BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
System hukum dan
sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia
tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh
karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal.
Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga
unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah
dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut
hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara
sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah
berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan
berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya
dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu
Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa
akhir dari setiap masyarakat.
Yang terjadi
pada setiap negara hukum sudah menjadi suatau hal yang lazim jika suatu negara
hukum memahami secara kaffah akan system hukum yang dianut, sehingga negara
tersebut faham betul akan system yang menjadi symbol keadilan negaranya.
Sungguh ironis jika kita menisbatkan sebagai negara yang menjunjung tinggi
nilai-nilai hukum namun pada dasarnya kita sendiri masih belum memahami sistem,
history, dan konsepsi lahirnya hukum negara kita. Dan pada kesempatan kali ini,
Di sini pemakalah akan sedikit menjelaskan dan menyinggung mengenai konsepsi
lahirnya hukum, namun dalam makalah ini dikerucutkan hanya sekilas hal-hal yang
berkenaan dengan common law dan civil law saja.
1.2.Rumusan
Masalah
1. Apa
Definisi Sistem Hukum ?
2. Jelaskan
Apa Sistem Hukum Common Law dan Civil Law ?
3. Jelaskan
Perbandingan Common Law dan Civil Law System !
4. Apa
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law dan Sistem Common Law ?
5. Sistem
Hukum apa yang dianut di Indonesia ?
1.3.Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Definisi Sistem Hukum
2.
Untuk Mengetahui Sistem Hukum Common Law
dan Civil Law
3.
Untuk Mengetahui Perbandingan Common Law
dan Civil Law System
4.
Untuk Mengetahui Kelebihan dan
Kekurangan Sistem Civil Law dan Sistem Common Law
5.
Untuk Mengetahui Sistem Hukum apa yang
dianut di Indonesia
BAB
III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1.Definisi
Sistem Hukum
Dalam literatur
hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law,
disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa
daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg
dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum
Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law
(hukum Islam) socialist law (hukum sosialis) Kedua istilah 'civil law' dan
'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang
sulit mencari padanan langsungnya. Namun demikian, menurut definisinya: common
law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam
masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis.
civil law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan
lembaga legislatif.
Berbeda dengan
common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum
tertulis. Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law'
dipertahankan dan tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa
rancau dengan 'hukum adat' (adat/customary law) yang diakui keberadaannya di
Indonesia. Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dengan
kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis. Kalau
diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena
sebenarnya istilah 'case law' tersebut hanyalah sebutan lain dari 'common law'
dan tentu saja kurang populer dari pada 'common law'. Dengan semua pertimbangan
tersebut dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan
istilah 'common law' dan tanpa diterjemahkan untuk tetap menjaga nilai-nila
kemurniannya.
2.2.Sistem
Hukum Common Law dan Civil Law
Sistem penerapan hokum yang
menganut common law dan civil law pun berbeda,
A. Sistem Hokum Civil Law
Sistem
hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum
dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun)
secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam
penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut
sistem hukum ini. sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law
ini berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas
prancis pada masa itu sistem inidipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa
untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun,
sampai-sampai negara –negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk
diterapkan pada bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya.
sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur
masyarakat pribumi di daerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah
penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat
di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan
orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang
menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan
portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia.
Tradisi sistem hukum Civil law
adalah tradisi hukum yang (kemungkinan) paling tua dan paling banyak
pengaruhnya serta meluas dipergunakan di dunia ini. Tradisi hukum ini bersumber
dari tradisi hukum Romawi yang kemudian terpecah menjadi dua yaitu hukum Romawi
Jerman/Germania dan hukum Romawi Prancis yang dianut oleh sebagian besar
Negara eropa beserta jajahannya. Tradisi hukum civil law ini
mengandalkan kitab undang-undang (code) sebagai dasar hukum utamanya.
