Jumat, 18 Agustus 2017

MAKALAH PERBANDINGAN SISTEM CIVIL LAW & COMMON LAW

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang 
System hukum dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
Yang terjadi pada setiap negara hukum sudah menjadi suatau hal yang lazim jika suatu negara hukum memahami secara kaffah akan system hukum yang dianut, sehingga negara tersebut faham betul akan system yang menjadi symbol keadilan negaranya. Sungguh ironis jika kita menisbatkan sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum namun pada dasarnya kita sendiri masih belum memahami sistem, history, dan konsepsi lahirnya hukum negara kita. Dan pada kesempatan kali ini, Di sini pemakalah akan sedikit menjelaskan dan menyinggung mengenai konsepsi lahirnya hukum, namun dalam makalah ini dikerucutkan hanya sekilas hal-hal yang berkenaan dengan common law dan civil law saja.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi Sistem Hukum ?
2.      Jelaskan Apa Sistem Hukum Common Law dan Civil Law ?
3.      Jelaskan Perbandingan Common Law dan Civil Law System !
4.      Apa Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law dan Sistem Common Law ?
5.      Sistem Hukum apa yang dianut di Indonesia ?
1.3.Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Definisi Sistem Hukum
2.      Untuk Mengetahui Sistem Hukum Common Law dan Civil Law
3.      Untuk Mengetahui Perbandingan Common Law dan Civil Law System
4.      Untuk Mengetahui Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law dan Sistem Common Law
5.      Untuk Mengetahui Sistem Hukum apa yang dianut di Indonesia




















BAB III
PEMBAHASAN

2.1.Definisi Sistem Hukum
Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis) Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya. Namun demikian, menurut definisinya: common law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis. civil law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif. 
Berbeda dengan common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis. Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancau dengan 'hukum adat' (adat/customary law) yang diakui keberadaannya di Indonesia. Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis. Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tersebut hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer dari pada 'common law'. Dengan semua pertimbangan tersebut dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' dan tanpa diterjemahkan untuk tetap menjaga nilai-nila kemurniannya. 
2.2.Sistem Hukum Common Law dan Civil Law
Sistem penerapan hokum yang menganut common law dan civil law pun berbeda,
A.    Sistem Hokum Civil Law
Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.  sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu sistem inidipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara –negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya. sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia.
Tradisi sistem hukum Civil law adalah tradisi hukum yang (kemungkinan) paling tua dan paling banyak pengaruhnya serta meluas dipergunakan di dunia ini. Tradisi hukum ini bersumber dari tradisi hukum Romawi yang kemudian terpecah menjadi dua yaitu hukum Romawi Jerman/Germania dan hukum Romawi Prancis  yang dianut oleh sebagian besar Negara eropa beserta jajahannya. Tradisi hukum civil law ini mengandalkan kitab undang-undang (code) sebagai dasar hukum utamanya. Tradisi hukum ini (dianggap) lahir sejak (kira-kira) tahun  450 sebelum Masehi, saat berlakunya “Undang-undang dua belas pasal” atau “twelve table” di Romawi, mekipun begitu banyak yang berpendapat tradisi hukum ini berakar dari kompilasi hukum Romawi “Justisian” yang merupakan kumpulan undang-undang atas perintah Justianus I/Kaisar Romawi Timur pada tahun (kira-kira) 534 masehi. Karena mengandalkan kitab undang-undang sebagai sumber hukum dan dasar hukum utamanya maka sistem hukum Romawi sangat mengandalkan unsur-unsur logis dan sistematika berpikir. Hakim-hakim dalam Tradisi hukum civil law pada umumnya menggunakan cara berpikir deduktif yaitu cara berpikir yang bersifat “umum” menuju ke kesimpulan yang bersifat “khusus” (Munir Fuady. 2005 : 5-6). Contoh cara bepikir deduktif adalah seperti ini :
·         Berdasarkan pasal 362 KUHP , “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
·         Si A telah terbukti mengambil barang milik orang lain tanpa ijin secara melawan hukum
·         Jadi kesimpulannya si A telah melakukan pencurian dan hakim harus menjatuhkan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Hakim-hakim dalam tradisi sistem hukum civil law pada umumnya bertindak sebagai corong undang-undang, karena hakim memutus perkara harus berdasarkan undang-undang. Dalam sistem hukum civil law, hukum adalah undang-undang maka diluar undang-undang adalah “bukan hukum”. Kedudukan pembentuk peraturan perundangan dalam sistem hukum civil lawsangat penting, karena peraturan perundangan lah satu-satunya sumber hukum yang menjadi pijakan hakim dalam memutus.
B.     Sistem Hukum Common Law
Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. 
Sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan dilselesaikan oleh benc dan bar. dari pengadilan bench dan bar ini sangat di hormati oleh rakyat inggris
Tradisi sistem hukum common law  berasal dari hukum Inggris. Negara-negara yang pernah dijajah dan dipengaruhi oleh Inggris juga menganut sistem hukum ini seperti : Amerika Serikat, Australia, India, Malaysia, Singapur dan lain-lainya. Diduga sistem hukum ini lahir sekitar tahun 1066 Masehi pada masa The Norman Conquest of England. Hakim-hakim dalam sistem hukum Common Law pada umumnya mengandalkan yurisprudensi/precedentsebagai sumber hukum utamanya sehingga dalil-dalilnya bergerak dari kasus-kasus yang nyata dalam masyarakat dan memakai sistem juri. Berkebalikan dengan hakim-hakim dalam sistem civil law yang menggunakan cara berpikir deduktif, hakim dalam sistem hukumcommon law memakai pola pikir induktif yaitu menarik kesimpulan yag bersifat “umum” dari peristiwa-peristiwa yang bersifat “khusus” (Munir Fuady. 2005 : 6). Contoh cara berpikir induktif adalah sebagai berikut :
·         Si A terbukti mencuri dan dijatuhi pidana lima tahun oleh hakim
·         Si B terbukti mencuri dan dijatuhi pidana lima tahun oleh hakim
·         Si C terbukti mencuri dan dijatuhi pidana lima tahun oleh hakim
·         Jadi kesimpulannya hakim harus menjatuhkan pidana lima tahun bagi orang yang terbukti mencuri.
Hakim-hakim di Negara yang menganut sistem hukum common law pada umumnya terikat pada putusan-putusan hakim yang terdahulu. Apabila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim  dapat memutuskan perkara dengan melakukan penafsiran hukum. Kedudukan hakim dalam sistem hukum common law adalah sangat penting, karena hakim berwenang menafsirkan hukum manakala belum diputuskan oleh hakim-hakim terdahulu.
2.3.Perbandingan Common Law dan Civil Law System 
Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah;
A.    Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law: “Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896. 
Sedangkan Common law: berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
B.     Berdasarkan sumbernya
Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan Civil Law, Berbasis pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. 

