GEOPOLITIK
OLEH :
NAMA KELOMPOK
1.
SUPIYANTI
2.
FEBRINA
ANILIA
3.
MUH.
FADORI
4.
TANZIL
RAMDANI
KELAS :
XI – IPS 3
SMAN 1 MASBAGIK
Baik Sistematik kami berterimakasih, pesan kembangkan variabel dan evaluasi, trims ! sallam dari Guru- guru !
BalasHapusthanks
BalasHapus