BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Angkasa Pura (Sansekerta untuk Sky City) adalah
perusahaan negara dari Departemen Indonesia Transportasi yang bertanggung jawab
untuk pengelolaan bandara di Indonesia. Angkasa Pura terdiri dari dua
perusahaan: PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Angkasa Pura bersama
dengan lembaga-lembaga lain yang mengelola pelayanan lalu lintas udara di
Indonesia tetapi kemudian mentransfer ke perusahaan negara baru, AirNav
Indonesia untuk tunggal perusahaan atau instansi mengendalikan lalu lintas
udara di Indonesia.
Angkasa Pura I memiliki kantor pusat di Jakarta. Angkasa
Pura II memiliki kantor pusat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di
Tangerang, Banten.
Pada tahun 2010, PT Angkasa Pura I memiliki kapasitas
bandara 30.700.440 orang, tapi gerakan itu 49.237.437 penumpang. Lebih dari
kapasitas juga terjadi untuk PT Angkasa Pura II dengan kapasitas 30.815.000
orang, tapi gerakan itu 62.215.834 penumpang.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah makalah ini sebagai berikut
1. Apa
saja yang kamu ketahui tentang Angkasa Pura I ?
2. Apa
saja yang kamu ketahui tentang Angkasa Pura II ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan makalah ini sebagai berikut
1. Untuk
mengetahui tentang Angkasa Pura I ?
2. Untuk
mengetahui tentang Angkasa Pura II ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Angkasa Pura I
PT
Angkasa Pura I (Persero)
|
|
Logo
Angkasa Pura I
|
|
BUMN / Perseroan Terbatas
|
|
Industri/jasa
|
|
Didirikan
|
|
Kantor pusat
|
Jakarta, Indonesia
|
Jumlah lokasi
|
13 bandar udara
|
Daerah layanan
|
Indonesia bagian Tengah dan Timur
|
Tokoh penting
|
Sulistyo Wimbo S. Hardjito (Dirut)[1]
|
Jasa
|
Pelayanan bandar udara
|
Pemilik
|
|
Situs web
|
PT. Angkasa Pura I (Persero) adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang memberikan pelayanan lalu
lintas udara dan bisnis bandar udara di Indonesia yang menitikberatkan pelayanan pada kawasan Indonesia bagian tengah dan kawasan Indonesia bagian timur.
1. Sejarah
Didirikan pada tanggal 20 Februari
1962
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1962
dengan nama Perusahaan Negara
Angkasa Pura Kemayoran yang mempunyai tugas pokok sebagai pengelola dan
pengusahaan bandar udara Internasional Kemayoran Jakarta.
Pada tanggal 17 Mei
1965
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1965
Pemerintah mengubah nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran menjadi
Perusahaan Negara Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka kemungkinan
mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Dalam rangka pembagian wilayah
pengelolaan bandar udara, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1987
tanggal 19 Mei
1987
nama Perusahan Umum Angkasa Pura diubah menjadi Perusahaan Umum Angkasa Pura I,
hal ini sejalan dengan dibentuknya Perusahaan
Umum Angkasa Pura II yang secara khusus diberi tugas untuk
mengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta
dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5
Tahun 1992
bentuk Perusahaan Umum Angkasa Pura I diubah menjadi Perusahaan Angkasa Pura I
(Persero) dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH tanggal 3 Januari
1993
dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dengan keputusan nomor
C2-470.HT.01.01 Tahun 1993 tanggal 24 April
1993
serta diumumkan dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia nomor 52 tanggal 29 Juni
1993
dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 2914/1993.
Pada tanggal 24 Oktober
1974
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1974
Pemerintah mengubah status badan hukum Perusahaan dari Perusahaan Negara (PN)
menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Pada tanggal 1 Oktober
1985
bandar udara Internasional Kemayoran
ditutup dan mengalihkan seluruh kegiatan operasinya ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Anggaran Dasar Perusahaan terakhir
diubah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Januari
1998
dan telah diaktakan dengan akta Notaris Imas Fatimah, SH nomor 30 tanggal 18 September
1998.
Perubahan Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia nomor C2-25829.HT.01.04 tahun 1998
tanggal 19 November 1998
dan dicantumkan dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia nomor 50 tanggal 22 Juni
1999
dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 3740/1999.
2.
