MAKALAH
TENTANG
TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA RI
O
L
E
H
NAMA : DWI
WULANDARI
KELAS : VIII 3
NIS : 18241
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami
semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar
menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
......................................................................................................
DAFTAR ISI ..............................................................................................................
Bab I PENDAHULUAN ............................................................................................................
DAFTAR ISI ..............................................................................................................
Bab I PENDAHULUAN ............................................................................................................
A.
Latar Belakang ..............................................................................................................
B.
Rumusan Masalah
...........................................................................................................
Bab II PEMBAHASAN....................................................................................
A.
TUGAS
DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA RI....................................
B.
TUGAS UTAMA NEGARA........................................................................................
Bab III
PENUTUP............................................................................................
A. Kesimpulan.................................................................................
B. Saran.........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
1. Sebelum Amandemen
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD
1945
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.
Presiden
dan Wakil Presiden
3.
Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.
Mahkamah
Agung (MA)
Sedangkan
setelah amandemen, Lembaga Negara ada 8. Karena sebelumnya, MPR yang merupakan
lembaga tertinggi, akan tetapi setelah amandemen semua lembaga
negara kedudukannya setara.
Tugas dan Wewenang
MPR Sebelum Perubahan UUD 1945 ada didala
a)
menetapkan
Undang Undang Dasar
b)
menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c)
memilih
(dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
B. Rumusan Masalah
Penulis telah menyusun beberapa
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan
bab isi. Beberapa masalah tersebut antaralain :
a. Sebutkan tugas MPR
b. Sebutkan tugas DPR
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas
maka tujuan dalam penulisan makalah ini sebagai berikut
·
Untuk
Mengetahui Tugas Lembaga RI
BAB
2
PEMBAHASAN
A. TUGAS
DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI
1.
MPR
Sebagai
Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat yang berwenang:
menetapkan UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
menetapkan UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
a)
mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b)
melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c)
memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar;
d)
memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
e)
memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2.
DPR
DPR
adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai
fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR
adalah ;
a)
Membentuk
UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b)
Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
c)
Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
d)
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
e)
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
f)
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara
yang disampaikan oleh BPK.
g)
Memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
h)
Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Dalam
menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak
kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket,
yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat
diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
hak protokoler.
3.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem
ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami
amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D. Anggota
DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
(lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik,
melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut
pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a)
Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
b)
daerah,
pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
c)
Memberi
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4.
Presiden
Masa
jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7
UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua
macam, yakni:
a. Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1)
Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(pasal 10 UUD 1945).
2)
Menyatakan
perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (pasal 11 UUD 1945).
3)
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4)
Mengangkat
duta dan konsul.
5)
Memberi
grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6)
Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1)
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2)
Mengajukan
RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3)
Menetapkan
PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4)
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
5.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai
dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih
dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen
sangatlah erat. Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR,
terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal
keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan
wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan
sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
a.
Memeriksa
tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR,
DPRD, dan DPD.
b.
Memeriksa
semua pelaksanaan APBN.
c.
Memeriksa
tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas
dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
a.
Fungsi
Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas
penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
b.
Fungsi
Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti
rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
c.
Fungsi
Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang
pengurusan keuangan negara.
6.
Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur
tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan
atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat
terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1),
MA mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengadili
pada tingkat kasasi;
b.
menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
c.
wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
7.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Perubahan UUD
1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman,
yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian
kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan
konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya
sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidakBOLEH ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidakBOLEH ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan
bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas
hukum. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing
oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga
mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif,
legislatif, dan eksekutif.
8.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga
negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial
dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar
lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses
pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta
prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan
pengawasan terhadap :
a. Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
b. Hakim pada badan peradilan disemua
lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan
umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
c. Hakim Mahkamah Konstitusi.
B. TUGAS
DAN WEWENANG NEGARA
1. Pengertian negara :
Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada
di wilayah tersenut,Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem
atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
2. Fungsi atau tugas negara :
1)
Fungsi
atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara.
2)
Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
3. Tujuan negara Indonesia telah jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
Ø Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.·
Ø Memajukan kesejahteraan umum.·
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa.·
Ø Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.·
Ø Menjaga ketertiban masyarakat adalah
tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI,TNI
,BIN dan lain lain.·
4. Tugas utama Negara :
Ø Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.Ø
Ø Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat di dalam negaraØ
BAB 3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibukota Negara ( Bab II Pasal 2 ayat 2 )Ø
Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan
Menetapkan Undang-Undang dasar ( Bab II Pasal 3 ayat 1)Ø
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada dewan perwakilan rakyat ( Bab III Pasal 5 ayat 1)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya ( Bab III Pasal 5 ayat 2 )Ø
3. MAHKAMAH
AGUNG (MA)
Mahkama Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang ( Bab IX Pasal 24A ayat 1)Ø
4. MAHKAMA
KONSTITUSI (MK)
5. BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Hasil pemeriksaan keungan Negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah dan dewan Perwakilan ratyat daerah
(Bab VIIIA Pasal 23E Ayat 2)Ø
DAFTAR PUSTAKA :
http://id.wikipedia.org/wiki/TUGASNEGARA
http://www.kompasiana.com_5529565af17e6112628b4571
Tidak ada komentar:
Posting Komentar