"ULUMUL
HADITS"
Disusun
Oleh
NAMA : LIA SEPTIANA
PRODI : PGRA-II
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH NAHDLATUL ULAMA (STITNU)
AL-MAHSUNI
DANGER
2017
KATA PENGANTAR
Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena
anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, yang mana
telah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang
memberikan bantuannya, yang secara langsung merupakan suatu dorongan yang
positif bagi penulis ketika menghadapi hambatan-hambatan dalam menghimpun bahan
materi untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian materinya maupun dari segi
bahasanya. Karena itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa
penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
1.2.Rumusan
Masalah
1.3.Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Ummul Hadits
a.
Pengertian Ilmu
Hadits Riwayah
b.
Pengertian Ilmu
Hadits Dirayah
2.2.Cabang_Cabang Ilmu Hadits
a.
Ilmu Rijalul Hadits
b.
Ilmu Tarikh
Rijal Al-Hadits
c.
Ilmu al-Jarh wa
al-Ta`dil
d.
Ilmu Mukhtalif al-Hadits
e.
Ilmu `Ilalil Hadits
f.
Ilmu
Gharibul-Hadits
g.
Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadits
h.
Ilmu Asbab
Wurud al-Hadits (sebab-sebab
munculnya
Hadits
i.
Ilmu Mushthalah Hadits
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Sebagai di ketahui, banyak istilah untuk menyebut nama-nama
hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syari`at Islam. Ada Hadits Shahih, Hadits Hasan, dan Hadits Dha`if. Masing-masing memiliki
persyaratan sendiri-sendiri. Persyaratan
itu ada yang berkaitan dengan persambungan sanad, kulitas para periwayat yang
di lalui hadits, dan ada pula yang berkaitan dengan kandungan hadits itu sendiri. Maka persoalan yang
ada dalam ilmu hadits ada dua. Pertama berkaitan dengan sanad, kedua berkaitan
dengan matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad akan mengantar kita menelusuri
apakah sebuah hadits itu bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah para
periwayat hadits
yang di cantumkan di dalam sanad hadits itu orang-orang yang terpercaya aau
tidak. Adapun Ilmu yang berkaitan dengan matan akan membantu kita mempersoalkan
dan akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di dalamnya berasal
dari Nabi atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadits bertentangan dengan
dalil lain atau tidak.
Secara garis besar ilmu hadits dibagi atas ilmu hadits riwayat dan ilmu hadits
dirayat. Jika ilmu hadits riwayat membahas materi hadits yang menjadi kandungan
makna, maka ilmu hadits dirayat mengambil pembahasan mengenai kaidah-kaidahnya,
baik yang berhubungah dengan sanad atau matan hadits. Kedua pengetahuan
tersebut sama-sama penting. Sebab dengan ilmu yang pertama, setiap muslim yang
ingin mengikuti jejak laku dan teladan Rasulullah , harus menguasai ilmu
tersebut. Sementara itu dengan menguasai ilmu yang kedua, setiap muslim dan
siapapun yang mempelajari dengan baik akan mendapatkan informasi yang akurat
dan akuntabel tentang hadits Nabi/ Rasulullah saw. Di bawah ini akan dibahas
tentang pengertian ilmu hadits, sejarah yang dilalui, dan cabang-cabang ilmu
hadits, terurama ilmu hadits yang berkaitan dengan kegiataan takhrij dan
penelitian sanad hadit Nabi saw.
1.2.Rumusan Masalah
a.
Apa
pengertian ilmu
hadits riwayah ?
b.
Apa
pengertian ilmu
hadits dirayah ?
c.
Sebut
dan jelaskan cabang_cabang ilmu hadits !
1.3.Tujuan
a.
Untuk
mengetahui pengertian ilmu hadits riwayah
b.
Untuk
mengetahui pengertian ilmu hadits dirayah
c.