Kantor
pusat
Kantor pusat PT. Angkasa Pura I
(Persero) beralamat di Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B-12 – Kav. 2, Jakarta
– 10610[2].
3.
Grup perusahaan
PT. Angkasa Pura I (Persero) mengatur
dan mengoperasionalkan 13 bandar udara, 2 Cargo Warehousing Services (CWS),
dan 1 Air Traffic Services (ATS)
4.
Bandar udara
5.
Cargo
Warehousing Services (CWS)
Ø Balikpapan Cargo Warehousing
Services
Ø Ujung pandang Cargo
Warehousing Services
B. PT
Angkasa Pura II
PT
Angkasa Pura II (Persero) adalah badan usaha milik negara yang bergerak di
bidang pengelolaan dan pegusahaan bandar udara
di Indonesia,
bersama dengan PT Angkasa Pura I yang menitikberatkan
pelayanan pada Indonesia bagian barat.
1.
Sejarah
PT
Angkasa Pura II (Persero), selanjutnya disebut “Angkasa Pura II” atau
“Perusahaan” merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam
bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar
udara di wilayah Indonesia Barat. Angkasa Pura II telah mendapatkan kepercayaan
dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola dan mengupayakan pengusahaan
Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang kini berubah nama menjadi Bandara
Internasional Jakarta Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma sejak 13
Agustus 1984.
Keberadaan
Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara
Jakarta Cengkareng melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, kemudian
pada 19 Mei 1986 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah
menjadi Perum Angkasa Pura II. Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero). Seiring perjalanan perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan
Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT
Angkasa Pura II (Persero).
Berdirinya
Angkasa Pura II bertujuan untuk menjalankan pengelolaan dan pengusahaan dalam
bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara dengan mengoptimalkan
pemberdayaan potensi sumber daya yang dimiliki dan penerapan praktik tata
kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut diharapkan agar dapat menghasilkan
produk dan layanan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehingga
dapat meningkatkan nilai Perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
Kiprah
Angkasa Pura II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat
dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana prasarana
dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya.
Angkasa
Pura II telah mengelola 13 Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta
(Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio
(Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang),
Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan
Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha
(Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang) dan Silangit (Tapanuli Utara).
2.
Tata Kelola Perusahaan
Komitmen
penerapan GCG merupakan hal yang mutlak bagi Angkasa Pura II. Hal tersebut
dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki dan secara
berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk mendukung efektivitas
pelaksanaan GCG di Angkasa Pura II.
Untuk
mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing tinggi, Angkasa
Pura II telah mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan (Good
Corporate Governance) dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan
dan peraturan serta best practise yang berlaku. Pelaksanaan GCG merupakan
tindak lanjut Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002
yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER
01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik
pada BUMN, yang menyebutkan bahwa “BUMN wajib melaksanakan operasional
perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi,
akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran”.
Semangat
yang terkandung dalam penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah niat dan tekad
manajemen Angkasa Pura II untuk menjadikan Angkasa Pura II sebuah perusahaan
yang terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas Produk dan Proses Kerja yang
baik, serta memiliki Code of Conduct, termasuk tanggung jawab terhadap
lingkungannya.
Tujuan Penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah sebagai
berikut:
1. Mengendalikan
dan mengarahkan hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan
Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan
lingkungan berjalan secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
2. Mendorong
dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
3. Mengelola
sumber daya secara lebih amanah.
4. Mengelola
risiko secara lebih baik.
5. Meningkatkan
pertanggungjawaban kepada stakeholders.
6. Mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Angkasa Pura II.
7. Memperbaiki
budaya kerja Angkasa Pura II.
8. Meningkatkan
citra Angkasa Pura II (image) menjadi semakin baik.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, Angkasa Pura II memiliki komitmen penuh dan secara
konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu kepada beberapa aturan formal
yang menjadi landasan bagi Angkasa Pura II dalam penerapan GCG yaitu:
1. Undang
Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN(Pasal 5 ayat 3).
2. Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
dan perubahannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012
tanggal 06 Juli 2012.
3. Keputusan
Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06
Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha
Milik Negara.
4. Undang
Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007.
5. Keputusan
Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: KEP.448/UM.004/X/AP II–2007 dan
Nomor: KEP.02.03.01/00/10/2007 461 tentang Pedoman Pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di Lingkungan PT
Angkasa Pura II (Persero).