Tradisi hukum ini (dianggap) lahir sejak (kira-kira) tahun 450 sebelum
Masehi, saat berlakunya “Undang-undang dua belas pasal” atau “twelve table”
di Romawi, mekipun begitu banyak yang berpendapat tradisi hukum ini berakar
dari kompilasi hukum Romawi “Justisian” yang merupakan kumpulan undang-undang
atas perintah Justianus I/Kaisar Romawi Timur pada tahun (kira-kira) 534
masehi. Karena mengandalkan kitab undang-undang sebagai sumber hukum dan dasar
hukum utamanya maka sistem hukum Romawi sangat mengandalkan unsur-unsur logis
dan sistematika berpikir. Hakim-hakim dalam Tradisi hukum civil law pada
umumnya menggunakan cara berpikir deduktif yaitu cara berpikir yang bersifat
“umum” menuju ke kesimpulan yang bersifat “khusus” (Munir Fuady. 2005 : 5-6).
Contoh cara bepikir deduktif adalah seperti ini :
·
Berdasarkan
pasal 362 KUHP , “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
·
Si
A telah terbukti mengambil barang milik orang lain tanpa ijin secara melawan
hukum
·
Jadi
kesimpulannya si A telah melakukan pencurian dan hakim harus menjatuhkan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus
rupiah.
Hakim-hakim dalam tradisi sistem
hukum civil law pada umumnya bertindak sebagai corong
undang-undang, karena hakim memutus perkara harus berdasarkan undang-undang.
Dalam sistem hukum civil law, hukum adalah undang-undang maka
diluar undang-undang adalah “bukan hukum”. Kedudukan pembentuk peraturan
perundangan dalam sistem hukum civil lawsangat penting, karena
peraturan perundangan lah satu-satunya sumber hukum yang menjadi pijakan hakim
dalam memutus.
B. Sistem Hukum Common Law
Sistem
hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum
yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan
di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada
(kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa
negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya
pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum
anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem
hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat
pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat
para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam
memutuskan perkara.di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan dilselesaikan
oleh benc dan bar. dari pengadilan bench dan bar ini sangat di hormati oleh
rakyat inggris
Tradisi sistem hukum common
law berasal dari hukum Inggris. Negara-negara yang pernah dijajah dan dipengaruhi
oleh Inggris juga menganut sistem hukum ini seperti : Amerika Serikat,
Australia, India, Malaysia, Singapur dan lain-lainya. Diduga sistem hukum ini
lahir sekitar tahun 1066 Masehi pada masa The Norman Conquest of England.
Hakim-hakim dalam sistem hukum Common Law pada umumnya
mengandalkan yurisprudensi/precedentsebagai sumber hukum utamanya
sehingga dalil-dalilnya bergerak dari kasus-kasus yang nyata dalam masyarakat
dan memakai sistem juri. Berkebalikan dengan hakim-hakim dalam sistem civil
law yang menggunakan cara berpikir deduktif, hakim dalam sistem hukumcommon
law memakai pola pikir induktif yaitu menarik kesimpulan yag bersifat
“umum” dari peristiwa-peristiwa yang bersifat “khusus” (Munir Fuady. 2005 : 6).
Contoh cara berpikir induktif adalah sebagai berikut :
·
Si
A terbukti mencuri dan dijatuhi pidana lima tahun oleh hakim
·
Si
B terbukti mencuri dan dijatuhi pidana lima tahun oleh hakim
·
Si
C terbukti mencuri dan dijatuhi pidana lima tahun oleh hakim
·
Jadi
kesimpulannya hakim harus menjatuhkan pidana lima tahun bagi orang yang
terbukti mencuri.
Hakim-hakim di Negara yang menganut
sistem hukum common law pada umumnya terikat pada
putusan-putusan hakim yang terdahulu. Apabila dalam putusan pengadilan
terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim dapat
memutuskan perkara dengan melakukan penafsiran hukum. Kedudukan hakim dalam
sistem hukum common law adalah sangat penting, karena hakim
berwenang menafsirkan hukum manakala belum diputuskan oleh hakim-hakim terdahulu.
2.3.Perbandingan
Common Law dan Civil Law System
Terdapat
beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common
law dan civil law, di antaranya adalah;
A. Berdasarkan sejarah dan sumber
lahirnya
Civil
Law: “Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di
dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450
SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama
yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar
ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem
hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The
Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai
pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional
masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di
tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896.