Untuk
menjelaskan cabang_cabang ilmu hadits
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Ummul Hadits
a. Pengertian Ilmu Hadits Riwayah
Ilmu hadits
riwayah adalah ilmu yang mengandung pembicaraan tentang penukilan sabda-sabda
Nabi, perbuatan-perbuatan beliau, hal-hal yang beliau benarkan, atau
sifat-sifat beliau sendiri, secara detail dan dapat dipertanggungjawabkan.[1][5]
Menurut Ibn
al-Akfani, sebagaimana yang di kutip oleh Al-Suyuthi, yaitu Ilmu Hadits yang
khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan
(periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, pencatatannya, serta
periwayatannya, dan penguraian lafaz-lafznya.
Menurut
Muhammad `Ajjaj al-Khathib, yaitu Ilmu yang membahas tentang pemindahan
(periwayatan) segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW, berupa
perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau
tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci.
Menurut Zhafar
Ahmad ibn lathif al-`Utsmani al-Tahanawi di dalam
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu Ilmu Hadits yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rosul SAW serta periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadits Nabi SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu Ilmu Hadits yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rosul SAW serta periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadits Nabi SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari ketiga
definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadits Riwayah pada dasarnya
adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau
pembukuan hadits Nabi SAW.
Objek kajian
Ilmu Hadits Riwayah adalah Hadits Nabi SAW dari segi periwayatannya dan
pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
o
Cara periwayatan Hadits, baik dari segi
cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi
kepada perawi yang lainnya;
o
Cara pemeliharaan Hadits, Yaitu dalam
bentuk penghafalan, penulisan dan pembukuannya.
Sedangkan
tujuan dan urgensi ilmu ini adalah: pemeliharaan terhadap Hadits Nabi SAW agar
tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam
proses periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya.
b.
Pengertian Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu hadits
dirayah yaitu satu ilmu yang mempunyai beberapa kaidah (patokan), yang dengan
kaidah-kaidah itu dapat diketahui keadaan perawi (sanad) dan diriwayatkan (marwiy)
dari segi diterima atau ditolaknya.[2][6]
Para ulama
memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu Hadits Dirayah ini. Akan
tetapi, apabila di cermati definisi-definisi yang mereka kemukakan, terdapat
titik persamaan di antara satu dan yang lainnya, terutama dari segi sasaran
kajian dan pokok bahasannya.
Menurut ibnu
al-Akfani, ilmu hadits yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan
untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan
hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang
diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Menurut Imam
al-Suyuti merupakan uraian dan elaborasi dari definisi diatas, yaitu Hakikat
Riwayat adalah kegiatan periwayatan sunnah (Hadits) dan penyandarannya kepada
orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu perkataan seorang
perawi “haddatsana fulan”, (telah menceritakan kepada kami si fulan),
atau ikhbar, seperti perkataannya“akhbarana fulan”, (telah
mengabarkan kepada kami si fulan).
Menurut M.
`Ajjaj al-Khatib dengan definisi yang lebih ringkas dan komprehensif, yaitu
Ilmu Hadits Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk
mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima atau ditolaknya.
Al-rawi atau perawi adalah orang yang
meriwayatkan atau menyampaikan Hadits dari satu orang kepada yang lainnya.
Al-marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu sesuatu
yang di sandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang lainnya seperti Sahabat atau
Tabi`in.
Keadaan perawi
dari segi diterima atau ditolaknya adalah mengetahui keadaan para perawi dari
segi jarh danta`dil ketika tahammul dan adda`
al-Hadits, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam
kaitannya dengan periwayatan Hadits.
Keadaan marwi adalah
segala sesuatu yang berhubungan denganittishal
al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya, adanya `illat
atau tidak, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu Hadits.
2.2.Cabang-Cabang Ilmu Hadits
Diantara cabang-cabang besar yang
tumbuh dari Ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ialah:
a.
Ilmu Rijalul Hadits
Yaitu
ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi`in, mupun
dari angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal
al-Hadits adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran
dan wafat mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan
dalam jangka berapa lama, kepada siapa saja mereka memperoleh hadits dan kepada
siapa saja mereka menyampaikan hadits.
Ada
beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari persoalan ini. Ada yang
menyebut Ilmut Tarikh, ada yang menyebut Tarikh
al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat.
Ilmu Rijalul Hadits, dinamakan juga dengan Ilmu Tarikh
Ar-Ruwwat (Ilmu Sejarah Perawi) adalah ilmu yang diketaui dengannya keadaan
setiap perawi hadits, dari segi kelahirannya, wafatnya, guru-gurunya, orang
yang meriwayatkan darinya, negeri dan tanah air mereka, dan yang selain itu
yang ada hubungannya dengan sejarah perawi dan keadaan mereka.[3][8]
b.
Ilmu Tarikh
Rijal Al-Hadits
Adalah ilmu yang sangat membantu untuk mengetahui derajat
hadits dan sanad (apakah sanadnya muttashil atau munqathi’).
c.
Ilmu al-Jarh wa
al-Ta`dil
Secara bahasa, Al-Jarh adalah ism masdhar yang berarti
luka yang mengalirkan darah atau sesuatu yang dapat menggugurkan ke ‘adalahan
seseorang.
Menurut istilah, Al-Jarh yaitu terlihatnya sifat
seseorang perawi yang dapat menjatuhkan ke ‘adalahannya, dan merusak
hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau
melemahkannya hingga kemudan ditolak.
At-Tajrih yaitu memberikan sifat kepada seseorang
perawi dengan sifat yang menyebabkan pendhaifan riwayatnya, atau tidak diterima
riwayatnya.
Secara bahasa, Al-‘Adlu adalah apa yang lurus
dalam jiwa, lawan dari durhaka, dan seorang yang ‘adil artinya
kesaksiannya diterima, dan At-ta’dil artinya mensucikannya dan
membersihkannya.
Menurut istilah, Al ‘Adlu adalah orang yang tidak
nampak padanya apa yang dapat meruak agamanya dan perangainya, maka oleh sebab
itu diterima beritanya dan kesaksiannya apabila memenuhi syarat-syarat
menyampaikannya hadits.
At-Ta’dil yaitu pensifatan perawi dengan sifat
sifat yang mensucikannya, sehingga nampak ke’adalahannya, dan diterima
beritanya.
Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil yaitu ilmu yang menerangkan tentang hal
cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta`dilannya
(memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang
martabat-martabat kata-kata itu.[4][9]
d.
Ilmu Mukhtalif al-Hadits
Adalah ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang
tampaknya saling bertentangan. Lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikannya, disamping
membahas hadits-hadits yang sulit difahami atau dimengerti. Kemudian
menghilangkan kesulitan tersebut serta menjelaskan hakikatnya.
Oleh karena itu sebagian ulama menamai ilmu ini dengan
ilmu musykilul Hadits, ada juga yang menamainya ilmu Ikhtilaful
hadits, ilmu Ta’wilul Hadits dan ilmu Talfiqul Hadits. Seangkan
obyek pembahasan ilmu ini adalah hadits-hadits yang tampaknya berlawanan, untuk
kemudian dikompromikan kandungan dengan jalan membatasi (taqyid) kemutlakannya,
mengkhususkan (takhshish) keumumannya dan lain sebagainya. Atau
mentakwilkan hadits-hadits yang musykil hinga hilang kemusykilannya.[5][10]
e. Ilmu `Ilalil Hadits
‘Ilal adalah jamak dari ‘illah, artinya
penyakit. ‘Illah menurut istilah ahli hadits adalah suatu sebab yang
tersembunnyi yang dapat mengurangi status keshahihan hadits padahal zhahirnya
tidak nampak ada cacat.[6][11]
Ilmu ‘Illal hadits yaitu ilmu yang membahas
tentang sebab-sebab tersembunyi dari segi keberadaannya mencacatkan hadits, me-muttasil-kan
(menyambung hadits) yang munqathi’ (terputus sanadnya), me-marfu’-kan
(menyandarkan kepada Nabi SAW) hadits yang mauquf (tidak sampai kepada
Nabi SAW atau terhenti pada sahabat), memasukkan suatu hadits kedalam hadits
lain, mencampuradukkan sanad dengan matan atau yang lainnya.
f.
Ilmu
Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu (pengetahuan) untuk mengetahui lafadz-lafadz
dalam matan-matan hadits yang sulit lagi sukar difahami disebabkan karena
jarang sekali digunakan.
Dari ta’rif (definisi) diatas, nyata bagi kita
bahwa obyek dari ilmu gharibul hadits adalah kata-kata yang musykil (sukar)
dan susunan kalimat yang sulit difahami maksudnya. Hal ini dimaksudkan agar
orang tidak menafsirkan secara menduga-duga dan mentaqlidi pendapat orang yang
bukan ahlinya.[7][12]
g.
Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadits
Nasikh artinya menghapus atau menghilangkan,
sedangkan masukh adalah yang dihapus atau dihilangkan. Menurut ulama
ushul Naskh adalah penghapusan oleh syari’ (pembuat hukum dalam hal ini adalah
Allah dan Rasul-Nya SAW) terhadap suatu hukum syara’ dengan dalil syar’iy yang
datang kemudian.[8][13]
Ilmu nasikh
dan mansukh hadits yaitu ilmu yang membahas
Hadits-hadits yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum
hadits yang satu menghapus (menasikh) hukum Hadits yang lain (mansukh).
Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan
dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya.
h.
Ilmu Asbab
Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadits)
Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan
sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu. Seperti di dalam Al Qur`an dikenal adalah Ilmu Asbab
al-nuzul, di dalam Ilmu hadits ada Ilmu Asbab wurud al-Hadits. Terkadang ada
hadits yang apabila tidak di ketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak
yang tidak baik ketika hendak di amalkan.
i.
Ilmu Mushthalah Hadits
Ilmu musthalah hadits adalah ilmu tentang dasar dan
kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi
diterima dan ditolaknya. Obyeknya adalah sanad
dan matan dari segi diterima dan ditolaknya. Manfaat ilmu ini adalah membedakan
hadits shahih dari yang tidak shahih.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
1. Ilmu Hadits Riwayah adalah ilmu yang
mempelajari tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau
pembukuan Hadits Nabi SAW. Objek kajiannya adalah Hadits Nabi SAW dari segi periwayatan
dan pemeliharaannya.
2. Ilmu Hadits
Dirayah adalah ilmu yang mempelajari tentang kumpulan kaidah-kaidah dan
masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima
atau di tolaknya. Rawi adalah orang yang menyampaikan Hadits dari satu orang
kepada yang lainnya; Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu
segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada Sahabat dan
Tabi`in. Ilmu
Hadits Dirayah inilah yang selanjutnya disebut dengan Ulumul Hadits.
3. Cabang-cabang Ulumul Hadits
diantaranya adalah:
a.
Ilmu
Rijalul Hadits
b.
Ilmu Tarikh Rijal Al-Hadits
c.
Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
d.
Ilmu
Mukhtalif al-Hadits
e.
Ilmu
`Ilalil Hadits
f.
Ilmu Gharibul-Hadits
g.
Ilmu
Nasikh dan Mansukh Hadits
h.
Ilmu Asbab Wurud al-Hadits (sebab-sebab
munculnya Hadits)
i.
Ilmu
Mushthalah Hadits
DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Manna Al-Qaththan. PENGANTAR
STUDI ILMU HADITS. 2005. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsman. MUSHTHALAH
AL HADITS. Yogyakarta : Media Hidayah
Warsito, Lc. PENGANTAR ILMU HADITS UPAYA MEMAHAMI
SUNNAH. 2001. Bogor : LPD Al Huda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar