MAKALAH
PERTAMBANGAN
Disusun
oleh :
1.
ZUAMA
ADDAWASY AA
2.
YUNIARTI
3.
USWATUN
HASANAH
4.
ZOHRIATULLAH
5.
WELLY AYU
NABILA
6.
YUDIA YUNI
ASTERI
7.
WIDIA
PITASWARI
8.
ZIADAH
PARWAZI
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke
hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Pertambangan" dengan
lancar. Saya berharap makalah ini dapat memberikan manfaat dan dapat dimengerti
isi dari makalah ini bagi pembaca.
Saya mengaharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun dari pembaca untuk kelayakan makalah ini. Apabila
terdapat kesalahan pada makalah ini, saya mohon maaf. Atas perhatian pembaca,
kami mengucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
COVER.......................................................................................................................
KATA
PENGANTAR................................................................................................
DAFTAR
ISI..............................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN...........................................................................................
1.1.Latar Belakang....................................................................................................
1.2.Rumusan Masalah...............................................................................................
1.3.Tujuan ..................................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN...........................................................................................
2.1.Jenis-Jenis Pertambangan...................................................................................
2.2.Undang Undang Mengenai Pertambangan.........................................................
2.3.Masalah lingkungan Dalam Pembangunan
Pertambangan Energy..................
2.4.Cara Pengelolaan Pembangunan
Pertambangan................................................
2.5.Kecelakaan di Pertambangan..............................................................................
2.6.Penyehatan Lingkungan Pertambangan.............................................................
BAB
III PENUTUP....................................................................................................
3.1.
Kesimpulan..........................................................................................................
3.2.
Saran....................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada
berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan
pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat
ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan kerja, sektor
industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas.peningkatan
secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara
berangsur-angsur tidak akan lagitergantung kepada hasil prodiksi luar negeri
dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah
Indonesia memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia
sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan
secara eksploitatif dan dalam skalayang masif Sampai saat ini, tidak kurang
dari 30% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi
pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun
pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak jarang wilayah-wilayah konsesi
pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah hutan yang kaya dengan
keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah hidup masyarakat adat.
Sumber daya mineral seperti timbah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi dan Iain-lain merupakan sumber daya alam yang
tak terbaharui atau nonrenewable resource, artinya sekali bahan galian ini
dikeruk, maka tidak akan dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Oleh
karenanya, pemanfaatan sumberdaya mineral ini haruslah dilakukan secara
bijaksana dan haruslah dipandang sebagai aset alam sehingga pengelolaannyapun
harus juga mempertimbangkan kebutuhan generasi yang akan datang. Perkembangan
pertambangan di Indonesia dalam 25 tahun terakhir mengalami peningkatan begitu
pesat, meskipun tradisi pertambangan masih baru tumbuh dan belum berakar di
masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap
pembangunan industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaru
aktifitas pembangunan industri tersebut terhadap lingkungan yang lebih luas.
1.2. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas dapat diambil rumusan masalah, yaitu:
a. Apa saja jenis-jenis pertambangan ?
b. Dalam pasal berapa diatur mengenai
pertambangan ?
c. Apa masalah lingkungan dalam
pembangunan pertambangan energi.?
d. Bagaiaman cara pengelolaan
pembangunan pertambangan.?
e. Apa saja bentuk kecelakaan di pertambangan.?
f.
Bagaiaman
cara penyehatan lingkungan pertambangan.?
g. Apa saja bentuk pencemaran dan
penyakit-penyakit yang mungkin timbul akibat pertambangan.?
1.3. Tujuan
Tujuan
dari penulisan ini, yaitu:
a. Untuk mengetahui jenis-jenis
pertambangan
b. Untuk mengetahui pasal berapa diatur
mengenai pertambangan
c. Untuk mengetahui masalah lingkungan
dalam pembangunan pertambangan energi.
d. Untuk mengetahui cara pengelolaan
pembangunan pertambangan.
e. Untuk mengetahui bentuk kecelakaan
di pertambangan.
f.
Untuk
mengetahui cara penyehatan lingkungan pertambangan.
g. Untuk mengetahui bentuk pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul akibat pertambangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.7.Jenis-Jenis Pertambangan
Pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang
yang berada dalam tanah (insitu) secara sistematik dan terencana, untuk
mendapatkan produk yang memiliki nilai ekonomis (berharga) dan dapat
dipasarkan. Ilmu Pertambangan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang
meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan
penambangan, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan
bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Tambang terbuka (surface mining) merupakan satu dari dua
sistem penambangan yang dikenal, yaitu Tambang terbuka dan Tambang Bawah Tanah.
dimana segala kegiatan atau aktivitas penambangan dilakukan di atas atau
relatif dekat permukaan bumi dan tempat kerja berhubungan langsung dengan udara
luar.
Penambangan Tertutup adalah suatu proses pengambilan suatu
jenis barang tambang dengan cara membuat sumur (penambangan vertikal atau Shaf
Mining) atau terowongan (penambangan horizontal atau Slope Mining) ke dalam
lapisan-lapisan batuan karena lokasi barang tambang jauh di dalam perut bumi.
Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan yang
mengacu pada metode pengambilan bahan mineral yang dilakukan dengan membuat
terowongan menuju lokasi mineral tersebut, dimana seluruh aktivitas penambangan
dilakukan dibawah permukaan tanah dan tidak berhubungan langsung dengan udara
terbuka.
Penambangan bawah laut adalah proses pengambilan mineral
yang relatif baru dilakukan di dasar samudra. Lokasi penambangan samudra
biasanya berada di sekitar kawasan nodul polimetalik atau celah hidrotermal
aktif dan berada pada kedalaman 1.400 – 3.700 meter di bawah permukaan laut.
Pertambangan Rakyat adalah suatu usaha pertambangan
bahan-bahan galian dari semua golongan a,b,c… yang dilakukan oleh rakyat
setempat yang bertempat tinggal di daerah bersangkutan dikelola secara kecil-kecilan
atau secara gotong royong dengan alat sederhana untuk mata pencaharian sendiri.
2.8.Undang Undang Mengenai Pertambangan
Didalam meandirikan suatu perusahaan penggalian atau
pertambangan memiliki perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan
di Indonesia pada umumnya dan peraturan pertambangan adalah :
- Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat 3 : “Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
- TAP MPR
o Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR
RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab
IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang
menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang”.
o Demikian juga pada Ketentuan Ketetapan
MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang
menyatakan: “Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden
Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan
agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut,mengubah dan/atau
mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan
dengan dengan Ketetapan ini.”
1. Undang-Undang Pokok
2. Peraturan Pemerintah
3. Peraturan/Keputusan/Instruksi
Presidan
4. Peraturan/Keputusan/Instruksi
Menteri
5. Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi
dan Kabupaten sesuai kewenangannya
8. Peraturan/Instruksi/Keputusan
Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya.
Pada
mulanya undang-undang pokok pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No.
11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan
pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan
Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya. Sejak February 2009, Undang-Undang
Pokok Pertambangan diganti dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Sejak saat itu peraturan pemerintah,
peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan daerah yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No.
11 Tahun 1967secara
berangsur-angsur akan diganti. Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Undang-Undang No. 4
Tahun 2009baru
berupa:
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Click here for document. )
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
Sedangkan peraturan pelaksanaan yang lainnya masih mengacu
kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. Peraturan
peraturan lama yang belum ada penggantinya masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.Peraturan pertambangan
tersebut berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tetapi
belum dapat berlaku secara penuh apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
nya berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan Hutan. Apabila
Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada di kawasan hutan maka berlaku ketentuan
tambahan yang tercantum dalam pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. yang bunyinya sebagai berikut :
(3) Penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh
Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta
kelestarian lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung
dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis
dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 50 ayat 3 UU 41 Tahun 1999
Menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau
eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
(kehutanan red)
- Pasal 78 ayat (6)
Menyebutkan
bahwa ” Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Penjabaran
ketentuan yang tercantum dalam undang-undang kehutanan tersebut tertuang dalam
”
Mengingat
kegiatan usaha pertambangan kalau tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi
merusak lingkungan hidup maka kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk
dengan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No.
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif
baru sehingga peraturan pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan
lama dengan catatan asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang
baru. Penjabaran Undang-Undang No.
32 Tahun 2009
– dengan
penjelasannya.
Selain itu penjabarannya adalah melalui Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Kecelakaan
kerja di sektor pertambangan sangat potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka
pencegahannya maka dunia pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait
dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan perundang undangan yang
terkait dengan keselamatan kerja di sektor pertambangan :
Apabila
kegiatan usaha pertambangan merupakan penanaman modal baik modal asing maupun
dalam negeri maka Undang-Undang No.
25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya juga terkait dengan Peraturan
Pertambangan.
Apabila
hasil tambang akan diekspor keluar negeri, maka peraturan Menteri
Perdagangan No. 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk
Pertambangan
juga harus diikuti.
2.9.Masalah lingkungan Dalam Pembangunan
Pertambangan Energy
Dalam pertambangan selalu berhubungan dengan sumber yang
diambil dan melibatkan lingkungan dari sumbernya yang membuat kerusakan
terhadap lingkungan, masalah tersebut adalah masalah terhadap lahan
lingkungannya. Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan
dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan
dalam pembangunan lahan pertambangan:
a.
Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
b.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
c.
Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
d.
Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
2.10.
Cara
Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Di dalam pembangunan pertambangan perlu adanya pengelolaan
yang tepat supaya dampaknya dapat diminimalkan dan keuntungannya dapat
dimaksimalkan, dengan cara Good Mining Practice. Good Mining Practice adalah
suatu kegiatan pertambangan yang mentaati aturan,terencana dengan baik,
menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan
efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan danmemelihara
fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan
danpartisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan
dankesejahteraan masyarakat sekitar serta menciptakan pembangunan yang
berlanjutan.Beberapa ciri Good Mining Practice antara lain:
1.
Penerapan
prinsip konservasi dan nilai lindung lingkungan.
2.
Kepedulian
terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terutama bagi pekerjanya.
3.
Meciptakan
nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar.
4.
Kepatuhan
terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
5.
Menggunakan
standarisasi keteknikan dan teknologi pertambangan yang tepat dalam
aktifitasnya.
6.
Pengembangan
potensi dan kesejahteraan masyarakat setempat terutama dari optimalisasi
dan konversi pemanfaatan mineral.
7.
Menjamin
keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pascatambang (mine closure)
8.
Memberikan
benefit yang memadai bagi investor.
2.11.
Kecelakaan
di Pertambangan
Pada pertambangan banyak sekali kecelakaan yang terjadi dan
penyebabnya juga banyak, yaitu:
1. Bahaya pada peralatan:
a)
peralatan
yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat
b) peralatan yang tidak aman
c)
peralatan
yang tidak tertutup tidak dilindungi.
2. Bahaya lingkungan :
a)
becek,
licin, lumpur, bermuara
b) kurang penerangan
c)
berdebu,
mengandung gas beracun,
d) instabilitas lapisan batuan
(longsor, runtuhnya bench atau berm),
3. Bahaya pekerja :
a)
tidak
memakai APD (alat pelindung diri)
b) tidak memperhatikan petunjuk
c)
tidak
peduli K3.
4. Bahaya kebakaran :
a)
proses
swabakar batubara,
b) ledakan debu batubara,
c)
ledakan
gas methan,
d) ledakan debu batubara dan gas
methan,
e)
hubungan
pendek arus listrik (koursleting).
2.12.
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Penyehatan dalam lingkungan perlu dilakukan,karena
dampak-dampak yang dilakukan terhadap lingkungan bisa diminimalkan. Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut
meliputi:
a)
Penyediaan
Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
b) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas
Lingkungan
c)
Pengendalian
dampak risiko lingkungan
d) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi
berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan
masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang
paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang
lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan
dampak kesehatan.
2.13.
Pencemaran
dan Penyakit-Penyakit Yang Mungkin Timbul Akibat Pertambangan
Dampak dari pertambangan adalah tercemarnya lingkungan dan
dari tercemarnya lingkungan dapat berakibat terhadap penyakit-penyakit yang
akan muncul. Pertambangan mengancam kesehatan dengan berbagai cara:
1.
Debu,
tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam- logam berat dan radiasi
dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka.
Kerusakan paru-paru yang diakibatkan debu dari batuan dan mineral adalah suatu
masalah kesehatan yang banyak ditemukan. Debu yang paling berbahaya datang dari
batubara, yang menyebabkan penyakit paru-paru hitam (black lung diseases).Di
samping itu debu dari silika menyebabkan silikosis (silicosis) Gejala-gejala
paru-paru yang rusak. Debu dari pertambangan dapat membuat sulit
bernapas.Jumlah debu yang banyak menyebabkan paru-paru dipenuhi cairan dan
membengkak.Tanda-tanda dari kerusakan paru-paru akibat terpapar debu antara
lain:
a)
napas
pendek, batuk-batuk, napas yang berdesah
b) batuk-batuk yang mengeluarkan
dahak kuning atau hijau (lendir dari paru-paru)
c)
sakit
leher
d) kulit membiru dekat kuping atau
bibir
e)
sakit
dada
f)
tidak
ada nafsu makan
g)
rasa
lelah
2.
Pencemaran
air dan penggunaan sumberdaya air berlebihan dapat menyebabkan banyak
masalah-masalah kesehatan
3.
Lahan
dan tanah menjadi rusak, menyebabkan kesulitan pangan dan kelaparan
4.
Pencemaran
udara dari pembangkit listrik dan pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat
dengan daerah pertambangan dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang serius
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pertambangan memiliki dampak yang buruk terhadap lingkungan,
karena sumber daya alam yang diambil dapat merusak lingkungan alam, dari
kegiatan tambang tersebut menghasilkan limbah-limbah yang merusak lingkungan
dan berakibat penyakit-penyakit yang ada, dampak dari penyakit tersebut sangat
berpengaruh terhadap kecelakaan yang terjadi di pertambangan. Tetapi dampak
tersebut dapat dikurangi dengan cara penelolaan pertambangan yang tepat dan
setelah pengelolaannya benar dapat berlanjut ke tahap penyehatan lingkungan
yang telah rusak.
3.2.Saran
Saran saya semoga para pembaca terutama yang bekerja
di pertambangan, lebih hati-hati terhadap dampak buruk dari pertambangannya dan
dapat meminamalisir kerusakan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar