Rabu, 02 Agustus 2017

MAKALAH PERTAMBANGAN



MAKALAH
PERTAMBANGAN
Disusun oleh :
1.  ZUAMA ADDAWASY AA
2.  YUNIARTI
3.  USWATUN HASANAH
4.  ZOHRIATULLAH
5.  WELLY AYU NABILA
6.  YUDIA YUNI ASTERI
7.  WIDIA PITASWARI
8.  ZIADAH PARWAZI






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Pertambangan" dengan lancar. Saya berharap makalah ini dapat memberikan manfaat dan dapat dimengerti isi dari makalah ini bagi pembaca.
Saya mengaharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca untuk kelayakan makalah ini. Apabila terdapat kesalahan pada makalah ini, saya mohon maaf. Atas perhatian pembaca, kami mengucapkan terima kasih.























DAFTAR ISI

COVER.......................................................................................................................
KATA PENGANTAR................................................................................................
DAFTAR ISI..............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................
1.1.Latar Belakang....................................................................................................
1.2.Rumusan Masalah...............................................................................................
1.3.Tujuan ..................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................
2.1.Jenis-Jenis Pertambangan...................................................................................
2.2.Undang Undang Mengenai Pertambangan.........................................................
2.3.Masalah lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energy..................
2.4.Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan................................................
2.5.Kecelakaan di Pertambangan..............................................................................
2.6.Penyehatan Lingkungan Pertambangan.............................................................
BAB III PENUTUP....................................................................................................
3.1. Kesimpulan..........................................................................................................
3.2. Saran....................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................












BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagitergantung kepada hasil prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan secara eksploitatif dan dalam skalayang masif Sampai saat ini, tidak kurang dari 30% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak jarang wilayah-wilayah konsesi pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah hutan yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah hidup masyarakat adat.
Sumber daya mineral seperti timbah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi dan Iain-lain merupakan sumber daya alam yang tak terbaharui atau nonrenewable resource, artinya sekali bahan galian ini dikeruk, maka tidak akan dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Oleh karenanya, pemanfaatan sumberdaya mineral ini haruslah dilakukan secara bijaksana dan haruslah dipandang sebagai aset alam sehingga pengelolaannyapun harus juga mempertimbangkan kebutuhan generasi yang akan datang. Perkembangan pertambangan di Indonesia dalam 25 tahun terakhir mengalami peningkatan begitu pesat, meskipun tradisi pertambangan masih baru tumbuh dan belum berakar di masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaru aktifitas pembangunan industri tersebut terhadap lingkungan yang lebih luas.
1.2.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat diambil rumusan masalah, yaitu:
a.       Apa saja jenis-jenis pertambangan ?
b.      Dalam pasal berapa diatur mengenai pertambangan ?
c.       Apa masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan energi.?
d.      Bagaiaman cara pengelolaan pembangunan pertambangan.?
e.       Apa saja bentuk kecelakaan di pertambangan.?
f.        Bagaiaman cara penyehatan lingkungan pertambangan.?
g.       Apa saja bentuk pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul akibat pertambangan.?
1.3.  Tujuan
Tujuan dari penulisan ini, yaitu:
a.       Untuk mengetahui jenis-jenis pertambangan
b.      Untuk mengetahui pasal berapa diatur mengenai pertambangan
c.       Untuk mengetahui masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan energi.
d.      Untuk mengetahui cara pengelolaan pembangunan pertambangan.
e.       Untuk mengetahui bentuk kecelakaan di pertambangan.
f.        Untuk mengetahui cara penyehatan lingkungan pertambangan.
g.       Untuk mengetahui bentuk pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul akibat pertambangan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.7.Jenis-Jenis Pertambangan
Pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah (insitu) secara sistematik dan terencana, untuk mendapatkan produk yang memiliki nilai ekonomis (berharga) dan dapat dipasarkan. Ilmu Pertambangan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan penambangan, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Tambang terbuka (surface mining) merupakan satu dari dua sistem penambangan yang dikenal, yaitu Tambang terbuka dan Tambang Bawah Tanah. dimana segala kegiatan atau aktivitas penambangan dilakukan di atas atau relatif dekat permukaan bumi dan tempat kerja berhubungan langsung dengan udara luar.
Penambangan Tertutup adalah suatu proses pengambilan suatu jenis barang tambang dengan cara membuat sumur (penambangan vertikal atau Shaf Mining) atau terowongan (penambangan horizontal atau Slope Mining) ke dalam lapisan-lapisan batuan karena lokasi barang tambang jauh di dalam perut bumi.
Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan yang mengacu pada metode pengambilan bahan mineral yang dilakukan dengan membuat terowongan menuju lokasi mineral tersebut, dimana seluruh aktivitas penambangan dilakukan dibawah permukaan tanah dan tidak berhubungan langsung dengan udara terbuka.
Penambangan bawah laut adalah proses pengambilan mineral yang relatif baru dilakukan di dasar samudra. Lokasi penambangan samudra biasanya berada di sekitar kawasan nodul polimetalik atau celah hidrotermal aktif dan berada pada kedalaman 1.400 – 3.700 meter di bawah permukaan laut.
Pertambangan Rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a,b,c… yang dilakukan oleh rakyat setempat yang bertempat tinggal di daerah bersangkutan dikelola secara kecil-kecilan atau secara gotong royong dengan alat sederhana untuk mata pencaharian sendiri.

