BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap manusia telah dianugrahi oleh
Tuhan hak asasi manusia. Akan tetapi manusia terbatas dalam mengemukakan
pendapat, karena kurangnya perhatian dari pemerintah.
Oleh karena itu kebebasan
mengemukakan pendapat harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan, sehingga
tercipta kehidupan yang adil dan sejahtera.
B.
Rumusan Masalah
Makalah yang berjudul “ Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat” mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
2.
Apa
saja yang menjadi dasar hukum dari Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
3.
Apa
saja Asas dan Tujuan dari Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
4.
Bagaimana
bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
5.
Bagaimana
cara Mengemukakan Pendapat di muka umum?
C.
Tujuan
Dibuatnya Makalah ini mempunyai tujuan untuk melengkapi
tugas Bahasa Indonesia. Selain itu Makalah ini juga mempunyai tujuan sebagai
berikut :
1.
Menjelaskan
pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
2.
Menyebutkan
dasar hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
3.
Menjelaskan
Asas dan Tujuan Mengemukakan Pendapat.
4.
Menjelaskan
bentuk-bentuk dalam Mengemukakan Pendapat.
5.
Menjelaskan
cara Mengemukakan Pendapat di mika umum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
Secara umum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat adalah hak
setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan , tulisan secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
B.
Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
1.
UUD 1945 diatur dalam Bab X A
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 28 ayat (3) : “ Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul , dan mengeluarkan pendapat.
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang “ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.
3.
Universal Declaration Of Human Right
Pasal 19 : “ Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan
mempunyai pendapat yang tidak mengganggu dan untuk mencari , menerima dan
menyampaikan keterangan dan pendapat.
4.
TAP MPR Nomor XVII / MPR / 1998
tentang HAM
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM
C.
Asas dan Tujuan Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat di muka umum harus berasaskan :
a.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
b.
Musyawarah
dan mufakat.
c.
Kepastian
hukum dan keadilan.
d.
Proporsional
, yaitu bekerja sesuai keahlian.
e.
Manfaat
, maksudnya mengeluarkan pendapat tidak untuk diri sendiri tetapi juga untuk
orang lain.
Tujuan
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum yaitu ;
a.
Mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c.
Mewujudkan
iklim yang kondusif , bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga
Negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
d.
Menempatkan
tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.
D.
Bentuk – bentuk Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 disebutkan : “
Setiap warga Negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan
pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Macam-macam bentuk mengemukakan pendapat :
1.
Unjuk rasa atau Demokrasi
Yaiti kegiatan yang dilakukan orang untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan atau tulisan secara demonstrative di muka umum.
2.
Pawai
Yaitu cara mengemukakan pendapat dengan arak-arakan di jalan
umum.
3.
Rapat Umum
Yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu.
4.
Mimbar Bebas
Yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
5.
Pidato
Pidato adalah sebuah kegiatan berbicara di depan umum atau berorasi untuk menyatakan
pendapatnya, atau memberikan gambaran tentang suatu hal. Pidato biasanya
dibawakan oleh seorang yang memberikan orasi-orasi dan pernyataan tentang suatu
hal/peristiwa yang penting dan patut diperbincangkan. Pidato merupakan salah
satu teori dari pelajaran bahasa indonesia.
6.
Iklan
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi benda seperti barang, jasa, tempat
usaha, dan ide yang harus dibayar oleh sebuah
sponsor. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari
strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, hubungan masyarakat, penjualan, dan promosi
penjualan.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di
tempat terbuka dan umum, kecuali
1.
Di
lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100m, tempat ibadah, instalasi militer dalam radius
150m, pelabuhan , rumah sakit, stasiun, terminal, objek vital nasional radius
500m.
2.
Pada
hari besar nasional.
E.
Cara menyampaikan pendapat di muka
umum
Cara
menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan :
1. Secara Lisan
Yaitu penyampaian pendapat yang
dilakukan dalam bentuk pidato , dialog , diskusi.
2. Secara Tulisan
Yaitu penyampaian pendapat yang
dilakukan dalam bentuk petisi , poster ,
gambar, brosur , selebaran , spanduk , dan lain sebagainya.
3. Tindakan lain sebagai wujud penyampaian pendapat antara
lain : mogok makan , mogok bicara dan lain sebagainnya.
F.
Contoh Kebebasan Menyampaikan
Pendapat
1.