Sedangkan
Common law: berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang
dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
B. Berdasarkan sumbernya
Common
Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions).
Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap
mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan Civil Law, Berbasis
pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke
dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk
oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
C. Berdasarkan Prinsip Umum
Civil
Law: adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber
hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan
tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip
utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah
kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim
tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat
umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada
doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana
fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi
menerapkan hukum.
Common
Law: sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki
tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo
Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak
hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan
hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata
kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk
menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum
baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara
yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang
besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal
utama dari hukum.
D. Berdasarkan penggolongannya
Civil
Law: dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
penguasa/ negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Yang
termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi
negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang
meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum
E. Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil
Law: Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola,
Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman,
Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan lain-lain. Dengan
persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar
penduduk dunia. Common Law: Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar
negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados,
Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan
lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta
jiwa.
2.4.Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law
dan Sistem Common Law
Sistem hukum Civil Law memiliki kelebihan yaitu lebih
menjamin kepastian hukum karena sistem hukum ini bersifat tertulis dalam
peraturan perundang-undangan. Kelemahan sistem hukum civil law adalah sistem hukum ini kadangkala
kaku dan kurang responsif terhadap kenyataan-kenyataan yang timbul di
masyarakat. Hakim hanya berfungsi corong undang-undang padahal pada umumnya
peraturan perundangan seringkali tertinggal dari perubahan masyarakatnya.
Sistem hukum Common Law memiliki kelebihan yaitu lebih
responsif terhadap perubahan di masyarakatnya. Apabila ada peristiwa
hukum yang belum pernah diputus oleh hakim terdahulu, maka hakim dapat
melakukan penafsiran hukum terhadap peristiwa tersebut. Kelemahan sistem hukum common law adalah kepastian hukum dari sistem ini
lemah. Kekuasaan hakim yang besar dapat menimbulkan unsur subjektif dari dalam
diri sang hakim. Padahal hakim juga seorang manusia yang dapat salah dalam
memutus.
2.5.Sistem Hukum yang dianut di Indonesia
Apabila ditinjau
dari sejarahnya, sistem hukum Indonesia bercirikan sistem hukum civil law karena Indonesia merupakan jajahan
dari Belanda yang menggunakan sistem hukum civil law hasil adopsi dari sistem hukum civil law Prancis. Namum dalam kenyataannya, sistem
hukum Indonesia tidaklah murni menganut sistem civil law karena secara bersamaan Indonesia juga
menganut sistem hukum common law. Pembentuk peraturan perundang-undangan
yaitu Presiden RI/ Eksekutif/ Kepala Negara dan DPR RI/Legislatif memang
memberikan wewenang pada Hakim/Yudikatif untuk melakukan penemuan hukum
manakala tidak ada dasar hukumnya dalam peraturan perundangan. Hal ini dapat
dilihat dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan “pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa
hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya”. Hakim di Indonesia pada umumnya harus berpatokan kepada
peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum positif utama di Indonesia,
namun apabila tidak ada dasar hukumya hakim harus melakukanrechtfinding . Jadi sebenarnya sumber hukum utama di
Indonesia tetaplah peraturan perundangan namun guna mengisi kekosongan hukum,
pembentuk undang-undang kekuasaan kehakiman memberikan wewenang kepada hakim
untuk melakukan rechtfindingapabila belum ada dasar hukum atas perkara
tersebut. Walupun demikian putusan hakim tetap berbeda dengan peraturan
perundangan. Letak perbedaannya adalah putusan hakim tidak diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia layaknya peraturan perundangan. Apabila
peraturan perundangan berlaku umum, putusan hakim hanya berlaku bagi para pihak
yang berperkara. Indonesia juga tidak menganut asas precedent (hakim
dalam memutus harus berdasarkan putusan-putusan hakim terdahulu). Jadi Hakim
Indonesia dalam memutus suatu perkara pada dasarnya harus tetap berpatokan pada
peraturan perundangan, bukan pada putusan-putusan hakim terdahulu.
Sistem hukum di
Indonesia menganut sistem hukum campuran antara civil law dancommon law. Menurut
penulis hal ini merupakan upaya para penyelengara Negara untuk menggabungkan
kelebihan-kelebihan masing-masing sistem hukum yaitu kepastian hukum (civil law) dan penemuan hukum yang responsif (common law) . Pada dasarnya hal ini memang
diperbolehkan, karena kendatipun sistem hukum kita menganut warisan kolonial
belanda yang berciri civil law, namun tidak ada kewajiban kita harus saklek/mutlak menganut sistem hukum civil law karena
tentunya setiap Negara memiliki sejarah dan kebutuhan masyarakat yang berbeda
satu sama lainnya. Belum tentu sistem hukum yang cocok diterapkan di suatu
Negara juga cocok apabila diterapkan di Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
1.
Dalam literatur hukum, ada empat sistem
hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum
Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas
jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common
law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di
Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law
(hukum sosialis).
2.
Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan
antara common lw dan civil law adalah dengan menghampirinya dari aspek historis
seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa
lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia
menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi
peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan
menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir
terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di
Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
3.
Terdapat beberapa asumsi dasar yang
menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di
antaranya adalah; Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya, Berdasarkan
sumbernya, berdasarkan Prinsip Umum, Berdasarkan penggolongannya serta berdasarkan
Wilayah Keberlakuannya
4.
Sistem hukum Common law atau sistem
hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di
Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali
provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara
lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan,
india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon,
namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama
5.
Sistem hukum civil law atau sistem hukum
eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai
ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang
akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari
populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara
Jakarta ;2004
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html
http://eko-ss.blogspot.com/2009/09/antara-civil-law-dan-common-law.html
http://www.scribd.com/doc/46751525/Sistem-Hukum-Civil-Law
http://muhitisme.blogspot.com/2008/11/perbandingan-common-law-system.html
http://eko-ss.blogspot.com/2009/09/antara-civil-law-dan-common-law.html
http://www.scribd.com/doc/46751525/Sistem-Hukum-Civil-Law
http://muhitisme.blogspot.com/2008/11/perbandingan-common-law-system.html
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR
ISI......................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1.Latar
Belakang............................................................................................... 1
1.2.Rumusan
Masalah.......................................................................................... 1
1.3.Tujuan............................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN...................................................................................... 3
2.1 Definisi Sistem Hukum................................................................................... 3
2.2 Sistem Hukum Common Law dan Civil
Law.............................................. 3
A.
Sistem
Hokum Civil Law.......................................................................... 4
B. Sistem Hukum Common Law........................................................................ 5
2.3 Perbandingan Common Law dan Civil
Law System ................................. 7
A.
Berdasarkan
sejarah dan sumber lahirnya............................................ 7
B.
Berdasarkan
sumbernya.......................................................................... 7
C.
Berdasarkan
Prinsip Umum.................................................................... 8
D.
Berdasarkan
penggolongannya............................................................... 8
E.
Berdasarkan
Wilayah Keberlakuannya................................................. 9
2.4 Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Civil Law
dan
Sistem Common Law.............................................................................. 9
2.5 Sistem Hukum yang dianut di
Indonesia......................................................
10
BAB III PENUTUP..............................................................................................
12
3.1. Kesimpulan.....................................................................................................
12
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................
14
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERBANDINGAN SISTEM CIVIL LAW & COMMON LAW” Makalah ini
berisikan tentang informasi mengenai gerabah. Diharapkan Makalah ini dapat
memberikan informasi kepada kita semua tentang gerabah Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Masbagik, 10
April 2017
MAKALAH
PERBANDINGAN
SISTEM CIVIL LAW
&
COMMON LAW
Dosen Pembimbing :
Disusun
oleh
NAMA : HULAIMI
PRODI : FAKULTAS HUKUM
SEMESTER : II (DUA)
UNIVERSITAS
GUNUNG RINJANI
2016/2017
Sangat membantu
BalasHapusmakasih
Hapus