2.8.Undang Undang Mengenai Pertambangan
Didalam meandirikan suatu perusahaan penggalian atau pertambangan memiliki perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia pada umumnya dan peraturan pertambangan  adalah :
  1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat 3 : “Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
  2. TAP MPR
o    Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.
o    Demikian juga pada Ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut,mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini.”
1.      Undang-Undang Pokok
2.      Peraturan Pemerintah
3.      Peraturan/Keputusan/Instruksi Presidan
4.      Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri
5.      Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangannya
8.      Peraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya.
Pada mulanya undang-undang pokok pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya. Sejak February 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Sejak saat itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967secara berangsur-angsur akan diganti. Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009baru berupa:
  1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Click here for document. )
  3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  4. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
Sedangkan peraturan pelaksanaan yang lainnya masih mengacu kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. Peraturan peraturan lama yang belum ada penggantinya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.Peraturan pertambangan tersebut berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tetapi belum dapat berlaku secara penuh apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan Hutan. Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada di kawasan hutan maka berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. yang bunyinya sebagai berikut :
1.      Pasal 38 ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun 1999
(3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  1. Pasal 50 ayat 3 UU 41 Tahun 1999
Menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; (kehutanan red)
  1. Pasal 78 ayat (6)
Menyebutkan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Penjabaran ketentuan yang tercantum dalam undang-undang kehutanan tersebut tertuang dalam ”
Mengingat kegiatan usaha pertambangan kalau tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi merusak lingkungan hidup maka kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk dengan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif baru sehingga peraturan pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan lama dengan catatan asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang baru. Penjabaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009dengan penjelasannya. Selain itu penjabarannya adalah melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan perundang undangan yang terkait dengan keselamatan kerja di sektor pertambangan :
Apabila kegiatan usaha pertambangan merupakan penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri maka Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya juga terkait dengan Peraturan Pertambangan.
Apabila hasil tambang akan diekspor keluar negeri, maka peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan juga harus diikuti.
2.9.Masalah lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energy
Dalam pertambangan selalu berhubungan dengan sumber yang diambil dan melibatkan lingkungan dari sumbernya yang membuat kerusakan terhadap lingkungan, masalah tersebut adalah masalah terhadap lahan lingkungannya. Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
a.       Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
b.      Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
c.       Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
d.      Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
2.10.        Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Di dalam pembangunan pertambangan perlu adanya pengelolaan yang tepat supaya dampaknya dapat diminimalkan dan keuntungannya dapat dimaksimalkan, dengan cara Good Mining Practice. Good Mining Practice adalah suatu kegiatan pertambangan yang mentaati aturan,terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan danmemelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan danpartisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dankesejahteraan masyarakat sekitar serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.Beberapa ciri Good Mining Practice antara lain:
1.      Penerapan prinsip konservasi dan nilai lindung lingkungan.
2.      Kepedulian terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terutama bagi pekerjanya.
3.      Meciptakan nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar.
4.      Kepatuhan terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
5.      Menggunakan standarisasi keteknikan dan teknologi pertambangan yang tepat dalam aktifitasnya.
6.      Pengembangan potensi dan kesejahteraan masyarakat setempat terutama dari optimalisasi dan  konversi pemanfaatan mineral.
7.      Menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pascatambang (mine closure)
8.      Memberikan benefit yang memadai bagi investor.
2.11.        Kecelakaan di Pertambangan
Pada pertambangan banyak sekali kecelakaan yang terjadi dan penyebabnya juga banyak, yaitu:
1.      Bahaya pada peralatan:
a)        peralatan yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat
b)       peralatan yang tidak aman
c)        peralatan yang tidak tertutup tidak dilindungi.
2.      Bahaya lingkungan :
a)        becek, licin, lumpur, bermuara
b)       kurang penerangan
c)        berdebu, mengandung gas beracun,
d)       instabilitas lapisan batuan (longsor, runtuhnya bench atau berm), 
3.      Bahaya pekerja :
a)        tidak memakai APD (alat pelindung diri)
b)       tidak memperhatikan petunjuk
c)        tidak peduli K3.
4.      Bahaya kebakaran :
a)        proses swabakar batubara,
b)       ledakan debu batubara,
c)        ledakan gas methan,
d)       ledakan debu batubara dan gas methan,
e)        hubungan pendek arus listrik (koursleting).
2.12.        Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Penyehatan dalam lingkungan perlu dilakukan,karena dampak-dampak yang dilakukan terhadap lingkungan bisa diminimalkan. Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
a)        Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
b)       Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
c)        Pengendalian dampak risiko lingkungan
d)       Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.



2.13.        Pencemaran dan Penyakit-Penyakit Yang Mungkin Timbul Akibat Pertambangan
Dampak dari pertambangan adalah tercemarnya lingkungan dan dari tercemarnya lingkungan dapat berakibat terhadap penyakit-penyakit yang akan muncul. Pertambangan mengancam kesehatan dengan berbagai cara:
1.        Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam- logam berat dan radiasi dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka. Kerusakan paru-paru yang diakibatkan debu dari batuan dan mineral adalah suatu masalah kesehatan yang banyak ditemukan. Debu yang paling berbahaya datang dari batubara, yang menyebabkan penyakit paru-paru hitam (black lung diseases).Di samping itu debu dari silika menyebabkan silikosis (silicosis) Gejala-gejala paru-paru yang rusak. Debu dari pertambangan dapat membuat sulit bernapas.Jumlah debu yang banyak menyebabkan paru-paru dipenuhi cairan dan membengkak.Tanda-tanda dari kerusakan paru-paru akibat terpapar debu antara lain:
a)        napas pendek, batuk-batuk,  napas yang berdesah
b)       batuk-batuk yang mengeluarkan  dahak kuning atau hijau (lendir dari paru-paru)
c)        sakit leher
d)       kulit membiru dekat kuping atau bibir
e)        sakit dada
f)         tidak ada nafsu makan
g)        rasa lelah
2.        Pencemaran air dan penggunaan sumberdaya air berlebihan dapat menyebabkan banyak masalah-masalah kesehatan
3.        Lahan dan tanah menjadi rusak, menyebabkan kesulitan pangan dan kelaparan
4.        Pencemaran udara dari pembangkit listrik dan pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat dengan daerah pertambangan dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang serius


BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pertambangan memiliki dampak yang buruk terhadap lingkungan, karena  sumber daya alam yang diambil dapat merusak lingkungan alam, dari kegiatan tambang tersebut menghasilkan limbah-limbah yang merusak lingkungan dan berakibat penyakit-penyakit yang ada, dampak dari penyakit tersebut sangat berpengaruh terhadap kecelakaan yang terjadi di pertambangan. Tetapi dampak tersebut dapat dikurangi dengan cara penelolaan pertambangan yang tepat dan setelah pengelolaannya benar dapat berlanjut ke tahap penyehatan lingkungan yang telah rusak.
3.2.Saran
Saran saya semoga para pembaca  terutama yang bekerja di pertambangan, lebih hati-hati terhadap dampak buruk dari pertambangannya dan dapat meminamalisir kerusakan yang ada.


DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...