Unjuk rasa atau Demokrasi
TUNTUT HARGA KEDELAI TURUN
Ratusan
perajin tahu berunjuk rasa menyikapi tingginya harga kedelai, dengan berjalan
dari Tugu Pancasila menuju Kantor Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu
(25/7/2012). Dalam aksinya para perajin antara lain menuntut perhatian dan
bantuan dari pemerintah untuk mengendalikan harga kedelai.
PENDAPAT :
2.
Pawai
DUNIA PERINGATI HARI BURUH
Di
Asia, ribuan berkumpul di ibukota Thailand, Bangladesh dan Indonesia untuk
menandai May Day dengan demonstrasi yang diselenggarakan oleh serikat pekerja.
Kantor berita Perancis mengatakan rapat umum di Jakarta adalah yang terbesar di
benua Asia.
Di
Rusia, presiden yang baru terpilih Vladimir Putin bergabung dengan puluhan ribu
dalam pawai di Moskow. Presiden Rusia Dmitry Medvedev juga menghadiri rapat
umum sementara para peserta pawai memegang spanduk besar yang mendukung serikat
pekerja dan pabrik mereka.
Ribuan
pekerja Yunani diperkirakan akan menggelar protes penghematan anggaran sebagai
bagian dari demonstrasi May Day di Athena Selasa.
Di
Amerika, pengunjuk rasa Occupy merencanakan demonstrasi di New York untuk memblokade
sebuah jembatan besar dan menutup sebagian lembaga keuangan Wall Street.
PENDAPAT :
3.
Rapat Umum
Komisi II DPR Minta IPDN Buat
Blueprint Kampus
Komisi
II DPR meminta IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) segera membuat Blue
Print untuk pembangunan pengembangan kampus ke depan. Hal itu mengemuka saat
Komisi II melakukan Kunjungan Kerja ke Sumatra Barat yang dipimpin oleh Wakil
Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Senin, 14 April 2015. Wakil Ketua Komisi II
DPR, Lukman Edy, menambahkan, soal blueprint bisa dikomunikasikan bersama
dengan Komisi II DPR. "Mengenai blue print itu sebenarnya bisa
dikomunikasikan bersama-sama terlebih dahulu dengan Komisi II DPR bersama IPDN,
begitu sudah final maka kita sudah bisa menargetkan sampai tahun berapa bisa
menyelesaikan pembangunan IPDN tersebut,"jelas
Lukman.
Lukman Edy mengemukakan, pertemuan antara Komisi II
DPR dengan pihak IPDN dari mulai Rektor dengan seluruh jajarannya, yaitu ingin
mendengarkan masukan dan program serta presentasi dari IPDN mengenai blue print
dari pembangunan pengembangan kampus IPDN kedepannya "Semua ini harus
jelas dan transparan termasuk dalam melengkapi insfrastrukturnya seperti apa,
membutuhkan anggaran berapa, kemudian pembangunan budaya akademisnya seperti
apa, dan diharapkan IPDN sejajar dengan perguruan tinggi lainnya, dukungan
seperti itulah yang akan diberikan Komisi 2 terhadap IPDN.
Contohnya disetiap Kampus seperti Kampus IPDN Jatinangor
maupun kampus IPDN di daerah-daerah perpustakaannya harus ideal minimal didalam
perpustakaan tersebut judul buku bacaan harus diatas sepuluh ribu judul buku
yang ada dalam perpustakaan, sementara buku-buku yang ada di perpustakaan IPDN
Padang masih dibawah sepuluh ribu judul buku, ini masih sangat kurang dan harus
segera dilengkapi,"jelasnya. Lukman Edy memberikan contoh lain setiap
kampus IPDN diseluruh Indonesia juga harus memiliki sarana dan prasarana
olahraga yang lengkap seperti kolam renang, lapangan bola, lapangan futsal,
lapangan voli, lapangan basket dan lain sebagainya dan hal itu merupakan sebuah
standar kampus juga harus sama diseluruh kampus se-Indonesia. Dikatakan juga,
lanjut Lukman, Komisi II DPR telah merekomendasikan dan meminta supaya IPDN
terus mempertahankan kedisiplinannya, namun tanpa kedisiplinan yang bersifat
militeristik. "Komisi II DPR memberikan dukungan agar ada
kepastian karir bagi alumni IPDN, kalau misalnya nanti ada kebijakan dari
Menteri Dalam Negeri untuk membuat peraturan Menteri, atau bentuk peraturan
lain, yang akan memberikan peluang karir bagi alumni IPDN Komisi II sudah
dipastikan akan mendukung secara penuh diberikan kepada IPDN,"jelasnya.
PENDAPAT :
4.
Mimbar Bebas
MIMBAR BEBAS
Petani
Blitar yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) tiba di
Jakarta. Ratusan petani yang melakukan aksi berjalan dari kampung halaman
mereka menuju Jakarta ini melintasi gedung DPR RI. Di pintu masuk gedung DPR di
Jalan Gatot Subroto, mereka pun menggelar mimbar bebas dan berorasi. Dalam
orasinya, mereka menuntut Presiden SBY harus segera melaksanakan janji
politiknya yakni redistribusi 9,27 juta hektar tanah milik rakyat dan
melaksanakan pasal 33 UUD 1945. JOHANNES NAINGGOLAN/RMOL
PENDAPAT :
5.
Pidato
Pidato
Kebudayaan Megawati
Pidato Kebudayaan MegawatiPresien ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato
kebudayaan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di Taman Ismail
Marzuki, Jakarta, Minggu (8/2/15). Megawati mendorong perempuan untuk semakin
berani untuk berkarya dalam berbagai bidang, seperti kebudayaan, sosial serta
memperjuangkan keseteraan hak dalam menyampaikan pendapat dan berpolitik.
PENDAPAT :
6.
Iklan
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
Umum
- drzpost.com - Untuk membahas pengertian kemerdekaan mengemuka kan pendapat,
ada baiknya jika dikaji secara etimologi (kebahasaan). Kemerdekaan berarti
keadaan bebas tanpa tekanan. Adapun pendapat secara umum diartikan sebagai
gagasan atau buah pikiran.
Berpendapat
berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dengan demikian,
kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaan bebas dari tekanan untuk
menyampaikan gagasan atau buah pikiran, baik secara ter tulis maupun tidak
tertulis.
Menyampaikan
pendapat merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh manusia. Semua manusia
memiliki hak-hak yang melekat dalam dirinya dan hak tersebut merupakan anugerah
Tuhan Yang Mahakuasa. Hak yang melekat dalam diri manusia dinamakan dengan hak
asasi manusia. Begitu pula dengan bayi, ia memiliki hak yang tidak boleh
diganggu gugat oleh orang lain. Hak tersebut ada ber macam-macam. Pembahasan
tentang hak asasi manusia telah kamu pelajari dalam bab sebelumnya.
Kemerdekaan
berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasan yang dijamin oleh negara.
Kemerdekaan ber pendapat akan mendorong rakyat untuk menghargai perbedaan pen
dapat dan saling kritik sehingga dimungkinkan adanya dialog yang dinamis ke
arah kemajuan cara berpikir masya rakat. Selain itu, kemerdekaan berpendapat
juga akan menciptakan masyarakat dan negara yang demokratis.
PENDAPAT :
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap manusia
yang ingin menyampaikan aspirasinya demi kepentingan bersama.
Selain hak setiap warga manusia, kemerdekaan mengemukakan
pendapat juga merupakan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan kita juga bias menghargai pendapat
orang lain dengan adanya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Iklan
http://dewileopink.blogspot.com/2012/05/makalah-kemerdekaan-mengemukakan.html
KATA PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena
anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana
telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang
memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang
positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan
materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi
bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa
penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI......................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................
A.
Latar Belakang.......................................................................................................
B.
Rumusan Masalah..................................................................................................
C.
Tujuan ...................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................
A.
Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat..............................................
B.
Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat.........................................
C.
Asas dan Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat....................................
D.
Bentuk – bentuk Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat....................................
E.
Cara menyampaikan pendapat di muka umum........................................................
F.
Contoh Kebebasan Menyampaikan Pendapat.........................................................
BAB III PENUTUP............................................................................................................
A.
Kesimpulan..............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
MAKALAH
KEBEBASAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
DISUSUN
OLEH :
v NELY AGUSTIANI
v SOPI MAYANI
v DAHLIA NURMALA
v UDIAWATI
KELAS
: VII - 3
SMPN
1 MASBAGIK
TP.
2014/2015