C.    Berdasarkan Prinsip Umum
Civil Law: adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum. 
Common Law: sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum. 
D.    Berdasarkan penggolongannya
Civil Law: dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/ negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Yang termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum 
E.     Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law: Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan lain-lain. Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia. Common Law: Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.
2.4.Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law dan Sistem Common Law
Sistem hukum Civil Law memiliki kelebihan yaitu lebih menjamin kepastian hukum karena sistem hukum ini bersifat tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Kelemahan sistem hukum civil law adalah sistem hukum ini kadangkala kaku dan kurang responsif terhadap kenyataan-kenyataan yang timbul di masyarakat. Hakim hanya berfungsi corong undang-undang padahal pada umumnya peraturan perundangan seringkali tertinggal dari perubahan masyarakatnya.
Sistem hukum Common Law memiliki kelebihan yaitu lebih responsif terhadap  perubahan di masyarakatnya. Apabila ada peristiwa hukum yang belum pernah diputus oleh hakim terdahulu, maka hakim dapat melakukan penafsiran hukum terhadap peristiwa tersebut. Kelemahan sistem hukum common law adalah kepastian hukum dari sistem ini lemah. Kekuasaan hakim yang besar dapat menimbulkan unsur subjektif dari dalam diri sang hakim. Padahal hakim juga seorang manusia yang dapat salah dalam memutus.
2.5.Sistem Hukum yang dianut di Indonesia
Apabila ditinjau dari sejarahnya, sistem hukum Indonesia bercirikan sistem hukum civil law karena Indonesia merupakan jajahan dari Belanda yang menggunakan sistem hukum civil law hasil adopsi dari sistem hukum civil law Prancis. Namum dalam kenyataannya, sistem hukum Indonesia tidaklah murni menganut sistem civil law karena secara bersamaan Indonesia juga menganut sistem hukum common law. Pembentuk peraturan perundang-undangan yaitu Presiden RI/ Eksekutif/ Kepala Negara dan DPR RI/Legislatif memang memberikan wewenang pada Hakim/Yudikatif untuk melakukan penemuan hukum manakala tidak ada dasar hukumnya dalam peraturan perundangan. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan “pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Hakim di Indonesia pada umumnya harus berpatokan kepada peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum positif utama di Indonesia, namun apabila tidak ada dasar hukumya hakim harus melakukanrechtfinding . Jadi sebenarnya sumber hukum utama di Indonesia tetaplah peraturan perundangan namun guna mengisi kekosongan hukum, pembentuk undang-undang kekuasaan kehakiman memberikan wewenang kepada hakim untuk melakukan rechtfindingapabila belum ada dasar hukum atas perkara tersebut. Walupun demikian putusan hakim tetap berbeda dengan peraturan perundangan. Letak perbedaannya adalah putusan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia layaknya peraturan perundangan. Apabila peraturan perundangan berlaku umum, putusan hakim hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara. Indonesia juga tidak menganut asas precedent (hakim dalam memutus harus berdasarkan putusan-putusan hakim terdahulu). Jadi Hakim Indonesia dalam memutus suatu perkara pada dasarnya harus tetap berpatokan pada peraturan perundangan, bukan pada putusan-putusan hakim terdahulu.
Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran antara civil law dancommon law. Menurut penulis hal ini merupakan upaya para penyelengara Negara untuk menggabungkan kelebihan-kelebihan masing-masing sistem hukum yaitu kepastian hukum (civil law) dan penemuan hukum yang responsif (common law) . Pada dasarnya hal ini memang diperbolehkan, karena kendatipun sistem hukum kita menganut warisan kolonial belanda yang berciri civil law, namun tidak ada kewajiban kita harus saklek/mutlak menganut sistem hukum civil law karena tentunya setiap Negara memiliki sejarah dan kebutuhan masyarakat yang berbeda satu sama lainnya. Belum tentu sistem hukum yang cocok diterapkan di suatu Negara juga cocok apabila diterapkan di Indonesia.

















BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
1.      Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis).
2.      Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan antara common lw dan civil law adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
3.      Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah; Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya, Berdasarkan sumbernya, berdasarkan Prinsip Umum, Berdasarkan penggolongannya serta berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
4.      Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama
5.      Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. 























DAFTAR PUSTAKA

Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara Jakarta ;2004
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html
http://eko-ss.blogspot.com/2009/09/antara-civil-law-dan-common-law.html
http://www.scribd.com/doc/46751525/Sistem-Hukum-Civil-Law
http://muhitisme.blogspot.com/2008/11/perbandingan-common-law-system.html



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1.Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
1.3.Tujuan............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................... 3
2.1  Definisi Sistem Hukum................................................................................... 3
2.2  Sistem Hukum Common Law dan Civil Law.............................................. 3
A.    Sistem Hokum Civil Law.......................................................................... 4
B.      Sistem Hukum Common Law........................................................................ 5
2.3  Perbandingan Common Law dan Civil Law System ................................. 7
A.    Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya............................................ 7
B.     Berdasarkan sumbernya.......................................................................... 7
C.    Berdasarkan Prinsip Umum.................................................................... 8
D.    Berdasarkan penggolongannya............................................................... 8
E.     Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya................................................. 9
2.4  Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law
dan Sistem Common Law.............................................................................. 9
2.5  Sistem Hukum yang dianut di Indonesia...................................................... 10
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 12
3.1. Kesimpulan..................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 14



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERBANDINGAN SISTEM CIVIL LAW & COMMON LAW” Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai gerabah. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang gerabah Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Masbagik, 10 April 2017



MAKALAH
PERBANDINGAN SISTEM CIVIL LAW
& COMMON LAW
Dosen Pembimbing :






Disusun oleh

NAMA                : HULAIMI
PRODI               : FAKULTAS HUKUM
SEMESTER      : II (DUA)


UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

2016/2017

2 komentar:

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI PROSES PENGUATAN MENTAL ANTI KORUPSI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah tentang korupsi. Di China, Hong Kong dan T...