Prinsip-prinsip
GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha
Milik Negara, meliputi:
1. Transparansi
(transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan
mengenai perusahaan;
2. Akuntabilitas
(accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
3. Pertanggungjawaban
(responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
4. Kemandirian
(independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat;
5. Kewajaran
(fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku
Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan.
Sebagai
Badan Usaha Milik Negara, Angkasa Pura II selalu melaksanakan kewajiban untuk
membayar dividen kepada negara selaku pemegang saham. Angkasa Pura II juga
senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan perlindungan
konsumen kepada pengguna jasa bandara, menerapkan praktik tata kelola
perusahaan yang baik, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya serta
meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat umum dan lingkungan sekitar
bandara melalui program Corporate Social Responsibility.
3. Penghargaan
Angkasa
Pura II telah berhasil memperoleh berbagai penghargaan dari berbagai instansi.
Penghargaan yang diperoleh merupakan bentuk apresiasi kepercayaan masyarakat
atas performance Perusahaan dalam memberikan pelayanan, di antaranya
adalah :
·
“The Best BUMN in Logistic Sector” dari
Kementerian Negara BUMN RI (2004-2006).
·
“The Best I in Good Corporate
Governance” (2006).
·
Juara I “Annual Report Award” kategori
BUMN Non-Keuangan Non-Listed (2007).
·
BUMN Terbaik dan Terpercaya dalam bidang
Good Corporate Governance pada Corporate Governance Perception Index Award
(2007).
·
1st The Best Non Listed Company dari
Anugerah Business Review (2009).
·
The World 2nd Most On Time Airport untuk
Bandara Soekarno-Hatta dari Forbestraveller.com (2009).
·
Juara III Annual Report Award kategori
BUMN Non- Keuangan Non-Listed (2009).
·
The Best Prize ‘INACRAFT Award in
category natural fibers (2010).
·
GCG Award as Trusted Company Based on
Corporate Governance Perception Index (CGPI) 2010 (2011).
·
Penghargaan Penggunaan Bahasa Indonesia
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011).
·
Penghargaan untuk Bandara Internasional
Minangkabau Padang sebagai Indonesia Leading Airport dalam Indonesia Travel
& Tourism Award (2011).
·
Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero
Accident) selama 2.084.872 jam kerja terhitung mulai 1 Januari 2009 - 31
Desember 2011 untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam Indonesia
Travel & Tourism Award (2011).
·
Serta berbagai penghargaan pada tahun
2012 dari Majalah Bandara kategori Best Airport 2012 untuk Bandara Internasional
Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
(Palembang), kategori Good Airport Services untuk Bandara Internasional
Minangkabau dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 (Cengkareng)
dan kategori Progressive Airport Service 2012 untuk Bandara Internasional
Soekarno-Hatta Terminal 3 (Cengkareng).
4.
Galeri logo
Logo Angkasa Pura 2
Logo Angkasa Pura II tahun 1984-2014
Logo Angkasa Pura II mulai 21 Januari
2014
5. Operasi
PT Angkasa Pura II
menitik beratkan bandar udara di wilayah barat Indonesia.
·
Bandar Udara Internasional Hang Nadim
Mulai 1 Juli 2019[butuh klarifikasi].
Saat ini dikelola oleh BP Batam.
BAB
III
KESIMPULAN
PT. Angkasa Pura I (Persero) adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang memberikan pelayanan lalu
lintas udara dan bisnis bandar udara di Indonesia yang menitikberatkan pelayanan pada kawasan Indonesia bagian tengah dan kawasan Indonesia bagian timur.
PT Angkasa
Pura II (Persero) adalah badan usaha milik negara yang bergerak di
bidang pengelolaan dan pegusahaan bandar udara
di Indonesia,
bersama dengan PT Angkasa Pura I yang menitikberatkan
pelayanan pada Indonesia bagian barat.
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Angkasa_Pura_II
KATA PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena
anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana
telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang
memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang
positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan
materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi
bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa
penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
ISI
KATA PENGATAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.
ANGKASA
PURA I
B.
ANGKASA
PURA II
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH
ANGKASA PURA
O
L
E
H
NAMA : NURUL FITRI
PRODI : MTU 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar